Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.
Dua tahun sudah selesai riset tentang “Politik Hukum Pembaharuan UU Paten Terkait Penghapusan Paten Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan dalam Rangka Peningkatan Perolehan Paten dalam Negeri Sebagai Modal Nasional dalam Persaingan Global “. Ada beberapa hal yang menjadi catatan hasil riset.
Pertama, jumlah paten domestik yang tetap saja masih jauh dari perolehan paten negara lain, terutama big five (Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman (beserta negara-negara eropa yang mendaftar melalui EPO). Dibandingkan dengan the big five, prosentase paten domestik tidak mencapai 1%. Dengan UU Paten No. 13 Tahun 2016, yang memiliki ketentuan penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan, maka jumlah paten domestik tersebut akan semakin berkurang dan tertinggal.
Kedua, dalam UU Paten saat ini tidak ada mekanisme “penghidupan kembali” paten yang hapus akibat tidak membayar biaya tahunan. Hal ini yang perlu ditambah agar perolehan paten domestik dapat terjaga, sekaligus meningkatkan perlindungannya. Padahal, ketentuan “penghidupan kembali” telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent). Peluang untuk amandemen UU Paten tersebut tentunya tergantung politik hukum paten pemerintah dan DPR.
Salah satu hal yang juga dapat dilakukan untuk menghindari penghapusan paten domestik akibat tidak membayar biaya tahunan/pemeliharaan adalah dengan mencarikan solusi lain dari akar masalah. Yang menjadi akar masalah dalam hal ini adalah ketidakmampuan membayar biaya tahunan/pemeliharaan paten. Memang UU Paten telah memberikan masa tenggang 12 bulan untuk membayar, namun hal tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu harus adanya permohonan secara tertulis dari pemegang paten, dan yang lebih dahsyat lagi adalah adanya “denda keterlambatan” yang jumlahnya cukup fantastis yaitu 100% (Ps. 128 ayat (5) UU Paten). Alhasil, mekanisme penundaan tersebut lebih merupakan “monster” dari pada “pahlawan”.
Penulis mengusulkan dibuatnya pendekatan bisnis untuk mengatasi hal ini. Pada masa tenggang 12 bulan tersebut, pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI. Dengan lisensi wajib, pemegang paten dapat memperoleh dana dari royalti yang dibayar oleh mitra investor yang dijamin bonafiditasnya oleh DJKI. Demikian pula DJKI telah mengimplementasikan kehadiran negara untuk melindungi paten domestik berdasarkan teori negara kesejahteraan. DJKI dapat langsung memotong biaya tahunan / pemeliharaan paten yang tertunda dari royalti yang dibayarakan oleh investor. Inventor dan pemegang paten tidak lagi takut patennya dihapuskan. Akhirnya, dengan mekanisme bisnis tersebut, potensi dan prospek paten dapat tetap ada dan dikomersialisasi untuk juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan paten tersebut.
Wallohu a’lam…
Wassalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.
#1 by Rizka Alifia Zahra on December 9, 2022 - 6:56 pm
Quote
As expected from “the” Pak Amir. Hats off. 🙌 keren banget tulisannya, Pak. Apalagi mengingat dunia paten ini lumayan underrated kalo dibanding jenis KI yang lain spt merek, hak cipta, dan sebagainya. Semoga tulisan Pak Amir bisa menginspirasi banyak orang dan bisa menjadi sebuah pencerahan tersendiri untuk bidang paten. Semangat terus healing dengan cara curhat di blog nya Bapaaak! I am your number one loyal reader. ☝️👩🏫
#2 by muhamadamirulloh on December 27, 2022 - 12:20 pm
Quote
Thank you very much Rizka Alifia Zahra. Semangat dan selamat juga dengan blognya ya.
