Bismillaah…Assalaamu’alaikum wr wb.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyiratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya, khususnya terkait data pribadi. Bahkan sanksi pidana pun dapat diterapkan pada tindak pidana terhadap data pribadi. Ruang lingkup pelindungan data pribadi dalam UU PDP juga luas dengan mencakup sistem elektronik dan nonelektronik. Salah satu pakar dalam bidang privasi ini dari Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran adalah Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. Beliau terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan RUU PDP yang bertitik tolak dari kajian disertasinya tentang PDP. Syukur Alhamdulillah, saya pernah dilibatkan oleh beliau dalam kajian hukum terkait PDP sebagai persiapan pembuatan naskah akademik dan RUU PDP.
Dalam aspek teknologi, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Sistem keamanan tersebut tidak lain adalah Sertifikat Keandalan. Pasal 76 PP Nomor 71 Tahunn 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengkonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa, “Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.” Pada bagian Penjelasan Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa, “Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.”
Satu hal yang menarik perhatian saya adalah adanya perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Dalam UU ITE dan PP PSTE, sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan hanyalah “mengatur” (aanfulen), yaitu dengan digunakannya frase “dapat” pada Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE. sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah secara drastis pada UU PDP, yaitu menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Analisis mengenai kepastian hukum penggunaan Sertifikat Keandalan oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia akibat sifat norma mengatur pada UU ITE, dapat dibaca lebih lanjut artikel saya pada link berikut: 35-legal-certainty-in-the-use-of-certification-of-trustworthiness-by-indonesian-e-commerce-business.pdf (cejiss.org).
Pada praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia kini telah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan dimaksud untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) yang dapat dilihat pada bagian paling bawah laman Tokopedia tersebut.
Dapat dikatakan bahwa, Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Terhadap pelaku usaha e-commerce tersebut tentunya diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah.
Hal lain yang menarik (dan dapat dikaji lebih jauh) adalah adanya ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.
Walloohu a’lam….
Wasalamu’alaikum wr wb.
#1 by Alya Adinda on January 4, 2023 - 1:50 pm
Quote
Menurut saya, artikel ini sangat bagus karena dapat membuat saya memahami tentang dengan diadakannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berdampak baik bagi warga negara Indonesia karena pemerintah akan berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia baik elektronik maupun nonelektronik. Lalu, dengan diubahnya sifat norma terkait penggunaan sertifikat keandalan dari yang sebelumnya hanya mengatur dan berubah menjadi memaksa/wajib akan membuat para pelaku usaha e-commerce mau tidak mau harus menggunakan sertifikat keandalan. Hal ini dapat membuat data pribadi pengguna e-commerce akan aman dan terlindungi.
#2 by Naufal Faiq Shafwan Ramadhan on January 4, 2023 - 2:20 pm
Quote
Saya mendukung adanya sertifikat keandalan dalam UU PDP ini agar data pribadi para pelaku sistem elektronik terjamin kerahasiaannya. Juga akan aman jika ada pengaksesan data pribadi secara tidak sah.
#3 by Dheninda Chaerunnisa on January 4, 2023 - 2:53 pm
Quote
Dalam argumentasi saya terkait dengan penulisan “Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik”, secara garis besar sependapat secara normatif. Perubahan norma yang bersifat memaksa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentu diperluas kembali dalam ayat (2) yang menegaskan bahwa Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau memproses Data Pribadi sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Konteks andal ini tidak hanya serta merta diimplementasikan dalam kebijakan privasi atau sertifikat keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 PP Nomor 71 Tahunn 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Melainkan beririsan dengan keberadaan petugas perlindungan data pribadi. Melalui Pasal 53 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi petuga/pejabat perlindungan data pribadi menjalankan tugasnya berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. Dalam praktiknya, petugas ini dapat diketahui dari beberapa e-commerce dan perusahaan yang berbasis IT di Indonesia memiliki karyawan-karyawan IT seperti security engineer, data analyst, data scientist, hingga bekerjasama dengan bounty hunter maupun konsultan audit IT.
#4 by muhamadamirulloh on January 4, 2023 - 2:58 pm
Quote
Sertifkat keandalan berbeda dengan Petugas PDP. Sertifikat Keandalan merupakan pendekatan teknologi yang secara khusus untuk memenuhi kewajiban SE yang andal dan aman dlm ranah infrastruktur.
#5 by Aria Adi W. on January 6, 2023 - 3:50 pm
Quote
Dengan hadirnya UU PDP ini merupakan tahap awal perjuangan pelindungan data pribadi di Indonesia untuk menciptakan ekosistem dunia digital yang nyaman, tertib, dan sejahtera. Implikasi dasar yang hadir dalam UU PDP adalah bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Mengenai sertifikasi keandalan ini, sifat norma yang semula hanya “mengatur” menjadi bersifat “memaksa”, menurut opini pribadi saya sendiri sangat diperlukan terutama pada bidang perdagangan melalui elektronik (e-commerce). Dengan adanya sertifikasi keandalan pada kemampuan pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik ini, maka hadir pula suatu bentuk kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan kedepannya mengenai bagaimana kehadiran lembaga independen di Indonesia yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik ini berjalan dan mengeluarkan sertifikasi keandalan yang komprehensif, guna melindungi hak subjek data pribadi di Indonesia.
#6 by Kevin Raihan on April 10, 2023 - 1:29 pm
Quote
Nama: Kevin Raihan
NPM: 110110200224
Kelas: Studi Kasus TIK KI (B)
Assalamualaikum wr wb, selamat siang Pak Amir & Pak Fersa izin memberikan pandangan saya terkait artikel di atas Pak.
Menurut pandangan pribadi saya, langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan “sifat norma” tersebut sudah tepat. Tentu banyak pihak yang akan setuju terkait hal ini dikarenakan kami sebagai masyarakat yang pada umumnya merupakan subjek data memerlukan perlindungan semaksimal mungkin terkait segala pemrosesan data pribadi yang kita miliki sebagai subjek data. Dalam mata kuliah privasi sebelumnya, Ibu Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa sertifikat kendalan di Uni eropa sendiri bahkan masih bersifat voluntary ataupun tidak wajib. Mesikipun demikian, langkah pemerintah Indonesia dalam mewajibkan sistem keamanan yang baik dengan dimulai melalui perubahan “sifat norma” merupakan langkah yang sangat perlu diapresiasi. Saya pribadi sangat tidak sabar untuk menanti peraturan pemerintah atau peraturan turunan lainnya dari UU PDP yang sudah ada saat ini.
Adapun menurut saya yang dapat menjadi diskursus lanjutan terkait sertifikat kendalan sebagai bukti kapabilitas pelindungan data pribadi ini antara lain:
1. Terkait lembaga sertifikasi, apakah akan berasal dari Indonesia dan dibuat oleh kementerian KOMINFO atau berasal dari negara lain seperti ISO 27001 yang digunakan oleh Tokopedia? Menurut hemat saya, instansi dapat menggunakan lembaga sertifikasi dari luar negeri sembari Pemerintah Indonesia membuat lembaga sertifikasi independen yang mungkin dapat diintegrasikan dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP).
2. Diperlukan adanya standarisasi terkait instansi apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikat keandalan dan yang tidak diwajibkan. Bahkan jika diperlukan, dapat dibuat standarisasi terkait lembaga apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikat keandalan sesuai level tertentu dan sebagainya. Hal ini menurut saya menjadi penting untuk diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan turunan lainnya agar memberikan regulasi yang jelas dan terarah sesuai dengan skala instansi maupun skala pemrosesan dari instansi yang dimaksud.
3. Perlu diatur terkait bagaimana tanggung jawab pengendali data/prosesor data/ataupun instansi lainnya saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi walaupun sudah mendapatkan sertifkat keandalan. Hal ini menjadi penting menurut saya agar pengendali data ataupun prosesor data pribadi tidak lengah walaupun sudah memiliki sertifikat keandalan dan tetap siaga dan terus meningkatkan sistem keamananya sesuai yang diamanatkan oleh UU PDP pada Pasal 39(2) yaitu andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sekian tanggapan yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf jika terdapat salah kata dan mohon koreksi dari Pak Amir serta Pak Fersa jika terdapat kesalahan substansi. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
#7 by Muhammad Ramadavin on April 10, 2023 - 1:31 pm
Quote
Tulisan ini sangat informatif tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan peran Sertifikat Keandalan dalam menjaga keamanan data. Perubahan sifat norma penggunaan Sertifikat Keandalan dari UU ITE dan PP PSTE menjadi wajib dalam UU PDP menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi. Meskipun ada beberapa pertanyaan dan aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, langkah ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan data pribadi di Indonesia. Overall, tulisan ini memberikan pandangan yang jelas dan bijaksana tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
#8 by Sekar Sari Syaharani on April 10, 2023 - 1:39 pm
Quote
Sekar Sari Syaharani – 110110200253 – Kelas Studi Kasus TIK-KI
Saya sepakat dan mendukung adanya perubahan norma terkait dengan sistem keandalan yang semula hanya bersifat mengatur pada UU ITE dan PP PSTE sehingga banyak lembaga atau institusi yang mengesampingkan aturan ini, menjadi norma yang bersifat memaksa pada UU PDP. Hal ini tentunya memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memberikan persetujuannya terhadap pemrosesan data pribadi kepada institusi atau lembaga tertentu karena institusi atau lembaga tersebut telah memiliki sertifikat keandalan dalam melaksanakan pengelolaan data pribadi masyarakat. Selain itu, dengan diwajibkannya sertifikasi keandalan, maka lembaga yang akan atau telah mengelola data pribadi tersebut sejatinya telah melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data dengan memperkuat sistem elektronik yang dimilikinya dengan andal dan bertanggung jawab.
#9 by Galih Adhy B on April 10, 2023 - 1:40 pm
Quote
Dengan adanya Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi ini merupakan suatu impian masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi jual beli secara online ataupun dalam melakukan kegiatan di dunia maya dengan hadirnya Undang-Undang ini maka masyarakat merasa nyaman dalam melakukan hal tersebut , dengan hadirnya Undang-Undang ini maka dapat menciptakan suatu ekosistem pada dunia digital yang aman, tertib, dan nyaman dikarenakan Undang-Undang tersebut menjamin perlindungan data pribadi.
Bahwa dalam pemrosesan data pribadi diperlukanya syarat atau prinsip perlindungan data pribadi yaitu sertifikat keandalan yang dimana terdapat Pada Pasal 76 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik membenarkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa sertifikat keandalan harus mencakup registrasi identitas, keamanan sistem elektronik, dan kebijakan privasi. Menurut pendapat pribadi saya sangat diperlukan syarat-syarat dalam pemrosesan data pribadi tersebut supaya penyelenggara data pribadi tersebut dapat menjamin perlindungan data pribadi milik konsumenya yang sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
#10 by Rafli siddiq Ikhsawiyanth on April 10, 2023 - 1:40 pm
Quote
Nama : Rafli Siddiq Ikhsawiyanth
NPM : 110110190268
Kelas : Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Menurut saya, kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk melindungi hak privasi konsumen dan memperkuat tanggung jawab hukum entitas yang memproses data pribadi. Dengan adanya sertifikat keandalan, entitas tersebut dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar keamanan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum. Meskipun demikian, kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP memiliki manfaat dalam perlindungan data pribadi, terdapat beberapa kekurangan atau kelemahan yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Tidak menyediakan definisi yang jelas: UU PDP tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “sertifikat keandalan” atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh sistem elektronik. Hal ini dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda oleh para pengelola data pribadi, sehingga memperumit pelaksanaan kewajiban sertifikat keandalan tersebut.
2. Belum ada regulasi teknis yang spesifik: Meskipun UU PDP menetapkan kewajiban sertifikat keandalan, regulasi teknis yang lebih spesifik untuk mengimplementasikannya masih belum tersedia. Regulasi ini akan memuat detail tentang bagaimana sertifikat keandalan dapat diperoleh, standar keamanan apa yang harus dipenuhi, serta bagaimana pengawasan dan penegakan hukum atas kewajiban ini.
3. Biaya yang tinggi: Memperoleh sertifikat keandalan dapat memerlukan biaya yang cukup tinggi bagi pengelola data pribadi. Terutama bagi perusahaan kecil dan menengah, biaya ini dapat menjadi beban yang cukup besar, sehingga dapat menghambat mereka dalam memenuhi kewajiban hukum ini.
4. Tidak dapat menjamin keamanan data pribadi secara penuh: Meskipun sertifikat keandalan dapat menjadi bukti bahwa pengelola data pribadi telah memenuhi standar keamanan yang diperlukan, sertifikat ini tidak dapat menjamin keamanan data pribadi secara penuh. Kebocoran data pribadi dapat terjadi meskipun standar keamanan telah dipenuhi, terutama jika entitas yang memproses data pribadi tidak secara aktif mengawasi dan memperbarui sistem keamanannya.
