Archive for December, 2022

Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Bismillaah…Assalaamu’alaikum wr wb.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyiratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya, khususnya terkait data pribadi. Bahkan sanksi pidana pun dapat diterapkan pada tindak pidana terhadap data pribadi. Ruang lingkup pelindungan data pribadi dalam UU PDP juga luas dengan mencakup sistem elektronik dan nonelektronik. Salah satu pakar dalam bidang privasi ini dari Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran adalah Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. Beliau terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan RUU PDP yang bertitik tolak dari kajian disertasinya tentang PDP. Syukur Alhamdulillah, saya pernah dilibatkan oleh beliau dalam kajian hukum terkait PDP sebagai persiapan pembuatan naskah akademik dan RUU PDP.

Dalam aspek teknologi, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Sistem keamanan tersebut tidak lain adalah Sertifikat Keandalan. Pasal 76 PP Nomor 71 Tahunn 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengkonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa, “Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.” Pada bagian Penjelasan Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa, “Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.”

Satu hal yang menarik perhatian saya adalah adanya perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Dalam UU ITE dan PP PSTE, sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan hanyalah “mengatur” (aanfulen), yaitu dengan digunakannya frase “dapat” pada Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE. sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah secara drastis pada UU PDP, yaitu menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib”  pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Analisis mengenai kepastian hukum penggunaan Sertifikat Keandalan oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia akibat sifat norma mengatur pada UU ITE, dapat dibaca lebih lanjut artikel saya pada link berikut: 35-legal-certainty-in-the-use-of-certification-of-trustworthiness-by-indonesian-e-commerce-business.pdf (cejiss.org).

Pada praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia kini telah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan dimaksud untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) yang dapat dilihat pada bagian paling bawah laman Tokopedia tersebut.

Dapat dikatakan bahwa, Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Terhadap pelaku usaha e-commerce  tersebut tentunya diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah.

Hal lain yang menarik (dan dapat dikaji lebih jauh) adalah adanya ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.

Walloohu a’lam….

Wasalamu’alaikum wr wb.

E-Gov dan Kewajiban Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI)

Tulisan ini terinspirasi dari adanya beberapa mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unpad yang masih belum mampu membedakan antara Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam bidang perdagangan secara elektronik (e-commerce) dengan Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam rangka pelayanan publik secara elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE, e-government).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008), yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pengertian ini mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam lingkup privat (e-commerce) maupun publik (e-government). Luasnya rung lingkup Transaksi Elektroni tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 17 ayat (1) UU ITE 2008 yang menyatakan bahwa, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik (e-government) atau privat (e-commerce).

Baik pada e-commerce maupun pada e-government, Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik (SE) secara andal dan aman, serta beroperasi sebagaimana mestinya. PSE wajib memiliki dan menerapkan Sistem Manajeman Pengamanan Informasi (SMPI). Kewajiban yang tertuang pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE 2008 inilah yang menjadi dasar tanggung jawab hukum dari PSE sebagaimana ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU ITE 2008. Sebaliknya, dengan terpenuhinya kewajiban tersebut akan dapat membatasi bahkan melepaskan PSE dari tanggung jawab hukum.

Pada bidang e-government, terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan selain UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo 4/2016 tentang SMPI, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Inpres 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PermenPANRB 5/2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE, Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan BSSN 8/2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Peraturan BSSN 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis & Prosedur Keamanan SPBE. Terbaru, Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Pada intinya, Sistem Elektronik dalam e-gov terkategorisasi berdasarkan risikonya sebagai SE Strategis (bukan SE berisiko Tinggi, apalagi SE berisiko rendah). SMPI pada e-gov membutuhkan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, yaitu: SNI ISO/IEC 27001, standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN, dan standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Berlapis, karena strategis.

Wallohu a’lam….

Pemikiran untuk mempertahankan paten domestik dari ancaman penghapusan akibat tidak membayar biaya pemeliharaan paten

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Dua tahun sudah selesai riset tentang “Politik Hukum Pembaharuan UU Paten Terkait Penghapusan Paten Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan dalam Rangka Peningkatan Perolehan Paten dalam Negeri Sebagai Modal Nasional dalam Persaingan Global “. Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil riset.

