QR Code sebagai Motif Batik Kontemporer: Mengubah Pembajak Jadi Pembujuk

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Ini blog pertama dan feed pertama saya (akhirnya kesampaian mau coba media baru, selain media formal). Semoga bermanfaat.

Sudah 2 (dua) tahun saya terlibat aktif sebagai anggota dalam Tim Riset dan PPM Academic Leadership Grant (ALG) Unpad yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., bersama dengan Dr. Enni Soerjati, S.H., M.H. dan Dr. Ema Rahmawati, S.H., M.H. Riset ALG tersebut tentang “Implementasi QR Code Pada Batik Cirebonan Trusmi sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pengrajin untuk Meningkatkan Kesejahteraannya”.
Ada beberapa alasan yang membuat saya tertarik dan bergabung dengan Tim ALG Prof. Eman ini. Pertama, topik tersebut memang sesuai dengan bidang kajian saya, yaitu Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK – Cyberlaw). Kedua, khalayak sasaran (populasi, sample) dan tempat (locus) riset merupakan bumi yang sangat dekat dengan darah yang mengalir dalam jiwa raga saya yang diturunkan dari Bapak saya. Ketiga, berdasarkan riset sebelumnya diperoleh fakta dan data bahwa masih minimnya kesadaran dan pemahaman HKI yang dimiliki oleh para pengrajin batik Cirebonan Trusmi, membuat jiwa saya tertantang untuk berikhtiar meningkatkannya. Keempat, ajakan langsung dari Prof. Eman kepada saya melalui telepon, menyiratkan harapan dan kepercayaan beliau kepada saya yang memang pada saat tahun 2021 tersebut tidak lagi terlibat dalam riset ALG siapapun (lumayan untuk memenuhi kewajiban riset dosen..hehehe).
Alhasil, selama 2 (dua) tahun ini (2021 – 2022) saya sering bolak-balik Bandung-Jatinangor-Sumedang-Cirebon. Alhamdulillaah meski lelah (pastinya), juga bisa menikmati pemandangan selama perjalanan darat dengan mobil sewaan. Pernah pula kami berkaraoke ria di dalam mobil sewaan (saya hanya bagian penggembira dan penikmat saja…hehehe). Beberapa kali pula saya berkesempatan singgah di kediaman Prof. Eman di Sumedang, rumah yang begitu asri dikelilingi sawah, kolam ikan, dan Rumah Tahfidz (Masya Alloh). Ada pula satu sudut menarik di kediaman Prof. Eman yang pada dindingnya terdapat motif-motif batik tradisional, yang diletakkan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai hiasan maupun wallpaper (ternyata topik Riset dan PPM ALG yang beliau cetuskan tidak hanya sebatas kajian akademik, tetapi juga memang dipraktikkan dalam kehidupan nyata).
Secara substansi, banyak hal yang saya pelajari dari kegiatan Riset dan PPM ALG ini, mulai dari sejarah batik Cirebonan, pembuktian tingkat pemahaman HKI pengrajin batik Cirebonan Trusmi yang memang masih tergolong lemah, pemahaman QR Code yang juga sangat awam, serta (tentu saja) wisata kuliner, fashion, dan religi di Cirebon. Masing-masing hal tersebut akan saya buat tulisan secara tersendiri (semoga ada waktunya..hehehe). Pada blog kali ini, saya tuliskan tentang pemahaman QR Code pengrajin batik Cirebonan.
Awalnya saya tidak percaya bahwa di era Revolusi Industri 4.0 bahkan Society 5.0, masih ada masyarakat yang masih belum familiar dengan produk TIK seperti QR Code. Setelah melakukan riset lapangan bersama Tim ALG Prof. Eman, barulah saya mengetahui bahwa kesenjangan teknologi (digital divide) benar-benar ada secara nyata. Bahkan tidak perlu jauh-jauh ke daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), ternyata hal tersebut masih dialami teman-teman pengrajin batik Cirebonan Trusmi. Apalagi riset tahun pertama di tahun 2021, dimana kami mencoba metode bottom up (grass root) yaitu dengan langsung berinteraksi dengan pengrajin tanpa melalui dan melibatkan struktur birokratis maupun lembaga informal lainnya, peserta yang hadir dalam kegiatan riset dan PPM pada umumnya adalah ABG (Angkatan Babe Gue..!). Jelas saja sangat minim dari mereka yang paham telepon seluler (kalaupun ada, HPnya yang jadul!!), apalagi QR Code, QR Generator, dan QR Scanner.
Setelah berkolaborasi dengan Paguyuban Pengrajin dan Pengusaha Batik Cirebon (P3BC), barulah kami berhasil mendapatkan khalayak sasaran yang benar-benar “layak”, mengingat mayoritas berusia muda dan familiar dengan HP. Tetapi, lagi-lagi mereka pun belum sama sekali mengetahui tentang QR Code. Jadilah kami lakukan pelatihan penggunaan HP untuk membuat QR Code. Senang sekali rasanya melihat mereka yang saling pindai (scan) QR Code yang berhasil dibuat rekannya, lalu tersenyum bahkan tertawa setelah membaca konten/isi yang tertera pada QR Code tersebut.
Diskusi cukup serius dan hangat terjadi tatkala membicarakan maksud Tim Riset dan PPM ALG yang ingin menjadikan QR Code sebagai unsur dari motif batik Cirebonan. Bahkan ada yang berpendapat keras bahwa QR Code tidak mungkin dapat menjadi motif batik. “Kalau membuat QR Code itu diprint atau sablon, namanya bukan batik!!”. Beruntung Ketua P3BC Bapak H. Heri Kismo, S.T., yang berpandangan luas dan futuristik menengahi bahwa, “teknik apapun selama digunakan malam panas, maka itu adalah batik. Coba bayangkan apa jadinya batik Cirebonan pada 100 atau 300 tahun yang akan datang, kalau kita tidak beradaptasi dan bahkan bertransformasi dengan memanfaatkan TIK”.
Terlepas dari perdebatan sengit dan silang pendapat tentang eksistensi QR Code sebagai motif batik, tidak ada satu orang pun anggota P3BC yang hadir yang meragukan fungsi QR Code sebagai penunjuk produsen dan asal produk. Dengan sifat uniknya (hanya 1 bentuk QR Code yang dihasilkan untuk satu konten yang terkait), adalah perbuatan sia-sia jika bentuk QR Code milik satu orang dijiplak atau dibajak oleh orang lain. Bahkan, kalaupun QR Code itu terdapat dalam suatu motif batik, maka penjiplakan atau pembajakan motif batik yang mengandung QR Code adalah suatu perbuatan yang terlalu “bodoh”. Hal tersebut mengingat bahwa QR Code yang dijiplak atau dibajak tersebut, apabila dipindai maka akan menampilkan konten yang dibuat oleh, dan terasosiasi kepada pengrajin asalnya sebagai pemilik motif batik QR Code tersebut. Dengan perkataan lain, QR Code memiliki fungsi mengubah pembajak menjadi pembujuk (promosi gratis, euy..!!).

