Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Hukum

­Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Banyak mahasiswa (terutama mahasiswa program studi magister dan doktor) yang masih belum paham apa beda antara skripsi, tesis, dan disertasi. Setidaknya, hal tersebut saya simpulkan dari pengalaman pribadi saat melakukan wawancara calon mahasiswa S2 dan S3, atau saat membimbing tesis dan disertasi mahasiswa, juga saat menguji usulan tesisi atau usulan disertasi.

Sebagai suatu bentuk tugas akhir mahasiswa hukum, baik skripsi, tesis, atau disertasi, harus mengkaji aspek hukum. Aspek hukum yang dapat dikaji dalam ketiga bentuk tugas akhir tersebut tentunya mencakup permasalahan yang bertitik tolak dari pengertian hukum. Berdasarkan pengertian hukum menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas dan kaedah yang mengatur pergaulan hidup mansuia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang mewujudkan hukum itu sebagai kenyataan. Jadi, dapat dikaji asasnya, kaedahnya, lembaganya, dan/atau prosesnya, yang “bermasalah”.

Skripsi, tahapannya “ilmu hukum” yang merupakan dogmatik hukum, yaitu mengkaji penerapan hukum positif dalam peristiwa konkret. Menurut Prof. Sudikno dalam bukunya Teori Hukum, “ilmu hukum” dapat dikatakan tingkatannya “lebih rendah” dari “teori hukum”, karena hanya mengkaji tentang keberlakuan (geltung) atau keabsahan saja. Tesis, tahapannya adalah “teori hukum”, yang tidak puas dengan jawaban dalam hukum positif, tetapi lebih teoretis-abstrak, bebas nilai, dan tidak normatif. Sedangkan disertasi, lebih bersifat filosofis yang merupakan meta meta teori.

Secara singkat, menurut saya, skripsi standarnya adalah menganalisis atau mengkaji suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum, yang pada akhirnya mengkaji pula akibat hukum dari perbuatan hukum tersebut berdasarkan hukum positif. Jadi, yang menjadi das sein adalah peristiwa atau perkara hukum, sedangkan das sollen-nya adalah legislasi atau regulasi yang digunakannya sebagai pisau analisis.

Tesis sifatnya lebih mendalam dari skripsi, karena yang menjadi das sein dalam tesis adalah mencakup das sein dan das sollen pada skripsi. Bahkan, pada tesis (dan disertasi), fokus utamanya yang menjadi objek penelitian adalah hukum positif yang menjadi das sollen pada skripsi. Apakah hukum positif tersebut sudah sesuai dengan asas dan teori hukum? Atau dapat juga ditambahkan dengan kajian harmonisasi hukum, baik nasional maupun internasional. Baik harmonisasi vertikal maupun horisontal.

Disertasi, kajian hukum yang lebih bersifat filosofis dan menawarkan konsep baru. Filosofis berarti harus dikaji berdasarkan falsafah Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Konsep baru yang ditawarkan pada kajian disertasi, tetap harus didasarkan pada asas dan teori, serta perbandingan/harmonisasi hukum (undang-undang).

Jadi, ayo segera kerjakan tugas akhirnya (jangan terlalu banyak merenung atau gabut yaa….)

Walloohu a’lam…

Wassalaamu’alaikum wr wb.

Digital versus Elektronik

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Bismillaah….Saya mau mencoba tantangan 1 hari 1 postingan. Hanya sekedar untuk mengungkapkan apa yang ada dalam fikiran, tanpa harus terkungkung formalitas atau tujuan tertentu. Hehe…

Satu minggu yang lalu, dalam suatu forum ilmiah penulisan buku yang diprakarsai oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, kembali bertemu dengan pembimbing (s1 sampai S3) dan pembina saya di Fakultas Hukum Unpad yaitu Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Dalam pertemuan itu kami tidak “sekubu”, karena beliau sebagai penelaah (reviewer) dari buku yang saya dan tim susun. Sebenarnya itu pertemuan kedua dengan beliau setelah 3 hari sebelumnya juga berada pada forum yang sama. Hanya saja, pada pertemuan kedua tersebut, ada topik yang cukup menarik perhatian saya.

Berawal dari pembahasan istilah “Hukum Digital” dengan “Hukum TIK” atau “Cyberlaw”. Pada draf buku tersebut, khususnya pada bab pertama, diuraikan pengertian keduanya, kedudukan atau hubungannya satu sama lain, serta bagaimana praktiknya dewasa ini lebih banyak digunakan istilah “digital” daripada “TIK” atau “Siber”. Penggunaan istilah digital mensyaratkan adanya implementasi cybersecurity yang memiliki standar tertentu, yang lebih aman. Misalnya, tanda tangan digital merujuk pada praktik penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pihak ketiga terpercaya (trusted third party, certification authority). Sementara tanda tangan elektronik biasa atau tidak tersertifikasi misalnya praktik penggunaan hasil pindai (scan) dari tanda tangan basah. Prof. Ahmad Ramli mengusulkan agar apabila menggunakan istilah “Hukum Digital” dalam buku tersebut, perlu dinyatakan hal tersebut sebagai bagian dari Hukum TIK / Siber (Cyberlaw). Juga perlu disebutkan bahwa istilah “hukum Digital” dalam buku ini juga mencakup praktik ekonomi syariah yang belum berbasis digital.