#3 by Sevina Aullia Putri on January 6, 2023 - 6:41 pm
Quote
Referensi yang sangat baik & menginspirasi, well done, Pak!! Dalam praktiknya, paten domestik maupun luar negeri sangat membawa dampak yang sangat baik dalam perkembangan teknologi, dimana sangat mempermudah manusia untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya baik sarana maupun prasarana. Dan juga membawa dampak yang baik bagi para investor sehingga banyak manfaat yang dihasilkan untuk menjamin investasi dan penanaman modal yang memacu perkembangan teknologi dan perekomian bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk menghindari pengapusan paten sendiri pemegang paten juga memiliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Dengan bantuan DJKI supaya hak paten tersebut tidak dihapus dan mendapatkan perlindungan pemegang panten domestik. Thank you for making this masterpiece, hope you always doing well & stay healthy, Pak!🤗
#4 by safa luthfia gumilang on January 6, 2023 - 7:35 pm
Quote
Saya setuju dengan penulis, Pemikiran untuk mempertahankan paten domestik dari ancaman penghapusan akibat tidak membayar biaya pemeliharaan paten sudah cukup jelas menerangkan mengenai cara mempertahankan paten domestik dari ancaman penghapusan akibat tidak membayar biaya👍
Sukses selalu bapak🙏🏻🙏🏻🙏🏻
#5 by Ingka permata on January 9, 2023 - 3:14 pm
Quote
Tulisan dan usulan yg bapak berikan terkait permasalahan tersebut keren Pak, jd bisa melindungi produk asli domestik dari ancaman pengakuan hak paten pihak lain akibat tdk bisa membayar biaya tahunan serta dicarikan solusi lain sehingga tdk mematikan kreativitas dan keraguan dalam bisnis domestik.
sukses & sehat terus yaa Pak 🙏🏻
#6 by Yurika Herna J on January 17, 2023 - 5:30 pm
Quote
Great post and nice info Pak Amir! Informasi yang diberikan terkait paten dan solusi yang diberikan agar paten dapat tetap ada serta dikomersialisasikan oleh masyarakat ini merupakan solusi yang sangat baik dan cukup mudah diterapkan ☺️ Terimakasih Pak Amir sudah menulis artikel ini, semangat terus Pak Amir dalam membagikan ilmu yang sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman pembaca lainnya.. Sehat selalu Pak Amir.. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
#7 by Gustam Nawawi Ulwan on January 20, 2023 - 7:35 am
Quote
Pemikiran yang dibuat oleh penulis sangat bagus sebagai “solusi” dari “Problematika Paten” yang ada di Negeri ini, karena Ruang Lingkup Paten yang dapat memberikan Prospek yang besar, maka solusi yang dibuat oleh Penulis sangat membantu dan menginspirasi untuk kita tetap melindungi Paten Domestik dari permasalah Pembiayaan Pemeliharaan, sehingga dapat memenuhi Kebutuhan Masyarakat dan Mengimplementasi Tugas Negara berdasarkan Teori Kesejahteraan…….Mantappp👍👍👍
semoga tulisan pak Amir dapat memberikan inspirasi bagi setiap permasalahan paten bahkan untuk seluruh permasalahan dibidang HKI!!!
nice inspiration……semangat terus Bapak dan terimakasih atas Blog_nya semoga Sehat Selalu!!!
amiiiinnn…….🤲
#8 by Muhammad Ramadavin on April 10, 2023 - 1:27 pm
Quote
Tulisan ini sangat informatif dan menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh perolehan paten domestik di Indonesia. Sangat baik bahwa penulis mencatat bahwa jumlah paten domestik masih jauh dari paten negara lain, dan menyoroti peran UU Paten No. 13 Tahun 2016 dalam meningkatkan perolehan paten dalam negeri. Penekanan pada pentingnya mekanisme “penghidupan kembali” paten yang telah diatur dalam banyak undang-undang paten di seluruh dunia adalah sangat relevan dan perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Solusi bisnis yang diusulkan oleh penulis juga menarik, yaitu dengan memberikan program “lisensi wajib” yang dapat membantu pemegang paten dalam membayar biaya tahunan dan mempromosikan paten domestik. Secara keseluruhan, tulisan ini memberikan gambaran yang jelas tentang isu-isu yang berkaitan dengan perolehan paten domestik dan memberikan solusi yang sangat baik untuk mengatasi masalah tersebut.