Sekian dulu ya. Nantikan cerita-cerita seru lainnya.

Wassalaamu’alaikum wr wb.

Keamanan Siber: Sanksi Bagi Pelaku E-Commerce yang Tidak memiliki SNI ISO/IEC 27001

Lawrence Lessig seorang Guru Besar Hukum dari Harvard Law School dengan teorinya “pathetic dot” menyatakan bahwa hukum dan teknologi sama-sama merupakan modalitas untuk mengatur masyarakat, sehingga hukum siber harus menggunakan pendekatan hukum dan teknologi. Lebih lanjut, dalam buku keduanya berjudul “Code Version 2.0” hukum harus mengatur teknologi karena daya berlaku hukum yang lebih luas dan kuat dibanding teknologi. Bertitik tolak dari teori tersebut, dalam hukum keamanan siber juga diperlukan hukum yang mengatur teknologi dengan tujuan kemanfaatan selain kepastian hukum dalam mengamankan sistem, data, dan transaksi elektronik. Salah satu instrumen teknologi yang wajib digunakan untuk menjaga keamanan siber adalah Sertifikat Keandalan terkait Keamanan Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU ITE, Pasal 74 PP PSTE serta Pasal 9 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Uraian mengenai hal ini telah dikemukakan pada artikel kami berjudul Samakah “Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik” dengan “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi” dan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi”? « Muhamad Amirulloh’s Blog, dan Urgensi Sertifikat Keandalan Bagi Lembaga Keuangan di Indonesia « Muhamad Amirulloh’s Blog

Dalam ruang lingkup hukum siber, ada satu instrumen hukum yang sangat penting dan perlu diperhatikan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK). Dalam perspektif UU SPK, sertifikat keandalan merupakan salah satu bentuk standardisasi dalam bidang “keamanan” siber. Standardisasi atau sertifikasi itu sendiri pada prinsipnya bersifat sukarela (voluntary), namun berdasarkan Pasal 24 UU SPK, sifat norma hukumnya dapat menjadi wajib (compulsary), dengan syarat:

  1. Termasuk dalam bidang pertahanan, keamanan, kesehatan, dan/atau pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  2. Ditetapkan dengan peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Dengan adanya Pasal 9 PBSSN 8/2020 yang mewajibkan penggunaan teknologi keamanan sistem elektronik SNI ISO/IEC 27001, maka sifat norma hukum terhadap sertifikat keandalan terkait keamanan sistem elektronik menjadi wajib (compulsary).  Sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban implementasi SNI ISO/IEC 27001 dapat ditemukan pada PBSSN 8/2020. Namun, dalam perspektif UU SPK, sanksi hukumnya dapat berupa sanksi pidana penjaran paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 35 milyar rupiah, sebagaimana diatur pada Pasal 65 UU SPK. Sanksi pidana ini harus diwaspadai dan diantisipasi pencegahannya terutama oleh para pelaku e-commerce, selain gugatan ganti rugi perdata yang diberikan dasar hukumnya pada Pasal 38 UU ITE.