Terlepas dari kontroversinya (tidak diungkap disini karena draf bukunya masih diolah dan dikaji oleh BI), satu hal yang menarik adalah bahwa disadari atau tidak, masyarakat bergerak ke arah transformasi digital yang membuthkan sistem elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih baik. Jadi, dengan maraknya penggunaan istilah digital, secara implisit memperlihatkan adanya kebutuhan masyarakat akan ekosistem teknologi yang lebih andal dan aman sebagaimana telah digariskan jauh hari sebelumnya dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE, berdasarkan asas kehati-hatian dalam Pasal 2 UU ITE, serta untuk mencapai tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi sebagaimana terdapat pada Pasal 3 UU ITE.

Dalam praktiknya, pelaku e-commerce di Indonesia kemudian menerapkan standar keamanan pada situs internetnya berupa ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi (Information Security Management-ISM), dan ISO 27701 untuk manajemen informasi pribadi (Privacy Information Management-PIM), setelah maraknya pembobolan data pada platform e-commerce tersebut. Seiring bergulirnya waktu, diprediksi bahwa ISM dan PIM akan semakin marak penggunaannya, baik pada e-commerce maupun e-government.

Tuntutan implisit akan kebutuhan teknologi digital (dan hukum digital) tersebut, sesuai dan seiringan dengan perkembangan TIK itu sendiri yang semakin “canggih”.  Saya jadi teringat waktu kuliah Filsafat Hukum bersama Prof. Otje Salman (Alm.), yang mengemukakan pendapat Friedrich Karl von Savigny bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi hidup dan tumbuh bersama masyarakat (das recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem volk).

Walloohu a’lam….

Wassalaamu’alaikum wr wb.

 

 

 

 

 

 

QR Code sebagai Motif Batik Kontemporer: Mengubah Pembajak Jadi Pembujuk

Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.

Ini blog pertama dan feed pertama saya (akhirnya kesampaian mau coba media baru, selain media formal). Semoga bermanfaat.