#11 by Sevina Aullia Putri on April 10, 2023 - 1:47 pm
Quote
Indonesia menganut sistem hukum civil law, dimana hukum lebih menggunakan undang-undang yang dikombinasikan dengan perlindungan data pribadi. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Dengan adanya UU PDP tidak hanya berbicara mengenai norma/prinsip, tapi juga berbicara mengenai bagaimana pelindungannya atau tata kelolanya, bagaimana sistem security yang digunakannya serta efektivitas dari suatu regulasi yang mengatur seluruh mekanisme dalam data pribadi (bagaimana penerapannya). Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut. Penyelenggara Sistem Elektronik juga wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu saya setuju jika pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi (privacy seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
#12 by Alif Idayaghsa Jazuli on April 10, 2023 - 1:58 pm
Quote
Alif Idayaghsa Jazuli 110110190273 Kelas Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Sebelumnya terima kasih pak Amirulloh atas penjelasan yang telah bapak berikan dalam artikel ini dan berikut adalah resume saya:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Undang-undang ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negaranya dan memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar. UU PDP mencakup pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan non-elektronik.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk menerapkan sistem keamanan dengan menggunakan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Keandalan mencakup registrasi identitas, keamanan sistem elektronik, dan kebijakan privasi. Kebijakan privasi dianggap sebagai jaminan keandalan dan memberikan kepastian bahwa data pribadi konsumen dilindungi secara tepat.
Sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan mengalami perubahan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Dalam UU ITE dan PP PSTE, penggunaan Sertifikat Keandalan hanya diatur dan bersifat opsional. Namun, dalam UU PDP, penggunaan Sertifikat Keandalan menjadi wajib dan pelaku usaha e-commerce harus mematuhinya. Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifikat Keandalan dianggap memenuhi ketentuan hukum pelindungan data pribadi.
Beberapa pelaku usaha e-commerce di Indonesia telah mulai menerapkan Sertifikat Keandalan, seperti Tokopedia yang menggunakan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI). Pelaku usaha e-commerce yang menggunakan Sertifikat Keandalan akan mendapatkan perlindungan khusus dan pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah.
PP PSTE juga menetapkan ketentuan bahwa Lembaga Sertifikasi Keandalan harus memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.
#13 by Rico Ferdinan T on April 10, 2023 - 2:01 pm
Quote
Sertifikat keandalan merupakan bukti bahwa pengelola data pribadi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, saya setuju dengan pasal 39 ayat 1 dan 2 UU PDP yang mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. dengan adanya pasalnya tersebut telah memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan data pribadi yang mana sebelumnya pada UU ITE dan PP PSTE tidak tertera kata wajib sehingga adanya kebingungan terkait mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Selain itu, lembaga sertifikasi keandalan perlu dibentuk dan harus berdiri sendiri atau tidak membawahi lembaga-lembaga lainnya.
#14 by Muhammad Hilman Abdulghani on April 10, 2023 - 2:04 pm
Quote
NPM 110110200244
Kelas Studi Kasus Kejahatan Ti dan Perlindungan KI B
Lahirnya Undang – undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang baik bagi indonesia dalam menghadapai perkembangan industri 4.0 menuju 5.0. Dengan lahirnya undang – undang ini menunjukan bahwa perlidungan data pribadi telah menjadi aspek yang penting bagi pemerintah indonesia. Karena data pribadi pada masa ini merupakan “barang” yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, hal ini merupakan pendapat Edmon Makarim pada bukunya Kompilasi Hukum Telematika. Dalam UU PDP tersebut salah satu langkah perlindungan dari data pribadi adalah seperti yang disebutkan dalam artikel ini mengenai sertifikasi keandalan. Menurut saya sertifikasi keandalan yang terdapat dalam UU PDP yang di jelaskan dalam artikel ini terkait perbedaan yang awalnya “mengatur” menjadi “memaksa” adalah hal yang penting. Karena hal ini membuat perusahaan atau PSE wajib melakukan sertifikasi keandalan. Dengan kewajiban tersebut maka sistem perlindungan data pribadi PSE akan terawasi dan terstandarisasi. Pastinya dengan ini masyarakat selaku konsumen akan merasa lebih tenang tentang data pribadinya yang dipegang oleh PSE.
#15 by Muhammad Irsyad Marwandy (190264) (Kelas B Stukas Cyber dan KI) on April 10, 2023 - 2:07 pm
Quote
Menurut saya, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) telah cukup mengakomodir kebutuhan konsumen di bidang e-commerce, yaitu kewajiban kepemilikan sertifikasi keandalan yang bersifat memaksa. Kewajiban tersebut pun akan sangat berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia karena konsumen akan merasakan keamanan ketika melakukan transaksi di aplikasi e-commerce tertentu. Akan tetapi, sertifikat keandalan bukan suatu satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan tindakan pencegahan kebocoran data pribadi.
Penguatan wewenang Pejabat atau Petugas PDP wajib dikuatkan keberadaannya agar pemegang sertifikasi keandalan tidak melakukan kelalaian dalam hal koordinasi terkait terkait pengumpulan, pemrosesan, dan pentransferan Data Pribadi. Pembentukan Pejabat/Petugas PDP sangat penting karena seringkali sistem hukum Indonesia terkendala dalam tahap eksekusi suatu aturan sehingga perlunya penguatan fungsi dan wewenang Pejabat/Petugas PDP agar eksekusi koordinasi dengan Pemegang Data Pribadi terkait pengumpulan, pemrosesan, dan pentransferan Data Pribadi berjalan dengan baik dan terhindar dari kebocoran Data Pribadi oleh Pemegang Data Pribadi.
Selain itu, Percepatan Pembentukan dan Penguatan legal standing Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi pun wajib dilakukan agar penegakan sanksi administratif yang diatur dalam UU PDP memiliki kekuatan hukum karena Lembaga tersebut yang berwenang menetapkan sanksi administratif. Hal tersebut pun sangat penting karena masih banyaknya Pemegang Data Pribadi yang terbebas dari sanksi administratif sehingga berpotensi munculnya kebocoran Data Pribadi kembali. Selain itu, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan sesegera mungkin apabila Lembaga Pengawas Data Pribadi dibentuk agar Pemegang Data Pribadi dan Pejabat/Petugas Perlindungan Data Pribadi tidak melakukan kelalaian dalam melakukan suatu pemrosesan, pengumpulan, dan pentransferan Data Pribadi. Sebagai Penutup, Menurut Saya, UU PDP telah cukup mengakomodir kepentingan konsumen dalam e-commerce, tetapi masih perlunya peraturan pelaksana yang baik agar proses eksekusi Undang-Undang ini sesuai dengan tujuannya.
#16 by Mutiara Putri Adelia on April 10, 2023 - 2:14 pm
Quote
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. Kewajiban sertifikat keandalan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti penting dari perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Melalui sertifikat keandalan, perusahaan atau organisasi yang mengelola data pribadi harus dapat menunjukkan bahwa sistem mereka memenuhi standar keamanan dan keandalan yang diperlukan oleh undang-undang. Sertifikat ini memberikan bukti konkret bahwa perusahaan atau organisasi telah memperhatikan aspek-aspek keamanan dalam pengolahan data pribadi, seperti keamanan akses, pengolahan data yang aman, dan perlindungan terhadap ancaman seperti serangan hacker atau virus.
#17 by Putu Vania_200334_Studi Kasus Kejahatan TI & Cyber Law B on April 10, 2023 - 2:16 pm
Quote
Pengguna e-commerce yang semakin hari semakin bertambah tentunya akan semakin bertambah juga keharusan sebuah perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para penggunanya. Kehadiran Sertifikat Keandalan ini tentunya dapat menjadi bukti bahwa suatu perusahaan serius dalam memberikan keamanan dan kenyaman pengguna. Saya sependapat dengan UU PDP yang “memaksa” (dwingend) adanya sertifikat keandalan, yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Sehingga lahirnya UU PDP ini juga dapat menjadi jaminan bagi para penggunan untuk menuntut keamanan data pribadi. Akan tetapi, peran pemerintah dalam menjamin PDP juga masih sangat diperlukan, mengingat di Indonesia keamanan PDP masih sangat kurang dan data mudah tersebar. Walaupun pemerintah sudah membuat Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya akan berpengaruh pada meningkatnya Digital Trust masyarakat Indonesia tetapi lembaga independen seperti ini juga perlu pengawasan yang ketat agar tetap independen
#18 by Akram Komaldi on April 10, 2023 - 2:21 pm
Quote
Artikel “Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik” membahas tentang pentingnya sertifikat keandalan dalam melindungi data pribadi dalam sistem elektronik di Indonesia. Artikel ini membahas tentang bagaimana sertifikat keandalan dapat digunakan sebagai bukti pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mendorong pelaku bisnis untuk memprioritaskan perlindungan data pribadi.
Salah satu hal yang menarik dari artikel ini adalah penjelasan tentang kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP. Sebagai undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, UU PDP memberikan kewajiban kepada pemilik data pribadi dan pihak yang mengelola data pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi yang mereka miliki atau kelola.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat tentang penggunaan sertifikat keandalan dalam melindungi data pribadi dalam sistem elektronik di Indonesia dan pentingnya kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP. Artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan data pribadi dan bagaimana sertifikat keandalan dapat menjadi alat yang efektif dalam melindungi data pribadi dalam sistem elektronik.
#19 by Kaina Medita - 110110200273 - Stukas Cyber B on April 10, 2023 - 2:22 pm
Quote
Menurut saya Kaina Medita – 110110200273 – Stukas Cyber B
Artikel yang dibuat oleh Bapak Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H sangat mudah dipahami dan saya yakin bahwa kewajiban sertifikat keandalan dalam Undang-Undang PDP merupakan sebuah langkah yang positif dalam menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi pengguna. Certificate of Assurance dapat memberikan kepercayaan kepada pengguna data pribadi bahwa badan hukum atau organisasi yang memproses data pribadi mereka telah memenuhi standar keamanan dan privasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang PDP. Hal ini penting dalam mengatasi kekhawatiran masyarakat tentang kerentanan data pribadi mereka terhadap penyalahgunaan atau tindakan tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam hal ini, sertifikat keandalan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna data pribadi.
Namun menurut saya, kewajiban sertifikat keandalan juga dapat memberikan tantangan bagi organisasi kecil atau komunitas yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat keandalan. Persyaratan sertifikasi yang ketat dan biaya yang mahal dapat menjadi hambatan bagi organisasi kecil dalam memenuhi kewajiban Undang-Undang PDP. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa proses sertifikasi dapat diakses oleh berbagai jenis organisasi dengan biaya dan persyaratan yang terjangkau. Hal ini akan memastikan bahwa organisasi kecil dan komunitas juga dapat memenuhi kewajiban Undang-Undang PDP tanpa mengorbankan kemampuan dan daya saing mereka.
Dalam hal ini, pemerintah juga dapat memberikan dukungan dan pelatihan kepada organisasi kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi keandalan. Pelatihan ini dapat membantu organisasi kecil memahami persyaratan dan standar keamanan yang ditetapkan oleh Undang-Undang PDP dan memenuhi persyaratan sertifikasi keandalan. Hal ini akan membantu organisasi kecil memenuhi kewajiban hukum mereka dan memastikan bahwa privasi dan keamanan data pribadi pengguna tetap terjaga, sambil tetap mendukung pertumbuhan dan inovasi industri terkait data pribadi.
#20 by Sarah Chairunnisa on April 10, 2023 - 2:25 pm
Quote
Artikel mengenai pentingnya sertifikat keandalan dalam pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik adalah artikel yang sangat informatif dan membantu untuk memperluas pemahaman tentang perlindungan data pribadi. Artikel ini memberikan pandangan yang sangat jelas dan argumentatif tentang bagaimana sertifikat keandalan dapat menjadi bukti perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Selain itu, artikel ini juga memberikan perspektif yang sangat berguna bagi pembaca tentang bagaimana keamanan dan privasi data pribadi dalam sistem elektronik dapat menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan di pasar dan meningkatkan loyalitas pelanggan. secara keseluruhan, artikel ini sangat berguna dan memberikan wawasan yang sangat baik tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi para pembaca untuk memperluas pemahaman mereka tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan memberikan saran yang berguna bagi organisasi dalam memperoleh sertifikat keandalan.