Namun demikian, sanksi teknologi berupa rusak, hilang atau hancur serta bobolnya sistem dan dana elektroni justru harus menjadi pertimbangan utama untuk menciptakan sistem elektronik yang andal dan aman di dunia digital saat ini.

Wallohu a’lam.

Tags: , , , , , , ,

Sistem Pengamanan terhadap Data Pribadi

Bismillaah…

Pada tanggal 9 September 2024 yang lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai instansi pemerintah yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup keamanan siber, telah mengeluarkan Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria For Information Technology Security Evaluation). Peraturan ini paling tidak menetapkan 3 (tiga) standar sistem pengamanan siber dan data pribadi, yaitu SNI ISO/IEC 15408-2: 2022, SNI ISO/IEC 15408-3 : 2022, dan SNI ISO/IEC 15408-5 : 2022. Ketiga standar tersebut juga telah terdapat dalam Daftar Standar Nasional Indonesia (SNI) Terkait Keamanan Siber dan Sandi yang ditentukan oleh BSSN sebagaimana terdapat pada SNIkamsibersan | www.bssn.go.id  yaitu pada nomor 28, 29, dan 31.

Mengingat Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2024 tersebut mengatur kepentingan berkaitan dengan keamanan (siber) sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK), maka status hukum atas penggunaan atau implementasi ketiga standar tersebut menjadi wajib (compulsory) dan bukan sukarela (voluntary). Sebagai suatu kewajiban hukum, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya PSE yang Sistem Elektroniknya (SE) termasuk SE strategis atau vital memiliki kewajiban hukum untuk mengimplementasikannya berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUSPK.

Kedudukan ketiga standar tersebut, yaitu SNI ISO/IEC 15408-2: 2022, SNI ISO/IEC 15408-3 : 2022, dan SNI ISO/IEC 15408-5 : 2022, dengan demikian telah menjadi SNI Wajib juga dikuatkan dalam dokumen daftar SNI Wajib yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dapat diakses pada laman Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan) – BSN – Badan Standardisasi Nasional – National Standardization Agency of Indonesia – Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO. dan dapat didownload dari cover-1-compressed.pdf. Daftar SNI Wajib yang ditetapkan oleh BSSN berdasarkan Peraturan BSSN dapat dilihat pada halaman 49 dokumen tersebut.

Bagi PSE yang telah menerapkan standar tersebut, maka hukum melindungi mereka dari tanggung jawab hukum yang berlebihan (safe harbour clause) karena dengan memiliki standar tersebut maka PSE tersebut dianggap telah comply dengan hukum.

Sanksi hukum administrasi, perdata, maupun pidana menjadi akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap PSE yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi tersebut, dengan pengaturan yang tersebar dalam PBSSN, UU SPK, PP PSTE, Perpres SPBE, dan Perpres PIIV.

Wallohu a’lam….

Samakah “Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik” dengan “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi” dan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi”?

Bismillaah…

Assalaamu’alaikum wr wb.

Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Teori Hukum” Edisi Revisi Tahun 2012 pada halaman 90-91 menyatakan bahwa pembahasan atau analisis hukum mengenai “pengertian hukum” adalah objeknya teori hukum. Berdasarkan pernyataan beliau dapat dipahami bahwa pembahasan atau analisis terhadap pengertian-pengertian hukum merupakan tingkat kajian lebih mendalam dari sekedar “dogma hukum”, yaitu telah masuk dalam tingkat “teori hukum”. Dengan demikian, kajian terhadap hal ini sebenarnya lebih tepat dilakukan oleh mahasiswa program studi magister ilmu hukum (S2) daripada mahasiswa program studi sarjana hukum (S1). Namun demikian, tidak ada salahnya apabila mahasiswa S1 mulai mengenal dan mempelajari hal ini. Lebih lanjut perbedaan ruang lingkup tugas akhir mahasiswa ilmu hukum tingkat S1, S2, dan S3 dapat dibaca pada Edit Post “Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Hukum” ‹ Muhamad Amirulloh’s Blog — WordPress (unpad.ac.id).

Dalam bidang hukum siber (cyberlaw) atau hukum TIK, terdapat penggunaan istilah yang beragam terkait topik tentang “keandalan dan keamanan sistem elektronik” (cybersecurity). Istilah tersebut adalah “Sertifikat Keandalan”, “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi”, dan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi”. Istilah “Sertifikat Keandalan” memperoleh dasar hukum pengaturannya secara jelas dan tegas dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 juga secara tidak langsung terdapat pada Pasal 1 Angka 11, dan Pasal 10 ayat (1) UU ITE. Selain itu juga dalam beberapa pasal di PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, misalnya Pasal 1 Angka 27, Pasal 42, dan Pasal 73 sampai 78.

