Menyoal Kelembagaan Pertanian dan Korporasi Pangan Petani


Saya baru saja menyelesaikan membaca buku “Kelembagaan Pertanian” karya Barokatuminalloh, Oke Setiarso, dan Neni Widayaningsih yang merupakan dosen dan peneliti di FEB Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto di iPusnas. Buku ini menghighlight beberapa poin penting yang akan saya sampaikan di bawah mengenai kelembagaan pertanian. Kelembagaan pertanian yang disampaikan di buku ini hanya meliputi Poktan (Kelompok Tani), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Lembaga Ekonomi Petani yang kesemuanya belum mengarah ke pengembangan korporasi petani secara menyeluruh dan pada umumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. 
Sedangkan di Buku “Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia” karya Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si. yang juga sedang saya baca, disampaikan kelembagaan petani yang lebih kompleks yang lebih mengarah kepada pengembangan korporasi petani secara lebih menyeluruh, berbadan hukum, dan memiliki kekuatan hukum meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pangan, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pangan, BUMP (Badan Usaha Milik Petani), BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) di keseluruhan subsistem agribisnis dari hulu ke hilir, Korporasi Pangan Petani (KPP) yang merangkum perbedaan istilah di lapangan menjadi satu sebutan dan terminologi, serta Badan Pangan Nasional Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari buku “Kelembagaan Pertanian” yang saya kira cukup penting untuk kita ketahui dan cermati bersama. Selamat Menyimak!

  

Kelembagaan Korporasi Petani memiliki lima komponen penting dalam pendirian korporasi petani:

1. Konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi.
2. Konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern.
3. Aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern
4. Aksesibilitas terhadap permodalan
5. Aksesibilitas terhadap fasilitas dan infrastruktur publik

Dibutuhkan tujuh prinsip dasar dalam membangun model kelembagaan petani, yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip Kebutuhan
Kelembagaan yang dibangun dibutuhkan secara fungsional. Keberadaannya tidak dipaksakan, jika fungsi-fungsi dalam setiap subsistem agribisnis telah memenuhi kebutuhan.

2. Prinsip Efektivitas
Kelembagaan adalah sebuah alat, bukan tujuan. Sebagai alat maka unsur kelembagaan yang dikembangkan di setiap subsistem agribisnis haruslah efektif untuk pencapaian tujuan yang diinginkan.

3. Prinsip Efisiensi
Penumbuhan unsur kelembagaan harus dipilih sesuai pilihan paling efisien, yaitu yang relatif paling murah, mudah, dan sederhana, tetapi tetap mampu mendukung pencapaian tujuan.

4. Prinsip Fleksibilitas
Kelembagaan yang dikembangkan disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia dan budaya setempat. Soal nama lembaga juga tidak boleh dipaksakan jika sudah ada nama yang melembaga di masyarakat.

5. Prinsip Manfaat
Kelembagaan yang dikembangkan adalah yang paling mampu memberikan manfaat paling besar bagi petani dan masyarakat pedesaan

6. Prinsip Pemerataan
Kelembagaan yang dikembangkan memberikan pembagian manfaat secara proporsional kepada setiap petani dan pelaku agribisnis lainnya di pedesaan

7. Prinsip Keberlanjutan

Kelembagaan petani yang dikembangkan diharapkan akan terus berjalan meskipun keterlibatan lembaga jasa penunjang (lembaga pemerintah daerah dan lembaga keuangan) secara langsung telah berkurang.

 

Upaya peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan laju pertumbuhan kelembagaan petani, meliputi sebagai berikut:

a. Penyadaran, antara lain peningkatan pemahaman terhadap masalah spesifik, penyediaan sarana sosial, menumbuhkan kepemimpinan lokal, menumbuhkan kerja sama, membangun wawasan tentang kehidupan bersama, menciptakan komitmen kebersamaan, dan mengingatkan kemampuan berusahatani dan kemampuan sosial

b. Pengorganisasian, antara lain peningkatan kemampuan manajemen sumber daya dan pengambilan keputusan bersama, pengembangan kepemimpinan, serta penyediaan sarana prasarana kelembagaan

c. Pemantapan, antara lain pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan, dan membangun jaringan serta kerjasama antarkelembagaan

 

Salah satu yang saya highlight juga dari buku “Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia” yaitu jangan sampai kelembagaan pertanian dan Korporasi Pangan Petani (KPP) berkutat dan dihomogenisasi di komoditas padi saja, tetapi harus diperluas ke komoditas lain yang mendukung diversifikasi pangan lokal Indonesia yang memanfaatkan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia. Hal ini juga harus disokong serta diperluas dengan kewenangan Badan Pangan Nasional Indonesia yang tidak hanya mengurusi komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai saja, tapi juga memulai inisiasi untuk komoditas pangan lokal yang mendukung diversifikasi pangan dan rekayasa konsumsi pangan masyarakat agar beragam, maslahat, beradab, berkesuaian dengan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia.

Quotes Menarik dari Buku “Mikroekonomi: Teori Pengantar” Bab 1 Karya Sadono Sukirno

 


Di semester satu kemarin saya mengambil mata kuliah Ekonomi Mikro Madya yang salah satu buku acuan dasar dan referensinya adalah buku dari Sadono Sukirno yang berjudul “Mikroekonomi: Teori Pengantar”. Di Bab 1 buku tersebut saya menemukan beberapa quotes menarik yang akan saya sampaikan di postingan ini. Berikut ini beberapa quotes menarik dari Buku “Mikroekonomi: Teori Pengantar” Bab 1 karya Sadono Sukirno. Semoga bermanfaat!

 

//

Pentingnya peranan “teori” dan “kenyataan” selalu dinyatakan oleh ahli-ahli Ekonomi secara berikut:

 

“Teori tanpa kenyataan tidak ada gunanya, tetapi mengetahui kenyataan saja tanpa teori tidak akan berarti sama sekali.”

– Sadono Sukirno


//

 

Tindakan  merumuskan kebijakan ekonomi meliputi dua aspek berikut: (i) menentukan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, dan (ii) menentukan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Tujuan-tujuan utama dari kebijakan ekonomi nasional yaitu: mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat, menciptakan kestabilan harga, mengurangi pengangguran, dan mewujudkan distribusi pendapatan yang merata.
 

Tujuan-tujuan ini adakalanya saling bertentangan satu sama lain. Misalnya, usaha untuk mengatasi pengangguran dapat menimbulkan inflasi, atau usaha untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dapat memperburuk distribusi pendapatan.

Tugas dari ahli-ahli  ekonomi adalah memikirkan cara-cara -dengan menggunakan teori-teori ekonomi sebagai landasannya– untuk menghindari pertentangan yang mungkin timbul dalam mencapai berbagai tujuan tersebut secara serentak.


– Sadono Sukirno


//

Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse atau Paradox of Plenty) – Sebuah Fenomena yang Harus Diwaspadai dan Dihindari


Saat ini saya sedang membaca buku “Wacana untuk Pembangunan Pertanian dan Perdesaan Indonesia: Gagasan Terpilih Mahasiswa Pascasarjana Institut Pertanian Bogor” di iPusnas, sebuah buku yang merupakan kumpulan artikel pemikiran dari mahasiswa Pascasarjana IPB untuk pembangunan pertanian dan perdesaan Indonesia yang dibagi dalam beberapa topik tematik. Satu artikel yang menarik perhatian saya juga baru saya temukan serta ketahui terminologinya yaitu membahas mengenai istilah “Kutukan Sumber Daya” atau Resource Curse yang biasa disebut juga Paradox of Plenty, artikel tersebut ditulis oleh Muhammad Irfan (Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB). Istilah ini menarik karena menjelaskan mengenai negara dengan sumber daya alam yang melimpah dan kaya tapi tertinggal dari sisi ekonomi, politik, demokrasi, dan stabilitas keamanan, apabila dibandingkan negara yang miskin sumber daya alam. “Bagai ayam mati di lumbung padi” dalam bahasa keseharian kita, menurut penulis tersebut. Dalam artikel tersebut penulis artikel mengusulkan untuk membuat dana abadi pendidikan dari devisa yang dihasilkan sumber daya alam untuk berkelit dari “Kutukan Sumber Daya” yang sering kali terjadi dan menjebak.

le=”text-align: justify;”>Untuk mengulas mengenai terminologi dan istilah tersebut, saya ingin membagikan sebuah tulisan dari Ahmad Sholikin tentang Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) yang hemat saya menarik untuk dicermati. Berikut tulisan nya, selamat menyimak!

