Archive for category HKI

“Menggunakan” Rahasia Dagang sebagai Bentuk Pelanggaran Rahasia Dagang

Bismillaah…Asslmlkm wr wb.

Berkembangnya bisnis kuliner di Indonesia dapat dikatakan pula inovatifnya masyarakat Indonesia dalam menghasilkan resep makanan ataupun minuman yang memiliki cita rasa khas sehingga dapat menarik minat konsumen. Meningat sifat masyarakat Indonesia yang murah hati dan senang berbagi, tidak jarang resep-resep makanan dan minuman tersebut di-share dengan bebasnya melalui berbagai media sosial, baik oleh penemu/inventor rahasia dagang itu sendiri ataupun oleh pihak lain.

Dalam hukum kekayaan intelektual (HKI), resep-resep makanan dan minuman tersebut dapat memperoleh pelindungan hukum dalam bentuk rahasia dagang (trade secret, undisclosed information) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentag Rahasia Dagang (selanjutnya ditulis UU RD)Bentuk objek pelindungan terhadap resep makanan dan minuman tersebut adalah “metode pengolahan” dan/atau “metode produksi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RD yang menyatakan bahwa, “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”

Perlu diketahui bahwa Pasal 1 Angka 1 UU RD memberikan pengertian Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian Rahasia Dagang tersebut, dapat dikatakan ada 3 kriteria agar suatu Rahasia Dagang memperoleh pelindungan hukum, yaitu:

  1. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
  2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan
  3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ketiga kriteria tersebut bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi ketiga-tiganya agar terpenuhi syarat objektif suatu Rahasia Dagang yang dapat dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, objek yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah yang memenuhi ketiga kriteria tersebut. Apabila salah satu saja dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilindungi oleh hukum rahasia dagang.

Adapun hak pemilik rahasia dagang yang dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RD adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang;
  2. Hak untuk memberikan lisensi rahasia dagang; dan
  3. Hak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang untuk kegiatan komersial; dan
  4. Hak untuk melarang pihak lain mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kegiatan komersial.

Tulisan kali ini menyoroti perbuatan “menggunakan” Rahasia Dagang oleh pihak lain tanpa hak sebagai suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang. Telah menjadi hak ekslusif pemilik rahasia dagang untuk “menggunakan sendiri” rahasia dagang miliknya serta melarang pihak lain “menggunakan rahasia dagang untuk kepentingan yang bersifat komersial” berdasarkan Pasal 4 sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dengan demikian, siapapun yang “menggunakan” rahasia dagang milik pihak lain tanpa ijin untuk kepentingan komersial adalah merupakan pelanggaran terhadap hak rahasia dagang. Dapat dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang yang memiliki akses terhadap rahasia dagang tersebut melekat kewajiban berdasarkan undang-undang (perikatan krn UU) untuk tidak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain untuk kepentingan komersial. Pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang dapat merupakan mitra atau karyawan atau pihak lainnya.

Pelanggaran terhadap hak eksklusif sebagaimana diatur Pasal 4 tersebut dapat berakibat adanya tindakan hukum perdata atau pidana berupa gugatan ganti rugi atau tuntutan pidana. Tindakan hukum perdata berupa gugatan ganti rugi diatur dalam Pasal 11 UU RD yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Walloohu ‘alam…Wasslmlkm wr wb.

Pemikiran untuk mempertahankan paten domestik dari ancaman penghapusan akibat tidak membayar biaya pemeliharaan paten

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Dua tahun sudah selesai riset tentang “Politik Hukum Pembaharuan UU Paten Terkait Penghapusan Paten Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan dalam Rangka Peningkatan Perolehan Paten dalam Negeri Sebagai Modal Nasional dalam Persaingan Global “. Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil riset.

Pertama, jumlah paten domestik yang tetap saja masih jauh dari perolehan paten negara lain, terutama big five (Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman (beserta negara-negara eropa yang mendaftar melalui EPO). Dibandingkan dengan the big five, prosentase paten domestik tidak mencapai 1%. Dengan UU Paten No. 13 Tahun 2016, yang memiliki ketentuan penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan, maka jumlah paten domestik tersebut akan semakin berkurang dan tertinggal.

Kedua, dalam UU Paten saat ini tidak ada mekanisme “penghidupan kembali” paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Hal ini yang perlu ditambah agar perolehan paten domestik dapat terjaga, sekaligus meningkatkan perlindungannya. Padahal, ketentuan “penghidupan kembali” telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent). Peluang untuk amandemen UU Paten tersebut tentunya tergantung politik hukum paten pemerintah dan DPR.

