Assalaamu’alaikum wr wb.
Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan pendampingan e-commerce bagi SMK se-Indonesia yang digagas dan dilaksanakan oleh Ibu Dr. Enni Soerjati P., S.H., M.H. Saya diminta beliau untuk ambil bagian memberikan materi tentang Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dalam E-Commerce. Guru dan siswa SMK yang berada di Pulau Jawa dan Bali saja yang baru mampu kami kunjungi, mulai Bandung, Cimahi, Tasik, Ciamis, Pekalongan, Batang, Brebes, Jember, hingga Bali. Kegiatan khusus untuk mempersiapkan guru SMK se Indonesia sebagai pelatih e-commerce dan HKI juga kami lakukan melalui Training of Trainers (ToT) E-Commerce and IPR yang diselenggarakan di Bandung akhir Juli-awal Agustus 2019. Banyak pengalaman yang saya peroleh atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu Dr. Enni tersebut. Saya tersadar, begitu banyak SDM di SMK (dan SMA) baik guru maupun siswa yang memiliki karya intelektual dan masih belum terlindungi karyanya tersebut dengan hukum kekayaan intelektual, baik hak cipta, paten, merek, desain industri, dan sebagainya.
Berdasarkan pengalaman tersebut terpacu niat dan keinginan untuk meningkatkan pemahaman HKI bagi guru dan siswa SMK/SMA, agar mereka memiliki kesadaran hukum untuk melindungi karya intelektualnya dan menghargai karya intelektual milik orang lain. Semoga saja dengan kesadaran HKI tersebut dapat lebih memotivasi mereka untuk berkarya lagi..dan lagi..dan lagi. Hehehe…
Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Unpad menjadi sarana untuk melaksanakan niat dan keinginan meningkatkan pemahaman HKI Guru dan Siswa SMK/SMA tersebut. Tidak hanya pemahaman HKI yang diberikan, tetapi juga biaya pendaftaran Merek dan biaya pencatatan Hak Cipta terhadap karya intelektual guru dan siswa kami salurkan dari dana PPM tersebut. Hingga saat ini, baru beberapa karya intelektual yang mampu difasilitasi biaya pendaftaran merek atau pencatatan hak ciptanya. Karena, memang baru mulai melangkah. Beberapa artikel terkait hal tersebut dapat dibaca lebih lanjut pada link berikut:
Pada tahun 2022 kemarin dan 2023 ini, kembali kami melaksanakan kegiatan PPM Peningkatan Pemahaman HKI, tetapi kali ini khalayak sasaran kami adalah Guru dan siswa SMA (bukan SMK). Berdasarkan pelaksanaan PPM tahun 2022 di SMA, diperoleh kesimpulan dan kesan bahwa pemahaman HKI Guru dan Siswa SMA mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hipotesis saya, karena di SMA lebih kuat dalam penguasaan teoretis. Ternyata, guru dan siswa SMA pun memiliki kemampuan praktis berupa karya intelektual. Pada SMAN 13 Bandung, karya tersebut berupa Lagu Hymne SMAN 13 Bandung dan Sepatu. Hmm….potensi pelindungan HKI dalam bentuk hak cipta, merek, dan desain industri nih. Terbayang 1 atau 2 tahun lagi mereka menjadi mahasiswa di Universitas Padjadjaran (Unpad) atau di perguruan tinggi lain, dengan bekal pemahaman HKI. Hmm….semoga lebih banyak berkarya intelektual di Unpad yang telah menyediakan berbagai macam sumber daya (fasilitas, biaya, program, dan penghargaan).
Hayu ah, melangkah kecil lagi…..
Wallohu a’lam.
Wassalaamu’alaikum wr wb.