Pertama, jumlah paten domestik yang tetap saja masih jauh dari perolehan paten negara lain, terutama big five (Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman (beserta negara-negara eropa yang mendaftar melalui EPO). Dibandingkan dengan the big five, prosentase paten domestik tidak mencapai 1%. Dengan UU Paten No. 13 Tahun 2016, yang memiliki ketentuan penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan, maka jumlah paten domestik tersebut akan semakin berkurang dan tertinggal.

Kedua, dalam UU Paten saat ini tidak ada mekanisme “penghidupan kembali” paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Hal ini yang perlu ditambah agar perolehan paten domestik dapat terjaga, sekaligus meningkatkan perlindungannya. Padahal, ketentuan “penghidupan kembali” telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent). Peluang untuk amandemen UU Paten tersebut tentunya tergantung politik hukum paten pemerintah dan DPR.

Salah satu hal yang juga dapat dilakukan untuk menghindari penghapusan paten domestik akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan adalah dengan mencarikan solusi lain dari akar masalah. Yang menjadi akar masalah dalam hal ini adalah ketidakmampuan membayar biaya tahunan/pemeliharaan paten. Memang UU Paten telah memberikan masa tenggang 12 bulan untuk membayar, namun hal tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu harus adanya permohonan secara tertulis dari pemegang paten, dan yang lebih dahsyat lagi adalah adanya “denda keterlambatan” yang jumlahnya cukup fantastis yaitu 100% (Ps. 128 ayat (5) UU Paten). Alhasil, mekanisme penundaan tersebut lebih merupakan “monster” dari pada “pahlawan”.

Penulis mengusulkan dibuatnya pendekatan bisnis untuk mengatasi hal ini. Pada masa tenggang 12 bulan tersebut, pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI. Dengan lisensi wajib, pemegang paten dapat memperoleh dana dari royalti yang dibayar oleh mitra investor yang dijamin bonafiditasnya oleh DJKI. Demikian pula DJKI telah mengimplementasikan kehadiran negara untuk melindungi paten domestik berdasarkan teori negara kesejahteraan. DJKI dapat langsung memotong biaya tahunan / pemeliharaan paten yang tertunda dari royalti yang dibayarakan oleh investor. Inventor dan pemegang paten tidak lagi takut patennya dihapuskan. Akhirnya, dengan mekanisme bisnis tersebut, potensi dan prospek paten dapat tetap ada dan dikomersialisasi untuk juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan paten tersebut.

Wallohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Hukum

­Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Banyak mahasiswa (terutama mahasiswa program studi magister dan doktor) yang masih belum paham apa beda antara skripsi, tesis, dan disertasi. Setidaknya, hal tersebut saya simpulkan dari pengalaman pribadi saat melakukan wawancara calon mahasiswa S2 dan S3, atau saat membimbing tesis dan disertasi mahasiswa, juga saat menguji usulan tesisi atau usulan disertasi.

Sebagai suatu bentuk tugas akhir mahasiswa hukum, baik skripsi, tesis, atau disertasi, harus mengkaji aspek hukum. Aspek hukum yang dapat dikaji dalam ketiga bentuk tugas akhir tersebut tentunya mencakup permasalahan yang bertitik tolak dari pengertian hukum. Berdasarkan pengertian hukum menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas dan kaedah yang mengatur pergaulan hidup mansuia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang mewujudkan hukum itu sebagai kenyataan. Jadi, dapat dikaji asasnya, kaedahnya, lembaganya, dan/atau prosesnya, yang “bermasalah”.

Skripsi, tahapannya “ilmu hukum” yang merupakan dogmatik hukum, yaitu mengkaji penerapan hukum positif dalam peristiwa konkret. Menurut Prof. Sudikno dalam bukunya Teori Hukum, “ilmu hukum” dapat dikatakan tingkatannya “lebih rendah” dari “teori hukum”, karena hanya mengkaji tentang keberlakuan (geltung) atau keabsahan saja. Tesis, tahapannya adalah “teori hukum”, yang tidak puas dengan jawaban dalam hukum positif, tetapi lebih teoretis-abstrak, bebas nilai, dan tidak normatif. Sedangkan disertasi, lebih bersifat filosofis yang merupakan meta meta teori.