Dalam penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b yang mengatur tentang Sertifikat Keandalan kategori Keamanan Sistem Elektronik , antara lain dinyatakan bahwa, “Pengamanan terhadap kerawanan (Vulnerability seat) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Istilah SMKI jelas dicakup dalam penjelasan tentang Sertifikasi Keandalan Kemanan Sistem Elektronik. 

Dengan demikian, dapatlah kiranya dipahami bahwa adalah sama, antara “Sertifkat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik” dengan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi” maupun dengan “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi”, yaitu sama-sama berfungsi untuk menjamin keamanan sistem elektronik. Yang berbeda hanya penggunaan istilahnya saja. 

Walloohu a’lam….

Wasslmlkm wr wb.

“Menggunakan” Rahasia Dagang sebagai Bentuk Pelanggaran Rahasia Dagang

Bismillaah…Asslmlkm wr wb.

Berkembangnya bisnis kuliner di Indonesia dapat dikatakan pula inovatifnya masyarakat Indonesia dalam menghasilkan resep makanan ataupun minuman yang memiliki cita rasa khas sehingga dapat menarik minat konsumen. Meningat sifat masyarakat Indonesia yang murah hati dan senang berbagi, tidak jarang resep-resep makanan dan minuman tersebut di-share dengan bebasnya melalui berbagai media sosial, baik oleh penemu/inventor rahasia dagang itu sendiri ataupun oleh pihak lain.

Dalam hukum kekayaan intelektual (HKI), resep-resep makanan dan minuman tersebut dapat memperoleh pelindungan hukum dalam bentuk rahasia dagang (trade secret, undisclosed information) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentag Rahasia Dagang (selanjutnya ditulis UU RD)Bentuk objek pelindungan terhadap resep makanan dan minuman tersebut adalah “metode pengolahan” dan/atau “metode produksi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RD yang menyatakan bahwa, “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

Perlu diketahui bahwa Pasal 1 Angka 1 UU RD memberikan pengertian Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian Rahasia Dagang tersebut, dapat dikatakan ada 3 kriteria agar suatu Rahasia Dagang memperoleh pelindungan hukum, yaitu:

  1. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
  2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan
  3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ketiga kriteria tersebut bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi ketiga-tiganya agar terpenuhi syarat objektif suatu Rahasia Dagang yang dapat dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, objek yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah yang memenuhi ketiga kriteria tersebut. Apabila salah satu saja dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilindungi oleh hukum rahasia dagang.

Adapun hak pemilik rahasia dagang yang dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RD adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang;
  2. Hak untuk memberikan lisensi rahasia dagang; dan
  3. Hak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang untuk kegiatan komersial; dan
  4. Hak untuk melarang pihak lain mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kegiatan komersial.

Tulisan kali ini menyoroti perbuatan “menggunakan” Rahasia Dagang oleh pihak lain tanpa hak sebagai suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang. Telah menjadi hak ekslusif pemilik rahasia dagang untuk “menggunakan sendiri” rahasia dagang miliknya serta melarang pihak lain “menggunakan rahasia dagang untuk kepentingan yang bersifat komersial” berdasarkan Pasal 4 sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dengan demikian, siapapun yang “menggunakan” rahasia dagang milik pihak lain tanpa ijin untuk kepentingan komersial adalah merupakan pelanggaran terhadap hak rahasia dagang. Dapat dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang yang memiliki akses terhadap rahasia dagang tersebut melekat kewajiban berdasarkan undang-undang (perikatan krn UU) untuk tidak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain untuk kepentingan komersial. Pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang dapat merupakan mitra atau karyawan atau pihak lainnya.

Pelanggaran terhadap hak eksklusif sebagaimana diatur Pasal 4 tersebut dapat berakibat adanya tindakan hukum perdata atau pidana berupa gugatan ganti rugi atau tuntutan pidana. Tindakan hukum perdata berupa gugatan ganti rugi diatur dalam Pasal 11 UU RD yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Walloohu ‘alam…Wasslmlkm wr wb.

Struktur Sistem Elektronik yang Andal dan Aman

Asslmlkm wr wb, salam sejahtera.

