Tulisan ini terinspirasi dari adanya beberapa mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unpad yang masih belum mampu membedakan antara Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam bidang perdagangan secara elektronik (e-commerce) dengan Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam rangka pelayanan publik secara elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE, e-government).
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008), yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pengertian ini mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam lingkup privat (e-commerce) maupun publik (e-government). Luasnya rung lingkup Transaksi Elektroni tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 17 ayat (1) UU ITE 2008 yang menyatakan bahwa, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik (e-government) atau privat (e-commerce).
Baik pada e-commerce maupun pada e-government, Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik (SE) secara andal dan aman, serta beroperasi sebagaimana mestinya. PSE wajib memiliki dan menerapkan Sistem Manajeman Pengamanan Informasi (SMPI). Kewajiban yang tertuang pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE 2008 inilah yang menjadi dasar tanggung jawab hukum dari PSE sebagaimana ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU ITE 2008. Sebaliknya, dengan terpenuhinya kewajiban tersebut akan dapat membatasi bahkan melepaskan PSE dari tanggung jawab hukum.
Pada bidang e-government, terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan selain UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo 4/2016 tentang SMPI, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Inpres 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PermenPANRB 5/2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE, Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan BSSN 8/2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Peraturan BSSN 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis & Prosedur Keamanan SPBE. Terbaru, Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Pada intinya, Sistem Elektronik dalam e-gov terkategorisasi berdasarkan risikonya sebagai SE Strategis (bukan SE berisiko Tinggi, apalagi SE berisiko rendah). SMPI pada e-gov membutuhkan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, yaitu: SNI ISO/IEC 27001, standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN, dan standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.
Berlapis, karena strategis.
Wallohu a’lam….
#1 by Khilda Fauzani on December 29, 2022 - 10:24 am
Quote
Terimakasih banyak atas ilmu barunya pak. Menambah informasi baru untuk saya pribadi mengenai Transaksi Elektronik, khususnya dasar hukum yang berlaku dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh e-commerce dan e-government.
#2 by muhamadamirulloh on December 30, 2022 - 8:11 am
Quote
Sama2 Khilda, semoga berkah manfaat.
#3 by Sekar Sari Syaharani on April 10, 2023 - 1:56 pm
Quote
Sekar Sari Syaharani – 110110200253 – Kelas Studi Kasus TIK-KI
Saya sepakat bahwa penyelenggaraan e-commerce dengan e-government memiliki konstruksi hukum yang berbeda selain dari yang telah disebutkan dalam artikel, sebab tujuan dari masing-masing keduanya juga berbeda, dimana e-commerce sebagai bentuk transaksi elektronik dalam bidang perdagangan biasa sementara pada e-government transaksi elektronik didalamnya mencakup pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam hal ini, pada e-commerce pelindungan terhadap masyarakat diatur menggunakan UU Perlindungan Konsumen dengan subjek hukum yang terdiri dari pelaku usaha dengan konsumen. Sementara itu, pada penyelenggaraan pelayanan publik berbasis sistem elektronik maka tunduk pada UU Pelayanan Publik dengan subjek hukum yang terdiri dari penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
#4 by Sekar Sari Syaharani on April 10, 2023 - 2:53 pm
Quote
Sekar Sari Syaharani – 110110200253 – Kelas Studi Kasus TIK-KI
Selamat siang Pak Amir, saya izin untuk memberikan tanggapan terkait artikel bapak.
Saya sepakat bahwa penyelenggaraan e-commerce dengan e-government memiliki konstruksi hukum yang berbeda selain dari yang telah disebutkan dalam artikel, sebab tujuan dari masing-masing keduanya juga berbeda, dimana e-commerce sebagai bentuk transaksi elektronik dalam bidang perdagangan biasa sementara pada e-government transaksi elektronik didalamnya mencakup pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam hal ini, pada e-commerce pelindungan terhadap masyarakat diatur menggunakan UU Perlindungan Konsumen dengan subjek hukum yang terdiri dari pelaku usaha dengan konsumen. Sementara itu, pada penyelenggaraan pelayanan publik berbasis sistem elektronik maka tunduk pada UU Pelayanan Publik dengan subjek hukum yang terdiri dari penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
Sekian pendapat dari saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan substansi dari pendapat saya dan mohon koreksinya apabila bapak berkenan. Terima kasih.
