Assalaamu’alaikum wr wb.
Tulisan ini terinspirasi dari kegiatan pendampingan e-commerce bagi SMK se-Indonesia yang digagas dan dilaksanakan oleh Ibu Dr. Enni Soerjati P., S.H., M.H. Saya diminta beliau untuk ambil bagian memberikan materi tentang Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dalam E-Commerce. Guru dan siswa SMK yang berada di Pulau Jawa dan Bali saja yang baru mampu kami kunjungi, mulai Bandung, Cimahi, Tasik, Ciamis, Pekalongan, Batang, Brebes, Jember, hingga Bali. Kegiatan khusus untuk mempersiapkan guru SMK se Indonesia sebagai pelatih e-commerce dan HKI juga kami lakukan melalui Training of Trainers (ToT) E-Commerce and IPR yang diselenggarakan di Bandung akhir Juli-awal Agustus 2019. Banyak pengalaman yang saya peroleh atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu Dr. Enni tersebut. Saya tersadar, begitu banyak SDM di SMK (dan SMA) baik guru maupun siswa yang memiliki karya intelektual dan masih belum terlindungi karyanya tersebut dengan hukum kekayaan intelektual, baik hak cipta, paten, merek, desain industri, dan sebagainya.
Berdasarkan pengalaman tersebut terpacu niat dan keinginan untuk meningkatkan pemahaman HKI bagi guru dan siswa SMK/SMA, agar mereka memiliki kesadaran hukum untuk melindungi karya intelektualnya dan menghargai karya intelektual milik orang lain. Semoga saja dengan kesadaran HKI tersebut dapat lebih memotivasi mereka untuk berkarya lagi..dan lagi..dan lagi. Hehehe…
Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Unpad menjadi sarana untuk melaksanakan niat dan keinginan meningkatkan pemahaman HKI Guru dan Siswa SMK/SMA tersebut. Tidak hanya pemahaman HKI yang diberikan, tetapi juga biaya pendaftaran Merek dan biaya pencatatan Hak Cipta terhadap karya intelektual guru dan siswa kami salurkan dari dana PPM tersebut. Hingga saat ini, baru beberapa karya intelektual yang mampu difasilitasi biaya pendaftaran merek atau pencatatan hak ciptanya. Karena, memang baru mulai melangkah. Beberapa artikel terkait hal tersebut dapat dibaca lebih lanjut pada link berikut:
Pada tahun 2022 kemarin dan 2023 ini, kembali kami melaksanakan kegiatan PPM Peningkatan Pemahaman HKI, tetapi kali ini khalayak sasaran kami adalah Guru dan siswa SMA (bukan SMK). Berdasarkan pelaksanaan PPM tahun 2022 di SMA, diperoleh kesimpulan dan kesan bahwa pemahaman HKI Guru dan Siswa SMA mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hipotesis saya, karena di SMA lebih kuat dalam penguasaan teoretis. Ternyata, guru dan siswa SMA pun memiliki kemampuan praktis berupa karya intelektual. Pada SMAN 13 Bandung, karya tersebut berupa Lagu Hymne SMAN 13 Bandung dan Sepatu. Hmm….potensi pelindungan HKI dalam bentuk hak cipta, merek, dan desain industri nih. Terbayang 1 atau 2 tahun lagi mereka menjadi mahasiswa di Universitas Padjadjaran (Unpad) atau di perguruan tinggi lain, dengan bekal pemahaman HKI. Hmm….semoga lebih banyak berkarya intelektual di Unpad yang telah menyediakan berbagai macam sumber daya (fasilitas, biaya, program, dan penghargaan).
Hayu ah, melangkah kecil lagi…..
Wallohu a’lam.
Wassalaamu’alaikum wr wb.
#1 by Naiya Putia Alsaqina on January 7, 2023 - 11:55 am
Quote
Pemahaman HKI bagi masyarakat memang sangat diperlukan, menurut saya hal ini dilakukan agar dapat menghormati hasil karya seseorang sebagai pemilik karya
#2 by Harumi on January 7, 2023 - 2:08 pm
Quote
Alhamdulillah saya juga belajar tentang HKI lewat KKN dan bisa ikut serta dalam kegiatan peningkatan pemahaman tentang HKI ke SMAN 13 Bandung.