 

 

Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse)

Ahmad Sholikin

 

Abstrak


Ada fenomena menarik yang oleh iluwan sosial disebut sebagai “kutukan sumber daya alam” (Auty 1993). Negara-negara yang berkelimpahan dengan sumber daya alam seperti minyak dan gas, performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahannya (good governance) kerap lebih buruk dibandingkan negara-negara yang sumberdaya alamnya lebih kecil. Sebagai ironi, kebanyakan Negara yang berkembang sebagai pengekspor sumber daya alam cenderung memiliki kualitas hidup yang rendah. Untuk menambahkan lebih banyak paradoks, pemerintah kaya sumber daya alam cenderung memiliki kinerja yang lebih buruk dalam pembangunan politik daripada yang lainnya. Fenomena ini juga dikenal sebagai “paradox of plenty” dan dikutip dalam banyak literatur penelitian sebagai kutukan sumber daya alam.

Keyword : Sumber Daya Alam, Kutukan, Demokrasi


Sebelum akhir 1980-an, banyak peneliti-peneliti konvensional memiliki asumsi bahwa hubungan antara kelimpahan sumber daya alam dan pengembangan sebuah negara adalah saling menguntungkan untuk keduanya. Pada tahun 1950, misalnya Norton Ginsburg menyatakan bahwa: ‘The possession of a sizable and diversified natural resource endowment is a major advantage to any country embarking upon a period of rapid economic growth’ (Higgins 1968: 222). Pandangan serupa juga diungkapkan oleh ekonom arus utama selama periode ini (Viner 1952 dan Lewis 1955). Pada tahun 1960, teori Walter Rostow (1961) melangkah lebih jauh dengan alasan bahwa anugerah sumber daya alam akan memungkinkan negara-negara berkembang untuk membuat transisi dari keterbelakangan kepada industri ‘take-off’, seperti yang dilakukan oleh negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris. Periode selanjutnya ekonom neoliberal seperti P. J. Drake (1972), Bela Balassa (1980), dan Anne Krueger (1980) mengemukakan argumen yang sama, dengan alasan bahwa sumber daya alam bisa memfasilitasi pembangunan industri suatu negara dengan menyediakan pasar domestik dan dana yang diinvestasikan (1980: 2).

Secara paradoks, meskipun muncul harapan besar akan munculnya kekayaan dan luasnya peluang yang mengiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumberdaya alam lainnya, anugerah seperti itu kerap kali menjadi penghambat daripada menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan. Di sisi lain, kekurangan sumberdaya alam ternyata belum terbukti menjadi penghalang terhadap kesuksesan ekonomi. Contohnya bintangbintang dari dunia berkembang, yakni Macan Asia (Hong Kong, Korea, Singapura, dan Taiwan) semuanya sukses memiliki industri ekspor yang maju berbasiskan barang-barang manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, padahal tidak memiliki cadangan sumberdaya alam besar.

Sejak akhir 1980-an, telah muncul literatur ilmiah yang cukup besar yang telah menantang kebijakan konvensional ini. Sejumlah ekonom radikal menantang pandangan ini sebelum akhir 1980-an, dengan alasan bahwa struktur ekonomi global dan sifat pasar komoditas internasional menempatkan negara-negara berkembang bergantung pada ekspor sumber daya alam pada kerugian yang serius (Singer 1950; Prebisch 1950). Gagasan bahwa sumber daya alam berpengaruh buruk bagi perkembangan pembangunan sebuah negara telah berkembang dan diterima secara luas oleh para peneliti dan pejabat di lembaga-lembaga keuangan internasional, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (Bannon and Collier 2003; Sala-i-Martin and Subramanian 2003; Davis et al. 2003; Leite and Weidmann 1999; Sarraf and Jiwanji 2001: Isham et al. 2002; Eifert et al. 2003), serta oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (lihat misalnya, Save the Children 2003; Oxfam 2002). Literatur-literatur tersebut bisa dibilang kebalikan dari apa yang dipublish pada periode sebelum akhir 1980-an. Daripada dianggap sebagai berkat, literatur ini menyarankan bahwa melimpahnya sumber daya alam (atau setidaknya kelimpahan jenis tertentu dari sumber daya alam) meningkatkan kemungkinan bahwa negara-negara akan mengalami hasil ekonomi, politik dan sosial yang negatif termasuk kinerja ekonomi yang buruk, rendahnya tingkat demokrasi, dan perang saudara.

Di sisi lain, banyak negara kaya sumberdaya alam justru masih berjuang supaya bisa lepas landas dan mengejar pertumbuhan ekonomi yang mandiri. Bahkan ada di antaranya yang terjerembab ke dalam krisis ekonomi yang parah (Sachs and Warner 1995). Di sejumlah negara, sumberdaya alam memang telah membantu meningkatkan standar kehidupan, tapi sekaligus gagal menciptakan pertumbuhan yang mandiri. Selama kuartal terakhir abad kedua puluh, kendali atas atribut struktural telah menyebabkan pertumbuhan negara-negara kaya sumberdaya alam lebih lambat daripada pertumbuhan negara-negara miskin sumberdaya alam. Di samping kegagalan mencapai pertumbuhan ideal ini, ada pula keterkaitan erat antara kekayaan sumber alam dengan kemungkinan lemahnya perkembangan demokrasi (Ross 2001), korupsi (Salai-Martin and Subramanian 2003), dan perang saudara (Humphreys 2005).

Literatur tentang kutukan sumber daya alam terdiri dari tiga sub-literatur yang terpisah; Pertama, hubungan antara sumber daya alam dan kinerja ekonomi; Kedua, hubungan antara sumber daya alam dan rezim politik; dan Ketiga, hubungan antara sumber daya alam dan perang saudara. Gagasan kutukan sumber daya alam awalnya dikaitkan dengan sub-literatur yang pertama, karena kemunculannya jauh sebelum para peneliti lain mempublish hasil penelitianny (lihat Ross 1999). Tetapi seperti dua sub-literatur lain yang telah muncul dan berkembang, yang kedua dalam menanggapi Wantchekon (1999) dan Ross (2001) dan yang ketiga dalam menanggapi studi seperti Collier dan Hoeffler (1998), kutukan sumber daya alam telah dipandang sebagai fenomena multi-dimensi, yang melibatkan tidak hanya kinerja pembangunan ekonomi, tetapi juga perang sipil dan otoritarianisme.

Titik kedua adalah bahwa istilah “sumber daya alam” didefinisikan bervariasi diseluruh literatur. Beberapa peneliti telah menetapkan istilah ini dalam hal komoditas tertentu, misalnya ; minyak, mineral, sumber daya hutan, dan tanaman pertanian. Disisi lain “sumber daya alam” didefinisikan dalam hal kepemilikan lahan atau ukuran sektor primer. Pada saat yang sama, ada beberapa perbedaan antara beberapa peneliti dalam kelompok pertama tentang beberapa komoditas yang dapat dianggap sumber daya alam, misalnya, termasuk tanaman pertanian sementara yang lainnya tidak. Ini tidak akan menjadi fokus perhatian dalam kajian literature ini, saya hanya membedakan antara studi yang meneliti efek perkembangan sumber daya alam secara umum dan orang-orang yang meneliti efek perkembangan sumber daya tertentu, misalnya minyak atau mineral.

Seperti disebutkan diatas, literatur tentang kutukan sumber daya alam telah mengajukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki pengaruh yang buruk bagi pembangunan.


Kinerja Ekonomi (Economic Performance)

Sebagian besar penelitian telah menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa melimpahnya sumber daya alam, atau setidaknya sumber daya alam tertentu dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Wheeler (1984), menemukan bahwa di Afrika sub-Sahara, negara-negara yang kaya akan mineral memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari mereka yang tidak kaya mineral selama tahun 1970-an. Demikian pula Gelb dan Associates (1988) menemukan bahwa Negara yang pertumbuhan ekonomi bertumpu pada sektor sumber daya alam mineral mengalami kerusakan yang serius, dalam hal efisiensi pembentukan modal dalam negeri selama periode 1971-1983. Hal ini mengarah kepada pertumbuhan ekonomi yang negatif pada Negara yang kaya sumber daya alam mineral, dan ini secara dramatis dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Negara pengekspor minyak (lihat juga Auty 1993). Sachs dan Warner (1995) meneliti satu set data yang besar dan beragam dari Negara-negara yang pertumbuhan ekonominya berdasarkan sumber daya alam antara tahun 1970 dan 1989 dengan hasil temuan bahwa sumber daya alam yang berlimpah memiliki korelasi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Leite dan Weidmann (1999) dan Gylfason et al. (1999) mempublish hasil yang sama, juga dengan menggunakan set data yang besar. Auty (2001) menemukan bahwa pendapatan per kapita negara miskin sumber daya alam tumbuh lebih besar dua sampai tiga kali lipat dari negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah antara tahun 1960 dan 1990. Mereka menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Negara yang berbasis sumber daya alam cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang rendah. Salah satu model gangguan ekonomi terkenal dari kutukan sumber daya alam adalah “dutch disease”, sebuah fenomena penurunan di sektor manufaktur di Belanda setelah ditemukannya kantong gas alam besar di Groningen pada akhir tahun 1950-an.

