Bismillaah…
Assalaamu’alaikum wr wb.
Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Teori Hukum” Edisi Revisi Tahun 2012 pada halaman 90-91 menyatakan bahwa pembahasan atau analisis hukum mengenai “pengertian hukum” adalah objeknya teori hukum. Berdasarkan pernyataan beliau dapat dipahami bahwa pembahasan atau analisis terhadap pengertian-pengertian hukum merupakan tingkat kajian lebih mendalam dari sekedar “dogma hukum”, yaitu telah masuk dalam tingkat “teori hukum”. Dengan demikian, kajian terhadap hal ini sebenarnya lebih tepat dilakukan oleh mahasiswa program studi magister ilmu hukum (S2) daripada mahasiswa program studi sarjana hukum (S1). Namun demikian, tidak ada salahnya apabila mahasiswa S1 mulai mengenal dan mempelajari hal ini. Lebih lanjut perbedaan ruang lingkup tugas akhir mahasiswa ilmu hukum tingkat S1, S2, dan S3 dapat dibaca pada Edit Post “Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Hukum” ‹ Muhamad Amirulloh’s Blog — WordPress (unpad.ac.id).
Dalam bidang hukum siber (cyberlaw) atau hukum TIK, terdapat penggunaan istilah yang beragam terkait topik tentang “keandalan dan keamanan sistem elektronik” (cybersecurity). Istilah tersebut adalah “Sertifikat Keandalan”, “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi”, dan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi”. Istilah “Sertifikat Keandalan” memperoleh dasar hukum pengaturannya secara jelas dan tegas dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 juga secara tidak langsung terdapat pada Pasal 1 Angka 11, dan Pasal 10 ayat (1) UU ITE. Selain itu juga dalam beberapa pasal di PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, misalnya Pasal 1 Angka 27, Pasal 42, dan Pasal 73 sampai 78.
Dalam penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b yang mengatur tentang Sertifikat Keandalan kategori Keamanan Sistem Elektronik , antara lain dinyatakan bahwa, “Pengamanan terhadap kerawanan (Vulnerability seat) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Istilah SMKI jelas dicakup dalam penjelasan tentang Sertifikasi Keandalan Kemanan Sistem Elektronik.
Dengan demikian, dapatlah kiranya dipahami bahwa adalah sama, antara “Sertifkat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik” dengan “Sistem Manajemen Keamanan Informasi” maupun dengan “Sistem Manajemen Pengamanan Informasi”, yaitu sama-sama berfungsi untuk menjamin keamanan sistem elektronik. Yang berbeda hanya penggunaan istilahnya saja.
Walloohu a’lam….
Wasslmlkm wr wb.