Secara singkat, menurut saya, skripsi standarnya adalah menganalisis atau mengkaji suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum, yang pada akhirnya mengkaji pula akibat hukum dari perbuatan hukum tersebut berdasarkan hukum positif. Jadi, yang menjadi das sein adalah peristiwa atau perkara hukum, sedangkan das sollen-nya adalah legislasi atau regulasi yang digunakannya sebagai pisau analisis.

Tesis sifatnya lebih mendalam dari skripsi, karena yang menjadi das sein dalam tesis adalah mencakup das sein dan das sollen pada skripsi. Bahkan, pada tesis (dan disertasi), fokus utamanya yang menjadi objek penelitian adalah hukum positif yang menjadi das sollen pada skripsi. Apakah hukum positif tersebut sudah sesuai dengan asas dan teori hukum? Atau dapat juga ditambahkan dengan kajian harmonisasi hukum, baik nasional maupun internasional. Baik harmonisasi vertikal maupun horisontal.

Disertasi, kajian hukum yang lebih bersifat filosofis dan menawarkan konsep baru. Filosofis berarti harus dikaji berdasarkan falsafah Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Konsep baru yang ditawarkan pada kajian disertasi, tetap harus didasarkan pada asas dan teori, serta perbandingan/harmonisasi hukum (undang-undang).

Jadi, ayo segera kerjakan tugas akhirnya (jangan terlalu banyak merenung atau gabut yaa….)

Walloohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb.

Digital versus Elektronik

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Bismillaah….Saya mau mencoba tantangan 1 hari 1 postingan. Hanya sekedar untuk mengungkapkan apa yang ada dalam fikiran, tanpa harus terkungkung formalitas atau tujuan tertentu. Hehe…

Satu minggu yang lalu, dalam suatu forum ilmiah penulisan buku yang diprakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, kembali bertemu dengan pembimbing (s1 sampai S3) dan pembina saya di Fakultas Hukum Unpad yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Dalam pertemuan itu kami tidak “sekubu”, karena beliau sebagai penelaah (reviewer) dari buku yang saya dan tim susun. Sebenarnya itu pertemuan kedua dengan beliau setelah 3 hari sebelumnya juga berada pada forum yang sama. Hanya saja, pada pertemuan kedua tersebut, ada topik yang cukup menarik perhatian saya.

Berawal dari pembahasan istilah “Hukum Digital” dengan “Hukum TIK” atau “Cyberlaw”. Pada draf buku tersebut, khususnya pada bab pertama, diuraikan pengertian keduanya, kedudukan atau hubungannya satu sama lain, serta bagaimana praktiknya dewasa ini lebih banyak digunakan istilah “digital” daripada “TIK” atau “Siber”. Penggunaan istilah digital mensyaratkan adanya implementasi cybersecurity yang memiliki standar tertentu, yang lebih aman. Misalnya, tanda tangan digital merujuk pada praktik penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pihak ketiga terpercaya (trusted third party, certification authority). Sementara tanda tangan elektronik biasa atau tidak tersertifikasi misalnya praktik penggunaan hasil pindai (scan) dari tanda tangan basah. Prof. Ahmad Ramli mengusulkan agar apabila menggunakan istilah “Hukum Digital” dalam buku tersebut, perlu dinyatakan hal tersebut sebagai bagian dari Hukum TIK / Siber (Cyberlaw). Juga perlu disebutkan bahwa istilah “hukum Digital” dalam buku ini juga mencakup praktik ekonomi syariah yang belum berbasis digital.

Terlepas dari kontroversinya (tidak diungkap disini karena draf bukunya masih diolah dan dikaji oleh BI), satu hal yang menarik adalah bahwa disadari atau tidak, masyarakat bergerak ke arah transformasi digital yang membuthkan sistem elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih baik. Jadi, dengan maraknya penggunaan istilah digital, secara implisit memperlihatkan adanya kebutuhan masyarakat akan ekosistem teknologi yang lebih andal dan aman sebagaimana telah digariskan jauh hari sebelumnya dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, berdasarkan asas kehati-hatian dalam Pasal 2 UU ITE, serta untuk mencapai tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi sebagaimana terdapat pada Pasal 3 UU ITE.

