Tulisan ini terinspirasi dari adanya beberapa mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Hukum Unpad yang masih belum mampu membedakan antara Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam bidang perdagangan secara elektronik (e-commerce) dengan Transaksi Elektronik yang dilakukan dalam rangka pelayanan publik secara elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE, e-government).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008), yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pengertian ini mencakup bidang yang sangat luas, baik dalam lingkup privat (e-commerce) maupun publik (e-government). Luasnya rung lingkup Transaksi Elektroni tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 17 ayat (1) UU ITE 2008 yang menyatakan bahwa, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik (e-government) atau privat (e-commerce).

Baik pada e-commerce maupun pada e-government, Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik (SE) secara andal dan aman, serta beroperasi sebagaimana mestinya. PSE wajib memiliki dan menerapkan Sistem Manajeman Pengamanan Informasi (SMPI). Kewajiban yang tertuang pada Pasal 15 ayat (1) UU ITE 2008 inilah yang menjadi dasar tanggung jawab hukum dari PSE sebagaimana ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU ITE 2008. Sebaliknya, dengan terpenuhinya kewajiban tersebut akan dapat membatasi bahkan melepaskan PSE dari tanggung jawab hukum.

Pada bidang e-government, terdapat sejumlah legislasi dan regulasi yang perlu diperhatikan selain UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo 4/2016 tentang SMPI, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada Inpres 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PermenPANRB 5/2020 tentang Pedoman Evaluasi Manajemen Risiko SPBE, Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan BSSN 8/2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Peraturan BSSN 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis & Prosedur Keamanan SPBE. Terbaru, Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Pada intinya, Sistem Elektronik dalam e-gov terkategorisasi berdasarkan risikonya sebagai SE Strategis (bukan SE berisiko Tinggi, apalagi SE berisiko rendah). SMPI pada e-gov membutuhkan implementasi pengamanan yang terdiri dari 3 jenis pengamanan, yaitu: SNI ISO/IEC 27001, standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN, dan standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Berlapis, karena strategis.

Wallohu a’lam….