#21 by Putu Vania Erin Saraswati on April 10, 2023 - 2:26 pm
Quote
Pengguna e-commerce yang semakin hari semakin bertambah tentunya akan semakin bertambah juga keharusan sebuah perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para penggunanya. Kehadiran Sertifikat Keandalan in tentunya dapat menjadi bukti bahwa suatu perusahaan serius dalam memberikan keamanan dan kenyaman pengguna. Saya sependapat dengan UU PDP yang
“memaksa” (dwingend) adanya sertifikat keandalan, yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Sehingga lahirnya UU PDP ini juga dapat menjadi jaminan bagi para penggunan untuk
menuntut keamanan data pribadi. Akan tetapi, peran pemerintah dalam menjamin PDP juga mash sangat diperlukan, mengingat di Indonesia keamanan PDP mash sangat kurang dan data mudah tersebar. Walaupun
pemerintah sudah membuat Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya akan berpengaruh pad meningkatnya Digital Trust masyarakat Indonesia tetapi lembaga independen seperti in juga perl pengawasan yang ketat agar tetap independen.
#22 by Mutiara Putri Adelia on April 10, 2023 - 2:28 pm
Quote
Mutiara Putri Adelia
110110200284
Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Terimakasih banyak Pak Amir telah membagikan ilmu nya terkait Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yang sangat insightful. Apresiasi kepada Pak Amir semoga berkah dab sukses selalu pak.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. Kewajiban sertifikat keandalan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti penting dari perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Melalui sertifikat keandalan, perusahaan atau organisasi yang mengelola data pribadi harus dapat menunjukkan bahwa sistem mereka memenuhi standar keamanan dan keandalan yang diperlukan oleh undang-undang. Sertifikat ini memberikan bukti konkret bahwa perusahaan atau organisasi telah memperhatikan aspek-aspek keamanan dalam pengolahan data pribadi, seperti keamanan akses, pengolahan data yang aman, dan perlindungan terhadap ancaman seperti serangan hacker atau virus.
#23 by Revina Putri Utami on April 10, 2023 - 2:31 pm
Quote
Revina Putri Utami, 110110200346, Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI (B), Terima kasih pa Amir atas artikel yang sangat informatif ini.
Lahirnya UU PDP menjadi sebuah angin segar bagi kita sebagai subjek dari pelindungan data privasi. UU PDP berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan pengakuan pentingnya perlindungan data pribadi. Sebagaimana yang diakui dalam hukum internasional, data pribadi menjadi unsur yang dilindungi pada DUHAM dan hukum nasional pada Pasal 28G UUD 1945. Selain itu, keberadaan undang-undang ini menjadi bukti data privasi menjadi isu hukum yang perlu diatur secara spesifik di Indonesia, mengingat dengan pekembangan zaman yang semakin pesat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, undang-undang ini masih belum memfasilitasi pelindungan yang maksimal, salah satunya yang dibahas pada artikel ini mengenai sertifikat keandalan pihak yang mengelola data pribadi.
Interpretasi dari sistem keamanan pada Pasal 39 UU PDP tidak dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan atas undang-undang ini. Dengan begitu, sertifikat keandalan ini masih belum spesifik diwajibkan dalam UU PDP dan sertifikan keandalan ini sifatnya masih valounteer untuk dilakukan oleh pemerintah/swasta. Padahal jika sertifikat keandalan ini dijadikan prasyarat untuk mengelola data pribadi maka akan sangat memvalidasi pihak yang bersangkutan sanggup atau handal untuk menjaga data pribadi dari subjek UU PDP. Tidak hanya itu, sertifikat ini juga bisa menjadi dasar dari akuntabilitas dan sanksi yang akan diberikan jika prinsip-prinsip dalam UU PDP dialnggar.
Menurut saya, pembahasan mengenai keuntungan bagi yang memiliki sertifikat keandalan pada artikel ini bisa menarik perhatian dan kepedulian dari para pengelola data pribadi. Namun, di sisi lain juga bisa menjadi boomerang bagi pihak yang bertanggung jawab untuk lepas tangan jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi dengan alasan necessary masures yang dilakukan sudah maksimal dan kompetensi yang dikerahkan juga sudah memenuhi standar dari sertifikat keandalan. Dengan begitu, perlakuan khusus masih perlu dikaji ulang apakah cenderung merugikan atau menguntungkan.
Terima kasih, sehat selalu pak.
#24 by Putu Vania Erin Saraswati 110110200334 on April 10, 2023 - 2:33 pm
Quote
Pengguna e-commerce yang semakin hari semakin bertambah tentunya akan semakin bertambah juga keharusan sebuah perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para penggunanya. Kehadiran Sertifikat Keandalan in tentunya dapat menjadi bukti bahwa suatu perusahaan serius dalam memberikan keamanan dan kenyaman pengguna. Saya sependapat dengan UU PDP yang
“memaksa” (dwingend) adanya sertifikat keandalan, yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Sehingga lahirnya U PDP ini juga dapat menjadi jaminan bagi para penggunan untuk
menuntut keamanan data pribadi. Akan tetapi, peran pemerintah dalam menjamin PDP juga mash sangat diperlukan, mengingat di Indonesia keamanan PDP mash sangat kurang dan data mudah tersebar. Walaupun
pemerintah sudah membuat Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya akan berpengaruh pad meningkatnya Digital Trust masyarakat Indonesia tetapi lembaga independen seperti in juga perl pengawasan yang ketat agar tetap independen.
#25 by Anandersah Jeremia Oktoberiarmy Sinaga on April 10, 2023 - 2:34 pm
Quote
Nama : Anandersah J. O. Sinaga
NPM : 110110200233
Kelas : Studi Kasus Kejahatan Tekhnologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual-B
Menurut saya, artikel di blog ini sangat baik dalam membahas tentang pentingnya sertifikat keandalan dalam UU PDP sebagai bukti pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Penulis menjelaskan bahwa sertifikat keandalan merupakan salah satu kewajiban bagi perusahaan yang mengolah data pribadi untuk memastikan keamanan dan privasi data pribadi konsumen. Menurut saya, sertifikat keandalan diperlukan karena meningkatnya kasus pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan. Sertifikat keandalan dapat menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan dan privasi data pribadi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memperoleh sertifikat keandalan, perusahaan perlu melalui serangkaian tes dan pemeriksaan keamanan yang ketat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi.
Saya setuju dengan pandangan penulis bahwa sertifikat keandalan sangat penting untuk memastikan keamanan dan privasi data pribadi dalam sistem elektronik. Selain itu, menurut saya suatu perusahaan juga harus secara berkala memperbarui sertifikat keandalan untuk memastikan bahwa sistem keamanan perusahaan tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan teknologi yang terus berkembang, sertifikat keandalan yang diperbarui secara berkala dapat membantu perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan dan melindungi data pribadi konsumen.
Namun, saya berpendapat bahwa sertifikat keandalan juga harus disertai dengan kesadaran moral dan etika dari perusahaan dalam mengelola data pribadi konsumen. Sertifikat keandalan hanya akan efektif jika perusahaan benar-benar mematuhi standar keamanan dan privasi data pribadi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya sertifikat keandalan dalam UU PDP sebagai bukti pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Penulis memberikan informasi yang jelas mengenai pentingnya mematuhi persyaratan keamanan yang ketat bagi perusahaan. Artikel ini dapat menjadi referensi yang berguna bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat keandalan dan memastikan keamanan data pribadi yang mereka miliki.
#26 by Ilham Rhiza Utama on April 10, 2023 - 2:35 pm
Quote
Sahnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan sebuah harapan baru akan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan UU PDP diharapkan dapat melindungi pemanfaatan dan pengelolaan data pribadi dengan baik di Indonesia. Kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP menjadi sebuah bukti akan perlindungan data pribadi terhadap konsumen. Dalam halnya transaksi secara elektronik haruslah aman dan andal. Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) penyelenggara transaksi elektronik harus memiliki sertifikat keandalan dan sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan agar dapat tercapainya keamanan saat melakukan transaksi elektronik. Dengan adanya sertifikat keandalan ini konsumen dapat merasa aman dan juga menjadi bukti pelaku usaha memadai dalam berdagang.
#27 by Kevin Raihan on April 10, 2023 - 2:40 pm
Quote
Nama: Kevin Raihan
NPM:110110200224
Kelas: Studi kasus hukum Cyber B
Assalamualaikum wr wb, selamat sqing Pak Amir & Pak Fersa izin memberikan
pandangan saya terkait artikel di atas Pak.
Resume:
Menurut pandangan pribadi saya, langkah yang diambil pemerintah terkait
perubahan “sifat norma” tersebut sudah tepat. Tentu banyak pihak yang akan setuju terkait hal ini dikarenakan kami sebagai masyarakat yang pada umumnya merupakan subjek data memerlukan perlindungan semaksimal mungkin terkait segala pemrosesan data pribadi yang kita miliki sebagai subjek data. Dalam mata kuliah privasi sebelumnya, Ibu Dr. Sinta Dewi, S.H, LL.M. menyampaikan bahwa sertifikat kendalan di Uni eropa sendiri bahkan masih bersifat voluntary ataupun tidak wajib. Mesikipun demikian, langkah pemerintah Indonesia dalam mewajibkan sistem keamanan yang baik dengan dimulai melalui perubahan “sifat norma” merupakan langkah yang sangat perlu diapresiasi. Saya pribadi sangat tidak sabar untuk menanti peraturan pemerintah atau peraturan turunan lainnya dari UU PDP yang sudah ada saat ini.
Tanggapan:
Yng dapat menjadi diskursus lanjutan terkait sertifikat kendalan sebagai bukti kapabilitas pelindungan data pribadi in antara lain:
1. Terkait lembaga sertifikasi, apakah akan berasal dari Indonesia dan dibuat oleh kementerian KOMINFO atau berasal dari negara lain seperti ISO 27001 yang digunakan oleh Tokopedia? Menurut hemat saya, instansi dapat menggunakan lembaga sertifikasi dari luar neger sembari Pemerintah Indonesia membuat lembaga sertifikasi independen yang mungkin dapat dintegrasikan dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP).
2. Diperlukan adanya standarisasi terkait instansi apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikat keandalan dan yang tidak diwajibkan. Bahkan jika diperlukan, dapat dibuat standarisasi terkait lembaga apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikat keandalan sesuai level tertentu dan sebagainya. Hal ini menurut saya menjadi penting untuk diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan turunan lainnya agar memberikan regulasi yang jelas dan terarah sesuai dengan skala instansi
maupun skala pemrosesan dari instansi yang dimaksud.
3. Perlu diatur terkait bagaimana tanggung jawab pengendali data/ prosesor
data/ataupun instansi lainnya saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi
walaupun sudah mendapatkan sertifkat keandalan. Hal in menjadi penting menurut saya agar pengendali data ataupun prosesor data pribadi tidak lengah walaupun sudah memiliki sertifikat keandalan dan tetap siaga dan terus meningkatkan sistem keamananya sesuai yang diamanatkan oleh UU PDP pada Pasal 39(2) yaitu andal, aman, dan bertanggung jawab.
Sekian tanggapan yang dapat say sampaikan. Mohon maaf jika terdapat salah kata dan mohon koreksi dari Pak Amir sera Pak Fersa jika terdapat kesalahan substansi. Terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
#28 by Siti Nahrisya Nur Gayatri on April 10, 2023 - 2:41 pm
Quote
Siti Nahrisya Nur Gayatri – 110110200339 – Kelas Studi Kasus Kejahatan TI dan Pelindungan KI Kelas B
Kewajiban sertifikasi Keandalan sebenarnya sudah diwajibkan dalam UU PDP, tepatnya pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi yang terdapat kewajiban pengendali untuk memiliki sertifikat keandalan. Namun, dalam Pasal 42 ayat (2) PP PSTE dan Pasal 10 UU ITE menjelaskan bahwa sertifikasi keandalan ini tidak wajib karena adanya frasa “dapat”.
Menurut saya pribadi, perlu diketahui bahwa sertifikasi keandalan itu ditujukan untuk pelaku e-commerce, pengendali ataupun prosesor data pribadi digunakan istilah sertifikasi. Memang tidak secara gamblang dalam UU PDP mewajibkan dan menjelaskan mekanisme sertifikasi sistem keamanan dalam pelindungan data pribadi. Namun, perlu adanya pengaturan terkait sertifikasi tersebut sebagai jaminan rasa aman terhadap subjek data pribadi serta sebagai peningkatan reputasi dari pengendali ataupun prosesor. Selain itu, permasalahan lain yang perlu difokuskan adalah ketika hadirnya lembaga pengawas PDP, apakah mereka memiliki kompetensi untuk mengeluarkan sertfikasi sistem keamanan untuk pengendali/prosesor?