Dalam praktiknya, pelaku e-commerce di Indonesia kemudian menerapkan standar keamanan pada situs internetnya berupa ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi (Information Security Management-ISM), dan ISO 27701 untuk manajemen informasi pribadi (Privacy Information Management-PIM), setelah maraknya pembobolan data pada platform e-commerce tersebut. Seiring bergulirnya waktu, diprediksi bahwa ISM dan PIM akan semakin marak penggunaannya, baik pada e-commerce maupun e-government.

Tuntutan implisit akan kebutuhan teknologi digital (dan hukum digital) tersebut, sesuai dan seiringan dengan perkembangan TIK itu sendiri yang semakin “canggih”.  Saya jadi teringat waktu kuliah Filsafat Hukum bersama Prof. Otje Salman (Alm.), yang mengemukakan pendapat Friedrich Karl von Savigny bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi hidup dan tumbuh bersama masyarakat (das recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem volk).

Walloohu a’lam….

Wassalaamu’alaikum wr wb.

 

 

 

 

 

 

QR Code sebagai Motif Batik Kontemporer: Mengubah Pembajak Jadi Pembujuk

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Ini blog pertama dan feed pertama saya (akhirnya kesampaian mau coba media baru, selain media formal). Semoga bermanfaat.

Sudah 2 (dua) tahun saya terlibat aktif sebagai anggota dalam Tim Riset dan PPM Academic Leadership Grant (ALG) Unpad yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., bersama dengan Dr. Enni Soerjati, S.H., M.H. dan Dr. Ema Rahmawati, S.H., M.H. Riset ALG tersebut tentang “Implementasi QR Code Pada Batik Cirebonan Trusmi sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pengrajin untuk Meningkatkan Kesejahteraannya”.
Ada beberapa alasan yang membuat saya tertarik dan bergabung dengan Tim ALG Prof. Eman ini. Pertama, topik tersebut memang sesuai dengan bidang kajian saya, yaitu Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK – Cyberlaw). Kedua, khalayak sasaran (populasi, sample) dan tempat (locus) riset merupakan bumi yang sangat dekat dengan darah yang mengalir dalam jiwa raga saya yang diturunkan dari Bapak saya. Ketiga, berdasarkan riset sebelumnya diperoleh fakta dan data bahwa masih minimnya kesadaran dan pemahaman HKI yang dimiliki oleh para pengrajin batik Cirebonan Trusmi, membuat jiwa saya tertantang untuk berikhtiar meningkatkannya. Keempat, ajakan langsung dari Prof. Eman kepada saya melalui telepon, menyiratkan harapan dan kepercayaan beliau kepada saya yang memang pada saat tahun 2021 tersebut tidak lagi terlibat dalam riset ALG siapapun (lumayan untuk memenuhi kewajiban riset dosen..hehehe).
Alhasil, selama 2 (dua) tahun ini (2021 – 2022) saya sering bolak-balik Bandung-Jatinangor-Sumedang-Cirebon. Alhamdulillaah meski lelah (pastinya), juga bisa menikmati pemandangan selama perjalanan darat dengan mobil sewaan. Pernah pula kami berkaraoke ria di dalam mobil sewaan (saya hanya bagian penggembira dan penikmat saja…hehehe). Beberapa kali pula saya berkesempatan singgah di kediaman Prof. Eman di Sumedang, rumah yang begitu asri dikelilingi sawah, kolam ikan, dan Rumah Tahfidz (Masya Alloh). Ada pula satu sudut menarik di kediaman Prof. Eman yang pada dindingnya terdapat motif-motif batik tradisional, yang diletakkan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai hiasan maupun wallpaper (ternyata topik Riset dan PPM ALG yang beliau cetuskan tidak hanya sebatas kajian akademik, tetapi juga memang dipraktikkan dalam kehidupan nyata).