Di bawah model gangguan ekonomi, ada beberapa gejala kutukan sumber daya alam, yaitu “dutch disease”, ketidakseimbangan dalam sektor ekonomi dan “entrepreneurs rent-seeking” atau disinsentif terhadap kewiraswastaan. Dutch disease adalah ketika booming di sektor sumber daya alam menciptakan kontraksi di sektor ekonomi lain, terutama manufaktur dan sektor pertanian (Hausmann dan Rigobon 2002: 4; Davis 1995: 1768). Melalui mekanisme harga relatif, ekspor sumber daya alam membawa sejumlah besar mata uang asing yang menghargai pertukaran mata uang nilai. Selanjutnya, ia meningkatkan pendapatan riil dan perubahan domestik harga (Kolstad dan Wiig 2008: 2; Davis 1995: 1768).

Kenaikan upah mendorong permintaan barang-barang yang tidak diperdagangkan dan menarik sumber daya ekonomi sektor tradable. Pada saat yang sama, meningkatkan investasi di sektor nontraded, sehingga menurunkan produktivitas manufaktur dan pertanian (Torvik 2009: 251; Tadjoeddin 2007: 6). Dalam jangka panjang, de-industrialisasi dan deagriculturalization melemahkan industri “learning by doing” dan membuat produk sektor perdagangan yang diekspor tidak kompetitif di pasar internasional (Krugman, seperti dikutip Davis 1995: 1769). Selain itu, booming di sektor pemerintahan juga mungkin terjadi di bawah gejala “dutch disease” (Davis 1995: 1769). Di sisi lain, pengusaha rent seeking dan ketidakseimbangan sektor ekonomi pada dasarnya adalah hasil insentif dari harga sewa yang sangat potensial ditawarkan oleh kegiatan ekonomi sumber daya alam (Baland dan Francois 2000). Sumber daya alam membuat pengusaha enggan terlibat lebih jauh kegiatan ekonomi produktif; maka akan ada realokasi keterampilan dan sumber daya terhadap kegiatan ekstraksi sumber daya alam (Baland dan Francois, seperti dikutip Tadjoeddin 2007).

Peneliti lain telah menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa masalah ekonomi di negara-negara yang memiliki sumber daya alam melimpah telah melampaui tingkat kemiskinan di Negara dengan sumber daya alam yang rendah. Nankani (1979), misalnya, menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi negara yang kaya mineral disertai dengan dampak yang relatif buruk dalam hal; pertumbuhan pertanian, diversifikasi ekspor, dan inflasi. Sedangkan Negara dengan sumber daya alam mineral yang rendah memiliki dampak yang cenderung lebih ringan, seperti ditandai dengan jumlah tabungan yang buruk, dualisme upah, pengangguran yang tinggi, utang eksternal yang tinggi, dan pendapatan ekspor
yang tidak stabil.

Wood dan Berge (1997) menemukan negara dengan sumber daya alam yang melimpah kurang memungkinkan untuk mengekspor barang-barang manufaktur daripada negara-negara yang miskin sumber daya alam. Leite dan Weidmann (1999) menemukan bahwa kelimpahan sumber daya alam cenderung diikuti oleh perilaku korupsi dari para pejabatnya. Atkinson dan Hamilton (2003) menemukan bahwa tingkat rata-rata tabungan di negara-negara yang berlimpah sumber daya alam lebih rendah daripada di negara-negara yang miskin sumber daya alam. Akhirnya, Ross (2003) menemukan bahwa di negara yang memiliki kekayaan minyak dan mineral melimpah tidak berdampak apapun bagi kehidupan orang miskin, khususnya dalam hal kemiskinan dan tingkat pembangunan manusia.


Tipe Rezim (Regime Type)

Literatur terkait kutukan sumber daya alam juga berisi sejumlah studi yang menunjukkan bahwa negara dengan sumber daya alam yang berlimpah dikaitkan dengan rendahnya tingkat demokrasi. Penelitian dari Arezki dan Ploeg 2008 menyoroti efek ketergantungan sumber daya ekonomi politik suatu negara dengan masuknya faktor kelembagaan. Ross (2001: 328) menemukan bahwa sumber daya alam menginduksi sistem politik yang kurang demokratis. Wantchekon (1999)  misalnya, meneliti di 141 negara antara tahun 1950 hingga 1990 dan menemukan bahwa satu persen peningkatan ketergantungan sumber daya alam, yang diukur dengan rasio ekspor utama untuk PDB, meningkatkan probabilitas pemerintahan otoriter hampir 8 persen. Dia juga menemukan bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alam lebih mungkin untuk mengalami transisi gagal atau lambat untuk demokrasi.

Sumbangan sumber daya alam memberi banyak kesempatan kepada pemerintah, seperti meningkatkan belanja publik, menurunkan tingkat perpajakan, meningkatkan aset keuangan pemerintah, sumber modal kerja untuk dipinjamkan kepada sektor swasta, dan sebagai sumber pembayaran utang pemerintah (Collier et.al 2009: 20). Namun, ketergantungan pada sumber daya alam anugerah dapat membahayakan kualitas pemerintahan dan demokrasi di suatu negara (Ross 2001; Haber dan Menaldo 2010). Pemerintah kaya sumber daya, dengan lebih besar sumber pendapatan dari sumber daya alam-sewa cenderung memberlakukan tingkat rendah pajak kepada rakyat. Karena itu, dalam artian ‘tidak ada representasi tanpa perpajakan ‘(Luciani 1987: 75), akan ada sedikit permintaan untuk memegang pemerintahan untuk account, yang pada gilirannya membuat kaya sumber daya pemerintah menjadi kurang peka terhadap kebutuhan rakyat (Huntington 1991: 65).

Ross (2001) menemukan bahwa sumber daya alam mendorong bangkitnya sistem politik otoriter. Itu kemungkinan munculnya sistem patronase juga tinggi seperti yang dimiliki pemerintah sumber daya alam yang tidak diterima sebagai sumber untuk membayar dukungan (Caselli dan Cunningham 2009: 643; Kolstad dan Wiig 2008: 3). Tingkat rendah pajak juga merupakan bentuk lain dari sistem politik patronase dimana pemerintah mencoba mendapatkan beberapa popularitas (ibid). Namun, disisi lain, ada juga kemungkinan oposisi yang lebih besar untuk menantang kekuatan pemerintah (Caselli dan Cunningham 2009: 630).

Jensen dan Wantchekon (2004) menyajikan temuan yang serupa dalam kaitannya dengan Afrika, ia menyimpulkan bahwa negara dengan sumber daya alam yang melimpah di wilayah ini lebih cenderung menjadi otoriter, dan memiliki pengalaman kerusakan demokrasi setelah masa transisi. Ross (2001) menyelidiki apakah ada variasi dalam perihal rezim di berbagai jenis ekonomi sumber daya alam di berbagai daerah. Setelah memeriksa data dari 113 negara antara tahun 1971 dan 1997, ia menyimpulkan bahwa ‘a state’s reliance on oil or mineral exports tends to make it less democratic; that this effect is not caused by other types of primary exports; that it is not limited to the Arabian peninsula, to the Middle East, or to sub-Saharan Africa; and that it is not limited to small states’.


Perang Saudara (Civil War)

Sejumlah literatur menunjukkan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang melimpah dikaitkan dengan timbulnya perang saudara, serta mempengaruhi durasi dan intensitas perang sipil. Setelah memeriksa pengalaman 98 negara dan 27 perang sipil, Collier dan Hoeffler (1998) menemukan bahwa sumber daya alam yang melimpah didefinisikan dalam hal rasio ekspor utama untuk PDB, dan menjadi penentu kuat dan signifikan dari perang sipil. Walaupun disisi lain ditemukan bahwa hubungan antara variabel-variabel tersebut kurang signifikan; pada awalnya kekayaan sumber daya alam akan meningkatkan risiko perang saudara tetapi setelah tingkat ekspor tertentu akan mengurangi risiko tersebut.

Dalam sebuah studi berikutnya, mereka mengkonfirmasi temuan ini menggunakan set data yang lebih baik (Collier dan Hoeffler 2000). Dalam sebuah penelitian ketiga, mereka meneliti efek dari sumber daya alam yang berlimpah pada berbagai jenis perang saudara. Mereka menemukan bahwa sumber daya alam meningkatkan risiko perang saudara baik separatis dan non separatis, tetapi terjadi kecenderungan perang saudara tersebut terjadi tiga kali lebih besar terkait dengan sumber daya alam daripada penyebab lainnya (Collier dan Hoeffler 2002).

