Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Bismillaah….Saya mau mencoba tantangan 1 hari 1 postingan. Hanya sekedar untuk mengungkapkan apa yang ada dalam fikiran, tanpa harus terkungkung formalitas atau tujuan tertentu. Hehe…

Satu minggu yang lalu, dalam suatu forum ilmiah penulisan buku yang diprakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, kembali bertemu dengan pembimbing (s1 sampai S3) dan pembina saya di Fakultas Hukum Unpad yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Dalam pertemuan itu kami tidak “sekubu”, karena beliau sebagai penelaah (reviewer) dari buku yang saya dan tim susun. Sebenarnya itu pertemuan kedua dengan beliau setelah 3 hari sebelumnya juga berada pada forum yang sama. Hanya saja, pada pertemuan kedua tersebut, ada topik yang cukup menarik perhatian saya.

Berawal dari pembahasan istilah “Hukum Digital” dengan “Hukum TIK” atau “Cyberlaw”. Pada draf buku tersebut, khususnya pada bab pertama, diuraikan pengertian keduanya, kedudukan atau hubungannya satu sama lain, serta bagaimana praktiknya dewasa ini lebih banyak digunakan istilah “digital” daripada “TIK” atau “Siber”. Penggunaan istilah digital mensyaratkan adanya implementasi cybersecurity yang memiliki standar tertentu, yang lebih aman. Misalnya, tanda tangan digital merujuk pada praktik penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pihak ketiga terpercaya (trusted third party, certification authority). Sementara tanda tangan elektronik biasa atau tidak tersertifikasi misalnya praktik penggunaan hasil pindai (scan) dari tanda tangan basah. Prof. Ahmad Ramli mengusulkan agar apabila menggunakan istilah “Hukum Digital” dalam buku tersebut, perlu dinyatakan hal tersebut sebagai bagian dari Hukum TIK / Siber (Cyberlaw). Juga perlu disebutkan bahwa istilah “hukum Digital” dalam buku ini juga mencakup praktik ekonomi syariah yang belum berbasis digital.

Terlepas dari kontroversinya (tidak diungkap disini karena draf bukunya masih diolah dan dikaji oleh BI), satu hal yang menarik adalah bahwa disadari atau tidak, masyarakat bergerak ke arah transformasi digital yang membuthkan sistem elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih baik. Jadi, dengan maraknya penggunaan istilah digital, secara implisit memperlihatkan adanya kebutuhan masyarakat akan ekosistem teknologi yang lebih andal dan aman sebagaimana telah digariskan jauh hari sebelumnya dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, berdasarkan asas kehati-hatian dalam Pasal 2 UU ITE, serta untuk mencapai tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi sebagaimana terdapat pada Pasal 3 UU ITE.

Dalam praktiknya, pelaku e-commerce di Indonesia kemudian menerapkan standar keamanan pada situs internetnya berupa ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi (Information Security Management-ISM), dan ISO 27701 untuk manajemen informasi pribadi (Privacy Information Management-PIM), setelah maraknya pembobolan data pada platform e-commerce tersebut. Seiring bergulirnya waktu, diprediksi bahwa ISM dan PIM akan semakin marak penggunaannya, baik pada e-commerce maupun e-government.

Tuntutan implisit akan kebutuhan teknologi digital (dan hukum digital) tersebut, sesuai dan seiringan dengan perkembangan TIK itu sendiri yang semakin “canggih”.  Saya jadi teringat waktu kuliah Filsafat Hukum bersama Prof. Otje Salman (Alm.), yang mengemukakan pendapat Friedrich Karl von Savigny bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi hidup dan tumbuh bersama masyarakat (das recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem volk).

Walloohu a’lam….

Wassalaamu’alaikum wr wb.