Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Dua tahun sudah selesai riset tentang “Politik Hukum Pembaharuan UU Paten Terkait Penghapusan Paten Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan dalam Rangka Peningkatan Perolehan Paten dalam Negeri Sebagai Modal Nasional dalam Persaingan Global “. Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil riset.

Pertama, jumlah paten domestik yang tetap saja masih jauh dari perolehan paten negara lain, terutama big five (Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman (beserta negara-negara eropa yang mendaftar melalui EPO). Dibandingkan dengan the big five, prosentase paten domestik tidak mencapai 1%. Dengan UU Paten No. 13 Tahun 2016, yang memiliki ketentuan penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan, maka jumlah paten domestik tersebut akan semakin berkurang dan tertinggal.

Kedua, dalam UU Paten saat ini tidak ada mekanisme “penghidupan kembali” paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Hal ini yang perlu ditambah agar perolehan paten domestik dapat terjaga, sekaligus meningkatkan perlindungannya. Padahal, ketentuan “penghidupan kembali” telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent). Peluang untuk amandemen UU Paten tersebut tentunya tergantung politik hukum paten pemerintah dan DPR.

Salah satu hal yang juga dapat dilakukan untuk menghindari penghapusan paten domestik akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan adalah dengan mencarikan solusi lain dari akar masalah. Yang menjadi akar masalah dalam hal ini adalah ketidakmampuan membayar biaya tahunan/pemeliharaan paten. Memang UU Paten telah memberikan masa tenggang 12 bulan untuk membayar, namun hal tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu harus adanya permohonan secara tertulis dari pemegang paten, dan yang lebih dahsyat lagi adalah adanya “denda keterlambatan” yang jumlahnya cukup fantastis yaitu 100% (Ps. 128 ayat (5) UU Paten). Alhasil, mekanisme penundaan tersebut lebih merupakan “monster” dari pada “pahlawan”.

Penulis mengusulkan dibuatnya pendekatan bisnis untuk mengatasi hal ini. Pada masa tenggang 12 bulan tersebut, pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI. Dengan lisensi wajib, pemegang paten dapat memperoleh dana dari royalti yang dibayar oleh mitra investor yang dijamin bonafiditasnya oleh DJKI. Demikian pula DJKI telah mengimplementasikan kehadiran negara untuk melindungi paten domestik berdasarkan teori negara kesejahteraan. DJKI dapat langsung memotong biaya tahunan / pemeliharaan paten yang tertunda dari royalti yang dibayarakan oleh investor. Inventor dan pemegang paten tidak lagi takut patennya dihapuskan. Akhirnya, dengan mekanisme bisnis tersebut, potensi dan prospek paten dapat tetap ada dan dikomersialisasi untuk juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan paten tersebut.

Wallohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.