#5 by Diva Denissa Salma on April 10, 2023 - 2:54 pm
Quote
Diva Denissa Salma
110110200332
Studi Kasus Hukum TIK dan KI Kelas B
Dalam artikel E-Gov dan Kewajiban Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) di atas, dibahas mengenai perbedaan antara Transaksi Elektronik dalam e-commerce dan e-government. Dikatakan bahwa definisi Transaksi Elektronik sangat luas, baik dalam lingkup privat (e-commerce) maupun publik (e-government). Namun, pada keduanya, penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) wajib memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan Sistem Elektronik yang andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PSE harus menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) sesuai dengan berbagai legislasi dan regulasi yang berlaku, seperti UU ITE, PP PSTE, Permenkominfo 4/2016, Inpres 3/2003, Perpres 95/2018, dan lain-lain.
Selain itu, SMPI pada e-gov membutuhkan implementasi pengamanan yang terdiri dari tiga jenis pengamanan, yaitu SNI ISO/IEC 27001, standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN, dan standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. Dikatakan bahwa PSE yang memenuhi kewajiban tersebut akan dapat membatasi bahkan melepaskan PSE dari tanggung jawab hukum.
kesimpulannya, penggunaan Transaksi Elektronik dalam e-commerce dan e-government memiliki kewajiban yang sama dalam hal keamanan Sistem Elektronik dan implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI). Namun, pada bidang e-government terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan dan SMPI memerlukan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, serta perhatian terhadap risiko keamanan dan kategorisasi risiko SE Strategis. Artiket ini penting untuk dipahami terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Implementasi SMPI pada e-gov menjadi kunci penting dalam memastikan keamanan dan keandalan sistem tersebut. Oleh karena itu, para pengembang sistem e-gov perlu memahami dengan baik kewajiban yang harus dipenuhi dan berbagai legislasi dan regulasi yang berlaku untuk memastikan implementasi SMPI yang tepat dan efektif.
#6 by Aryani Mustika Permatasari on April 10, 2023 - 2:57 pm
Quote
Memberikan pemahaman yang mudah dipahami dan ilmu secara komprehensif mengenai regulasi dan legislasi Sistem Manajeman Pengamanan Informasi (SMPI) yang mengatur mengenai e-government. UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo 4/2016 merupakan aturan yang perlu ditaaati oleh penyelenggaraan Transaksi Elektronik baik dalam lingkup publik (e-government) maupun privat (e-commerce). Dalam blog tersebut dijelaskan secara lengkap regulasi-regulasi lain yang perlu diperhatikan oleh E-government. Terima kasih banyak Pak Amir atas ilmu yang bermanfaat, Semoga sehat selalu dan terus menginspirasi Bapak!🙏
#7 by Hanuun Z A on April 10, 2023 - 3:01 pm
Quote
Hanuun Z A – 110110200171
Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Menurut saya penjelasan mengenai sistem keamanan transaksi elektronik sudah dikemas dengan sangat baik oleh Pak Amir, namun beberapa praktik dalam e-government juga masih menafsirkan dari anasir-anasir hukum yang telah ada dan belum bersifat khusus. Hal ini tentunya dapat menimbulkan lambatnya adopsi terhadap e-government itu sendiri, mengingat perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan terus bergerak maju, maka keberadaan peraturan/regulasi dibidang ini, khususnya bidang e-government sudah menjadi hal yang bersifat segera agar adopsi TIK berjalan cepat. Adapun, regulasi-regulasi di tingkat nasional (UU, Inpres, Permen, dll) sudah ada yang mencoba mengakomodir, namun dalam implementasi di tingkat pemerintah daerah perlu regulasi tersendiri guna memperkuat regulasi diatasnya.
Melalui beberapa jurnal yang saya baca mengenai e-government sebelum ini, disimpulkan terdapat beberapa kelemahan pembentukan e-government, yaitu :
a) Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem pemerintah;
b) Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government;
c) Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi,otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapatkan perhatian;
d) Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.
Saya berpendapat keambiguan hukum yang ada atas e-government ini hanya sepersekian dari masalah-masalah lainnya atas pelaksanaan serta tata Kelola e-government. Tentu saja harapan dari daiadakannya e-government ini sangat mulia, sayang sekali masih terdapat banyak kesiapan yang harus disipakan pemerintah untuk dapat tercapainya cita-cita tersebut sehingga seiringan dengan kemampuan adaptasi masyarakat. Dalam hal beradaptasi, tentunya perlu ada keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen serta informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan. Selain itu, perlu adanya standar pengembangan serta pengelolaan dan evaluasi secara berkala. Koordinasi dan Kolaborasi dengan pihak internal antara dinaskomuniksi dan informatika harus terus di lakukan agar terciptanya sinergitas antara OPD dan pemerintah daerah.