#29 by Muhamad Ararya Muflih Hardhiawan on April 10, 2023 - 2:41 pm
Quote
Nama : Muhamad Ararya Muflih Hardhiawan
NPM : 110110200335
Mata Kuliah : Studi Kasus TI dan Perlindungan KI – B
Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. Data pribadi menurut UU PDP tersebut terdiri dari dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum. Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sementara data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyiratkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya, khususnya terkait data pribadi. Ruang lingkup pelindungan data pribadi dalam UU PDP juga luas dengan mencakup sistem elektronik dan nonelektronik.
Seperti yang sudah dijelaskan pada parafgraf sebelumnya, Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi yaitu sertifikat keandalan. Seertifikat keandalan sendiri dijelaskan dalam Pasal 76 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yaitu, “Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.” Pada bagian Penjelasan Pasal 76 huruf c dinyatakan bahwa, “Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.”
Berdasarkan penjelasan mengenai sertifikat keandalan pada artikel tersebut, saya setuju untuk mewajibkan para pengendali data pribadi untuk menerapkan sertifikat keandalan. Karena data pribadi itu sendiri sangat sensitif dan sangat dijaga kerahasiaannya oleh konsumen, sehingga dengan mewajibkannya para pengendali data pribadi untuk menerapkan sertifikat keandalan maka konsumen akan merasa aman karena terdapat jaminan oleh para pengendali data pribadi untuk melindungi data pribadi konsumen.
#30 by Sarah Chairunnisa on April 10, 2023 - 2:43 pm
Quote
Artikel ini membahas mengenai pentingnya sertifikat keandalan dalam pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik. Artikel tersebut memberikan argumen yang cukup jelas dan didukung oleh beberapa referensi. Sertifikat keandalan dalam pengolahan data pribadi dapat menjadi bukti perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Hal ini dikarenakan sertifikat tersebut dapat membantu memastikan bahwa sistem pengolahan data pribadi yang digunakan oleh suatu organisasi memenuhi standar keamanan dan privasi data yang memadai.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa sertifikat keandalan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keamanan dan privasi data pribadi dalam sistem elektronik. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti implementasi keamanan yang memadai, enkripsi data, dan pengaturan hak akses. Selain itu, saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik menuntut adanya sertifikat keandalan dalam pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang oleh para pelaku usaha dan regulator untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi dalam sistem elektronik. Sebagai contoh, di Uni Eropa terdapat General Data Protection Regulation (GDPR) yang mensyaratkan organisasi yang memproses data pribadi untuk memiliki sertifikat kedalaman tertentu. Namun, di Indonesia belum terdapat aturan yang serupa.
Selain itu ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh organisasi yang memiliki sertifikat keandalan, seperti meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap keamanan sistem pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik. Hal ini dapat membantu organisasi untuk memenangkan persaingan di pasar dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Namun, penerbitan sertifikat keandalan dapat menjadi hal yang mahal dan rumit bagi organisasi, terutama bagi organisasi kecil dan menengah, pemerintah dan regulator dapat memberikan dukungan dan bantuan bagi organisasi yang ingin memperoleh sertifikat keandalan, seperti dengan memberikan insentif atau program pendanaan.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan informasi yang cukup lengkap dan jelas mengenai pentingnya sertifikat keandalan dalam pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik. Namun, perlu diingat bahwa sertifikat keandalan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keamanan dan privasi data pribadi dalam sistem elektronik. Oleh karena itu, organisasi harus memastikan bahwa mereka mengimplementasikan keamanan dan privasi data yang memadai, serta mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengolahan data pribadi. Sertifikat keandalan dapat menjadi tambahan yang berguna dalam menunjukkan bahwa organisasi tersebut memenuhi standar keamanan
#31 by Raisa Safina on April 10, 2023 - 2:43 pm
Quote
Raisa Safina – 110110200343 – Kelas Studi dan Kasus Hukum TIKKI
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan sebuah terobosan penting dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Dalam UU PDP, terdapat kewajiban bagi pengendali data pribadi untuk menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi dengan menggunakan Sertifikat Keandalan. Sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan dalam UU PDP berubah menjadi “wajib”, yang sebelumnya hanya “dapat” pada UU ITE dan PP PSTE, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha e-commerce. Dalam praktiknya, pelaku usaha e-commerce telah mulai mematuhi ketentuan hukum pelindungan data pribadi dengan menggunakan Sertifikat Keandalan.
Namun, masih ada hal lain yang perlu diperhatikan, seperti ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan harus memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia. Hal ini dapat menjadi kendala bagi lembaga sertifikasi yang berasal dari luar Indonesia untuk memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap pengendali data pribadi juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi yang telah ditetapkan dalam UU PDP.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kewajiban Lembaga Sertifikasi Keandalan, dimana penggunaan Sertifikat Keandalan di Indonesia oleh pelaku usaha e-commerce, dengan Tokopedia sebagai contoh yang telah menerapkannya. Sertifikat Keandalan ini digunakan untuk mematuhi ketentuan hukum pelindungan data pribadi dan memberikan pelindungan khusus bagi pelaku usaha e-commerce.
Namun, hal yang menarik perhatian adalah adanya ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki aturan yang ketat dalam hal pelindungan data pribadi, dan hal ini perlu dipatuhi oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, penggunaan Sertifikat Keandalan oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia adalah sebuah langkah yang positif dalam mematuhi ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Dengan demikian, penggunaan Sertifikat Keandalan ini dapat memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha e-commerce dan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dalam melakukan transaksi di platform e-commerce tersebut.
#32 by Putu Vania_200334_Studi Kasus Kejahatan TI & Cyber Law B on April 10, 2023 - 2:43 pm
Quote
Pengguna e-commerce yang semakin hari semakin bertambah tentunya akan semakin bertambah juga keharusan sebuah perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para penggunanya. Kehadiran Sertifikat Keandalan in tentunya dapat menjadi bukti bahwa suatu perusahaan serius dalam memberikan keamanan dan kenyaman pengguna. Saya sependapat dengan UU PDP yang
“memaksa” (dwingend) adanya sertifikat keandalan, yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP. Sehingga lahirnya U PDP ini juga dapat menjadi jaminan bagi para penggunan untuk
menuntut keamanan data pribadi. Akan tetapi, peran pemerintah dalam menjamin PDP juga mash sangat diperlukan, mengingat di Indonesia keamanan PDP mash sangat kurang dan data mudah tersebar. Walaupun
pemerintah sudah membuat Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya akan berpengaruh pad meningkatnya Digital Trust masyarakat Indonesia tetapi lembaga independen seperti in juga perlu pengawasan yang ketat agar tetap independen.
#33 by Ilham Rhiza Utama on April 10, 2023 - 2:44 pm
Quote
Sahnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan sebuah harapan baru akan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan UU PDP diharapkan dapat melindungi pemanfaatan dan pengelolaan data pribadi dengan baik di Indonesia. Kewajiban sertifikat keandalan dalam UU PDP menjadi sebuah bukti akan perlindungan data pribadi terhadap konsumen. Dalam halnya transaksi secara elektronik haruslah aman dan andal.
Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) penyelenggara transaksi elektronik harus memiliki sertifikat keandalan dan sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan agar dapat tercapainya keamanan saat melakukan transaksi elektronik. Dengan adanya sertifikat keandalan ini konsumen dapat merasa aman dan juga menjadi bukti pelaku usaha memadai dalam berdagang.
Dengan adanya sertifikat keandalan yang diwajibkan kepada pelaku usaha (terutama E-Commerce) dapat menjadi kunci keberhasilan dalam perdagangan yang dilakukan. Hal ini merujuk kepada kepercayaan konsumen yang meningkat dikarenakan merasa aman melakukan transaksi pada platform yang sudah bersertifikat keandalan. Tidak hanya itu, dengan adanya sertifikat ini juga membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan lebih mudah.
#34 by Onma Ezra Rodi Aprilo on April 10, 2023 - 2:46 pm
Quote
Onma Ezra Rodi Aprilo
110110200228
Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Dalam penjelasan di artikel ini menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini menjadi awal mula dari perjuangan pelindungan data pribadi di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau bentuk kepercayaan masyarakat bahwa adanya dunia digital yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Rasa Keamanan, tertib, serta kenyamanan ini juga dipertegas kembali dalam ayat (2) yang menyatakan pencegahan sebagaimana dimaksud untuk dilakukannya dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi dalam sistem elektronik secara aman, bertanggung jawab, serta andall.
Dalam perihal mengenai sertifikasi keandalan, itu merubah sifat norma menjadi memaksa yang pada mulanya adalah mengatur. Sertifikasi Keandalan ini juga diperlukan untuk menentukan suatu pelaku usaha yang berdagang atau melakukan perdagangan secara elektronik mampu untuk menyelenggarakan suatu transaksi elektronik. Dengan hal itu, akan muncul kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang memang sudah memiliki sertifikasi mengenai keandalan tersebut.
Dengan hal itu, peraturan, regulasi, dan/atau kebijakan dari pemerintah ini berperan untuk membantu dalam pengaturan terhadap penggunaan sertifikasi keandalan yang dibahas pada artikel ini. Hal ini dikarenakan tidak ada undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang sertifikasi keandalan di Indonesia yang menyebabkan sistem penggunaan sertifikasi ini tidak dapat jelas di mata hukum.
Penulis berpendapat bahwa penggunaan sertifikasi keandalan ini dibutuhkan audit secara independen yang berujung pada keabsahan sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini juga harus sesuai dengan keadaan hukum di Indonesia yang ada agar berjalan dengan baik dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Dengan itu, pembangunan kepercayaan para konsumen dalam melakukan transaksi elektronik meningkat sehinga berdampak pada peningkatan volume penjualan dan pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia.
Pada artikel ini, yang menjadi simpulannya adalah pentingnya manfaat dari sertifikasi keandalaan baik bagi pelaku usaha dan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik. Sertifikasi yang nantinya bisa berjalan dengan lancar dan baik akan menumbuhkan kepercayaan konsumen. Bahkan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik di sektor transaksi elektronik ini apabila praktik sertifikasi ini benar dan baik dalam penggunaannya.
#35 by Shafa Salsabila on April 10, 2023 - 2:50 pm
Quote
Shafa Salsabila – 110110200327 – Studi Kasus TI dan Perlindungan KI (Kelas B)
Saya setuju dengan “diwajibkannya” penerapan sistem keamanan data pribadi, yaitu sertifikat keandalan. Menurut saya, adanya perubahan frasa dari yang tadinya bersifat mengatur menjadi memaksa bisa saja terjadi seiring berjalannya perkembangan zaman. Apabila berkaca dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE) dan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), pada masa itu belum banyak kegiatan yang menggunakan teknologi atau sistem elektronik. Akan tetapi, sejak memasuki akhir 2019, tepatnya saat COVID-19 masuk ke Indonesia, maka masyarakat Indonesia demi kelangsungan hidupnya mulai melakukan kegiatan sehari-harinya dengan memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik yang ada. Oleh karena banyaknya kegiatan yang menggunakan elektronik atau bahkan hampir semuanya, maka menurut saya sudah tepat apabila UU PDP mengatur terkait pengendali data pribadi “wajib” untuk menjaga keamanan data pribadi konsumen atau pelaku dengan menggunakan sertifikat keandalan.
Berdasarkan Pasal 76 PP PSTE, bahwa sertifikat keandalan meliputi kebijakan privasi yang mana sekarang ini data privasi/data pribadi merupakan hal yang cukup krusial untuk dijaga mengingat maraknya fenomena penggunaan data pribadi seseorang secara ilegal. Dengan diwajibkannya sertifikat keandalan pada UU PDP, maka setiap pelaku usaha maupun konsumen khususnya yang menggunakan teknologi/elektronik akan terjamin kepastian akan pelindungan data pribadinya. Adapun tujuan sertifikat keandalan ini juga adalah sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak ber-usaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang yakni lembaga sertifikat keandalan. Dengan perubahan frasa dari yang awalnya hanya bersifat mengatur (dapat) menjadi memaksa (wajib), maka konsumen merasa lebih aman untuk bisa membagikan data pribadinya (misalnya dalam hal perdagangan yang diberikan sebatas data pribadi bersifat umum).
Sekarang, para pelaku usaha sudah menggunakan sertifikat keandalan sebagai salah satu kewajiban SE. Contohnya seperti yang telah disebutkan pada artikel ini, yaitu Marketplace Tokopedia yang menerapkan sertifikat keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI). Dengan adanya sertifikat keandalan ini, kredibilitas akan keamanan data privasi Tokopedia lebih terjamin sehingga konsumen pun tidak lagi ragu untuk melakukan transaksi di Tokopedia.