#9 by Prameswari Aura Nursalamah on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Nama: Prameswari Aura Nursalamah
NPM: 110110200196
Kelas: Studi Kasus Kejahatan Tekhnologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (B)
Paten merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang belum semarak Kekayaan Intelektual lainnya yang ditekuni dan dimiliki di kalangan penduduk Indonesia. Indonesia masih perlu untuk meningkatkan angka Paten Domestik untuk dapat lebih bersaing secara global dengan negara-negara lain. Terdapat beberapa faktor mengapa Indonesia masih minim Paten Domestik. Menurut saya, salah satu faktornya adalah kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap paten, dan tentunya sebuah paten itu tidak sesederhana KI lain seperti merek, yang mana paten memerlukan suatu invensi yang lebih kompeks. Berdasarkan tulisan pada blog Pak Amirulloh mengenai paten, saya memahami bahwa terdapat beberapa faktor lain mengapa Indonesia masih minim Paten Domestik. Faktor tersebut antara lain adalah adanya kewajiban membayar biaya pemeliharaan paten dan tidak adanya aturan mengenai penghidupan kembali terhadap paten yang hapus akibat tidak bayar.
Dapat saya pahami dalam tulisan ini bahwa masyarakat yang telah memiliki paten ini dipersulit dengan adanya peraturan tersebut karena masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu untuk membayar biaya tersebut. Bahkan walaupun terdapat keringanan tenggat waktu, masyarakat tetap harus memberikan surat permohonan, dan masih riskan dikenakan denda 100% atas keterlambatan membayar biaya, yang mana itu akan sangat merugikan pemilik paten. Selain itu, dengan tidak adanya peraturan mengenai penghidupan kembali paten, para pemilik paten terancam akan kehilangan patennya hanya karena mereka tidak mampu membayar biaya pemeliharaan paten maupun denda yang diberikan.
Saya setuju dengan usulan pada tulisan Pak Amir untuk dibuatnya pendekatan bisnis yang mana pemilik paten harus mengikuti program “lisensi wajib” yang diselenggarakan oleh DJKI yang mana dengan lisensi wajib tersebut pemilik paten jadi bisa mendapatkan dana dari royalti. Dengan begitu, pemilik paten yang tertunda atau belum mampu untuk membayar biaya pemeliharaan paten dapat membayar dengan cara pemotongan royalti yang didapatkan.
Tulisan Pak Amirulloh terkait paten ini sangat informatif dan menambah pengetahuan saya, terima kasih banyak.
#10 by T.M Daffa Wahyuda Zavira on April 10, 2023 - 3:04 pm
Quote
Nama: T.M Daffa Wahyuda Zavira
NPM: 110110200222
Semester: 6
Kelas: Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Berdasarkan Artikel diatas, Penghapusan Paten dikarenakan tidak membayar biaya tahunan yang diatur dalam UU Paten No. 13 Tahun 2016 tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh kebijakan pemerintah. Tentu saja Pemerintah mengharapkan dengan diterapkannya ketentuan ini maka pihak-pihak yang memiliki hak paten ataupun inventor pasti nya akan lebih taat dalam membayar biaya tahunan pemeliharaan paten untuk menghindari dihapuskannya hak paten yang dimiliki oleh suatu pihak sehingga akan berbanding lurus dengan peningkatannya jumlah paten domestik. Namun, jumlah paten domestik Indonesia masih tertinggal jauh dari Cina, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman bahkan tidak menyentuh angka 1%.
Upaya untuk menertibkan dan menjaga hak paten tidak efektif dalam penerapan kebijakannya karena paten yang telah dihapus tidak memiliki kesempatan untuk dihidupkan kembali agar pemilik paten lebih menjaga perlindungan akan paten nya sendiri yang telah diatur dalam Pasal 5 bis (2) Konvensi Paris (restoration of patents), Ps. 112-2 Japan Patent Act (restoration of patents), Pasal 73 ayat (3) Canada Patent Act (reinstatement), Pasal 41 (c) Patent Act 35 USC (delay in payment of maintenance fee), dan Pasal 28 UK Patent Act (restoration of lapsed patent).
