Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.
Bismillaah….Saya mau mencoba tantangan 1 hari 1 postingan. Hanya sekedar untuk mengungkapkan apa yang ada dalam fikiran, tanpa harus terkungkung formalitas atau tujuan tertentu. Hehe…
Satu minggu yang lalu, dalam suatu forum ilmiah penulisan buku yang diprakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, kembali bertemu dengan pembimbing (s1 sampai S3) dan pembina saya di Fakultas Hukum Unpad yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Dalam pertemuan itu kami tidak “sekubu”, karena beliau sebagai penelaah (reviewer) dari buku yang saya dan tim susun. Sebenarnya itu pertemuan kedua dengan beliau setelah 3 hari sebelumnya juga berada pada forum yang sama. Hanya saja, pada pertemuan kedua tersebut, ada topik yang cukup menarik perhatian saya.
Berawal dari pembahasan istilah “Hukum Digital” dengan “Hukum TIK” atau “Cyberlaw”. Pada draf buku tersebut, khususnya pada bab pertama, diuraikan pengertian keduanya, kedudukan atau hubungannya satu sama lain, serta bagaimana praktiknya dewasa ini lebih banyak digunakan istilah “digital” daripada “TIK” atau “Siber”. Penggunaan istilah digital mensyaratkan adanya implementasi cybersecurity yang memiliki standar tertentu, yang lebih aman. Misalnya, tanda tangan digital merujuk pada praktik penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pihak ketiga terpercaya (trusted third party, certification authority). Sementara tanda tangan elektronik biasa atau tidak tersertifikasi misalnya praktik penggunaan hasil pindai (scan) dari tanda tangan basah. Prof. Ahmad Ramli mengusulkan agar apabila menggunakan istilah “Hukum Digital” dalam buku tersebut, perlu dinyatakan hal tersebut sebagai bagian dari Hukum TIK / Siber (Cyberlaw). Juga perlu disebutkan bahwa istilah “hukum Digital” dalam buku ini juga mencakup praktik ekonomi syariah yang belum berbasis digital.
Terlepas dari kontroversinya (tidak diungkap disini karena draf bukunya masih diolah dan dikaji oleh BI), satu hal yang menarik adalah bahwa disadari atau tidak, masyarakat bergerak ke arah transformasi digital yang membuthkan sistem elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih baik. Jadi, dengan maraknya penggunaan istilah digital, secara implisit memperlihatkan adanya kebutuhan masyarakat akan ekosistem teknologi yang lebih andal dan aman sebagaimana telah digariskan jauh hari sebelumnya dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, berdasarkan asas kehati-hatian dalam Pasal 2 UU ITE, serta untuk mencapai tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi sebagaimana terdapat pada Pasal 3 UU ITE.
Dalam praktiknya, pelaku e-commerce di Indonesia kemudian menerapkan standar keamanan pada situs internetnya berupa ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi (Information Security Management-ISM), dan ISO 27701 untuk manajemen informasi pribadi (Privacy Information Management-PIM), setelah maraknya pembobolan data pada platform e-commerce tersebut. Seiring bergulirnya waktu, diprediksi bahwa ISM dan PIM akan semakin marak penggunaannya, baik pada e-commerce maupun e-government.
Tuntutan implisit akan kebutuhan teknologi digital (dan hukum digital) tersebut, sesuai dan seiringan dengan perkembangan TIK itu sendiri yang semakin “canggih”. Saya jadi teringat waktu kuliah Filsafat Hukum bersama Prof. Otje Salman (Alm.), yang mengemukakan pendapat Friedrich Karl von Savigny bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi hidup dan tumbuh bersama masyarakat (das recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem volk).
Walloohu a’lam….
Wassalaamu’alaikum wr wb.
#1 by emilia20001 on December 6, 2022 - 12:45 pm
Quote
Seiring berkembangnya zaman ke arah digitalisasi yang semakin maju, terkadang memang membuat kekhawatiran sendiri akan keamanan data yang saya miliki. Semoga keamanan dalam sistem elektrotik & digitalisasi teknologi informasi di Indonesia dapat selalu ditingkatkan. Sehingga keamanan data dan informasi dapat terjamin.