#36 by Aurelia Salsabilla Novalika on April 10, 2023 - 2:50 pm
Quote
Nama : Aurelia Salsabilla Novalika
NPM : 110110200245
Kelas : Stukas Kejahatan Teknologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual B
Hukum bersifat dinamis yang artinya dapat berubah atau diperbaharui menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai data pribadi ramai dibicarakan karena maraknya kebocoran data pribadi dan penjualan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sehingga keberadaan undang-undang sangat penting untuk menjadi sumber hukum utama, berbeda halnya dengan negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon yang dimana yurisprudensi yang menjadi sumber hukum utama. Di Eropa sendiri, sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi, yakni General Data Protection Regulation (GDPR) yang sudah diterbitkan sejak 27 April 2016. Tentunya, dikarenakan Indonesia dan Eropa sama-sama menganut sistem Civil Law, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pun dibuat dengan pendekatan terhadap GDPR.
E-commerce merupakan salah satu bentuk teknologi finansial yang perkembangannya sangat pesat, terlebih saat ini kita tengah hidup di era transformasi digital. Masyarakat pun kini banyak yang beradaptasi mengikuti arus digitalisasi tersebut dengan berbelanja di e-commerce. Keberadaan e-commerce tentunya memiliki dampak positif yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha dan konsumen sehingga semakin hari, pengguna e-commerce semakin bertambah. Dengan demikian, perusahaan e-commerce tentunya semakin banyak menyimpan data pribadi, baik milik pelaku usaha maupun konsumen.
Saya setuju dengan digunakannya frasa ”wajib” pada Pasal 39 ayat (1) UU PDP. Diwajibkannya penggunaan sertifikat keandalan dalam e-commerce merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan untuk melindungi data pribadi. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam pemroresan data pribadi yang tercantum pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dan d UU PDP yang berbunyi “pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi”. Tokopedia dan Shopee merupakan contoh dari e-commerce yang sudah patuh terhadap UU PDP karena sudah memiliki sertifikat keandalan. Selain ditujukan untuk melindungi kerahasiaan data pribadi, adanya sertifikat keandalan tersebut tentunya juga ditujukan untuk melindungi perusahaan e-commerce dari sanksi, sebab apabila nantinya kebocoran data pribadi terjadi, maka perusahaan e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
#37 by Salya Afina Aulia Zahra on April 10, 2023 - 2:51 pm
Quote
Salya Afina Aulia Zahra – 110110200338 – Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Pasal 1 angka 27 PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE menjelaskan bahwa Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. Sertifikat Keandalan menjamin bahwa terdapat sistem pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah teruji. Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan oleh pelaku usaha dengan mengacu pada standar pengamanan sistem elektronik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai adanya perubahan sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE, dimana dalam UU ITE dan PP PSTE bersifat “mengatur” (aanfulen) dengan digunakannya frase “dapat”, sedangkan dalam UU PDP berubah menjadi “memaksa” (dwingend) dengan digunakannya frase “wajib”, saya pribadi setuju karena menurut saya hal ini diperlukan dalam hal terkait aspek keamanan dan keselamatan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Sertifikat Keandalan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan melindungi konsumen dalam melakukan kegiatan transaksi elektronik. Hal ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang diberi sertifikat karena sertifikat ini menunjukkan bahwa produk atau jasa tersebut telah memenuhi standar atau kriteria keandalan yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi keandalan.
Selain itu, terdapat ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia. Ketentuan tersebut dapat meningkatkan kredibilitas sertifikasi produk di Indonesia karena Lembaga Sertifikasi Keandalan yang mewajibkan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia akan lebih mudah diawasi dan diatur oleh pihak berwenang. Hal ini dapat memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang telah mendapatkan sertifikasi keandalan.
#38 by Sekar Sari Syaharani on April 10, 2023 - 2:51 pm
Quote
Sekar Sari Syaharani – 110110200253 – Kelas Studi Kasus TIK-KI
Selamat Siang Pak Amir, saya izin memberikan pendapat terkait artikel bapak.
Saya sepakat dan mendukung adanya perubahan norma terkait dengan sistem keandalan yang semula hanya bersifat mengatur pada UU ITE dan PP PSTE sehingga banyak lembaga atau institusi yang mengesampingkan aturan ini, menjadi norma yang bersifat memaksa pada UU PDP. Hal ini merupakan langkah yang baik dalam rezim perlindungan data pribadi di Indonesia sebab tentunya dengan kewajiban sertifikat keandalan ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memberikan persetujuannya terhadap pemrosesan data pribadi kepada institusi atau lembaga tertentu karena institusi atau lembaga tersebut telah memiliki sertifikat keandalan dalam melaksanakan pengelolaan data pribadi masyarakat. Selain itu, dengan diwajibkannya sertifikasi keandalan, maka lembaga yang akan atau telah mengelola data pribadi tersebut sejatinya telah melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data dengan memperkuat sistem elektronik yang dimilikinya dengan andal dan bertanggung jawab. Tentunya masih banyak PR yang perlu dilakukan oleh Indonesia agar dapat mengoptimalkan perlindungan data pribadi salah satunya adalah apakah diperlukan standar atau treshold tertentu untuk sertifikasi andalan yang harus diperoleh agar suatu lembaga dapat melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pemrosesan data pribadi.
Sekian pendapat dari saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan substansi dari pendapat saya dan mohon koreksinya apabila bapak berkenan. Terima kasih.
#39 by Rico Ferdinan T on April 10, 2023 - 2:52 pm
Quote
Sertifikat keandalan merupakan bukti bahwa pengelola data pribadi telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hal tersebut adalah bentuk upaya agar tidak adanya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pengolah data. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik sangat penting sebagai jaminan terhadap keamanan data pribadi. Selain itu, sertifikat keandalan juga dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis atau organisasi dalam mengelola data pribadi, karena dianggap memenuhi standar keamanan dan privasi yang diatur dalam UU PDP.
Saya setuju dan mendukung dengan adanya pasal 39 ayat 1 dan 2 UU PDP yang mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. dengan adanya pasalnya tersebut telah memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan data pribadi yang mana sebelumnya pada UU ITE dan PP PSTE tidak tertera kata wajib sehingga adanya kebingungan terkait mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
Dengan berlakunya UU PDP ini perlu adanya lembaga yang mengawasinya. Sertifikat keandalan ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang menilai kecukupan teknis dan organisasi yang digunakan oleh penyelenggara dalam pengelolaan data pribadi. Seperti yang terdapat dalam artikel ini saya setuju dengan PP PSTE yang mewajibkan setiap daerah agar memiliki lembaganya sertifikasi keandalan. Selain itu menurut saya lembaga tersebut harus berdiri sendiri atau independent atau tidak membawahi lembaga-lembaga lainnya agar dapat bersikap netral dan transparan.
#40 by Tiara Bastari Putri - 110110200179 - Stukas B on April 10, 2023 - 2:53 pm
Quote
Tiara Bastari Putri – 110110200179 – Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Adanya kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP memberikan kemajuan dalam proses pembuktian perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) yangmana menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib melakukan upaya pencegahan dengan berbagai metode, yang salah satunya adalah dengan sertifikat keandalan. Rincian mengenai sistem persyaratan dan kelembagaan dari sertifikat keandalan sendiri diatur secara rinci dalam UU PSTE No. 71 Tahun 2019.
Perubahan sifat normative dalam kewajiban penggunaan sertifikat keandalan juga membuktikan dan mendukung gagasan bahwa kehadirannya memebrikan manfaat yang baik dalam proses keamanan data pribadi dalam sistem elektronik. Lebih jauh, manfaat – manfaat yang saya maksud adalah:
1. Keaslian data, Sertifikat keandalan dapat digunakan untuk memastikan keaslian data dalam sistem elektronik. Sertifikat keandalan diterbitkan oleh pihak yang tepercaya, seperti otoritas sertifikasi yang sah, yang melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang mengajukan sertifikat. Dengan demikian, sertifikat keandalan dapat membantu memastikan bahwa data yang ditandatangani atau dienkripsi dengan menggunakan sertifikat tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan tidak diubah atau dimanipulasi.
2. Enkripsi data, Sertifikat keandalan dapat digunakan untuk mengenkripsi data pribadi dalam sistem elektronik. Dengan demikian, sertifikat keandalan dapat membantu melindungi kerahasiaan data pribadi dari akses yang tidak sah atau tidak diotorisasi.
3. Integritas data, Sertifikat keandalan dapat digunakan untuk memastikan integritas data dalam sistem elektronik. Dengan menggunakan sertifikat keandalan, data dapat ditandatangani digital, yang memungkinkan pihak lain untuk memverifikasi apakah data tersebut telah diubah atau dimanipulasi sejak ditandatangani sehingga dapat mencegah perubahan atau menipulasi data pribadi.
4. Kepercayaan pengguna, Pengguna sistem elektronik dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap perlindungan data pribadi mereka ketika sertifikat keandalan digunakan. Sertifikat keandalan yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi yang terpercaya dapat memberikan keyakinan bahwa data pribadi mereka aman dan dilindungi secara adekuat dalam sistem elektronik.
Dengan berbagai manfaat yang telah saya uraikan diatas, adanya perubahan normative terkait penggunaan sistem keandalan meningkatkan kepastian hukum melalui intergritas, keaslian, kerahasiaan, atau validitas suatu transaksi elektronik. Tentunya, pelaku usaha e-commerce juga terdampak dengan adanya kewajiban – kewajiban baru yang muncul sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam hal perlindungan data pribadi konsumennya dalam sistem elektronik.
#41 by Yuliana Beatrich on April 10, 2023 - 2:53 pm
Quote
Hadirnya UU PDP memberikan jaminan hak warga negara atas perlindungan diri pribadi serta pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi mengingat perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dalam hal ini adalah hak privasi seseorang. Hal ini, juga menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Apalagi, ruang lingkup pelindungan data pribadi cukup luas hingga mencakup sistem elektronik dan nonelektronik.
Namun,terdapat perubahan “sifat norma” penggunaan sertifikat keandalan dari bersifat mengatur menjadi memaksa. Dalam UU ITE dan PP PSTE awalnya hanya “mengatur” mengenai penggunaan Sertifikat Keandalan, melalui frase “dapat”. Namun, Sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah menjadi “memaksa” (dwingend) pada UU PDP, melalui frase “wajib”. Perubahan ini menurut saya merupakan hal yang baik mengingat mulai banyaknya kasus kejahatan di dunia cyber sehingga perlu untuk mewajibkan perlindungan secara maksimal sebagai upaya preventif pemerintah dalam melindungi hak warganya. Hal ini sejalan dengan tujuan sertifikat keandalan dalam pasal 76 PP PSTE pada huruf c yang menyatakan bahwa Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
Dalam praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia sudah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan. Sebagai contoh, Tokopedia yang telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) sehingga pelaku usaha e-commerce tersebut diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah. Sertifikat keandalan sendiri merupakan dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan sehingga hal ini memberikan pula jaminan bahwa pelaku usaha tersebut sudah melakukan perlindungan secara maksimal serta menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah melakukan tanggung jawab terhadap perlindungan data yang ia proses.
#42 by Josephine Abigail on April 10, 2023 - 2:53 pm
Quote
Nama : Josephine Abigail
NPM : 110110200309
Kelas : Studi Kasus Kejahatan Teknologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual – B
Berdasarkan artikel di atas, dapat disimpulkan adanya perbedaan pengaturan yang berkaitan dengan Sertifikat Keandalan. Sebagaimana yang telah diuraikan, bahwa dalam UU ITE dan PP PSTE, sifat Sertifikat Keandalan bukanlah sebuah kewajiban. Hal ini dapat terlihat dari penggunaan frasa “dapat” dalam ketentuan UU ITE dan PP PSTE tersebut. Di sisi lain, ketentuan dalam UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi yang diproses dan/atau memproses data pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab dimana sistem keamanan dalam hal ini adalah Sertifikat Keandalan.
Mengingat UU PDP sendiri merupakan regulasi yang komprehensif, dimana tidak hanya swasta saja yang diatur di dalamnya, tetapi juga pemerintah. UU PDP ini hadir guna memberikan pengaturan bagaimana mekanisme pelindungan data pribadi di Indonesia. Salah satu hal yang penting dalam UU PDP ini adalah bahwa UU PDP merupakan regulasi yang menitikberatkan bagaimana institusi (pemerintah atau swasta) untuk bertanggung jawab dalam melakukan pemrosesan data pribadi milik subjek data. Hal ini dapat terlihat dari klasifikasi substansi di dalamnya, yang cukup banyak mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data dan Prosesor Data, dimana salah satu bentuk kewajiban ini adalah mengenai kehadiran sistem keamanan yang memadai sebagaimana yang diuraikan di atas.
