Bismillaah…Assalaamu’alaikum wr wb.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyiratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya, khususnya terkait data pribadi. Bahkan sanksi pidana pun dapat diterapkan pada tindak pidana terhadap data pribadi. Ruang lingkup pelindungan data pribadi dalam UU PDP juga luas dengan mencakup sistem elektronik dan nonelektronik. Salah satu pakar dalam bidang privasi ini dari Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran adalah Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. Beliau terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan RUU PDP yang bertitik tolak dari kajian disertasinya tentang PDP. Syukur Alhamdulillah, saya pernah dilibatkan oleh beliau dalam kajian hukum terkait PDP sebagai persiapan pembuatan naskah akademik dan RUU PDP.
Dalam aspek teknologi, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Sistem keamanan tersebut tidak lain adalah Sertifikat Keandalan. Pasal 76 PP Nomor 71 Tahunn 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengkonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa, “Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.” Pada bagian Penjelasan Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa, “Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.”
Satu hal yang menarik perhatian saya adalah adanya perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Dalam UU ITE dan PP PSTE, sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan hanyalah “mengatur” (aanfulen), yaitu dengan digunakannya frase “dapat” pada Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE. sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah secara drastis pada UU PDP, yaitu menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Analisis mengenai kepastian hukum penggunaan Sertifikat Keandalan oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia akibat sifat norma mengatur pada UU ITE, dapat dibaca lebih lanjut artikel saya pada link berikut: 35-legal-certainty-in-the-use-of-certification-of-trustworthiness-by-indonesian-e-commerce-business.pdf (cejiss.org).
Pada praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia kini telah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan dimaksud untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) yang dapat dilihat pada bagian paling bawah laman Tokopedia tersebut.
Dapat dikatakan bahwa, Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Terhadap pelaku usaha e-commerce tersebut tentunya diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah.
Hal lain yang menarik (dan dapat dikaji lebih jauh) adalah adanya ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.
Walloohu a’lam….
Wasalamu’alaikum wr wb.