Berdasarkan pendapat saya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki itikad yang cukup baik dalam penerapan aturan penghapusan paten karena tidak membayar biaya tahunan. Keadaan berbanding terbalik karena kebijakan yang diterapkan tidak memiliki upaya untuk meningkatkan mutu dan kuantitas invensi oleh inventor ataupun pemilik hak paten. Bahkan, sanksi akan pelanggaran pembayaran biaya tahunan pun tidak ada kebijakan penyeimbang untuk mendorong lebih banyaknya jumlah paten domestik karena dikenakannya denda 100% bagi inventor yang terlambat dalam membayar biaya tahunan paten serta tidak ada nya inisiasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi inventor yang memiliki kendala finansial dalam membayar hak paten tahunannya. Hal ini tentu saja membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara Big Five dengan statistik yang sangat signifikan karena pemerintah sendiri belumm mawas dan menghargai Hak Paten individu / suatu pihak dan juga potensi daya invensi masyarakat. Negara kita yang secara teknologi dan pendapatan yang sudah tentu dibawah taraf rata-rata negara big five seharusnya disesuaikan lebih baik oleh pemerintah dalam kebijakan untuk mengatur paten karena permasalahan yang dialami oleh negara Indonesia tentunya tidak sama dengan negara-negara maju yang teknologi nya sudah sangat mumpuni sehingga untuk membuat kebijakan yang lebih mengikat lebih masuk akal dikarenakan tingginya daya invensi dari negara tersebut. Pada intinya, Pemerintah harus lebih adaptif dalam membuat kebijakan Paten. UU ini menurut saya harus diamandemen karena Indonesia perlu menciptakan ruang untuk meningkatkan potensi masyarakat dalam menciptakan hal yang akan dilindungi oleh paten agar tidak tertinggal, dapat meningkatkan mutu hidup regional, hingga bersaing secara internasional.
#11 by Rahmat Derajat on May 26, 2023 - 9:18 am
Quote
Rahmat Derajat Wiguna | 110120220011 | Mata kuliah Aspek-Aspek KI dalam Era Digital
Esensi dari Hak Kekayaan Intelektual adalah diberikannya suatu perlindungan berupa hak terhadap ide-ide hasil kreatifitas pikiran manusia. Sehingga si Pencipta atau Penemu dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya pikirnya itu. Sekaligus melarang orang lain membuat tiruan-tiruan tanpa restu pemilik Hak dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. HKI adalah suatu lembaga yang diberikan untuk melindungi hak-hak pencipta atau penemu ide. Dan karena erat hubungannya antara KI dengan Bisnis, terutama di waktu-waktu belakangan, maka pendekatan bisnis kiranya harus diterapkan dan memberikan keringanan-keringanan bagi syarat-syarat administratif, berhubung orang-orang yang bergelut dalam obyek Paten (teknologi) belum tentu mengikuti perkembangan sistem administratif dan hukum.
Tentu banyak faktor yang menyebabkan mengapa jumlah Paten domestik secara signifikan jauh lebih sedikit dibanding negara lain apalagi Big Five. Selain kesulitan administratif sebagaimana telah dipaparkan dalam Artikel oleh Pak Amirulloh, faktor-faktor budaya juga ikut bermain. Anak-anak muda jarang diberikan kesempatan atau motivasi untuk bermimpi membuat suatu kemajuan teknologi oleh generasi tua. Hal ini karena mimpi-mimpi tersebut tidak cukup dihargai dan dianggap lebih terhormat menjadi pegawai biasa dibanding bergelut di dunia seni dan sains. Padahal banyak pengetahuan tradisional lokal yang dapat terus disempurnakan oleh anak bangsa, dan berpotensi menjadi subjek Paten. Budaya kita sekarang yakni kurangnya respect terhadap budaya tradisional sendiri, tapi marah ketika diambil dan dipelihara oleh orang lain. Wallohu a’lam. Semoga artikel blog ini dapat menjadi inspirasi bagi kita.