Oleh karena itu, saya sepakat dengan kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan oleh Pengendali Data sebagaimana yang telah diatur dalam UU PDP. Peran Sertifikat Keandalan ini dapat menjadi suatu bukti dan jaminan bahwa penyelenggaraan transaksi secara elektronik yang dilakukan telah aman dan dapat dipercaya karena telah teruji oleh lembaga yang berkaitan.
Selanjutnya, perlu diperhatikan pula bahwa UU PDP memberikan waktu kepada Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP maksimal dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (Pasal 74 UU PDP). Artinya, Pengendali Data harus segera menggunakan Sertifikat Keandalan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang ia gunakan untuk memproses data pribadi telah aman. Selain itu, dalam praktik bisnis, seperti e-commerce tentu tidak bisa luput dari aspek reputasi. Penggunaan Sertifikat Keandalan ini juga dapat memberikan citra yang baik bagi konsumen, terutama berkaitan dengan kepastian akan keamanan data pribadinya.
#43 by Langgam Ihutan on April 10, 2023 - 2:54 pm
Quote
Langgam Ihutan
110110200210
Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI (B)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, merupakan langkah pertama dari pemerintah untuk memperjuangkan perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan, sehingga UU PDP akan berdampak baik bagi warga negara Indonesia.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan Pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi atau sertifikat keandalan. Sistem keandalan merupakan dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan dan memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan juga merupakan jaminan bahwa pelaku usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi keandalan
Menurut saya, mengenai perubahan sifat norma sertifikat keandalan yang berawal “mengatur” menjadi “memaksa” memiliki dampak yang baik, karena akan membuat para pelaku usaha e-commerce akan lebih menjaga data pribadi para pelaku sistem elektronik, sehingga kasus seperti kebocoran data pribadi di Indonesia dapat berkurang dan para pengguna e-commerce akan merasa data pribadinya aman dan terlindungi.
Pelaku usaha e-commerce yang telah menggunakan Sertifkat Keandalan telah mematuhi (comply) ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Seperti contoh diatas yaitu Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI). Dengan adanya hal tersebut, para pengguna e-commerce pun memiliki rasa kepercayaan yang lebih tinggi terhadap Tokopedia, karena merasa jika dia menggunakan aplikasi Tokopedia, dapat bertransaksi online secara aman dan data pribadinya terjamin kerahasiaannya.
#44 by Karent Nadhir Putri Azka (110110200322) STUKAS B on April 10, 2023 - 2:54 pm
Quote
Karent Nadhir Putri Azka (110110200322) (STUKAS B) – Artikel ini memberikan informasi yang sangat berguna terkait dengan pelindungan data pribadi dan penggunaan Sertifikat Keandalan dalam praktiknya, dikarenakan di zaman yang sudah serba elektronik ini pasti masih banyak warga Indonesia yang belum paham dengan apa itu pentingnya pelindungan data pribadi dengan ini saya ucapkan Terima kasih Bapak dengan adanya artikel ini saya menjadi lebih paham lagi mengenai pembahasan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu artikel inipun menunjukkan bahwa UU PDP ini memperlihatkan komitmen yang baik dari pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan dengan membaca artikel ini saya langsung paham dan setuju akan pencantuman Sertifikat Keandalan dikarenakan sertifikat ini tentunya sangat penting karena bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik yang wajib digunakan oleh pengendali data pribadi dalam menjaga keamanan data pribadi.
Sertifikat Keandalan ini terdiri dari tiga kategori yaitu registrasi identitas, keamanan sistem elektronik, dan kebijakan privasi. Salah satu hal yang menarik perhatian artikel adalah perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Artikel ini juga menunjukkan bahwa pengendali data pribadi yang sudah menggunakan Sertifikat Keandalan telah memenuhi ketentuan hukum pelindungan data pribadi. Selain itu, artikel ini juga menunjukkan bahwa pelaku usaha e-commerce di Indonesia telah mulai menerapkan Sertifikat Keandalan untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi, seperti halnya Tokopedia yang telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI). selain itu pentingnya pelindungan hukum terhadap konsumen diperlukan karena konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah dalam suatu transaksi konsumen.
Adanya perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dengan konsumen menyebabkan tidak diperolehnya keuntungan optimal dari penggunaan barang dan/atau jasa tersebut. Dengan adanya perlindungan hukum bagi konsumen, diharapkan dapat memberikan kedudukan hukum yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha. Melihat potensi kerugian yang akan muncul dalam perdagangan. Adanya pencantuman sertifikat keandalan merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, hal ini dikarenakan adanya risiko ketika melakukan transaksi melalui e-commerce. Tindakan penipuan dan penyalahgunaan data konsumen merupakan salah satu bentuk kerugian yang dapat dialami ketika melakukan transaksi melalui e-commerce, Perlindungan hukum terhadap konsumen diperlukan karena konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah dalam suatu transaksi konsumen. Adanya perbedaan kepentingan antara pelaku usaha dengan konsumen menyebabkan tidak diperolehnya keuntungan optimal dari penggunaan barang dan/atau jasa tersebut. Sekian Bapak resume sekaligus komentar yang saya berikan namun jika bapak berkenan saya ingin tau lebih banyak contoh atau studi kasus dari berbagai sektor terkait dengan penggunaan Sertifikat Keandalan dalam menjaga keamanan data pribadi.
#45 by Yuliana Beatrich on April 10, 2023 - 2:54 pm
Quote
Hadirnya UU PDP memberikan jaminan hak warga negara atas perlindungan diri pribadi serta pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi mengingat perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hal ini, juga menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Apalagi, ruang lingkup pelindungan data pribadi cukup luas hingga mencakup sistem elektronik dan nonelektronik.
Namun,terdapat perubahan “sifat norma” penggunaan sertifikat keandalan dari bersifat mengatur menjadi memaksa. Dalam UU ITE dan PP PSTE awalnya hanya “mengatur” mengenai penggunaan Sertifikat Keandalan, melalui frase “dapat”. Namun, Sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah menjadi “memaksa” (dwingend) pada UU PDP, melalui frase “wajib”. Perubahan ini menurut saya merupakan hal yang baik mengingat mulai banyaknya kasus kejahatan di dunia cyber sehingga perlu untuk mewajibkan perlindungan secara maksimal sebagai upaya preventif pemerintah dalam melindungi hak warganya. Hal ini sejalan dengan tujuan sertifikat keandalan dalam pasal 76 PP PSTE pada huruf c yang menyatakan bahwa Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
Dalam praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia sudah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan. Sebagai contoh, Tokopedia yang telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) sehingga pelaku usaha e-commerce tersebut diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah. Sertifikat keandalan sendiri merupakan dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan sehingga hal ini memberikan pula jaminan bahwa pelaku usaha tersebut sudah melakukan perlindungan secara maksimal.
#46 by Aryani Mustika Permatasari on April 10, 2023 - 2:56 pm
Quote
Blog yang sangat baik, komprehensif, dan mudah dipahami👍 Sepakat diberikannya pemahaman tentang perubahan sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU ITE dan PP PSTE dengan UU PDP berdampak pada timbulnya kepastian hukum penggunaan Sertifikat Keandalan sehingga, bahwa UU PDP menjadi bukti nyata komitmen Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang andal dan aman.
Dari sebelumnya, para pelaku usaha e-commerce di Indonesia tidak jelas dan tidak pasti apakah mereka memiliki kewajiban untuk menggunakan Sertifikat Keandalan atau tidak. Dikarenakan UU ITE dan PP PSTE hanya aanfulen (tercantum frasa dapat pada Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE) dan selaras dipahami tidak memenuhi unsur kejelasan dalam teori kepastian hukum oleh Gustav Radbruch, sehingga dapat berakibat adanya multitafsir dan keraguan.
Memberikan insight dengan disahkan UU PDP (tercantum Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP terdapat frasa Wajib) ini, menimbulkan dwingend atau kewajiban pelaku usaha E-Commerce untuk penggunaan Sertifikat Keandalan. Terima kasih banyak atas Ilmu nya Pak Amir! Semoga sehat selalu dan terus menginspirasi Bapak!🙏
#47 by Raka Firman Sonjaya on April 10, 2023 - 2:57 pm
Quote
Raka Firman Sonjaya 110110200262 Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI B
Sistem Elektronik di dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2019 merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Setiap penyelenggaraannya pun harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. Pasal 76 menjelaskan bahwa sertifikat keandalan juga meliputi kategori kebijakan privasi dan dijelaskan lagi, kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keancalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi kerahasiannya sebagaimana mestinya.”
Kemudian, seritifikat keandalan juga ditegaskan kembali di UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 39 ayat (1) dan (2) mewajibkan Pengendali Data Pribadi menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi. Sistem keamanan tersebut adalah Sertifikat Keandalan. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Sertifikat keandalan disini mengalami perubahan dari maknanya (dari PP PSTE ke UU PDP). Sebelumnya sertifikat keandalan ini memiliki sifat mengatur, terdapat dalam Pasal 10 UU ITE dan Pasal 42 ayat (2) PP PSTE. Namun, dalam UU PDP ini, sifat sertifikat keandalan berubah menjadi sifat yang memaksa, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2). Sehingga membuat para pelaku usaha e-commerce agar mematuhi ketentuan yang ada di peraturan perlindungan pribadi.
Dengan adanya UU PDP, diharapkan menjadi sebuah instrumen hukum yang memberikan perlindungan data pribadi serta terhadap subjek data pribadinya juga. Sehingga menurut saya, dengan melihat perubahan sifat norma sertifikat keandalan dari sifat yang mengatur menjadi memaksa ini membuat peraturannya menjadi lebih tegas serta mendapat perlindungan dan membuat pembatasan tanggung jawab jika terjadi pengaksesan data pribadi yang dilakukan secara tidak sah.
Terima Kasih.
#48 by Yuliana Beatrich on April 10, 2023 - 2:57 pm
Quote
Nama : Yuliana Beatrich Yosephine Purba
NPM : 110110200260
Kelas : Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI B
Hadirnya UU PDP memberikan jaminan hak warga negara atas perlindungan diri pribadi serta pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi mengingat perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hal ini, juga menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Apalagi, ruang lingkup pelindungan data pribadi cukup luas hingga mencakup sistem elektronik dan nonelektronik.
Namun,terdapat perubahan “sifat norma” penggunaan sertifikat keandalan dari bersifat mengatur menjadi memaksa. Dalam UU ITE dan PP PSTE awalnya hanya “mengatur” mengenai penggunaan Sertifikat Keandalan, melalui frase “dapat”. Namun, Sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan berubah menjadi “memaksa” (dwingend) pada UU PDP, melalui frase “wajib”. Perubahan ini menurut saya merupakan hal yang baik mengingat mulai banyaknya kasus kejahatan di dunia cyber sehingga perlu untuk mewajibkan perlindungan secara maksimal sebagai upaya preventif pemerintah dalam melindungi hak warganya. Hal ini sejalan dengan tujuan sertifikat keandalan dalam pasal 76 PP PSTE pada huruf c yang menyatakan bahwa Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana mestinya.
Dalam praktiknya, pelaku usaha e-commerce di Indonesia sudah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan. Sebagai contoh, Tokopedia yang telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI) sehingga pelaku usaha e-commerce tersebut diberikan pelindungan khusus, seperti pembatasan tanggung jawab dalam hal terjadinya pengaksesan data pribadi secara tidak sah. Sertifikat keandalan sendiri merupakan dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan sehingga hal ini memberikan pula jaminan bahwa pelaku usaha tersebut sudah melakukan perlindungan secara maksimal.
#49 by Khalda Alifia Azzahra on April 10, 2023 - 2:57 pm
Quote
Nama: Khalda Alifia Azzahra
NPM: 110110200173
Kelas: Studi Kasus Kejahatan Tekhnologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kelas B
Terima kasih banyak Pak Amirulloh telah menyusun artikel ini dengan sangat baik dan komprehensif sehingga mudah dipahami.
Disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menjadi suatu hal yang patut disyukuri oleh seluruh masyarakat Indonesia karena pada akhirnya ada regulasi yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia.
Dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP tercantum bahwa bagi pengendali data pribadi diwajibkan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi yang berupa Sertifikat Keandalan. Hal ini berbeda dengan UU ITE dan PP PSTE yang hanya bersifat mengatur terkait penggunaan Sertifikat Keandalan, bukan memaksa seperti dalam UU PDP. Di Indonesia sendiri, pelaku usaha e-commerce mulai menggunakan Sertifikat Keandalan demi mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi tersebut, seperti Tokopedia yang telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI).