#3 by Khilda Fauzani on January 7, 2023 - 9:55 pm
Quote
Sebelumnya, terimakasih atas artikel yang ditulis pak. Saya pribadi setuju, bahwa pemahaman atas HKI perlu ditanamkan secepat mungkin supaya siswa SMA maupun SMK, Guru, dan masyarakat paham bahwa karya yang mereka ciptakan perlu dilindungi supaya tidak adanya penyalahgunaan nama atau pengambilan karya secara ilegal.
#4 by Syahla Afaaf Alliyah on January 8, 2023 - 7:13 am
Quote
Bekal untuk murid sekolah menengah agar lebih memantapkan perjalanannya ke perguruan tinggi, mungkin juga bisa membuat mereka lebih meyakini apa fakultas yang mereka inginkan. Selain itu, pemahaman HKI juga sangat bermanfaat untuk diimplementasikan dengan mengharapkan dapat terbentuknya entrepreneur maupun pembuat karya agar lebih paham tahap-tahapnya.
#5 by Agnes M Siagian on January 8, 2023 - 10:09 am
Quote
terima kasih untuk sharing ilmu pengetahuan yang telah Bapak berikan dalam artikel ini. Tulisan yang sangat membantu dan memberikan saya pengetahuan yang baru dan tambahan yang sangat pas dengan jurusan kuliah saya. Perlunya pengetahuan tentang HKI kepada siswa dan Guru merupakan hal yang penting dan berperan besar dalam pengetahuan umum atas Kekayaan Intelektual.
#6 by Enni Soerjati Priowirjano on January 8, 2023 - 1:55 pm
Quote
Alhamdulillah Pak Dr. Muhamad Amirulloh S.H, M.H,sudah memberikan kontribusinya kepada para Guru dan Siswa SMK maupun SMA,saya sangat mendukung Pak Dr. Muhamad Amirulloh, S.H.,M.H. semoga saya masih diberi kesempatan untuk bekerjasama kembali dengan Bapak
Salam sehat ya Pak
Enni Soerjati P.
#7 by muhamadamirulloh on January 9, 2023 - 2:18 pm
Quote
Hatur nuhun pisan Ibu Dr. Enni atas kesempatan dan kepercayaannya. Salam sehat kembali Ibu.
#8 by M.FIRIANSYAH TJAHYADI on January 17, 2023 - 2:36 pm
Quote
pehaman tentang HKI memang harus di pahami pada sejak SMA dengan ada nya Program PPM pemahaman HKI di SMA ini sangat ber impect bagus
#9 by KEVIN FAZA DERMAWAN on January 17, 2023 - 4:41 pm
Quote
Alhamdulillah. Sebuah pencapaian dan apresiasi saya sampaikan kepada Pak Amir dan Tim yang telah melakukan kegiatan tersebut. Pemahaman mengenai Hukum Kekayaan Intelektual sangat penting dan sangat bermanfaat bagi masyarakat🙏🏻
#10 by Firman Hadi Suparna on April 10, 2023 - 1:23 pm
Quote
Sebelumnya, terima kasih kepada Pak Amir yang sudah memberikan kontribusinya kepada para Guru dan Siswa SMK maupun SMA. Karena memang pemahaman HKI ini tidak terbatas kepada para akademisi maupun praktisi hukum semata, melain masyarakat umum karena sejatinya setiap manusia memiliki ide kreativitas yang berbeda-beda. Sehingga pemahaman terkait HKI seyogyanya dipahami oleh semua orang, meskipun mungkin jenis pemahamannya yang berbeda karena lebih ditekankan pada pemahaman HKI praktis dibanding yang teoritis.
#11 by Jasmine Abigail on April 10, 2023 - 1:26 pm
Quote
Jasmine Abigail, 110110200344, Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI B
#12 by Bernadette Aurellia on April 10, 2023 - 1:52 pm
Quote
Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada seseorang ataupun sekelompok orang atas karya ciptaanya. Hak kekayaan intelektual memungkinkan seseorang untuk menikmati nilai ekonomis dari hasil kreativitas intelektualnya. Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk dilindungi, karena haki merupakan wujud dari kreativitas manusia. Ruang lingkup HKI tergolong sangat luas, seperti hak cipta, hak paten, merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
Minimnya perlindungan atas HKI dapat meningkatkan celah untuk tindakan pelanggaran dan pencurian. Selain itu, kurangnya perlindungan akan HKI dan penegakan hukum atas pelanggaran HKI akan berakibat pada para pencipta yang kemudian malas untuk berkarya, sebab karya-karyanya terus dicuri dan dilanggar. Ada banyak faktor yang mengakibatkan hak kekayaan intelektual pemegang hak terkait, seperti kurangnya penegakan hukum dan kurangnya literasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI.