Secara substansi, banyak hal yang saya pelajari dari kegiatan Riset dan PPM ALG ini, mulai dari sejarah batik Cirebonan, pembuktian tingkat pemahaman HKI pengrajin batik Cirebonan Trusmi yang memang masih tergolong lemah, pemahaman QR Code yang juga sangat awam, serta (tentu saja) wisata kuliner, fashion, dan religi di Cirebon. Masing-masing hal tersebut akan saya buat tulisan secara tersendiri (semoga ada waktunya..hehehe). Pada blog kali ini, saya tuliskan tentang pemahaman QR Code pengrajin batik Cirebonan.
Awalnya saya tidak percaya bahwa di era Revolusi Industri 4.0 bahkan Society 5.0, masih ada masyarakat yang masih belum familiar dengan produk TIK seperti QR Code. Setelah melakukan riset lapangan bersama Tim ALG Prof. Eman, barulah saya mengetahui bahwa kesenjangan teknologi (digital divide) benar-benar ada secara nyata. Bahkan tidak perlu jauh-jauh ke daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), ternyata hal tersebut masih dialami teman-teman pengrajin batik Cirebonan Trusmi. Apalagi riset tahun pertama di tahun 2021, dimana kami mencoba metode bottom up (grass root) yaitu dengan langsung berinteraksi dengan pengrajin tanpa melalui dan melibatkan struktur birokratis maupun lembaga informal lainnya, peserta yang hadir dalam kegiatan riset dan PPM pada umumnya adalah ABG (Angkatan Babe Gue..!). Jelas saja sangat minim dari mereka yang paham telepon seluler (kalaupun ada, HPnya yang jadul!!), apalagi QR Code, QR Generator, dan QR Scanner.
Setelah berkolaborasi dengan Paguyuban Pengrajin dan Pengusaha Batik Cirebon (P3BC), barulah kami berhasil mendapatkan khalayak sasaran yang benar-benar “layak”, mengingat mayoritas berusia muda dan familiar dengan HP. Tetapi, lagi-lagi mereka pun belum sama sekali mengetahui tentang QR Code. Jadilah kami lakukan pelatihan penggunaan HP untuk membuat QR Code. Senang sekali rasanya melihat mereka yang saling pindai (scan) QR Code yang berhasil dibuat rekannya, lalu tersenyum bahkan tertawa setelah membaca konten/isi yang tertera pada QR Code tersebut.
Diskusi cukup serius dan hangat terjadi tatkala membicarakan maksud Tim Riset dan PPM ALG yang ingin menjadikan QR Code sebagai unsur dari motif batik Cirebonan. Bahkan ada yang berpendapat keras bahwa QR Code tidak mungkin dapat menjadi motif batik. “Kalau membuat QR Code itu diprint atau sablon, namanya bukan batik!!”. Beruntung Ketua P3BC Bapak H. Heri Kismo, S.T., yang berpandangan luas dan futuristik menengahi bahwa, “teknik apapun selama digunakan malam panas, maka itu adalah batik. Coba bayangkan apa jadinya batik Cirebonan pada 100 atau 300 tahun yang akan datang, kalau kita tidak beradaptasi dan bahkan bertransformasi dengan memanfaatkan TIK”.
Terlepas dari perdebatan sengit dan silang pendapat tentang eksistensi QR Code sebagai motif batik, tidak ada satu orang pun anggota P3BC yang hadir yang meragukan fungsi QR Code sebagai penunjuk produsen dan asal produk. Dengan sifat uniknya (hanya 1 bentuk QR Code yang dihasilkan untuk satu konten yang terkait), adalah perbuatan sia-sia jika bentuk QR Code milik satu orang dijiplak atau dibajak oleh orang lain. Bahkan, kalaupun QR Code itu terdapat dalam suatu motif batik, maka penjiplakan atau pembajakan motif batik yang mengandung QR Code adalah suatu perbuatan yang terlalu “bodoh”. Hal tersebut mengingat bahwa QR Code yang dijiplak atau dibajak tersebut, apabila dipindai maka akan menampilkan konten yang dibuat oleh, dan terasosiasi kepada pengrajin asalnya sebagai pemilik motif batik QR Code tersebut. Dengan perkataan lain, QR Code memiliki fungsi mengubah pembajak menjadi pembujuk (promosi gratis, euy..!!).

Sekian dulu ya. Nantikan cerita-cerita seru lainnya.

Wassalaamu’alaikum wr wb.

Hello world!

Welcome to UNPAD Personal Blog. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!