Reynal-Querol (2002) melakukan penelitian serupa dengan fokus penelitian hubungan antara sumber daya alam dan timbulnya perang sipil baik etnis dan non-etnis. Menggunakan data dari sampel 138 negara antara tahun 1960 dan 1995, ia menemukan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang berlimpah merupakan variabel penting dalam menjelaskan kejadian perang sipil non-etnis dan bentuk-bentuk kekerasan politik.

Tulisan terbaru Collier dan Hoeffler (2005) menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam terus menunjukkan hubungan yang linear dengan timbulnya perang saudara, bahkan jika diukur berdasarkan sewa dari sumber daya alam yang melimpah diganti dengan produk ekspor asli mereka. Namun, mereka mencatat bahwa hasil ini kurang signifikan dibandingkan temuan mereka sebelumnya. Ukuran berbasis sewa di Negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah menjadi tidak signifikan. Beberapa peneliti juga berkesimpulan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang melimpah dapat memperpanjang durasi terjadinya perang saudara. Doyle dan Sambanis (2000) menemukan bahwa kekayaan sumber daya alam secara signifikan dan berkorelasi negatif dengan keberhasilan inisiatif perdamaian.

Ross (2004: 341) telah mencatat bahwa ada hubungan antara kegagalan inisiatif perdamaian dengan durasi perang saudara, temuan ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam dikaitkan dengan perang saudara. Fearon (2004) menemukan bahwa negara-negara yang kaya akan sumber daya selundupan seperti opium, berlian, atau coca cenderung mengalami perang sipil. Akhirnya, Ross (2004: 45) mencatat, “several observers of Africa’s civil wars, have suggested that natural resources worsen the intensity of civil wars ‘by causing combatants to fight for territory that would otherwise have little value”.

Ross (2004) sendiri menemukan dukungan yang lemah untuk ide ini: dari tiga belas kasus perang saudara yang diperiksa, sumber daya alam hanya dengan jelas meningkatkan intensitas konflik dalam dua kasus; di sebelas orang lain, sumber daya alam tidak berpengaruh pada intensitas perang sipil. Bukti menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya alam bisa menjadi kerugian bagi negara yang menguasainya. Belakangan, fenomena ini ditangkap dalam banyak penelitian dan teori dikembangkan untuk menjelaskan sifat ‘kutukan sumber daya’. Secara umum, ‘kutukan sumber daya alam’ didefinisikan sebagai kumpulan hasil negatif yang berasal dari kepemilikan sumber daya alam. Teori utama dari kutukan sumber daya alam adalah bahwa hasil sosio-ekonomi negatif tidak berasal dari sumber daya alam itu sendiri, namun dari hasil ekstraksi sumber daya alam. Selain itu, meski tidak ada hubungan linier antara jumlah sumber daya alam diekstraksi dan hasil perkembangan negatif, efek berbahaya dari kutukan dapat meningkat karena ketergantungan pada sumber daya-sewa meningkat (Sala-iMartin dan Subramanian 2003: 11; Isham et al., 2005).

Pemetaan literatur terkait “kutukan sumber daya alam” terbagi kedalam dua arus besar; pandangan pertama, sebagian literatur memberikan bukti bahwa kelimpahan sumber daya alam dikaitkan dengan berbagai hasil pembangunan yang negatif, tetapi bukti ini tidak berarti konklusif. Gagasan tentang kutukan sumber daya tidak berarti konklusif, hal ini terjadi karena; (i) ada berbagai faktor yang berhubungan dengan pengukuran variabel kunci, terutama terkait dengan sumber daya alam yang berlimpah dan perang sipil. Hasil dari pengujian hipotesis antara perang sipil dan kepemilikan sumber daya alam semakin meningkatkan keraguan akan hipotesis kutukan sumber daya. (ii) tidak jelas apakah kutukan sumber daya alam dengan berbagai dimensinya berlaku untuk semua negara yang memiliki sumber daya alam atau hanya negara tertentu saja. Studi yang berbeda menunjukkan arah yang berbeda tentang masalah ini. Juga ada perdebatan di antara mereka yang berpendapat bahwa khususnya sumber daya alam adalah masalah utama yang paling merusak, jika dikaitkan dengan perang saudara. (iii) beberapa studi melaporkan temuan bertentangan dengan hipotesis kutukan sumber daya alam, bahkan ketika mereka menggunakan ukuran yang sama untuk mendukung hipotesis ini (seperti misalnya, dengan beberapa studi tentang hubungan antara sumber daya alam yang berlipah dan durasi perang saudara). (iv) studi ini tidak menggambarkan secara meyakinkan terkait arah sebab-akibat dari kekayaan sumber daya alam dan hasil-hasil pembangunan yang buruk, daripada sebaliknya menanyakan terkait pengaruh variabel ketiga yang independen.

Pandangan kedua, penjelasan yang ada terkait kutukan sumber daya alam tidak cukup untuk menjelaskan peran kekuatan sosial atau lingkungan ekonomi dan politik eksternal dalam membentuk hasil-hasil pembangunan di negara-negara yang memiliki sumber daya berlimpah. Sementara ada beberapa negara yang memiliki sumber daya berlimpah, memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang cenderung membaik, beberapa contoh negara seperti Botswana, Indonesia, Chili, Norwegia, Australia, Kanada, dan Malaysia (Stevens 2003: 8).

Akhirnya berdasarkan studi di atas dapat menjadi bukti bahwa kelimpahan sumber daya alam atau setidaknya kelimpahan jenis tertentu dari sumber daya alam memiliki korelasi dengan berbagai hasil pembangunan. Secara umum masalah dasar dalam literatur “kutukan sumber daya alam” adalah bahwa sebagian besar peneliti telah tereduksionis kedalam pendekatan yang sama, mereka menjelaskan kinerja pembangunan semata-mata dari segi ukuran dan sifat dukungan sumber daya alam tersebut. Sebuah konsensus muncul bahwa berbagai variabel sosial dan politik memediasi hubungan antara kekayaan sumber daya alam dan hasil pembangunan, tetapi para peneliti cenderung melihatnya ditentukan oleh kepemilikan sumber daya alam.

Daripada bertanya mengapa kekayaan sumber daya alam mendorong terjadinya patologi politik yang menyebabkan kinerja pembangunan buruk, mereka seharusnya menanyakan faktor-faktor sosial dan politik yang memungkinkan beberapa negara dengan sumber daya alam melimpah untuk pembangunan negaranya (Schrank 2004; Snyder dan Bhavnani 2005).

Keterbatasan tersebut membuat penelitian ini memberikan perhatian yang lebih besar pertanyaan terakhir, bukan hanya karena akan meningkatkan pemahaman kita tentang kapan Negara dengan sumber daya alam yang berlimpah dikaitkan dengan hasil-hasil pembangunan, tetapi juga akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berguna untuk mengatasi kutukan sumber daya alam. Mereka berdebat terkait dukungan terhadap gagasan kutukan sumber daya alam berdasarkan kausalitas dari bukti korelasi. Namun, arah sebab-akibat mungkin sebenarnya adalah cara lain. Hal ini bisa saja perang sipil menyebabkan ketergantungan ekonomi pada sektor sumber daya alam, dengan asumsi bahwa akan membuat sulit bagi negara-negara untuk menarik investasi manufaktur. Schrank (2004) mengatakan bahwa, natural resource dependence may be a symptom of underdevelopment rather than the cause. Atau, hubungan antara ketergantungan sumber daya alam dan berbagai hasil pembangunan mungkin sama sekali tidak berkorelasi, hal ini mungkin hanya mencerminkan pengaruh variabel ketiga yang belum diketahui.

Sama seperti penjualan es krim dan jumlah kasus tersengat matahari sangat berkorelasi karena adanya perubahan musim, bukan karena konsumsi es krim menyebabkan kulit terbakar atau sebaliknya. Sehingga mungkin sumber daya alam yang berlimpah dan perang saudara, misalnya, berkorelasi karena variabel ketiga (katakanlah, lemahnya supremasi hukum) kedua meningkatkan risiko perang sipil dan kesulitan menghadapi negara dalam menarik investasi manufaktur (Ross 2004: 338). Ini hanya akan dapat diperiksa dengan memeriksa lebih dekat mekanisme kausal disekitar kutukan sumber daya alam.

 

Daftar Pustaka


Auty, R. and Gelb, A. (2001) ‘The Political Economy of Resource-Abundant States’, in R. Auty (ed.), Resource Abundance and Economic Development, Oxford: Oxford University Press: 126–44.

Balassa, B. (1980) The Process of Industrial Development and Alternative Development Strategies, Princeton: Princeton University.

Bannon, I. and Collier, P. (2003) ‘Natural Resources and Conflict: What We Can Do’, Chapter 1 in I. Bannon and P. Collier (eds), Natural Resources and Violent Conflict: Options and Actions, Washington, DC: World Bank.