Menurut pendapat saya, saya sangat setuju dengan diwajibkannya pengendali data pribadi untuk memiliki Sertifikat Keandalan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan kepercayaan lebih bagi pengguna dalam melindungi data pribadi mereka dari resiko kebocoran data atau penyalahgunaan oleh pengendali data pribadi. Saya juga setuju terhadap pendapat Pak Amirulloh yang menjelaskan bahwa ada hal menarik yang dapat dikaji lebih lanjut, yaitu terkait ketentuan dalam PP PSTE yang mewajibkan Lembaga Sertifikasi Keandalan memiliki domisili dan terdaftar di Indonesia.
#50 by Annisaa Salsabiylla on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Nama : Annisaa Salsabiylla
NPM : 110110200240
Kelas : Studi Kasus Kejahatan Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual – B
UU PDP menjadi jaminan hukum dalam pelindungan data pribadi. Dalam rangka mendukung pelindungan tersebut, UU PDP mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk memiliki Sertifikat Keandalan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 76 PP PSTE, yaitu Sertifikat Keandalan salah satunya meliputi kebijakan privasi sebagai jaminan bahwa Data Pribadi pengguna/konsumen dilindungi kerahasiaannya.
Di dalam UU PDP, pengaturan mengenai sertifikasi keandalan menjadi suatu kewajiban atau hal yang memaksa (dwingend). Dalam praktiknya, salah satu platform e-commerce yaitu Tokopedia telah menerapkan Sertifikat Keandalan ISO/IEC 27701 Privacy Information Management dari British Standards Institution (BSI).
Hal ini menunjukkan suatu kemajuan bagi hukum di Indonesia karena timbul jaminan atas pelindungan data pribadi pengguna dengan adanya sertifikasi keandalan yang bersifat memaksa bagi para pengendali data pribadi. Sehingga, sistem yang digunakan oleh masyarakat luas terjamin keamanannya, serta meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi seperti yang sebelumnya marak terjadi pada sistem elektronik dalam ranah privat, bahkan publik (milik pemerintah).
#51 by Azka Novatanya Hasanah on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Quo vadis Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia berlangsung selama 10 tahun lamanya. Sampai pada akhirnya, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran UU PDP menjadi sebuah harapan dalam menjaga ekosistem data pribadi, mulai dari penggunaan data pribadi, dibentuknya suatu lembaga pengawas, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran data pribadi. Implikasi dasar yang hadir dalam UU PDP adalah bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Mengenai sertifikat keandalan, menurut saya pribadi hal ini sangat diperlukan terutama dalam bidang e-commerce. Bukti keandalan keterampilan para pelaku usaha yang melakukan transaksi elektronik juga menggugah kepercayaan konsumen terhadap para pelaku usaha tersebut. Patut dipertimbangkan bagaimana keberadaan lembaga independen di Indonesia yang diakui, disahkan dan diatur oleh pemerintah yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menerbitkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik, yang bekerja dan memberikan keandalan secara umum, sertifikasi keandalan untuk melindungi hak subjek data pribadi di Indonesia.
#52 by Graditya Okvraza Winanda on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Graditya Okvraza Winanda_110110200178_Studi Kasus Kejahatan TI Kelas B
Artikel ini menurut saya sangat bagus karena telah membuat saya lebih paham lebih dalam mengenai UU PDP dan topik yang menurut saya paling menarik di artikel ini adalah tentang sertifikat keandalan
Menurut saya ada banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP ini. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP ini adalah salah satu perwujudan dalam melindungi privasi data pengguna internet karena sertifikat keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan juga merupakan jaminan bahwa pelaku usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi keandalan. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tersebut berhak menggunakan sertifikat keandalan pada laman dan/atau sistem elektronik lainnya
Menurut saya keberadaan sertifikasi tersebut dapat sangat membantu dalam menjaga privasi bagi para pelaku usaha e commerce di indonesia sertifikasi keandalan juga memberikan kepastian bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya
#53 by 110110200299_Vinsensius Raynaldo Salivian on April 10, 2023 - 2:58 pm
Quote
Menurut saya, artikel ini sangat bagus serta menarik untuk dibaca dan ditelaah karena dapat membuat saya lebih memahami dan mendapat menfaat pengetahuan tentang betapa pentingnya kehadiran UU PDP sebagai pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik maupun nonelektronik. Kehadiran dari UU PDP menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negaranya, mengingat bahwa pengaturan Pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi / institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing dalam negeri.
Saya setuju dan sependapat terhadap terjadinya perubahan norma yang menjadi bersifat memaksa di dalam Pasal 39 ayat (1) UU PDP karena sebelumnya di dalam UU ITE dan PP PSTE sifat norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan hanya “mengatur” dengan frasa “dapat” lalu kemudian mengalami perubahan menjadi “memaksa” dengan frasa “wajib” di dalam UU PDP. Kemudian dipertegas kembali di dalam ayat (2) UU PDP yang menegaskan bahwa Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan / atau memproses Data Pribadi sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Berhubungan dengan diubahnya sifat norma terkait penggunaan sertifikat keandalan dari yang sebelumnya hanya mengatur dan berubah menjadi memaksa / wajib akan membuat para pelaku usaha e-commerce mau tidak mau harus menggunakan sertifikat keandalan serta mematuhi ketentuan terkait Pelindungan Data Pribadi. Sertifikat keandalan mampu meningkatkan kredibilitas karena menunjukkan bahwa pelaku usaha e-commerce tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh UU PDP. Hal ini dapat membuat data pribadi pengguna e-commerce akan menjadi lebih aman dan terlindungi dari pengaksesan data pribadi yang tidak sah seperti tercantum di dalam Pasal 39 ayat (1) UU PDP. Sehingga pelaku usaha e-commerce mampu untuk meningkatkan kepercayaan pengguna karena dengan memiliki sertifikat keandalan, pengguna akan merasa lebih yakin dan nyaman dalam menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan.
#54 by Syifa Adyafadiyah on April 10, 2023 - 2:59 pm
Quote
[Syifa Adyafadiyah] [110110200297] [Kelas Studi Kasus Kejahatan TI dan Perlindungan KI B] Di tengah perkembangan teknologi yang pesat ini, data pribadi merupakan hal yang krusial, dan hampir semua hal pasti butuh menggunakan data. Salah satunya dalam E-Commerce. Untuk melindungi data yang ada dalam platform tersebut, membutuhkan sistem keamanan. Melihat penjelasan terkait adanya perubahan sifat norma dari PP PSTE dan UU PDP terkait sistem keamanan, saya semakin paham bahwa penggunaan frasa dalam pembentukan regulasi menjadi hal yang sangat penting. Perbedaan tersebut mengubah sifat norma yang mengatur menjadi memaksa. Saya pribadi setuju dengan adanya kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan, khususnya dalam e-commerce. Adanya Sertifikat Keandalan tidak hanya menjadi upaya untuk melindungi data pribadi yang disimpan, tetapi juga dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap platform E-Commerce tersebut atas adanya jaminan keamanan untuk melindungi data-data pribadi.
#55 by Luthfi Riananda on April 10, 2023 - 2:59 pm
Quote
Luthfi Riananda-110110200217-Stukas Cyber B
Pada 17 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan dan diundangkan. UU PDP menunjukkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara serta mencakup sistem elektronik dan nonelektronik. Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi menerapkan sistem keamanan dengan menggunakan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi registrasi identitas, keamanan sistem elektronik, dan kebijakan privasi.
Terjadi perubahan “sifat norma” terkait penggunaan Sertifikat Keandalan antara UU PDP dengan UU ITE dan PP PSTE. Sifat norma penggunaan Sertifikat Keandalan pada UU PDP menjadi “memaksa” dengan digunakannya kata “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP, sedangkan pada UU ITE dan PP PSTE hanya “mengatur” dengan kata “dapat”. Pelaku usaha e-commerce di Indonesia telah mulai menggunakan Sertifikat Keandalan untuk mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi.
Menurut saya dengan adanya Sertifikat Keandalan dalam UU PDP ini meningkatkan penjagaan keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen.
#56 by Gabrielle Bening Kalbu - 110110200337 on April 10, 2023 - 3:00 pm
Quote
Artikel yang ditulis oleh Bapak Muhamad Amirulloh mengenai “Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik”
ini sangat menarik dan informatif. Pak Amir berhasil memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam UU PDP dan memberikan contoh nyata mengenai bagaimana sertifikat keandalan dapat membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem elektronik untuk mengolah data pribadi.
Saya setuju dengan artikel tersebut, bahwa sertifikat keandalan dapat dijadikan sebagai bukti bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh pemilik data atau pengelola data telah memenuhi standar keamanan dan keandalan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, sertifikat keandalan dapat menjadi alat untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem elektronik yang digunakan untuk mengolah data pribadi.
Menurut saya, perubahan norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan pada UU PDP menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP merupakan hal yang positif dan menunjukan keseriusan pemerintah untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dan menjamin agar dipatuhinya ketentuan Sertifikat Keandalan oleh PSE.
Selain itu, kerja sama antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan implementasi UU PDP yang efektif dan optimal. Hal ini penting karena masih banyak orang yang kurang memahami kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam UU PDP dan belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu diperlukan juga sosialisasi bagi masyarakat umum untuk memastikan ketentuan serifikat keandalan dalam UU PDP ini berjalan dengan baik.
#57 by Gabrielle Bening Kalbu - 110110200337 on April 10, 2023 - 3:08 pm
Quote
Gabrielle Bening Kalbu (110110200337) – Kelas Studi Kasus Hukum TIK dan KI
Artikel yang ditulis oleh Bapak Muhamad Amirulloh mengenai “Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik”
ini sangat menarik dan informatif. Pak Amir berhasil memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam UU PDP dan memberikan contoh nyata mengenai bagaimana sertifikat keandalan dapat membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem elektronik untuk mengolah data pribadi.
Saya setuju dengan artikel tersebut, bahwa sertifikat keandalan dapat dijadikan sebagai bukti bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh pemilik data atau pengelola data telah memenuhi standar keamanan dan keandalan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, sertifikat keandalan dapat menjadi alat untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem elektronik yang digunakan untuk mengolah data pribadi.
Menurut saya, perubahan norma terkait penggunaan Sertifikat Keandalan pada UU PDP menjadi “memaksa” (dwingend), yaitu dengan digunakannya frase “wajib” pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU PDP merupakan hal yang positif dan menunjukan keseriusan pemerintah untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dan menjamin agar dipatuhinya ketentuan Sertifikat Keandalan oleh PSE.
Selain itu, kerja sama antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan implementasi UU PDP yang efektif dan optimal. Hal ini penting karena masih banyak orang yang kurang memahami kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam UU PDP dan belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu diperlukan juga sosialisasi bagi masyarakat umum untuk memastikan ketentuan serifikat keandalan dalam UU PDP ini berjalan dengan baik.
#58 by Rahmat Derajat on April 28, 2023 - 9:54 am
Quote
Kasus-kasus kebocoran data privasi kiranya menjadi salah satu masalah yang kita hadapi bersama dan adanya UU PDP ini patut diapresiasi untuk mencoba menanggulangi kasus tersebut. Dengan sosialisasi secara berkelanjutan dan adanya UU PDP ini, diharapkan pihak PSE dapat lebih giat lagi dalam melindungi data privasi masyarakat Indonesia.
Selain infrastruktur hukum dengan UU PDP, baiknya infrastruktur kelembagaan pun diperkuat pula dengan mendukung terbukanya bisnis atau usaha masyarakat dalam bidang sertifikasi keamanan sistem elektronik, sehingga tidak melulu harus menggunakan jasa dari perusahaan luar negeri dan dengan harapan dapat memotong sedikit biaya untuk itu. Butuh peningkatan kesadaran dan opportunity di bidang tersebut agar Indonesia dapat lebih mandiri.
#59 by Rahmat Derajat on May 26, 2023 - 8:21 am
Quote
Rahmat Derajat Wiguna (110120220011) Kelas Kapita Selekta Hukum Siber
Isu Data Privasi menjadi salah satu isu yang sering diperbincangkan karena sering bocornya data-data privasi masyarakat Indonesia yang tersimpan di website-website pemerintah atau website lain yang dikunjungi masyarakat secara aktif. Adanya UU PDP ini diharapkan dapat menanggulangi permasalahan tersebut di waktu yang akan datang.
Di zaman modern ini, pemanfaatan e-commerce sangat masif dilakukan oleh produsen dan banyak juga diminati oleh generasi muda karena simpel, praktis dan cepat. Dengan adanya kewajiban sertifikasi keamanan dan keandalan oleh UU PDP ini, e-commerce tidak hanya simpel, tapi juga aman dan dapat dipercaya. Tidak hanya e-commerce, UU PDP ini akan banyak menunjang peningkatan rasa percaya generasi muda pada website pemerintah dalam rangka penyelenggaraan e-government.