Perkembangan teknologi telah mendorong (baca: memaksa) manusia (dan masyarakat) memanfaatkan teknologi digital (perbedaan digital dengan elektronik, dapat dibaca pada Digital versus Elektronik « Muhamad Amirulloh’s Blog (unpad.ac.id) sehingga betul-betul menciptakan digital community, yang (mungkin) melebihi apa yang diprediksi oleh Alvin Toffler 40 tahun yang lalu sebagai “information society” (pada tahun 1984) dalam bukunya “The Third Wave”. Bagi Indonesia, perkembangan masyarakat digital ini telah mulai diatur terutama sejak adanya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 hingga saat ini dengan perubahan kedua UU ITE dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Dalam masayarakat digital, eksistensi dan peranan Sistem Elektronik (SE) sangatlah penting sebagai ruang atau media tempat berinteraksi atau melakukan “transaksi elektronik”. Ruang atau media ini dituntut untuk dijadikan andal dan aman oleh Penyelanggara SE sebagaimana diarahkan melalui kewajiban misalnya dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 15 UU ITE, agar mampu mencapai tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi Pengguna dan Penyelenggara Teknologi Informasi berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, iktikad baik, dan netral teknologi.

Dinamika hukum siber di Indonesia sebagaimana terurai pada tulisan blog saya tentang Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik « Muhamad Amirulloh’s Blog (unpad.ac.id),  mengajarkan dan menyadarkan kita bahwa untuk tersedia dan tercapainya SE yang andal dan aman, tidak harus tidak, diperlukan kedua jenis sertifikasi, yaitu sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan. Kedua sertifikasi ini akan memberikan keandalan dan kemanan intern dan ekstern terhadap sebuah SE.

Sertifkasi Elektronik berkaitan dengan pengamanan intern terhadap transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum terkait objek yang dilakukan dalam sebuah SE. Pengertiannya dalam UU ITE didefinisikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sedangkan Sertifikat Keandalan berkaitan dengan pengamanan ekstern terhadap sebuah SE. Pengertiannya dalam PP PSTE dinyatakan sebagai dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Kewajiban penggunaan sertifikat keandalan sebagaimana ditetapkan pada PP PMSE 80/2019 dan UU PDP No. 27/2022 sebenarnya telah dimulai pengaturannya dalam PP PSTE 82/2012, namun subyek hukumnya hanya kepada PSE Lingkup Publik (e-gov), sementara PSE Lingkup Privat (e-commerce) tidak diwajibkan.

Kedua jenis sertifikasi yang diuraikan tersebut memiliki salah satu persamaan, yaitu adanya Lembaga Sertifikasi sebagai pihak ketiga terpercaya (trusted third party). Jadi, untuk menyatakan apakah suatu SE itu andal dan aman, atau tidak, haruslah pihak ketiga terpercaya, bukan penyelenggara SE itu sendiri. Dengan demikian, kedudukan pihak ketiga terpercaya (trusted third party) ini sangatlah krusial dalam menciptakan ekosistem SE yang andal dan aman. Sebagai bagian dari masyarakat informasi (digital) dunia, Indonesia perlu memankan peranan penting dalam pembentukan Lembaga Serifikasi Elektronik dan Lembaga Serifikasi Keandalan agar terciptanya kedaulatan digital.

Wallohu a’lam…

Wasslmlkm wr wb.

Urgensi Sertifikat Keandalan Bagi Lembaga Keuangan di Indonesia

Terganggunya sistem elektronik (SE) bank digital dari Bank Syariah Indonesia (BSI) cukup menyita perhatian publik. Bahkan wakil presiden KH. Ma’ruf Amin juga mengarahkan agar perbankan meningkatkan sistem keamanan digitalnya. Berita dari berbagai sumber menunjukkan fakta antara lain bahwa data nasabah dan karyawan dicuri sebanyak 15 juta dengan kapasitas data 1,5 TB (Data Nasabah Diduga Bocor, BSI (BRIS) Bisa Kena Sanksi UU PDP? (bisnis.com)), adanya permintaan (pemerasan?) penebusan data yang dicuri dengan sejumlah US$20 juta atau sekira Rp. 295 miliar (Kasus BSI Bukti Kemanan Siber di Indonesia Lemah, dari Skala Satu sampai 10 Skornya 3 (kompas.tv), hingga tidak dapat diaksesnya layanan perbankan digital dan konvensional BSI oleh nasabah dan masyarakat (Menengok Kasus BSI dan Masalah Peretasan di Perbankan (kontan.co.id). Kenyataan ini semakin menguatkan peranan dan fungsi Sertifikat Keandalan dalam Perbankan Digital.