Collier, P. and Hoeffler, A. (2005) ‘Resource Rents, Governance, and Conflict’, Journal of Conflict Resolution 49.4: 625–33.

Gelb, A. and Associates (1988) Oil Windfalls: Blessing or Curse, New York: Oxford University Press.

Higgins, B. (1968) Economic Development: Problems, Principles, and Policies, New York: WW Norton and Company.

Humphreys, M. (2005), ‘Natural Resources, Conflict, and Conflict Resolution: Uncovering the Mechanisms’, Journal of Conflict Resolution 49.4: 508–37.

Krueger, A. (1980) ‘Trade Policy as an Input to Development’, American Economic Review 70.2: 288–92.

Ross, M. (2004) ‘What Do We Know About Natural Resources and Civil War ?’, Journal of Peace Research 41.3: 337–56.

Ross, M. (2004) ‘How Do Natural Resources Influence Civil War ? Evidence From 13 Cases’, International Organisation 58.1: 35–68.

Ross, M. (2003) ‘Oil, Drugs and Diamonds: The Varying Role of Natural Resources in Civil War’, in K. Ballentine and J. Sherman (eds), The Political Economy of Armed Conflict: Beyond Greed and Grievance, Boulder: Lynne Reiner Publishers: 47–70.

Ross, M. (2001) ‘Does Oil Hinder Democracy ?’, World Politics 53 (April): 297– 322.

Ross, M. (1999) ‘The Political Economy of the Resource Curse’, World Politics 51.2: 297–322.

Rosser, Andrew (2004) ‘Why did Indonesia overcome the resource curse?’, IDS Working Paper No. 222. Brighton: Institute of Development Studies.

Rosser, Andrew (2006) ‘The Political Economy of the Resource Curse: A Literature Survey’, IDS Working Paper No.268. Brighton: The Institute of Development Studies.

Rostow, W. (1961) The Stages of Economic Growth: A Non-communist Manifesto, Cambridge: Cambridge University Press.

Sala-i-Martin, X. and Subramanian, A. (2003) Addressing the Natural Resource Curse: An Illustration from Nigeria, Washington, DC: International Monetary Fund.

Stevens, P. (2003) ‘Resource Impact: A Curse or a Blessing’, Draft Working Paper, Centre for Energy, Petroleum and Mineral Law and Policy, University of Dundee.

Tadjoeddin, Z.M. (2007) ‘A Future Resource Curse in Indonesia: The Political Economy of Natural Resources, Conflict and Development’, CRISE Working Paper No. 35. Oxford: Centre for Research on Inequality, Human Security and Ethnicity.

Wantchekon, L. (1999), Why Do Resource Dependent Countries Have Authoritarian Governments ? (12 December), New Haven, CT: Yale University.

Sedikit Harapan Mengenai Topik Pangan, Desa, Agraria, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi, dan Masyarakat Adat dari Debat Cawapres 21 Januari 2024

 

Sangat seru ya kawan-kawan debat cawapres malam ini dengan topik besar mengenai Pangan, Desa, Agraria, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi, dan Masyarakat Adat. Kebetulan topik-topik di atas merupakan bidang yang ingin saya dalami lebih lanjut, khususnya mengenai pangan, desa, dan agraria dan saya ingin sedikit menghighlight hal yang penting untuk kita renungkan bersama mengenai topik-topik tersebut. Semoga menjadi bahan pemikiran kita semua 🙂


Mengenai pangan, meminjam istilah dari Pak Iwan Setiawan dkk, dosen sosial ekonomi pertanian Faperta UNPAD, di Buku “Pertanian Postmodern”, kesemua paslon masih berkutat pada paradigma pertanian modern yang terjebak dengan konsep positivistik dan productivist yang mengagungkan penggunaan input luar tinggi sehingga hanya mementingkan input pupuk kimia dan pestisida sintetis yang banyak memberikan bukti telah mencemari dan mendegradasi lahan, kesemua paslon belum memikirkan konsep pertanian alami, pertanian terintegrasi, pertanian eco-facture yang menjadikan pertanian menjadi beradab dan maslahat. Satu fakta penting yang harus diakui, kita masih merasa takut meninggalkan cara positivistik dan productivist karena takut kehilangan sumber pangan pokok seperti padi, dan melupakan kekayaan sumber pangan lain yang beragam, bahwa diversifikasi pangan lokal yang lebih sesuai dengan konsep pertanian alami, terintegrasi, eco-facture, dan mereplikasi cara alam bekerja sesuai prinsip “Blue Economy” dari Gunter Pauli akan membawa kemaslahatan lebih banyak dalam jangka panjang. Kita masih berkutat dengan problem pemenuhan jangka pendek yang sebenarnya harus diatasi oleh rekayasa konsumsi pangan masyarakat, karena pada faktanya konsumsi beras Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia sehingga harus diberikan alternatif pangan lokal lain yang memiliki kompatibilitas dan sesuai dengan selera masyarakat. Meskipun secara umum kesemua paslon sudah menyadari untuk mencari titik keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian alam.

Untuk desa dan agraria, mengenai desa, pertanyaan menohok mengenai praktik brain drain di pedesaan menjadi tema hangat yang diangkat. Solusi untuk mengatasi brain drain yang terjadi di masyarakat desa, khususnya anak muda, dengan mengangkat kesejahteraan pedesaan melalui peningkatan gelontoran dana desa dan menjadikan desa sebagai pusat ekonomi kreatif atau agribisnis kreatif dan desa wisata menjadi hal yang menarik. Menaikkan dana desa, dimana selama periode Pak Jokowi diklaim sudah berhasil meningkatkan tingkat infrastruktur desa, harus dialokasikan di periode selanjutnya untuk meningkatkan daya dongkrak ekonomi desa melalui berbagai channel dan saluran seperti BUMDES, BUMP (Badan Usaha Milik Petani), Desa Wisata, dll. Dan pengawalan mengenai penggunaan dana desa serta dampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan pengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat desa harus diperketat sehingga akan benar-benar mendongkrak kemapanan masyarakat desa sehingga praktik brain drain bisa dihindari, malah terjadi praktik brain gain di pedesaan. Dan mengenai agraria, menjadi suatu fakta bahwa redistribusi lahan merupakan suatu hal yang tidak mudah dilakukan. Usulan mengenai adanya suatu badan khusus yang mengurusi hal ini menjadi hal yang harus dipertimbangkan agar fokus berbagai stakeholder bisa terpusat sehingga pelaksanaan amanat Undang-Undang Pokok Agraria bisa terlaksana.

Yuk kawal terus mengenai topik ini teman-teman dan pilihlah pemimpin terbaik yang bisa merepresentasikan suara dan aspirasi yang kamu punya. Indonesia Digdaya 🙂

2023’s Reflection on A New Journey

 

 

2023’s Reflection on A New Journey


I want to write a 2023 reflection in English to remember that I must use my English regularly and always improve it.

2023 is a special year for me because I start my new academic journey to a Master’s Degree.  The story started in mid-2022 when I chatted via WhatsApp with Pak Iwan Setiawan, I got his phone number from the Study Program’s Website. During that period, I asked about the curriculum of the Agricultural Economics Study Program and the chance thesis topic that I was interested in. Now, I get lectures from him and discuss them regularly. I am really grateful for that.

If I remember the process and the decision, I think it wasn’t an easy option. But Alhamdulillah,  Allah SWT gives me the way.

I submitted the Master’s Selection (SMUP) in March and I got the announcement on  Ramadhan 23, 1444 H, or April 14, 2023, on my Elder Brother’s Birthday. It was a really special day for me.

I will tell you a bit about the process. For the administration, I took the Offline English Language Test (ELT) on January 25 at UNPAD Dipatiukur dan the Tes Kemampuan Akademik (TKA) Online on 31 January, on my Mom’s birthday. Alhamdulillah I could pass the tests on first-time taking. I continued to make a Statement of Purpose as an administrative document. I got the interview selection on April 11, 2023, and the announcement on April 14, 2023.

After I was officially passed the selection, I tried to fulfill the administrative document for the Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS), like LoA (Letter of Acceptance). I asked to Directorate of Academic Affairs and Internationalization UNPAD via email for the LoA. Unfortunately, I was rejected from the scholarship. So for the first semester, I did self-funding with help from my Mom. I would like to find another scholarship for the other semesters. I hope I will get it. Aamiin..

I officially became a UNPAD student in August when I got a Student’s ID Card and did Penerimaan Mahasiswa Baru in the Faculty of Agriculture. Then, I started learning in the first semester.

I was really grateful that I got new friends, colleagues, and lecturers who supported my learning journey at UNPAD.  I really enjoyed the facilities and environment in Pascasarjana Faperta UNPAD especially and UNPAD generally.

Now, I am waiting for the score of GPA in the first semester. I hope I can get good scores. Aamiin..