Tulisan yang sangat berkualitas, Pak. Terima kasih sudah berbagi wawasannya dalam website ini 😀
#2 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:52 pm
Quote
Terima kasih emilia.
#3 by Alvin19001 on December 6, 2022 - 1:03 pm
Quote
keamanan digital semakin penting diperhatikan, khususnya di masa sekarang , dimana segala hal, sudah mulai digitalisasi
oleh karena itu, penting untuk masyarakat agar melek teknologi, agar tiap masyarakat sadar akan pentingnya keamanan digital
hal tersebut juga perlu didukung oleh pemerintah agar menyiapkan wadah seperti RUU dsb
#4 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:51 pm
Quote
Terima kasih Alvin.
#5 by Syahla Afaaf Alliyah on December 6, 2022 - 3:48 pm
Quote
Sudah ada beberapa kasus tersebarnya data-data elektronik milik masyarakat apalagi setelah penggunaan elektronik yang semakin naik sejak Covid-19 menyebar. Dengan tulisan Pak Amir juga telah memberikan wawasan baru untuk saya yang masih belum paham hukum dari teknologi-teknologi. Terimakasih, pak👍🏻
#6 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:51 pm
Quote
Terima kasih Syahla.
#7 by Nida Raihana on December 6, 2022 - 5:12 pm
Quote
Terima kasih banyak Pak Amir atas tulisannya, sungguh menambah wawasan saya. Kemajuan digital pada zaman sekarang memang seperti pisau bermata dua, yaitu dapat memiliki sisi negatif dan positifnya. Masyarakat harus lebih bijak dalam menghadapi perubahan teknologi dan memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk keberlangsungan hidup.
#8 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:50 pm
Quote
Terima kasih Nida.
#9 by Ferry Ferdian on December 6, 2022 - 9:11 pm
Quote
Saya sepakat dengan tulisan yang dibuat oleh Bapak, bahwasannya seiring perkembangan teknologi dan hukum, banyak tantangan yang masyarakat perlu hadapi dikarenakan benar seperti yang dikatakan bahwa hukum hidup dan tumbuh bersama masyarakat. Salah satunya ialah bahaya dan risiko mengenai cybercrime, oleh karnanya sangat diperlukan regulasi atau payung hukum yang cukup untuk melindungi penggunanya, yakni masyarakat khususnya di indonesia.
Terima kasih untuk tulisan dan wawasan yang bapak bagikan dalam blog ini, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan lebih khususnya mengenai “Hukum Digital” kepada masyarakat indonesia yang membacanya.
#10 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:49 pm
Quote
Terima kasih Ferry. Betul payung hukum perlu untuk kepastian hukum. Tapi kalau blm ada payung, jas hujan juga gpp (berupa praktik cybersecurity…hehe)
#11 by Rizka Amalia Mukhlis on December 6, 2022 - 10:15 pm
Quote
Betul! zaman yang terus menerus berkembang mengharuskan seluruh sistem yang beralih menjadi sistem digital untuk ikut berkembang juga agar data-data penting di dalamnya tidak gampang disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tulisan yang baik pak, tetap semangat menulis 👍🙏
#12 by Rizka Amalia Mukhlis on December 7, 2022 - 9:06 am
Quote
Betul! zaman yang terus menerus berkembang mengharuskan seluruh sistem yang beralih menjadi sistem digital untuk ikut berkembang juga agar data-data penting di dalamnya tidak gampang disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tulisan yang baik pak, tetap semangat menulis! 👍🙏
#13 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:45 pm
Quote
Selamat dan semangat menulis juga untuk Rizka.
#14 by Aprilia Shafinatuz Zahwa on December 7, 2022 - 12:10 pm
Quote
Bahasan yang menarik ketika membahas tentang kemajuan teknologi saat ini harus dibarengi dengan peran masyarakat juga penting karena setiap masyarakat tentunya memiliki smartphone sehingga harus wasapana tentang pentingnya informasi.