Terlepas dari pro kontra kewajiban penggunaan sertifkat keandalan akibat ketidakpastian hukum yang terjadi akibat disharmoni sifat norma Pasal 10 ayat (1) UU ITE dan Ps. 42 ayat (2) serta Ps. 73 ayat (1) PP PSTE dengan Ps. 39 ayat (2) UU PDP dan Ps. 21 ayat (1) huruf e PP PMSE, sebagaimana telah saya kemukakan pada artikel sebelumnya (Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik « Muhamad Amirulloh’s Blog (unpad.ac.id)), harus semakin disadari bahwa pendekatan gabungan antara hukum dan teknologi semakin dibutuhkan, khususnya untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Teknologi perbankan digital yang digunakan untuk melindungi konsumen dan masyarakat diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Keandalan. Perlu dipahami bentuk-bentuk Sertifikat Keandalan yang ada, sehingga implementasinya dapat secara tepat memenuhi kebutuhan pelindungan yang spesifik.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PP PSTE, ada 3 jenis Sertifikat Keandalan, yaitu registrasi, keamanan sistem elektronik, dan kebijakan privasi. Sertifikat Keandalan Registrasi hanya menunjukkan validitas identitas penyelenggara SE, sehingga masyarakat dapat mengetahui subyek hukum yang sebenarnya yang menyelenggarakan SE. Hal tersebut bermanfaat untuk mencegah tersesatnya atau kelirunya masyarakat dalam mengakses SE yang hendak ditujunya. Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf a PP PSTE tersebut menyatakan bahwa, validasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertilikasi Keandalan (LSK) hanya terhadap identitas Pelaku Usaha yang paling sedikit memuat nama subjek hukum, status subjek hukum, alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila belum terdaftar dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik (Online Single Submission). LSK yang menerbitkan Sertifikat Keandalan ini memberikan kepastian penelusuran bahwa identitas Pelaku Usaha adalah benar.

Sertifikat Keandalan keamanan SE, menurut Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b PP PSTE memberikan jaminan kepastian bahwa proses penyampaian atau pertukaran data melalui website Pelaku Usaha dilindungi keamanannya dengan menggunakan teknologi pengamanan proses pertukaran data seperti protokol SSL/secure socket layer. Sertifikat Keandalan ini menjamin bahwa terdapat sistem pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah teruji. Pengamanan terhadap kerawanan (Vulnerability seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik harus dirujuk untuk mengimplementasikan keamanan SE. Pasal 4 PBSSN 8/2020 ini menyatakan ruang lingkupnya mencakup SE lingkup publik maupun privat. Berdasarkan risikonya, Ps. 6 PBSSN 8/2020 menyatakan bahwa SE dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu: Strategis, Tinggi, dan Rendah. Ps. 9 PBSSN menentukan bahwa SE Strategis wajib menerapkan 3 jenis standar keamanan, sedangkan SE Tinggi wajib menerapkan 2 jenis standar keamanan, dan SE Rendah wajib menerapkan 1 jenis standar keamanan.

Sertifikat Keandalan Kebijakan Privasi, menurut Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf c PP PSTE merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.

Dalam praktik, dapat dicermati bahwa ada bank swasta nasional terkemuka yang menggunakan Sertifikat Keandalan dari perusahaan cyber security (LSK) asing, denga jenis Sertifkat Keandalan yang dapat dimasukkan dalam jenis Registrasi dan Keamanan SE, tetapi belum menerapkan yang jenis Kebijakan Privasi. Sementara pada satu pelaku e-commerce telah menerapkan Sertifikat Keandalan Keamanan SE dan Privasi, yang juga dari LSK asing.

Sesuai dengan tujuan pembentukan UU ITE pada Pasal 4 huruf e, keberadaan Sertifikat Keandalan pada SE diyakini akan mampu menjamin keamanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Perhatian khusus yang harus dilakukan dalam kaitan lembaga keuangan adalah LSK yang seperti apakah yang tepat untuk melindungi perbankan digital nasional? Apakah dibiarkan pada kendali LSK asing, ataukah perlu ditumbuhkan semangat nasionalisme bagi lahir dan berperannya LSK Nasional?

Walloohu a’lam….

 

 

Peningkatan Pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Guru dan Siswa SMA/SMK, Langkah Kecil Menyiapkan Calon Mahasiswa Berkualitas Bagi Perguruan Tinggi

Assalaamu’alaikum wr wb.

Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan pendampingan e-commerce bagi SMK se-Indonesia yang digagas dan dilaksanakan oleh Ibu Dr. Enni Soerjati P., S.H., M.H. Saya diminta beliau untuk ambil bagian memberikan materi tentang Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dalam E-Commerce. Guru dan siswa SMK yang berada di Pulau Jawa dan Bali saja yang baru mampu kami kunjungi, mulai Bandung, Cimahi, Tasik, Ciamis, Pekalongan, Batang, Brebes, Jember, hingga Bali. Kegiatan khusus untuk mempersiapkan guru SMK se Indonesia sebagai pelatih e-commerce dan HKI juga kami lakukan melalui Training of Trainers (ToT) E-Commerce and IPR yang diselenggarakan di Bandung akhir Juli-awal Agustus 2019. Banyak pengalaman yang saya peroleh atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu Dr. Enni tersebut. Saya tersadar, begitu banyak SDM di SMK (dan SMA) baik guru maupun siswa yang memiliki karya intelektual dan masih belum terlindungi karyanya tersebut dengan hukum kekayaan intelektual, baik hak cipta, paten, merek, desain industri, dan sebagainya.