This new journey is an opportunity to develop myself, my skills, and my expertise, and deep dive into a new subject that I want to advance: Agricultural Economics, Development, and Policy.

I hope Allah SWT always blesses my way and gives me the best future ahead. Aamiin..

Buku “Petani adalah Seorang Wirausaha? Sebuah Ikhtiar untuk Memahami dan Mengembangkan Pola Pikir dan Aktivitas Wirausaha Petani Skala Kecil” karya Bapak Gema Wibawa Mukti (Dosen Faperta Unpad) dan Rani Andriani – Sebuah Jawaban Mendasar Atas Banyak Pertanyaan Anak Muda, Mahasiswa Pertanian, dan Petani Pemula Atas Status Petani Sebagai Wirausahawan

 

 

Saya ingin mengulas sebuah buku yang saya pinjam dari Perpustakaan Pusat UNPAD yang baru selesai saya baca yaitu berjudul “Petani adalah Seorang Wirausaha? Sebuah Ikhtiar untuk Memahami dan Mengembangkan Pola Pikir dan Aktivitas Wirausaha Petani Skala Kecil” karya Bapak Gema Wibawa Mukti yang merupakan dosen di Fakultas Pertanian UNPAD dan Rani Andriani Budi dari Penerbit Unpad Press.

Buku ini menjadi jawaban mendasar atas pertanyaan yang sering muncul dari Anak Muda, Mahasiswa, dan Petani Pemula, yaitu “APAKAH SEORANG PETANI MERUPAKAN SEORANG WIRAUSAHA / ENTREPRENEUR / PENGUSAHA?” Dengan bahasa yang ringan buku ini menjabarkan penjelasan atas jawabannya setahap demi setahap.

Menurut buku ini, Petani melakukan usahatani karena didorong berbagai alasan unik, yang mungkin berbeda dengan profesi lainnya. Beberapa alasan petani berusahatani diantaranya adalah:

1. Untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga (subsisten). Mereka biasanya tidak menjual hasil panen nya yang hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Mereka baru menjual hasil panen nya jika mereka membutuhkan kebutuhan lain nya selain bahan pokok.

2. Sebagian besar diperuntukkan untuk konsumsi rumah tangga, namun mereka juga menjual surplus atau kelebihan panen nya di pasar (sebagian besar di konsumsi, sebagian kecil di jual di pasar).

3. Sebagian kecil diperuntukkan untuk konsumsi rumah tangga, sedangkan sebagian besar mereka jual surplus atau kelebihan panen nya di pasar (sebagian kecil di konsumsi, sebagian besar di jual di pasar).

4. Menjual semua hasil panen nya di pasar, tidak ada untuk konsumsi sendiri (komersial)

Petani pada fase pertama (subsisten) umumnya berjuang untuk bertahan hidup, memenuhi kebutuhan dasar/pokok diri dan keluarga mereka. Pada tahap ini, petani tidak dapat disebut sebagai pengusaha, mereka tidak berpikir bagaimana mengembangkan usaha, namun mereka fokus pada pemenuhan kebutuhan hidup diri dan keluarga nya.

Petani pada fase kedua adalah petani yang memiliki peluang atau kesempatan yang lebih baik untuk lebih berkembang. Mereka tidak hanya bertahan hidup saja, namun mulai berusaha untuk melampaui hal tersebut. Petani pada fase ini mulai dapat mengatasi masalah risiko hidup mereka, akses mereka terhadap kebutuhan dasar. Petani pada fase ini dapat dikatakan sebagai petani “preentrepreneurial”. Petani pada fase ini belum dapat disebut sebagai petani wirausaha, karena dalam berusahatani mereka belum memiliki orientasi pasar. Mereka mulai memahami penting nya pasar bagi kelangsungan usaha mereka, namun mereka belum menjadikan pasar sebagai fokus utama dalam usahatani mereka. Petani masih membutuhkan dukungan atau sokongan dari pihak lain agar usahatani mereka dapat lebih berkembang. Petani pada fase ini masih dianggap sebagai masyarakat miskin yang masih membutuhkan bantuan orang lain untuk hidup lebih baik, sehingga mereka belum dapat dikatakan sebagai pengusaha atau petani wirausaha. Petani belum melihat usahatani nya sebagai bisnis yang dapat memberikan keuntungan, sehingga mereka belum memiliki keinginan untuk melakukan investasi jangka panjang.

Petani pada fase ketiga adalah petani yang mulai memahami nilai ekonomi dari produk nya. Mereka mulai memahami penting nya pasar bagi usahatani yang diuasahakan nya, namun seringkali mereka menghadapi kendala dalam mengembangkan bisnis nya. Kendala yang dimaksud adalah keterbatasan akses petani terhadap keuangan, tenaga kerja, kelembagaan dan informasi pasar. Petani pada fase ini cenderung untuk memproduksi produk pertanian yang memiliki pasar yang jelas dan pasti, karena mereka tidak bisa mengambil risiko keluarganya tidak akan tercukupi kebutuhan dasar nya. Oleh karena itu petani akan selalu berusaha untuk mencari kepastian penghasilan yang lebih besar. Mereka juga tidak akan mengambil risiko untuk menanam tanaman jenis baru yang mungkin lebih potensial, karena melakukan usahatani terlalu berisiko bagi keluarga nya.

Petani pada fase keempat adalah petani yang sepenuhnya berorientasi pasar. Alasan utama mereka keuntungan dari usahatani nya tersebut. Pada fase ini, petani selalu mencari cara terbaik agar usahatani nya  dapat menghasilkan profit. Investasi jangka panjang menjadi prioritas petani pada fase ini, selalu berusaha untuk menanam produk yang dibutuhkan dan diinginkan oleh pasar. Pada fase ini petani dapat disebut sebagai petani wirausaha (Entrepreneurial Farmer), dimana mereka selalu mencari peluang pasar, berani mengambil risiko dalam usahatani yang mereka usahakan serta menerapkan manajemen dan teknologi dalam usahatani mereka agar tercapai efisiensi dalam usaha nya.

Sehingga dari alasan petani berusahatani dan fase bisnis petani di atas bisa disimpulkan bahwa “PETANI ADALAH SEORANG WIRAUSAHA” ketika mencapai fase ketiga dan keempat, sehingga karakter wirausaha yang selalu kreatif, inovatif, memunculkan sesuatu yang baru dan berbeda, dan punya resiliensi, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi ada ketika petani bisa memasuki fase ketiga dan keempat dari proses siklus bisnis petani tersebut.

Karakteristik Kewirausahaan Petani yang disampaikan dibuku ini diantaranya: (1) Inisiatif, (2) Memiliki Ambisi Untuk Sukses, (3) Berorientasi Pada Hasil, (4) Kreatif dan Inovatif, (5) Berani Mengambil Resiko dalam Bisnis, (6) Fleksibel dan Adaptif terhadap Perubahan, (7) Berpikir Strategis, dan  (8) Selalu Menjaga Silaturahmi dan Networking.

Buku ini menjadi panduan, pencerahan, dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan mendasar yang ada di benak anak muda, mahasiswa pertanian, dan petani pemula tentang aspek kewirausahaan di bidang pertanian dan bagaimana status wirausaha atau entrepreneur melekat pada seorang petani.

Saya sangat merekomendasikan buku ini untuk dibaca teman-teman 🙂

UAS POLITIK PERTANIAN DAN AGRARIA – TEORI DOUBLE SQUEEZE DAN MULTIPLE SQUEEZE DALAM KONTEKS PERTANIAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PETANI

Berikut materi presentasi UAS saya di mata kuliah Politik Pertanian dan Agraria tentang Teori Double Squeeze dan Multiple Squeeze dalam Konteks Pertanian serta dampaknya Terhadap Petani, yang diampu oleh Pak Dr. Trisna Insan Noor, Ir., DEA. Selamat menyimak!

  • Apa itu Teori Double Squeeze?

Teori Double Squeeze adalah sebuah konsep yang digunakan dalam bidang ekonomi dan hukum persaingan. Teori ini menggambarkan situasi di mana sebuah perusahaan menghadapi tekanan dari dua sisi yang berbeda secara bersamaan. Pertama, perusahaan tersebut menghadapi tekanan dari pemasoknya yang menaikkan harga bahan baku atau komponen yang dibutuhkan. Kedua, perusahaan juga menghadapi tekanan dari konsumennya yang menuntut harga yang lebih rendah untuk produk atau layanan yang ditawarkan.

Dalam situasi ini, perusahaan berada di antara dua tekanan yang saling bertentangan. Jika perusahaan menaikkan harga produknya untuk mengimbangi kenaikan harga bahan baku, konsumen mungkin akan beralih ke pesaing yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, jika perusahaan menurunkan harga produknya untuk memenuhi tuntutan konsumen, maka laba perusahaan dapat tergerus karena biaya produksi yang meningkat.