Saya sangat setuju dengan kegiatan sosialisasi mengenai HKI yang diadakan untuk murid-murid. Penyuluhan mengenai HKI kepada para guru dan murid di tingkat SMA/SMK dirasa sangat perlu. Sebab, anak-anak muda merupakan bibit dari kreativitas dan ciptaan-ciptaan baru. Karya-karya anak bangsa sudah sepantasnya untuk dilindungi. Dengan terjaminnya perlindungan atas HKI, diharapkan para generasi muda semakin semangat untuk berkarya.
#13 by Firman Hadi Suparna - 110110190289 on April 10, 2023 - 2:38 pm
Quote
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Muhamad Amirulloh S.H, M.H, disela-sela kesibukannya telah meluangkan waktunya sudah memberikan kontribusinya kepada para Guru dan Siswa SMK maupun SMA dengan memberikan pemahaman terkait HKI, karena sejatinya pemahaman terkait HKI tidak terbatas kepada para akademisi dan praktisi hukum semata, melainkan bagi masyarakat secara menyeluruh.
Argumen tersebut didasari pada kemampuan manusia itu sendiri yang memiliki nilai ide kreativitas yang beragam dan tidak terbatas. Baik dengan menciptakan sebuah karya baru atau dengan mengembangkan karya yang sebelumnya sudah ada dengan tetap memperhatikan etika. Pemanfaatan HKI juga secara tidak langsung dapat membantu perekonomian masyarakat, seperti pemungutan biaya royalti oleh LMKN pada pemanfaatan sebuah karya cipta contohnya lagu.
Terlebih lagi, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Meskipun regulasi ini belum berlaku, namun dengan mengampanyekan pemahaman HKI dapat mempersiapkan masyarakat agar ketika PP tersebut berlaku, masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengeksploitasi KI semaksimal mungkin dengan dasar tidak melakukan pelanggaran terkait KI tersebut. Seperti yang terjadi pada SMAN 13 Bandung yang telah berhasil menciptakan sebuah lagu “Hymne SMAN 13 Bandung” dan sepatu. Namun yang perlu diperhatikan ialah terkait muatan materi HKI yang diberikan kepada masyarakat lebih ditekankan kepada pemahaman HKI praktis dibandingkan dengan pemahaman teoritis.
#14 by Siti Sarah Sabrina on April 10, 2023 - 2:45 pm
Quote
Siti Sarah Sabrina
110110200349
Studi Kasus Hukum TIK dan KI – Kelas B
Seiring berkembangnya zaman, tentunya pemahaman mengenai perlindungan karya intelektual dan perlunya kesadaran mengenai hukum demi melindungi dan menghargai kekayaan intelektual yang telah ada. Jika pemahaman mengenai HKI ini telah dibekalkan lebih awal, contohnya pada jenjang SMA maupun SMK maka pengetahuan tersebut tentunya menjadi nilai plus bagi para individu yang telah memahami hal tersebut pada kedepannya.
Sungguh sebuah pencapaian dan apresiasi yang luar biasa yang akan saya sampaikan kepada Pak Amir dan Tim yang telah melakukan kegiatan dengan tujuan agar dapat meningkatkan pemahaman HKI bagi guru dan siswa SMK/SMA demi memiliki kesadarah untuk melindungi dan dapat menghargai sebuah karya intelektual. Tentunya bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan tapi Pak Amir dan Tim telah melakukan berbagai kekiatan PPM mengenai Peningkatan Pemahaman HKI.
Tentunya, untuk mencapai sesuai tujuan tidak ada yang instan namun telah ada peningkatan yang cukup signifikan karena di SMA guru dan siswa memiliki kemampuan praktis dan memiliki penguasaaan teoritis mengenai pelindungan HKI. Semoga kegiatan ini dapat menjadi kegiatan yang dilakukan terus menerus karena dapat hal ini tentunya sangat dibutuhkan untuk kedepannya.