Berdasarkan pengalaman tersebut terpacu niat dan keinginan untuk meningkatkan pemahaman HKI bagi guru dan siswa SMK/SMA, agar mereka memiliki kesadaran hukum untuk melindungi karya intelektualnya dan menghargai karya intelektual milik orang lain. Semoga saja dengan kesadaran HKI tersebut dapat lebih memotivasi mereka untuk berkarya lagi..dan lagi..dan lagi. Hehehe…

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Unpad menjadi sarana untuk melaksanakan niat dan keinginan meningkatkan pemahaman HKI Guru dan Siswa SMK/SMA tersebut. Tidak hanya pemahaman HKI yang diberikan, tetapi juga biaya pendaftaran Merek dan biaya pencatatan Hak Cipta terhadap karya intelektual guru dan siswa kami salurkan dari dana PPM tersebut. Hingga saat ini, baru beberapa karya intelektual yang mampu difasilitasi biaya pendaftaran merek atau pencatatan hak ciptanya. Karena, memang baru mulai melangkah. Beberapa artikel terkait hal tersebut dapat dibaca lebih lanjut pada link berikut:

1. STRATEGI PENINGKATAN USAHA MELALUI PELINDUNGAN MEREK BAGI UMKM SALE PISANG DI RW 09 DESA SAYANG KEC. JATINANGOR KAB. SUMEDANG | Amirulloh | Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat (unpad.ac.id)

2. PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI GURU DAN SISWA SMKN 4 KUNINGAN JAWA BARAT | Amirulloh | Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (unpad.ac.id)

3. STRATEGI MANAJEMEN USAHA SMKN 6 BANDUNG MENYONGSONG PENETAPANNYA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MELALUI PENDAFTARAN MEREK PRODUK PENCACAH SAMPAH | Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora (lintasbudayanusantara.net)

Pada tahun 2022 kemarin dan 2023 ini, kembali kami melaksanakan kegiatan PPM Peningkatan Pemahaman HKI, tetapi kali ini khalayak sasaran kami adalah Guru dan siswa SMA (bukan SMK). Berdasarkan pelaksanaan PPM tahun 2022 di SMA, diperoleh kesimpulan dan kesan bahwa pemahaman HKI Guru dan Siswa SMA mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hipotesis saya, karena di SMA lebih kuat dalam penguasaan teoretis. Ternyata, guru dan siswa SMA pun memiliki kemampuan praktis berupa karya intelektual. Pada SMAN 13 Bandung, karya tersebut berupa Lagu Hymne SMAN 13 Bandung dan Sepatu. Hmm….potensi pelindungan HKI dalam bentuk hak cipta, merek, dan desain industri nih. Terbayang 1 atau 2 tahun lagi mereka menjadi mahasiswa di Universitas Padjadjaran (Unpad) atau di perguruan tinggi lain, dengan bekal pemahaman HKI. Hmm….semoga lebih banyak berkarya intelektual di Unpad yang telah menyediakan berbagai macam sumber daya (fasilitas, biaya, program, dan penghargaan).

Hayu ah, melangkah kecil lagi…..

Wallohu a’lam.

Wassalaamu’alaikum wr wb.

 

Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Bismillaah…Assalaamu’alaikum wr wb.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyiratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya, khususnya terkait data pribadi. Bahkan sanksi pidana pun dapat diterapkan pada tindak pidana terhadap data pribadi. Ruang lingkup pelindungan data pribadi dalam UU PDP juga luas dengan mencakup sistem elektronik dan nonelektronik. Salah satu pakar dalam bidang privasi ini dari Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran adalah Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. Beliau terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan RUU PDP yang bertitik tolak dari kajian disertasinya tentang PDP. Syukur Alhamdulillah, saya pernah dilibatkan oleh beliau dalam kajian hukum terkait PDP sebagai persiapan pembuatan naskah akademik dan RUU PDP.

Dalam aspek teknologi, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Sistem keamanan tersebut tidak lain adalah Sertifikat Keandalan. Pasal 76 PP Nomor 71 Tahunn 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengkonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa, “Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.” Pada bagian Penjelasan Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa, “Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.”

Satu hal yang menarik perhatian saya adalah adanya perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Dalam UU ITE dan PP PSTE, sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan hanyalah “mengatur” (aanfulen), yaitu dengan digunakannya frase “dapat” pada Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE. sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah secara drastis pada UU PDP, yaitu menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib”  pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Analisis mengenai kepastian hukum penggunaan Sertifikat Keandalan oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia akibat sifat norma mengatur pada UU ITE, dapat dibaca lebih lanjut artikel saya pada link berikut: 35-legal-certainty-in-the-use-of-certification-of-trustworthiness-by-indonesian-e-commerce-business.pdf (cejiss.org).

Pada praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia kini telah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan dimaksud untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) yang dapat dilihat pada bagian paling bawah laman Tokopedia tersebut.