Salah satu hal yang juga dapat dilakukan untuk menghindari penghapusan paten domestik akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan adalah dengan mencarikan solusi lain dari akar masalah. Yang menjadi akar masalah dalam hal ini adalah ketidakmampuan membayar biaya tahunan/pemeliharaan paten. Memang UU Paten telah memberikan masa tenggang 12 bulan untuk membayar, namun hal tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu harus adanya permohonan secara tertulis dari pemegang paten, dan yang lebih dahsyat lagi adalah adanya “denda keterlambatan” yang jumlahnya cukup fantastis yaitu 100% (Ps. 128 ayat (5) UU Paten). Alhasil, mekanisme penundaan tersebut lebih merupakan “monster” dari pada “pahlawan”.

Penulis mengusulkan dibuatnya pendekatan bisnis untuk mengatasi hal ini. Pada masa tenggang 12 bulan tersebut, pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI. Dengan lisensi wajib, pemegang paten dapat memperoleh dana dari royalti yang dibayar oleh mitra investor yang dijamin bonafiditasnya oleh DJKI. Demikian pula DJKI telah mengimplementasikan kehadiran negara untuk melindungi paten domestik berdasarkan teori negara kesejahteraan. DJKI dapat langsung memotong biaya tahunan / pemeliharaan paten yang tertunda dari royalti yang dibayarakan oleh investor. Inventor dan pemegang paten tidak lagi takut patennya dihapuskan. Akhirnya, dengan mekanisme bisnis tersebut, potensi dan prospek paten dapat tetap ada dan dikomersialisasi untuk juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan paten tersebut.

Wallohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

QR Code sebagai Motif Batik Kontemporer: Mengubah Pembajak Jadi Pembujuk

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Ini blog pertama dan feed pertama saya (akhirnya kesampaian mau coba media baru, selain media formal). Semoga bermanfaat.