#15 by Jasmine Abigail on April 10, 2023 - 2:56 pm
Quote
Jasmine Abigail, 110110200344, Kelas Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI B
Penyelenggaran Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan oleh Ibu Dr. Enni Soerjati P., S.H., M.H., Bapak Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H beserta tim yang lain dalam rangka peningkatan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah kegiatan yang sangat berguna. Peningkatan pemahaman mengenai HKI sangat penting karena dapat memberikan kesadaran hukum bagi para pelaku e-commerce atau pemilik hak cipta yang lainnya, terutama dalam hal melindungi karya intelektual mereka dan menghargai karya intelektual orang lain. Dalam konteks ini, kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh tim PPM merupakan sebuah langkah yang amat positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam hak HKI. Terima Kasih banyak atas kegiatan pengabdian yang telah dilakukan oleh Bapak Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H beserta tim yang lainnya, sangat bermanfaat.
#16 by Jasmine Abigail on April 10, 2023 - 2:57 pm
Quote
Jasmine Abigail, 110110200344, Kelas Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI B
RESUME
Pada zaman sekarang, amat penting untuk memiliki kesadaran mengenai HKI, terutama mengetahui bahwa sebuah karya perlu untuk dilindungi oleh hak cipta, pendaftaran mengenai merek, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sangat diperlukannya perlindungan hukum untuk mencegah orang lain dalam menggunakan, menyalin, atau pun mendistribusikan karya tersebut tanpa izin atau tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik karya. Dengan adanya pembekalan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual, Guru-guru serta Siswa/i dapat lebih termotivasi untuk terus berkaya. Pembekalan yang dilakukan mengenai Hak Kekayaan Intelektual dapat berguna tidak hanya bagi Guru-guru, tetapi juga terhadap siswa dan siswi di masa yang akan datang. Dengan begitu, mereka bisa lebih memberikan penghargaan kepada pencipta sebuah karya, yang mana hak cipta dapat mendorong pencipta sebuah karya untuk terus menerus menghasilkan karya-karya yang baru, karena mereka sudah tahu bahwa karya mereka terlindungi. Selain itu, dengan peningkatan pemahaman HKI khususnya dalam ranah hak cipta, dapat mencegah penyalahgunaan karya, yang mana kerap dilakukan oleh orang yang masih awam akan HKI sehingga melakukan pelanggaran seperti pembajakan atau pun penyalahgunaan karya.
Dalam tulisan yang telah dibuat, Bapak Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H juga menuliskan bahwa selain dari pemberian pemahaman HKI, juga diberikan biaya pendaftaran merek dan biaya pencatatan hak cipta terhadap guru serta siswa. Di Indonesia sendiri, biaya pendaftaran merek meliputi biaya administrasi dan biaya meterai. Biaya administrasi tergantung pada jumlah kelas merek yang didaftarkan, biasanya berkisar antara Rp.1.500.000,00 hingga Rp3.000.000,00 untuk suatu pendaftara merek per kelasnya, sedangkan biaya meterai untuk surat kuasa dan pernyataan merek biasanya sekitar Rp6.000 hingga Rp10.000,00 Selain itu, terdapat biaya tambahan jika ada keperluan pemeriksaan dan pengawasan, seperti biaya pemeriksaan dan pengawasan merek yang biasanya sekitar Rp1.000.000,00. Untuk biaya pencatatan hak cipta di Indonesia juga meliputi biaya administrasi dan biaya materai. Biaya administrasi tergantung pada jenis karya yang didaftarkan dan biasanya berkisar antara Rp250.000,00 hingga Rp1.500.000,00 Sedangkan biaya materai untuk surat kuasa dan pernyataan biasanya sekitar Rp6.000,00 hingga Rp10.00,00. Selain itu, jika ingin melakukan pengumuman pencatatan hak cipta, terdapat biaya tambahan sekitar Rp50.000,00 hingga Rp500.000,00 tergantung pada media pengumuman yang dipilih.