Dapat dikatakan bahwa, Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Terhadap pelaku usaha e-commerce  tersebut tentunya diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah.

Hal lain yang menarik (dan dapat dikaji lebih jauh) adalah adanya ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.

Walloohu a’lam….

Wasalamu’alaikum wr wb.

E-Gov dan Kewajiban Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI)

Tulisan ini terinspirasi dari adanya beberapa mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unpad yang masih belum mampu membedakan antara Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam bidang perdagangan secara elektronik (e-commerce) dengan Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam rangka pelayanan publik secara elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE, e-government).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008), yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pengertian ini mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam lingkup privat (e-commerce) maupun publik (e-government). Luasnya rung lingkup Transaksi Elektroni tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 17 ayat (1) UU ITE 2008 yang menyatakan bahwa, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik (e-government) atau privat (e-commerce).

Baik pada e-commerce maupun pada e-government, Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik (SE) secara andal dan aman, serta beroperasi sebagaimana mestinya. PSE wajib memiliki dan menerapkan Sistem Manajeman Pengamanan Informasi (SMPI). Kewajiban yang tertuang pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE 2008 inilah yang menjadi dasar tanggung jawab hukum dari PSE sebagaimana ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU ITE 2008. Sebaliknya, dengan terpenuhinya kewajiban tersebut akan dapat membatasi bahkan melepaskan PSE dari tanggung jawab hukum.

Pada bidang e-government, terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan selain UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo 4/2016 tentang SMPI, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Inpres 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PermenPANRB 5/2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE, Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan BSSN 8/2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Peraturan BSSN 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis & Prosedur Keamanan SPBE. Terbaru, Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Pada intinya, Sistem Elektronik dalam e-gov terkategorisasi berdasarkan risikonya sebagai SE Strategis (bukan SE berisiko Tinggi, apalagi SE berisiko rendah). SMPI pada e-gov membutuhkan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, yaitu: SNI ISO/IEC 27001, standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN, dan standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Berlapis, karena strategis.

Wallohu a’lam….

Pemikiran untuk mempertahankan paten domestik dari ancaman penghapusan akibat tidak membayar biaya pemeliharaan paten

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Dua tahun sudah selesai riset tentang “Politik Hukum Pembaharuan UU Paten Terkait Penghapusan Paten Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan dalam Rangka Peningkatan Perolehan Paten dalam Negeri Sebagai Modal Nasional dalam Persaingan Global “. Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil riset.

Pertama, jumlah paten domestik yang tetap saja masih jauh dari perolehan paten negara lain, terutama big five (Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman (beserta negara-negara eropa yang mendaftar melalui EPO). Dibandingkan dengan the big five, prosentase paten domestik tidak mencapai 1%. Dengan UU Paten No. 13 Tahun 2016, yang memiliki ketentuan penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan, maka jumlah paten domestik tersebut akan semakin berkurang dan tertinggal.

Kedua, dalam UU Paten saat ini tidak ada mekanisme “penghidupan kembali” paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Hal ini yang perlu ditambah agar perolehan paten domestik dapat terjaga, sekaligus meningkatkan perlindungannya. Padahal, ketentuan “penghidupan kembali” telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent). Peluang untuk amandemen UU Paten tersebut tentunya tergantung politik hukum paten pemerintah dan DPR.

Salah satu hal yang juga dapat dilakukan untuk menghindari penghapusan paten domestik akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan adalah dengan mencarikan solusi lain dari akar masalah. Yang menjadi akar masalah dalam hal ini adalah ketidakmampuan membayar biaya tahunan/pemeliharaan paten. Memang UU Paten telah memberikan masa tenggang 12 bulan untuk membayar, namun hal tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu harus adanya permohonan secara tertulis dari pemegang paten, dan yang lebih dahsyat lagi adalah adanya “denda keterlambatan” yang jumlahnya cukup fantastis yaitu 100% (Ps. 128 ayat (5) UU Paten). Alhasil, mekanisme penundaan tersebut lebih merupakan “monster” dari pada “pahlawan”.

Penulis mengusulkan dibuatnya pendekatan bisnis untuk mengatasi hal ini. Pada masa tenggang 12 bulan tersebut, pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI. Dengan lisensi wajib, pemegang paten dapat memperoleh dana dari royalti yang dibayar oleh mitra investor yang dijamin bonafiditasnya oleh DJKI. Demikian pula DJKI telah mengimplementasikan kehadiran negara untuk melindungi paten domestik berdasarkan teori negara kesejahteraan. DJKI dapat langsung memotong biaya tahunan / pemeliharaan paten yang tertunda dari royalti yang dibayarakan oleh investor. Inventor dan pemegang paten tidak lagi takut patennya dihapuskan. Akhirnya, dengan mekanisme bisnis tersebut, potensi dan prospek paten dapat tetap ada dan dikomersialisasi untuk juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan paten tersebut.

Wallohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.