#8 by Hanuun Z A on April 10, 2023 - 3:07 pm
Quote
Hanuun Z A -110110200171
Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Menurut saya penjeleasan mengenai sistem keamanan transaksi elektronik sudah dikemas dengan sangat baik oleh Pak Amir, namun beberapa praktik dalam e-government juga masih menafsirkan dari anasir-anasir hukum yang telah ada dan belum bersifat khusus. Hal ini tentunya dapat menimbulkan lambatnya adopsi terhadap e-government itu sendiri, mengingat perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan terus bergerak maju, maka keberadaan peraturan/regulasi dibidang ini, khususnya bidang e-government sudah menjadi hal yang bersifat segera agar adopsi TIK berjalan cepat. Adapun, regulasi-regulasi di tingkat nasional (UU, Inpres, Permen, dll) sudah ada yang mencoba mengakomodir, namun dalam implementasi di tingkat pemerintah daerah perlu regulasi tersendiri guna memperkuat regulasi diatasnya.
Melalui beberapa jurnal yang saya baca mengenai e-government sebelum ini, disimpulkan terdapat beberapa kelemahan pembentukan e-government, yaitu :
a) Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem pemerintah;
b) Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government;
c) Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi,otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapatkan perhatian;
d) Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.
Saya berpendapat keambiguan hukum yang ada atas e-government ini hanya sepersekian dari masalah-masalah lainnya atas pelaksanaan serta tata Kelola e-government. Tentu saja harapan dari daiadakannya e-government ini sangat mulia, sayang sekali masih terdapat banyak kesiapan yang harus disipakan pemerintah untuk dapat tercapainya cita-cita tersebut sehingga seiringan dengan kemampuan adaptasi masyarakat. Dalam hal beradaptasi, tentunya perlu ada keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen serta informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan. Selain itu, perlu adanya standar pengembangan serta pengelolaan dan evaluasi secara berkala. Koordinasi dan Kolaborasi dengan pihak internal antara dinaskomuniksi dan informatika harus terus di lakukan agar terciptanya sinergitas antara OPD dan pemerintah daerah. Atas segala pembaruan-pembaruan tersebut, diharapkan orang awam yang tidak menegerti hukum pun dapat memperlancar adaptasi atas e-government.
#9 by gregory on June 5, 2023 - 2:07 pm
Quote
Helⅼo! Thіs is my first visit to your blog! We are a collectiоn of volսntеers and starting ɑ new project in a community in the same niche.
Your blog provided us beneficial information to work on. You have done a outstanding job!
#10 by Mochammad Rafly on July 6, 2023 - 5:09 pm
Quote
Mochammad Rafly – 110110200295
Kelas Hukum Cyberlaw – E
Menurut saya pada intinya penggunaan Transaksi Elektronik dalam e-commerce dan e-government memiliki kewajiban yang sama dalam hal keamanan Sistem Elektronik dan implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI). Namun, terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan dan SMPI memerlukan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, serta perhatian terhadap risiko keamanan dan kategorisasi risiko SE Strategis pada bidang e-government. Sebagaimana disebutkan dalam artikel ini terdapat 3 jenis pengamanan, diantaranya :
SNI ISO/IEC 27001
standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN
standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.
Maka dari itu, dengan adanya jenis pengamanan ini yang diperlukan dalam SMPI diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi para pengembang sistem e-government agar memahami dengan baik mengenai legislasi dan regulasi yang berlaku untuk memastikan implementasi SMPI yang tepat dan aman.
Dari pemaparan artikel ini sudah memberikan pemahaman yang sangat komperhensif dan juga mudah dipahami mengenai SMPI dan juga transaksi elektronik baik itu privat (e-commerce) ataupun publik (e-government). Dalam artikel ini pun dijelaskan secara lengkap regulasi-regulasi lain yang perlu diperhatikan oleh E-government.
#11 by pornhub on October 9, 2023 - 9:31 am
Quote
I eѵeгy time spent my half an hour to rеad this
webpage’s articleѕ daіly ɑlong with a mug of coffee.
#12 by xnxx on October 17, 2023 - 2:28 pm
Quote
Awesomе blog! Is youг theme custom made or did you downlⲟad it from somewhere?
A theme like yours with a feѡ simple tweeks would really maкe my
blog stand out. Please let me know where you got
yⲟur themе. Ᏼless you