Dalam pemberian pemahaman dan pelatihan mengenai HKI kepada Guru dan siswa SMA/SMK, dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi mereka dalam menciptakan karya intelektual yang berpotensi dilindungi oleh hukum HKI. Tentunya dengan adanya hal ini, dapat memberikan dampak yang positif pada perkembangan industri kreatif dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Pengalaman dari Tim PPM dalam memberikan materi tentang HKI serta e-commerce kepada Guru dan siswa di beberapa daerah di Indonesia juga menunjukan bahwa pemahaman HKI dapat memberikan dampak positif pada pelaku e-commerce di Indonesia baik dari segi pemahaman hukum, meningkatkan inovasi dan kreatifitas, hingga mendorong para pelaku e-commerce untuk lebih menghargai karya intelektual orang lain. Kesimpulannya, kegiatan PPM ini sangatlah bermanfaat bagi guru serta siswa dan siswi yang ada di SMA/SMK untuk pembekalan mengenai pemahaman HKI yang juga seharusnya menjadi bagian penting dari pendidikan di Indonesia.
#17 by Lava Jamrud Ibrahim on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Lava Ibrahim – 110110200336
Berkembangnya zaman ke era modern membuat inovasi sebagai hal yang sering terjadi di manapun, kapanpun, dan oleh siapapun. Adanya sistem pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) yang aman, efektif dan mampu melindungi masyarakat adalah suatu hal yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia. Namun, masalah utama dari pengaplikasian pelindungan HKI Indonesia adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai HKI itu sendiri. Memiliki suatu ciptaan yang telah terdaftar dan dilindungi kerap dianggap sebagai suatu hal yang rumit dan hanya dapat dilakukan oleh brand besar, walaupun nyatanya tiap orang yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan ciptaannya ke DJKI.
Salah satu cara yang paling efektif untuk mengenalkan sesuatu pada masyarakat adalah mengenalinya pada generasi muda. Hal tersebut karena selain mereka dapat menerima pembelajaran tersebut dengan lebih mudah, mereka juga dapat membawa pengetahuan tersebut kepada penerus-penerusnya.
Menurut saya program ini dapat menjadi salah satu aksi nyata dalam rangka menyiapkan generasi kreatif yang terintegrasi untuk melindungi karya ciptaannya kelak. Program ini juga dapat menjadi pemacu generasi muda untuk terus berkarya dan berinovasi untuk kedepannya. Bahkan mungkin juga memang ada baiknya jika HKI dapat dipelajari secara dasar oleh siswa sekolah dan pihak sekolah dapat membantu pendaftaran ciptaan tersebut baik secara finansial maupun moral.
#18 by Kevin Sachio Hasudungan on April 10, 2023 - 3:07 pm
Quote
Kekayaan intelektual merupakan hak atas hasil karya atau penciptaan yang timbul dari kegiatan intelektual seseorang atau kelompok. Kekayaan intelektual mencakup hak atas karya-karya seni, hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan desain industri. Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan serangkaian hukum yang mengeatur mengenai kekayaan intelektual Masyarakat Indonesia sudah mengetahui berbagai bentuk KI, namun belum memahami aturan yang mengaturnya (HKI). Oleh karena itu peningkatan pemahaman baik melalui penyuluhan dan pelatihan seperti yang dilakukan oleh tim acara Training of Trainers (ToT) E-Commerce and IPR yang diselenggarakan di Bandung akhir Juli-awal Agustus 2019 sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat demi mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan dunia digital seperti misalnya inign membuat suatu karya ciptaan seperti musik, buku, dan yang lainnya yang tentu saja memerlukan pemahaman yang baik mengenai HKI.
#19 by Rahmat Derajat on April 28, 2023 - 9:45 am
Quote
Apresiasi! Melihat contoh perdagangan di negara-negara maju dan model-model bisnis modern, bisnis sudah tidak lagi konvensional. Bisnis kini pesat mengandalkan aspek-aspek HKI seperti Bisnis Kreatif dalam domain Hak Cipta, Bisnis Chain atau Franchise dalam domain Merek, Rahasia Dagang, Paten serta Desain Industri, dan Bisnis Luxury Items (High Grade Commodity) dengan domain Indikasi Geografis dan Varietas Tanaman. Kiranya HKI atau KI secara umum harus mulai menjadi tambahan pengetahuan bagi generasi muda agar dapat memaksimalkan monetisasi kemampuan daya intelektualnya dan membuka opportunity bisnis baru di masyarakat serta memperkaya kebudayaan kita.