Bismillaah…Asslmlkm wr wb.
Berkembangnya bisnis kuliner di Indonesia dapat dikatakan pula inovatifnya masyarakat Indonesia dalam menghasilkan resep makanan ataupun minuman yang memiliki cita rasa khas sehingga dapat menarik minat konsumen. Meningat sifat masyarakat Indonesia yang murah hati dan senang berbagi, tidak jarang resep-resep makanan dan minuman tersebut di-share dengan bebasnya melalui berbagai media sosial, baik oleh penemu/inventor rahasia dagang itu sendiri ataupun oleh pihak lain.
Dalam hukum kekayaan intelektual (HKI), resep-resep makanan dan minuman tersebut dapat memperoleh pelindungan hukum dalam bentuk rahasia dagang (trade secret, undisclosed information) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentag Rahasia Dagang (selanjutnya ditulis UU RD). Bentuk objek pelindungan terhadap resep makanan dan minuman tersebut adalah “metode pengolahan” dan/atau “metode produksi” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RD yang menyatakan bahwa, “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.”
Perlu diketahui bahwa Pasal 1 Angka 1 UU RD memberikan pengertian Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian Rahasia Dagang tersebut, dapat dikatakan ada 3 kriteria agar suatu Rahasia Dagang memperoleh pelindungan hukum, yaitu:
- informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
- mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan
- dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Ketiga kriteria tersebut bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi ketiga-tiganya agar terpenuhi syarat objektif suatu Rahasia Dagang yang dapat dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, objek yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah yang memenuhi ketiga kriteria tersebut. Apabila salah satu saja dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilindungi oleh hukum rahasia dagang.
Adapun hak pemilik rahasia dagang yang dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RD adalah sebagai berikut:
- Hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang;
- Hak untuk memberikan lisensi rahasia dagang; dan
- Hak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang untuk kegiatan komersial; dan
- Hak untuk melarang pihak lain mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kegiatan komersial.
Tulisan kali ini menyoroti perbuatan “menggunakan” Rahasia Dagang oleh pihak lain tanpa hak sebagai suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang. Telah menjadi hak ekslusif pemilik rahasia dagang untuk “menggunakan sendiri” rahasia dagang miliknya serta melarang pihak lain “menggunakan rahasia dagang untuk kepentingan yang bersifat komersial” berdasarkan Pasal 4 sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dengan demikian, siapapun yang “menggunakan” rahasia dagang milik pihak lain tanpa ijin untuk kepentingan komersial adalah merupakan pelanggaran terhadap hak rahasia dagang. Dapat dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang yang memiliki akses terhadap rahasia dagang tersebut melekat kewajiban berdasarkan undang-undang (perikatan krn UU) untuk tidak menggunakan rahasia dagang milik pihak lain untuk kepentingan komersial. Pihak-pihak selain pemilik rahasia dagang dapat merupakan mitra atau karyawan atau pihak lainnya.
Pelanggaran terhadap hak eksklusif sebagaimana diatur Pasal 4 tersebut dapat berakibat adanya tindakan hukum perdata atau pidana berupa gugatan ganti rugi atau tuntutan pidana. Tindakan hukum perdata berupa gugatan ganti rugi diatur dalam Pasal 11 UU RD yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Walloohu ‘alam…Wasslmlkm wr wb.