Sudah 2 (dua) tahun saya terlibat aktif sebagai anggota dalam Tim Riset dan PPM Academic Leadership Grant (ALG) Unpad yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., bersama dengan Dr. Enni Soerjati, S.H., M.H. dan Dr. Ema Rahmawati, S.H., M.H. Riset ALG tersebut tentang “Implementasi QR Code Pada Batik Cirebonan Trusmi sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pengrajin untuk Meningkatkan Kesejahteraannya”.
Ada beberapa alasan yang membuat saya tertarik dan bergabung dengan Tim ALG Prof. Eman ini. Pertama, topik tersebut memang sesuai dengan bidang kajian saya, yaitu Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK – Cyberlaw). Kedua, khalayak sasaran (populasi, sample) dan tempat (locus) riset merupakan bumi yang sangat dekat dengan darah yang mengalir dalam jiwa raga saya yang diturunkan dari Bapak saya. Ketiga, berdasarkan riset sebelumnya diperoleh fakta dan data bahwa masih minimnya kesadaran dan pemahaman HKI yang dimiliki oleh para pengrajin batik Cirebonan Trusmi, membuat jiwa saya tertantang untuk berikhtiar meningkatkannya. Keempat, ajakan langsung dari Prof. Eman kepada saya melalui telepon, menyiratkan harapan dan kepercayaan beliau kepada saya yang memang pada saat tahun 2021 tersebut tidak lagi terlibat dalam riset ALG siapapun (lumayan untuk memenuhi kewajiban riset dosen..hehehe).
Alhasil, selama 2 (dua) tahun ini (2021 – 2022) saya sering bolak-balik Bandung-Jatinangor-Sumedang-Cirebon. Alhamdulillaah meski lelah (pastinya), juga bisa menikmati pemandangan selama perjalanan darat dengan mobil sewaan. Pernah pula kami berkaraoke ria di dalam mobil sewaan (saya hanya bagian penggembira dan penikmat saja…hehehe). Beberapa kali pula saya berkesempatan singgah di kediaman Prof. Eman di Sumedang, rumah yang begitu asri dikelilingi sawah, kolam ikan, dan Rumah Tahfidz (Masya Alloh). Ada pula satu sudut menarik di kediaman Prof. Eman yang pada dindingnya terdapat motif-motif batik tradisional, yang diletakkan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai hiasan maupun wallpaper (ternyata topik Riset dan PPM ALG yang beliau cetuskan tidak hanya sebatas kajian akademik, tetapi juga memang dipraktikkan dalam kehidupan nyata).
Secara substansi, banyak hal yang saya pelajari dari kegiatan Riset dan PPM ALG ini, mulai dari sejarah batik Cirebonan, pembuktian tingkat pemahaman HKI pengrajin batik Cirebonan Trusmi yang memang masih tergolong lemah, pemahaman QR Code yang juga sangat awam, serta (tentu saja) wisata kuliner, fashion, dan religi di Cirebon. Masing-masing hal tersebut akan saya buat tulisan secara tersendiri (semoga ada waktunya..hehehe). Pada blog kali ini, saya tuliskan tentang pemahaman QR Code pengrajin batik Cirebonan.
Awalnya saya tidak percaya bahwa di era Revolusi Industri 4.0 bahkan Society 5.0, masih ada masyarakat yang masih belum familiar dengan produk TIK seperti QR Code. Setelah melakukan riset lapangan bersama Tim ALG Prof. Eman, barulah saya mengetahui bahwa kesenjangan teknologi (digital divide) benar-benar ada secara nyata. Bahkan tidak perlu jauh-jauh ke daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), ternyata hal tersebut masih dialami teman-teman pengrajin batik Cirebonan Trusmi. Apalagi riset tahun pertama di tahun 2021, dimana kami mencoba metode bottom up (grass root) yaitu dengan langsung berinteraksi dengan pengrajin tanpa melalui dan melibatkan struktur birokratis maupun lembaga informal lainnya, peserta yang hadir dalam kegiatan riset dan PPM pada umumnya adalah ABG (Angkatan Babe Gue..!). Jelas saja sangat minim dari mereka yang paham telepon seluler (kalaupun ada, HPnya yang jadul!!), apalagi QR Code, QR Generator, dan QR Scanner.
Setelah berkolaborasi dengan Paguyuban Pengrajin dan Pengusaha Batik Cirebon (P3BC), barulah kami berhasil mendapatkan khalayak sasaran yang benar-benar “layak”, mengingat mayoritas berusia muda dan familiar dengan HP. Tetapi, lagi-lagi mereka pun belum sama sekali mengetahui tentang QR Code. Jadilah kami lakukan pelatihan penggunaan HP untuk membuat QR Code. Senang sekali rasanya melihat mereka yang saling pindai (scan) QR Code yang berhasil dibuat rekannya, lalu tersenyum bahkan tertawa setelah membaca konten/isi yang tertera pada QR Code tersebut.
Diskusi cukup serius dan hangat terjadi tatkala membicarakan maksud Tim Riset dan PPM ALG yang ingin menjadikan QR Code sebagai unsur dari motif batik Cirebonan. Bahkan ada yang berpendapat keras bahwa QR Code tidak mungkin dapat menjadi motif batik. “Kalau membuat QR Code itu diprint atau sablon, namanya bukan batik!!”. Beruntung Ketua P3BC Bapak H. Heri Kismo, S.T., yang berpandangan luas dan futuristik menengahi bahwa, “teknik apapun selama digunakan malam panas, maka itu adalah batik. Coba bayangkan apa jadinya batik Cirebonan pada 100 atau 300 tahun yang akan datang, kalau kita tidak beradaptasi dan bahkan bertransformasi dengan memanfaatkan TIK”.
Terlepas dari perdebatan sengit dan silang pendapat tentang eksistensi QR Code sebagai motif batik, tidak ada satu orang pun anggota P3BC yang hadir yang meragukan fungsi QR Code sebagai penunjuk produsen dan asal produk. Dengan sifat uniknya (hanya 1 bentuk QR Code yang dihasilkan untuk satu konten yang terkait), adalah perbuatan sia-sia jika bentuk QR Code milik satu orang dijiplak atau dibajak oleh orang lain. Bahkan, kalaupun QR Code itu terdapat dalam suatu motif batik, maka penjiplakan atau pembajakan motif batik yang mengandung QR Code adalah suatu perbuatan yang terlalu “bodoh”. Hal tersebut mengingat bahwa QR Code yang dijiplak atau dibajak tersebut, apabila dipindai maka akan menampilkan konten yang dibuat oleh, dan terasosiasi kepada pengrajin asalnya sebagai pemilik motif batik QR Code tersebut. Dengan perkataan lain, QR Code memiliki fungsi mengubah pembajak menjadi pembujuk (promosi gratis, euy..!!).

Sekian dulu ya. Nantikan cerita-cerita seru lainnya.

Wassalaamu’alaikum wr wb.