Sudah 2 (dua) tahun saya terlibat aktif sebagai anggota dalam Tim Riset dan PPM Academic Leadership Grant (ALG) Unpad yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., bersama dengan Dr. Enni Soerjati, S.H., M.H. dan Dr. Ema Rahmawati, S.H., M.H. Riset ALG tersebut tentang “Implementasi QR Code Pada Batik Cirebonan Trusmi sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pengrajin untuk Meningkatkan Kesejahteraannya”.
Ada beberapa alasan yang membuat saya tertarik dan bergabung dengan Tim ALG Prof. Eman ini. Pertama, topik tersebut memang sesuai dengan bidang kajian saya, yaitu Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK – Cyberlaw). Kedua, khalayak sasaran (populasi, sample) dan tempat (locus) riset merupakan bumi yang sangat dekat dengan darah yang mengalir dalam jiwa raga saya yang diturunkan dari Bapak saya. Ketiga, berdasarkan riset sebelumnya diperoleh fakta dan data bahwa masih minimnya kesadaran dan pemahaman HKI yang dimiliki oleh para pengrajin batik Cirebonan Trusmi, membuat jiwa saya tertantang untuk berikhtiar meningkatkannya. Keempat, ajakan langsung dari Prof. Eman kepada saya melalui telepon, menyiratkan harapan dan kepercayaan beliau kepada saya yang memang pada saat tahun 2021 tersebut tidak lagi terlibat dalam riset ALG siapapun (lumayan untuk memenuhi kewajiban riset dosen..hehehe).
Alhasil, selama 2 (dua) tahun ini (2021 – 2022) saya sering bolak-balik Bandung-Jatinangor-Sumedang-Cirebon. Alhamdulillaah meski lelah (pastinya), juga bisa menikmati pemandangan selama perjalanan darat dengan mobil sewaan. Pernah pula kami berkaraoke ria di dalam mobil sewaan (saya hanya bagian penggembira dan penikmat saja…hehehe). Beberapa kali pula saya berkesempatan singgah di kediaman Prof. Eman di Sumedang, rumah yang begitu asri dikelilingi sawah, kolam ikan, dan Rumah Tahfidz (Masya Alloh). Ada pula satu sudut menarik di kediaman Prof. Eman yang pada dindingnya terdapat motif-motif batik tradisional, yang diletakkan sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai hiasan maupun wallpaper (ternyata topik Riset dan PPM ALG yang beliau cetuskan tidak hanya sebatas kajian akademik, tetapi juga memang dipraktikkan dalam kehidupan nyata).
Secara substansi, banyak hal yang saya pelajari dari kegiatan Riset dan PPM ALG ini, mulai dari sejarah batik Cirebonan, pembuktian tingkat pemahaman HKI pengrajin batik Cirebonan Trusmi yang memang masih tergolong lemah, pemahaman QR Code yang juga sangat awam, serta (tentu saja) wisata kuliner, fashion, dan religi di Cirebon. Masing-masing hal tersebut akan saya buat tulisan secara tersendiri (semoga ada waktunya..hehehe). Pada blog kali ini, saya tuliskan tentang pemahaman QR Code pengrajin batik Cirebonan.
Awalnya saya tidak percaya bahwa di era Revolusi Industri 4.0 bahkan Society 5.0, masih ada masyarakat yang masih belum familiar dengan produk TIK seperti QR Code. Setelah melakukan riset lapangan bersama Tim ALG Prof. Eman, barulah saya mengetahui bahwa kesenjangan teknologi (digital divide) benar-benar ada secara nyata. Bahkan tidak perlu jauh-jauh ke daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), ternyata hal tersebut masih dialami teman-teman pengrajin batik Cirebonan Trusmi. Apalagi riset tahun pertama di tahun 2021, dimana kami mencoba metode bottom up (grass root) yaitu dengan langsung berinteraksi dengan pengrajin tanpa melalui dan melibatkan struktur birokratis maupun lembaga informal lainnya, peserta yang hadir dalam kegiatan riset dan PPM pada umumnya adalah ABG (Angkatan Babe Gue..!). Jelas saja sangat minim dari mereka yang paham telepon seluler (kalaupun ada, HPnya yang jadul!!), apalagi QR Code, QR Generator, dan QR Scanner.
Setelah berkolaborasi dengan Paguyuban Pengrajin dan Pengusaha Batik Cirebon (P3BC), barulah kami berhasil mendapatkan khalayak sasaran yang benar-benar “layak”, mengingat mayoritas berusia muda dan familiar dengan HP. Tetapi, lagi-lagi mereka pun belum sama sekali mengetahui tentang QR Code. Jadilah kami lakukan pelatihan penggunaan HP untuk membuat QR Code. Senang sekali rasanya melihat mereka yang saling pindai (scan) QR Code yang berhasil dibuat rekannya, lalu tersenyum bahkan tertawa setelah membaca konten/isi yang tertera pada QR Code tersebut.
Diskusi cukup serius dan hangat terjadi tatkala membicarakan maksud Tim Riset dan PPM ALG yang ingin menjadikan QR Code sebagai unsur dari motif batik Cirebonan. Bahkan ada yang berpendapat keras bahwa QR Code tidak mungkin dapat menjadi motif batik. “Kalau membuat QR Code itu diprint atau sablon, namanya bukan batik!!”. Beruntung Ketua P3BC Bapak H. Heri Kismo, S.T., yang berpandangan luas dan futuristik menengahi bahwa, “teknik apapun selama digunakan malam panas, maka itu adalah batik. Coba bayangkan apa jadinya batik Cirebonan pada 100 atau 300 tahun yang akan datang, kalau kita tidak beradaptasi dan bahkan bertransformasi dengan memanfaatkan TIK”.
Terlepas dari perdebatan sengit dan silang pendapat tentang eksistensi QR Code sebagai motif batik, tidak ada satu orang pun anggota P3BC yang hadir yang meragukan fungsi QR Code sebagai penunjuk produsen dan asal produk. Dengan sifat uniknya (hanya 1 bentuk QR Code yang dihasilkan untuk satu konten yang terkait), adalah perbuatan sia-sia jika bentuk QR Code milik satu orang dijiplak atau dibajak oleh orang lain. Bahkan, kalaupun QR Code itu terdapat dalam suatu motif batik, maka penjiplakan atau pembajakan motif batik yang mengandung QR Code adalah suatu perbuatan yang terlalu “bodoh”. Hal tersebut mengingat bahwa QR Code yang dijiplak atau dibajak tersebut, apabila dipindai maka akan menampilkan konten yang dibuat oleh, dan terasosiasi kepada pengrajin asalnya sebagai pemilik motif batik QR Code tersebut. Dengan perkataan lain, QR Code memiliki fungsi mengubah pembajak menjadi pembujuk (promosi gratis, euy..!!).

Sekian dulu ya. Nantikan cerita-cerita seru lainnya.

Wassalaamu’alaikum wr wb.

Hello world!

Welcome to UNPAD Personal Blog. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!