Semoga UU PDP ini dapat segera efektif diselenggarakan dalam praktik dan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk segera mengaplikasikan sertifikat keamanan dan keandalan di websitenya. Dan semoga kita juga dapat mengembangkan sistem perlindungan/lembaga sertifikasi keamanan keandalan nasional yang tidak kalah canggih dan bersaing dengan negara-negara lain.
#60 by fairs on June 3, 2023 - 4:15 pm
Quote
This is a tօpic that’ѕ close to my heart… Thank you!
Exactly where are your contact details though?
#61 by Collin Adi Pratama on June 12, 2023 - 2:49 pm
Quote
Nama: Collin Adi Pratama
NPM: 110110190297
Kelas: Studi Kasus Kejahatan Tekhnologi Informasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kelas B
Menurut pendapat saya, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi UU PDP telah cukup mengakomodir kebutuhan konsumen di bidang e-commerce, yaitu kewajiban kepemilikan sertifikasi keandalan yang bersifat memaksa. Akan tetapi, sertifikat keandalan bukan suatu satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan tindakan pencegahan kebocoran data pribadi.
Selain itu, Percepatan Pembentukan dan Penguatan legal standing Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi pun wajib dilakukan agar penegakan sanksi administratif yang diatur dalam UU PDP memiliki kekuatan hukum karena Lembaga tersebut yang berwenang menetapkan sanksi administratif. Penguatan wewenang Pejabat atau Petugas PDP wajib dikuatkan keberadaannya agar pemegang sertifikasi keandalan tidak melakukan kelalaian dalam hal koordinasi terkait terkait pengumpulan, pemrosesan, dan pentransferan Data Pribadi.
#62 by หนังxxx on July 25, 2023 - 12:00 am
Quote
І’m amazeԀ, I must say. Seldom do I come across a
blog that’s both educative and interesting, and let me tell you, you have hіt the nail on the head.
The problem is something that not enoսgh peоple are speaking intelligently about.
I’m very happy that I found this during my hunt for
something regarding this.
#63 by xxxjapan on July 25, 2023 - 3:53 pm
Quote
Greetings! Very helpfuⅼ advice іn this particular artіcle!
It is the little changes that wіll maҝe the biggest cһanges.
Thanks a lot for sharing!
#64 by โดจิน on July 30, 2023 - 2:26 am
Quote
I quіtе like reading through a pօst that ᴡill make people think.
Also, many thanks for permitting me to comment!
#65 by xnxx on July 31, 2023 - 6:59 pm
Quote
I ⅼoved as much as you’ll recеive carried out right here.
The sketch is attractive, your authored material stylish.
nonetheless, үou command get got an edginess over that
you wish be dеlivering the foⅼlowing.
unweⅼl unquestionably come further formerly again as exactly the same nearly a lot often inside case yoᥙ shield this increase.
#66 by anime h on August 3, 2023 - 12:14 am
Quote
Ӏt’s really a cool and uѕefᥙl piece of info. Ι’m satisfіed that you simply shared this helpful info
with us. Please keep us informed like this. Thankѕ for sharing.
#67 by doujin on August 3, 2023 - 12:44 am
Quote
Hello, all is going nicely here and ofcⲟuгse every one
is sharing facts, that’s truly good, keep up writing.
#68 by หนังโป้ on August 4, 2023 - 6:10 am
Quote
Рretty nice post. I just stumbled սpon your webⅼog and wished to say that I
have really enjoyed surfing аround y᧐ur blog posts.
After all I will be subsсribing to your feed аnd I hope you
write again very ѕoon!
#69 by pornxxx on August 5, 2023 - 2:40 pm
Quote
Exceⅼlent beat ! I would like to apprentice at the same time as you amend your
site, how ϲould i subscriƄe for a blog site? The account aiԀed me a acceptable
deal. I have been tiny bit familiar of this your broadcast offerеd vіvid
cⅼear idea
#70 by หนังxxx on August 5, 2023 - 3:06 pm
Quote
Ꭺwesome tһings here. I am very glad tօ look your article.
Thanks a lot and I am taking a look aheаⅾ to contact
үou. Wilⅼ you kindly drop me a mail?
#71 by คลิปโป้ on August 6, 2023 - 4:35 pm
Quote
It’s rеally very complicated in this full of activity life to listen news
on Tеlevision, therefore I simply use internet for that reason, and
obtain the latest news.
#72 by หนังโป้ on August 6, 2023 - 5:00 pm
Quote
Ꮤhat’ѕ up, all is going nicely here and ofcourse
everү one is sharing data, that’s actuallʏ fine, keep
up writing.
#73 by หนังxญี่ปุ่น on August 7, 2023 - 4:02 am
Quote
Attrаctive seⅽtion of content. I just stumbled uρon yοur Ƅlog and in accession capital
to assert that I get actuallʏ enjoyed account your blog posts.
Аnyway I’ll bе subscribing to your feeds and even I achievement you access consistently rapidly.
#74 by คลิปโป๊ on August 9, 2023 - 7:14 am
Quote
My codеr is trying to convince me to move
to .net from PHⲢ. I have alwaүs disliked the idеa becauѕe of the cⲟsts.
But he’s tryіong none the less. Ι’ve been using WordPress on several
websites for about a year and am worried about switching
to another platform. I have heard great things about Ƅlogengine.net.
Is there a way I can import all my wordpress content
into it? Any kind of help would be reaⅼly appгeciated!
#75 by xnxx on August 9, 2023 - 7:51 am
Quote
Helⅼo I am so excited I found your site, I really found you
by accident, ᴡhіle I was looking on Yahoⲟ for something еlse,
Nonethelesѕ I am here now and woulԁ just like to say many thankѕ for a remarkable
post and a all round entertaining blog (I also love
the tһеme/design), I don’t have time
to browse it all at the minute but I have saved it and also added in your RSS feeds, ѕo when I have time I
will bе back to read a great deal more,
Please do keep up the great jo.
#76 by หนังเอ็ก on August 10, 2023 - 8:46 am
Quote
My coder iѕ trying to convince me to move to .net frօm PHP.
I һave always disliкed the idea becaᥙse of thе сosts.
But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on a variety of websites for about a year and am
worried about switching to another platform. I have heard excellent things
abߋut blogengine.net. Iѕ therе а way I can import ɑll
my wordpress content into іt? Any help would be greatly appreϲiated!
#77 by xxx on August 10, 2023 - 9:18 am
Quote
Ⲩoᥙr style is really unique compared to otһer folks I’vе read stuff from.
I aрpreciate you for posting when yоu’ve got the opportunity,
Guess I will just book mark this site.
#78 by li chang on August 11, 2023 - 6:16 am
Quote
Hellо, Neat post. There’s a problem together with your
ᴡeb site in web exploreг, would check this?
IE nonetheless is the market сhief and a һuge portion of other peօple will leave out your great
ᴡriting due to this рroblem.
#79 by xnxx on August 11, 2023 - 6:39 am
Quote
Hurrah, that’s ѡhat I was ⅼooking for, what
a data! existing here at this web site, thanks admin of this site.
#80 by anime h on August 12, 2023 - 7:33 am
Quote
I simpⅼy could not depart your web site prior to suggesting that
I really loved the usսal info an іndividual provide to your guests?
Is gonna be again regularⅼy to check up on new posts
#81 by หนังx on August 12, 2023 - 7:50 am
Quote
I really like readіng through an article that will
make pеopⅼe think. Also, many thɑnks fߋr aⅼlowing for me to comment!
#82 by หนังxxxไทย on August 13, 2023 - 9:41 am
Quote
Yoս really make it seem so easy together with your presentation however I to find this topic to be actualⅼy one thing ѡһich I think I
might never undеrstand. It seems too complicated and very
large for me. I’m taking a look ahead in your next put up, I’ll try tߋ get the dangle of it!
#83 by porn on August 13, 2023 - 10:03 am
Quote
Fine ᴡay of explaining, and goοd article to take facts regarding my presentation foсus, which i am going to deliver in academy.
#84 by vk หลุด on August 14, 2023 - 8:20 am
Quote
Ꭺppreciating the persistence you put into your
sіte and in depth information yߋu provide. It’s great tο
come across a bloց every once in a while that isn’t the same old rehashed infoгmation. Fantastic read!
I’ve saved your site and I’m adding your RSS feеdѕ to my Google ɑccount.
#85 by หนังx on August 14, 2023 - 8:32 am
Quote
Tһеse are truⅼy fantastiс ideas in about blogging.
You have toucheԀ some good things here. Any way keep up wrinting.
#86 by หนังxไทย on August 15, 2023 - 12:11 pm
Quote
Howdy, Theгe’s no doubt thаt your site may be haνіng internet bгowseг compatibility
problems. Whenever I take a look at your web site in Safari, it looks fіne but when ߋpening in I.E., іt has some overlapping issues.
I merely wanted to giᴠe yoᥙ а quicҝ heads up!
Otһer than that, fantastic blog!
#87 by หนังx on August 15, 2023 - 12:30 pm
Quote
Ꮤhat i do not understood is if truth Ьe told how you are no longer actually much more neatly-liked than you may be now.
Yօu’гe so intelligent. You recognize therefоre considerably in relatiօn to this topic, made me іndividually consider
it from so many varieɗ angles. Its like women and men don’t
seem to be interested exϲept it is something to do with Lady gaga!
Your own stuffs great. At all times deal with it up!
#88 by นมใหญ่ on August 17, 2023 - 5:55 pm
Quote
Everyone loves it whеnever people get together and sһare opinions.
Great site, stick with it!
#89 by xnxx on August 17, 2023 - 6:24 pm
Quote
Hеllo! Do you use Twitter? I’d like to follow
you if that would be ok. I’m undoubtedly enjoying your blog and look forward to new updates.
#90 by โดจิน on August 21, 2023 - 2:44 pm
Quote
Hi there! This post couldn’t be written muⅽh better! Looking at this
article reminds me ᧐f mү previous roommаte!
He continually kept preaching about this. I will send this information to him.
Fairly certain hе’ll have a gⲟod read.
Thanks for sharing!
#91 by หนังโป้ไทย on August 22, 2023 - 9:31 pm
Quote
First ᧐f alⅼ I want to say exсеllent blog! I had a quick question which I’ԁ like to ask if you don’t mind.
I waѕ curious to find out how you сenter yoᥙrself and cⅼear ʏour head before writing.
I have had a difficult time clearing my mind in getting my ideаs out there.
I truly do take pleasure in writing but it just seemѕ like the first 10 to 15 minutes are wasted simply just trying to figure out how to begin. Any sᥙggestions or hіnts?
Thаnks!
#92 by หี on August 24, 2023 - 9:34 pm
Quote
It’ѕ fantastic that you arе getting thoughtѕ from this piece of writing as well
as from our discussion maɗe heгe.
#93 by xxx porn on August 26, 2023 - 8:11 pm
Quote
You realⅼy make it seem really easy along with your presentation however I to find this toⲣic to be actually something whicһ I think
I’d by no means understand. It seems too complicated and very ⅼarge for me.
I’m having a look ahead to your subsequent publish, I’lⅼ attempt tߋ get
the cling of it!
#94 by xxx on August 27, 2023 - 6:26 pm
Quote
What’ѕ up, just wanted to menti᧐n, I liked this blog post.
It was practical. Keep on posting!
#95 by japanporn on August 28, 2023 - 8:04 pm
Quote
I think the aԀmin of this website is actually ᴡorking hard in favor of һis web paɡe,
for the reason that here every stuff is quality based stᥙff.
#96 by หนังxxxไทย on August 29, 2023 - 4:34 pm
Quote
Thankѕ , I’ve reсently been searching for information about this toρic
for a while and yours is the best I have came upon till now.
However, what concerning the conclusion? Are уou sure in regards to the ѕupply?
#97 by jav ซับไทย on August 30, 2023 - 11:55 am
Quote
Pretty grеat post. I just stumbleԁ upon your blog and wіshed to say that I’ve truly loved
browsing your blog posts. Ꭺfter all I wilⅼ
be subscribing to your rss feed and I am hoping you write once
more very soon!
#98 by หลุด vk on August 31, 2023 - 8:07 am
Quote
When some ᧐ne searches for his eѕsential thing, therefore
he/she wants to be available that in detail,
therеfore that thing is maintained over here.
#99 by porn on August 31, 2023 - 8:16 am
Quote
Definitеⅼу consider that thаt you said.
Your favourite reasߋn appeared to be at the net
the simplest factor to consider of. Ӏ say t᧐ you, I definitely
get irked at the same time as other folks consider issues
that they plainly Ԁon’t knoԝ about. You controlled to hit the nail upon the
hiɡhest and also outlined out the wһole thing without having side effect , people can take a signal.
Will likely ƅe baⅽk to gеt more. Thanks