#15 by Sandrina aprilia on December 8, 2022 - 2:21 pm
Quote
sangat menambah wawasan saya sekali pak, di zaman yg beralih menjadi modern ini maka teknologi pun menjadi berkembang.tetapi banyak sekali dampaknya juga yg terjadi.kita sebagai manusia yang mengikuti perkembangan zaman mengikuti arusnya dan tetap waspada
#16 by Khilda Fauzani on December 8, 2022 - 9:28 pm
Quote
Bahasan yang sangat diperlukan di era digitalisasi sekarang. Dengan maraknya perkembangan teknologi, mendorong masyarakat untuk mengikuti arus perkembangannya, sehingga mau tidak mau masyarakat sadar terhadap resiko yang akan timbul. Seperti misalnya tanda tangan digital yang disebutkan diatas, masyarakat menjadi lebih paham dan berhati-hati dalam menggunakannya, begitupun data-data lain supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terimakasih banyak bapak atas wawasan yang sudah dibagikan, membuat saya lebih paham sedikit mengenai Hukum Digital ini.
#17 by muhamadamirulloh on December 30, 2022 - 8:13 am
Quote
Sama2 Khilda. Semoga berkah manfaat.
#18 by Sevina Aullia Putri on April 10, 2023 - 2:36 pm
Quote
Dengan perkembangan di era teknologi maupun digital, pada saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Diharapkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.
Semenjak wabah corona yang melanda di tahun 2020. Mau tak mau teknologi menjadi satu-satunya solusi agar manusia bisa tetap berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitas, meski ada pembatasan sosial demi mengurangi potensi penyebaran virus. Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Selain mengidentifikasi dan menverifikasi siapa pengirim atau penandatangan dokumen secara elektronik juga untuk memastikan keutuhan dari dokumen tersebut atau tidak ada perubahan dalam pengiriman dokumen. Jaminan autentifikasi dapat dilihat dari adanya hash function dalam tanda tangan elektronik sehingga penerima data (recipient) dapat melakukan perbandingan hash value. Apabila hash value sama dan sesuai maka data tersebut benar-benar otentik dalam arti tidak pernah terjadi suatu tindak perubahan data pada saat pengiriman maka autentifikasi dapat terjamin. Namun apabila tidak sama atau terjadi perubahan hash value maka patut dicurigai telah terjadi modifikasi data.
Maka dengan berkembangnya teknologi yang menggunakan tanda tangan digital ini tetap ada resiko yang timbul karena dapat disalahgunakan. Di Indonesia, penggunaan tanda tangan digital dan elektronik diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurut UU ITE, tanda tangan digital dan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional atau tanda tangan manual. Tanda tangan digital dan elektronik dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
a. Identitas dari pihak yang melakukan tanda tangan harus jelas dan dapat diidentifikasi;
b. Proses tanda tangan digital atau elektronik harus menggunakan algoritma kriptografi yang diakui secara internasional;
c. Tanda tangan digital atau elektronik harus terhubung secara otomatis dengan data elektronik tertentu dan tidak dapat diubah setelah proses tanda tangan selesai dilakukan.
Menurut saya, dalam hal ini mengenai keamanan dan integritas dokumen elektronik juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, dokumen elektronik yang menggunakan tanda tangan digital dan elektronik harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik dari penyedia jasa sertifikasi elektronik yang terpercaya.
Terima kasih banyak pak amir atas informasi yang di share sangat bermanfaat.
#19 by Langgam Ihutan on April 10, 2023 - 2:52 pm
Quote
Langgam Ihutan
110110200210
Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, merupakan langkah pertama dari pemerintah untuk memperjuangkan perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan, sehingga UU PDP akan berdampak baik bagi warga negara Indonesia.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi atau sertifikat keandalan. Sistem keandalan merupakan dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan dan memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan juga merupakan jaminan bahwa pelaku usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi keandalan
Menurut saya, mengenai perubahan sifat norma sertifikat keandalan yang berawal “mengatur” menjadi “memaksa” memiliki dampak yang baik, karena akan membuat para pelaku usaha e-commerce akan lebih menjaga data pribadi para pelaku sistem elektronik, sehingga kasus seperti kebocoran data pribadi di Indonesia dapat berkurang dan para pengguna e-commerce akan merasa data pribadinya aman dan terlindungi.
Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Seperti contoh diatas yaitu Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI). Dengan adanya hal tersebut, para pengguna e-commerce pun memiliki rasa kepercayaan yang lebih tinggi terhadap Tokopedia, karena merasa jika dia menggunakan aplikasi Tokopedia, dapat bertransaksi online secara aman dan data pribadinya terjamin kerahasiaannya.