Teori Double Squeeze ini sering kali menjadi perhatian dalam kasus-kasus persaingan di pasar yang terbatas atau terkonsentrasi. Pemerintah dan otoritas pengatur sering kali harus mempertimbangkan dampak dari teori ini dalam menentukan kebijakan persaingan yang adil dan melindungi kepentingan konsumen serta produsen.

  • Teori Double Squeeze dalam Konteks Pertanian

Dalam konteks pertanian, contoh teori Double Squeeze dapat terjadi ketika petani menghadapi tekanan dari dua sisi yang berbeda. Pertama, mereka mungkin menghadapi kenaikan harga input pertanian seperti bibit, pupuk, atau pestisida yang diperlukan untuk produksi tanaman. Kedua, mereka juga dapat menghadapi tekanan dari pembeli atau perusahaan pengolahan yang menawarkan harga yang rendah untuk produk pertanian mereka.

Misalnya, petani jagung menghadapi kenaikan harga pupuk dan pestisida yang dibutuhkan untuk menanam jagung. Di sisi lain, mereka juga menghadapi tekanan dari perusahaan pengolahan jagung yang menawarkan harga yang rendah untuk hasil panen mereka. Dalam situasi ini, petani berada di antara dua tekanan yang saling bertentangan.

Jika petani menaikkan harga jual jagung mereka untuk mengimbangi kenaikan harga input pertanian, perusahaan pengolahan mungkin akan mencari pasokan dari petani lain yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, jika petani menurunkan harga jual jagung mereka untuk memenuhi tuntutan perusahaan pengolahan, maka laba petani dapat tergerus karena biaya produksi yang meningkat.

Teori Double Squeeze pada petani dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam keuntungan antara petani dan perusahaan pengolahan. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan bagi petani untuk memperoleh keuntungan yang adil dari hasil panen mereka.

 

  • Peran Pemerintah Menghadapi Double Squeeze dalam Konteks Pertanian

Pemerintah dapat membantu petani dalam menghadapi teori Double Squeeze dengan mengambil beberapa langkah strategis. Berikut adalah beberapa contoh:

1. Subsidi input pertanian: Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk input pertanian seperti pupuk, benih, pestisida, dan alat pertanian. Dengan mengurangi biaya produksi, petani dapat mengatasi kenaikan harga input yang dapat menyebabkan tekanan finansial.

2. Regulasi harga: Pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang mengatur harga minimum untuk produk pertanian. Hal ini dapat mencegah perusahaan pengolahan atau pembeli untuk menawar harga yang terlalu rendah kepada petani. Regulasi harga yang adil dapat membantu petani mendapatkan keuntungan yang layak dari hasil panen mereka.

3. Peningkatan akses pasar: Pemerintah dapat membantu petani dengan memperluas akses mereka ke pasar domestik dan internasional. Ini dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur yang memadai, dukungan dalam pemasaran dan promosi produk pertanian, serta memfasilitasi perdagangan yang adil.

4. Pendidikan dan pelatihan: Pemerintah dapat menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada petani untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang praktik pertanian yang efisien dan inovatif. Dengan pengetahuan yang lebih baik, petani dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian mereka, sehingga dapat mengurangi tekanan finansial yang mungkin mereka hadapi.

5. Jaminan harga: Pemerintah dapat memberikan jaminan harga kepada petani untuk produk pertanian tertentu. Ini dapat memberikan kepastian kepada petani tentang harga jual produk mereka, sehingga mereka dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat berperan aktif dalam membantu petani menghadapi teori Double Squeeze dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi sektor pertanian.

  • Dampak Pada Keberlanjutan Pertanian

Teori Double Squeeze memiliki dampak yang signifikan pada keberlanjutan pertanian. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi:

1. Penurunan keuntungan petani: Dalam teori Double Squeeze, petani menghadapi tekanan dari dua sisi, yaitu kenaikan harga input pertanian (seperti pupuk, benih, dan pestisida) dan penurunan harga jual produk pertanian. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan keuntungan yang diperoleh oleh petani. Jika keuntungan yang diperoleh tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan investasi di pertanian, petani mungkin terpaksa meninggalkan usaha pertanian mereka.

2. Ketidakseimbangan ekonomi: Dalam teori Double Squeeze, peningkatan harga input dan penurunan harga jual produk pertanian dapat menciptakan ketidakseimbangan ekonomi dalam sektor pertanian. Petani mungkin menghadapi kesulitan dalam membayar biaya produksi dan hutang, sementara perusahaan pengolahan atau pembeli mungkin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Ketidakseimbangan ini dapat mengancam keberlanjutan pertanian dan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi di daerah pertanian.

3. Pengurangan produksi pertanian: Dalam situasi Double Squeeze, beberapa petani mungkin memilih untuk mengurangi produksi atau bahkan berhenti sepenuhnya. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan pasokan produk pertanian, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketersediaan pangan dan harga di pasar. Pengurangan produksi pertanian juga dapat berdampak negatif pada ketahanan pangan dan keamanan pangan suatu negara.

4. Ketidakstabilan sosial: Dampak teori Double Squeeze juga dapat menciptakan ketidakstabilan sosial di daerah pertanian. Petani yang menghadapi tekanan finansial yang tinggi mungkin mengalami stres, ketidakpuasan, dan ketidakadilan. Ini dapat memicu ketegangan sosial, protes, dan konflik di antara petani, perusahaan pengolahan, dan pemerintah.

5. Kerugian lingkungan: Dalam upaya untuk mengatasi tekanan finansial, petani mungkin terpaksa menggunakan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan berlebihan pupuk atau pestisida. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas tanah, air, dan biodiversitas. Dengan demikian, teori Double Squeeze juga dapat membahayakan keberlanjutan lingkungan.
Dalam menghadapi dampak dari teori Double Squeeze, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama dalam menciptakan kebijakan dan solusi yang dapat meningkatkan keberlanjutan pertanian, melindungi kepentingan petani, dan menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.

  • Multiple Squeeze dalam Konteks Pertanian

Ada juga teori Multiple Squeeze yang dapat mempengaruhi keberlanjutan pertanian. Teori Multiple Squeeze mengacu pada situasi di mana petani menghadapi tekanan dari beberapa faktor eksternal yang saling terkait. Contoh-contoh teori Multiple Squeeze dalam konteks pertanian antara lain:

1. Squeeze Ekonomi: Ini terjadi ketika petani menghadapi penurunan harga jual produk pertanian yang tidak sebanding dengan kenaikan biaya produksi. Misalnya, jika harga gabah turun secara signifikan sementara biaya pupuk dan bahan bakar naik, petani akan mengalami tekanan finansial yang besar.

2. Squeeze Lingkungan: Ini terjadi ketika petani menghadapi tekanan untuk mengurangi penggunaan sumber daya alam yang terbatas, seperti air atau lahan pertanian, karena kebutuhan yang semakin meningkat. Misalnya, jika air irigasi semakin langka karena perubahan iklim, petani mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air tanaman mereka.

3. Squeeze Kebijakan: Ini terjadi ketika kebijakan pemerintah atau peraturan yang tidak menguntungkan diterapkan terhadap petani. Misalnya, jika pemerintah mengurangi subsidi pupuk atau memberlakukan aturan yang membatasi akses petani ke pasar, hal ini dapat menghambat kemampuan petani untuk menghasilkan dan menjual produk pertanian mereka.

4. Squeeze Pasar: Ini terjadi ketika petani menghadapi kesulitan dalam menjual produk pertanian mereka dengan harga yang menguntungkan. Misalnya, jika terjadi peningkatan impor produk pertanian yang lebih murah, hal ini dapat menekan harga jual produk lokal dan mengurangi keuntungan petani.

Dalam menghadapi teori Multiple Squeeze, penting bagi petani dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang holistik dan berkelanjutan. Ini dapat melibatkan kerjasama antara pemerintah, petani, perusahaan pengolahan, dan masyarakat untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung, meningkatkan akses pasar, mempromosikan praktik pertanian yang berkelanjutan, dan melindungi kepentingan petani.

  • Mengatasi Multiple Squeeze dalam Praktik Pertanian

Untuk mengatasi teori Multiple Squeeze dalam praktik pertanian, petani dapat mengambil langkah-langkah berikut:

1. Diversifikasi usaha pertanian: Petani dapat mencoba menanam berbagai jenis tanaman atau beternak hewan yang berbeda untuk mengurangi risiko dari fluktuasi harga dan permintaan pasar. Dengan diversifikasi, petani dapat memanfaatkan peluang yang ada dan mengurangi dampak dari tekanan ekonomi.

2. Meningkatkan efisiensi produksi: Petani dapat mengadopsi teknologi pertanian yang lebih efisien, seperti penggunaan irigasi tetes, penggunaan pupuk organik, atau penggunaan energi terbarukan. Dengan meningkatkan efisiensi produksi, petani dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan produktivitas, sehingga dapat mengatasi tekanan ekonomi.

