Assalaamu’alaikum wr wb. Salam sejahtera.
Banyak mahasiswa (terutama mahasiswa program studi magister dan doktor) yang masih belum paham apa beda antara skripsi, tesis, dan disertasi. Setidaknya, hal tersebut saya simpulkan dari pengalaman pribadi saat melakukan wawancara calon mahasiswa S2 dan S3, atau saat membimbing tesis dan disertasi mahasiswa, juga saat menguji usulan tesisi atau usulan disertasi.
Sebagai suatu bentuk tugas akhir mahasiswa hukum, baik skripsi, tesis, atau disertasi, harus mengkaji aspek hukum. Aspek hukum yang dapat dikaji dalam ketiga bentuk tugas akhir tersebut tentunya mencakup permasalahan yang bertitik tolak dari pengertian hukum. Berdasarkan pengertian hukum menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas dan kaedah yang mengatur pergaulan hidup mansuia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang mewujudkan hukum itu sebagai kenyataan. Jadi, dapat dikaji asasnya, kaedahnya, lembaganya, dan/atau prosesnya, yang “bermasalah”.
Skripsi, tahapannya “ilmu hukum” yang merupakan dogmatik hukum, yaitu mengkaji penerapan hukum positif dalam peristiwa konkret. Menurut Prof. Sudikno dalam bukunya Teori Hukum, “ilmu hukum” dapat dikatakan tingkatannya “lebih rendah” dari “teori hukum”, karena hanya mengkaji tentang keberlakuan (geltung) atau keabsahan saja. Tesis, tahapannya adalah “teori hukum”, yang tidak puas dengan jawaban dalam hukum positif, tetapi lebih teoretis-abstrak, bebas nilai, dan tidak normatif. Sedangkan disertasi, lebih bersifat filosofis yang merupakan meta meta teori.
Secara singkat, menurut saya, skripsi standarnya adalah menganalisis atau mengkaji suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum, yang pada akhirnya mengkaji pula akibat hukum dari perbuatan hukum tersebut berdasarkan hukum positif. Jadi, yang menjadi das sein adalah peristiwa atau perkara hukum, sedangkan das sollen-nya adalah legislasi atau regulasi yang digunakannya sebagai pisau analisis.
Tesis sifatnya lebih mendalam dari skripsi, karena yang menjadi das sein dalam tesis adalah mencakup das sein dan das sollen pada skripsi. Bahkan, pada tesis (dan disertasi), fokus utamanya yang menjadi objek penelitian adalah hukum positif yang menjadi das sollen pada skripsi. Apakah hukum positif tersebut sudah sesuai dengan asas dan teori hukum? Atau dapat juga ditambahkan dengan kajian harmonisasi hukum, baik nasional maupun internasional. Baik harmonisasi vertikal maupun horisontal.
Disertasi, kajian hukum yang lebih bersifat filosofis dan menawarkan konsep baru. Filosofis berarti harus dikaji berdasarkan falsafah Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum. Konsep baru yang ditawarkan pada kajian disertasi, tetap harus didasarkan pada asas dan teori, serta perbandingan/harmonisasi hukum (undang-undang).
Jadi, ayo segera kerjakan tugas akhirnya (jangan terlalu banyak merenung atau gabut yaa….)
Walloohu a’lam…
Wassalaamu’alaikum wr wb.
#1 by Enni Soerjati on December 8, 2022 - 10:17 am
Quote
Terimakasih sudah berbagi informasi yang cukup penting untuk dipahami dan diperlukan oleh para akademisi. Saya tunggu tulisan selanjutnya, sukses selalu untuk Pak Amir!
salam, ESP
#2 by muhamadamirulloh on December 8, 2022 - 6:41 pm
Quote
Terima kasih Ibu Dr. Enni atas supportnya. Salam sehat Ibu.
#3 by muhammad farhan m on January 20, 2023 - 2:08 pm
Quote
hamdulillah. Sebuah pencapaian dan apresiasi saya sampaikan kepada Pak Amir sudah memberikan informasi terkait Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Sehingga membuat mahasiswa tingkat akhir mengetahui dalam membuat skrip,tesis, ataupun disertasi 🙏🏻
#4 by Mutiara Putri Adelia on April 10, 2023 - 1:23 pm
Quote
Mutiara Putri Adelia
110110200284
Kelas B Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Terimakasih banyak Pak Amir telah membagikan ilmu nya terkait Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi Hukum yang sangat insightful dan membantu kami untuk mengetahui, memahami dan nantinya membuat skripsi, tesis dan juga disertasi hukum. Apresiasi kepada Pak Amir semoga berkah dan sukses selalu pak🙏🙏