3. Membangun kemitraan: Petani dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti perusahaan pengolahan atau kelompok tani, untuk meningkatkan akses ke pasar yang lebih stabil dan menguntungkan. Dengan membentuk kemitraan, petani dapat memperoleh keuntungan dari skala ekonomi dan mendapatkan akses ke sumber daya yang lebih baik.

4. Meningkatkan keberlanjutan lingkungan: Petani dapat mengadopsi praktik pertanian yang berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik, pengelolaan air yang efisien, atau pengendalian hama yang ramah lingkungan. Dengan menjaga keseimbangan ekologi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, petani dapat mengatasi tekanan lingkungan.

5. Berpartisipasi dalam kebijakan pertanian: Petani dapat aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan berpartisipasi dalam organisasi pertanian atau kelompok advokasi. Dengan berperan dalam kebijakan pertanian, petani dapat mempengaruhi peraturan yang mengatur sektor pertanian dan memperjuangkan kepentingan mereka.

Dengan mengadopsi langkah-langkah ini, petani dapat mengatasi teori Multiple Squeeze dan meningkatkan keberlanjutan praktik pertanian mereka.

  • ​Dampak Jangka Panjang dari Multiple Squeeze Terhadap Keberlanjutan Pertanian

Dampak jangka panjang dari teori Multiple Squeeze terhadap keberlanjutan pertanian dapat meliputi:

1. Penurunan pendapatan petani: Ketika petani menghadapi tekanan ekonomi yang terus menerus, seperti fluktuasi harga yang tinggi atau biaya produksi yang meningkat, pendapatan petani dapat menurun secara signifikan. Hal ini dapat menghambat kemampuan petani untuk menginvestasikan kembali dalam usaha pertanian mereka dan menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar.

2. Ketidakstabilan pasar: Teori Multiple Squeeze dapat menyebabkan ketidakstabilan pasar, di mana harga dan permintaan produk pertanian menjadi tidak terduga dan sulit diprediksi. Hal ini dapat membuat petani sulit untuk merencanakan produksi dan mengelola risiko dengan baik, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha pertanian.

3. Pengurangan keanekaragaman hayati: Dalam upaya untuk mengatasi tekanan ekonomi, beberapa petani mungkin cenderung beralih ke produksi komoditas yang lebih menguntungkan secara finansial. Hal ini dapat menyebabkan pengurangan keanekaragaman hayati, karena tanaman atau hewan yang lebih menguntungkan secara ekonomi mungkin mendominasi lahan pertanian. Pengurangan keanekaragaman hayati dapat memiliki dampak negatif pada keberlanjutan ekosistem pertanian dan ketahanan pangan jangka panjang.

4. Ketergantungan pada input eksternal: Dalam situasi teori Multiple Squeeze, petani mungkin terpaksa mengandalkan input eksternal seperti pupuk kimia, pestisida, atau benih hibrida yang mahal untuk meningkatkan produktivitas mereka. Ketergantungan ini dapat mengurangi kemandirian petani dan meningkatkan risiko terhadap fluktuasi harga input, yang dapat merugikan keberlanjutan pertanian.

5. Kerusakan lingkungan: Teori Multiple Squeeze juga dapat berdampak negatif pada lingkungan pertanian. Tekanan ekonomi yang tinggi dapat mendorong penggunaan praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan pestisida berlebihan atau penggundulan hutan untuk perluasan lahan pertanian. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan pertanian dan ekosistem.

Dalam menghadapi dampak jangka panjang dari teori Multiple Squeeze, penting bagi petani untuk mengadopsi strategi yang berkelanjutan dan berfokus pada keberlanjutan jangka panjang usaha pertanian mereka.

  • Contoh Squeeze Harga yang Berpengaruh kepada Petani

Squeeze harga dapat berpengaruh kepada petani dengan cara sebagai berikut:

1. Squeeze harga beli: Squeeze harga beli terjadi ketika petani harus membeli input pertanian, seperti benih, pupuk, atau pestisida, dengan harga yang tinggi. Jika harga input meningkat secara signifikan, petani akan menghadapi tekanan finansial yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka. Hal ini dapat mengurangi margin keuntungan petani dan menghambat keberlanjutan usaha pertanian.

2. Squeeze harga jual: Squeeze harga jual terjadi ketika petani menjual hasil panen mereka dengan harga yang rendah. Faktor-faktor seperti fluktuasi pasar, kelebihan pasokan, atau dominasi pasar oleh pemain besar dapat menyebabkan harga jual produk pertanian menjadi rendah. Dalam situasi ini, petani mungkin tidak dapat memperoleh harga yang adil untuk produk mereka, yang dapat mengurangi pendapatan dan menghambat keberlanjutan pertanian.

3. Squeeze harga pasar: Squeeze harga pasar terjadi ketika petani menghadapi persaingan yang ketat di pasar. Jika terlalu banyak petani yang menanam tanaman yang sama atau menghasilkan produk yang serupa, permintaan pasar mungkin tidak mampu menyerap semua produksi tersebut. Akibatnya, harga produk pertanian dapat turun secara signifikan, mengakibatkan kerugian finansial bagi petani dan menghambat keberlanjutan usaha pertanian.

4. Squeeze harga rantai pasokan: Squeeze harga rantai pasokan terjadi ketika petani mendapatkan bagian yang kecil dari nilai tambah yang dihasilkan oleh produk pertanian mereka. Dalam rantai pasokan pertanian, terdapat berbagai tingkatan seperti distributor, pedagang, dan pengecer, yang masing-masing menambahkan nilai dan mengambil keuntungan. Jika petani hanya mendapatkan bagian kecil dari keuntungan akhir, mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam mengelola biaya produksi dan mencapai keberlanjutan usaha pertanian.

Dalam menghadapi squeeze harga, petani dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampaknya, seperti diversifikasi usaha pertanian, mencari pasar alternatif, berkolaborasi dengan petani lain untuk memperoleh kekuatan tawar-menawar yang lebih besar, atau mengembangkan strategi pemasaran yang inovatif.

  • ​Mengatasi Squeeze Harga dan Meningkatkan Keberlanjutan Usaha Pertanian

 Untuk mengatasi squeeze harga dan meningkatkan keberlanjutan usaha pertanian, petani dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Diversifikasi usaha: Petani dapat mencoba menanam berbagai jenis tanaman atau mengembangkan produk pertanian yang berbeda. Diversifikasi usaha dapat membantu mengurangi risiko dari fluktuasi harga satu jenis tanaman atau produk tertentu. Selain itu, dengan menawarkan variasi produk, petani dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau pembeli.

2. Membangun kemitraan: Petani dapat bekerja sama dengan petani lain atau membentuk koperasi pertanian untuk memperoleh kekuatan tawar-menawar yang lebih besar dalam negosiasi harga dengan pembeli atau pengecer. Melalui kemitraan, petani dapat memperkuat posisi mereka dalam rantai pasokan dan memperoleh keuntungan yang lebih adil.

3. Meningkatkan efisiensi produksi: Petani dapat mengadopsi teknologi pertanian modern dan praktik pertanian yang efisien untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya produksi. Menggunakan teknik irigasi yang efisien, mengoptimalkan penggunaan pupuk dan pestisida, serta menerapkan metode pertanian berkelanjutan dapat membantu petani mengurangi biaya produksi dan meningkatkan keuntungan.

4. Membangun jejaring pemasaran: Petani dapat membangun jejaring pemasaran yang kuat dengan pembeli, pengecer, dan konsumen. Dengan mengenal pasar dan permintaan konsumen, petani dapat mengembangkan strategi pemasaran yang tepat, seperti branding produk, menjual langsung kepada konsumen melalui pasar lokal atau penjualan online, atau menjalin kerjasama dengan restoran atau toko-toko organik. Hal ini dapat membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik dan meningkatkan keberlanjutan usaha pertanian.

5. Meningkatkan keahlian dan pengetahuan: Petani dapat mengikuti pelatihan, seminar, atau mengakses informasi pertanian terbaru untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang teknik pertanian yang efektif, manajemen keuangan, dan strategi pemasaran. Dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, petani dapat menghadapi tantangan dan peluang dengan lebih baik, serta meningkatkan keberlanjutan usaha pertanian mereka.

 

  • Keterkaitan Impor Beras dan Bahan Pokok Lainnya dengan Squeeze Harga serta Pengaruh terhadap Petani

 Kebijakan impor beras atau bahan pokok lainnya dapat memiliki dampak yang signifikan pada petani dan dapat berkontribusi pada squeeze harga. Berikut adalah beberapa cara hubungan antara kebijakan impor dan squeeze harga dapat mempengaruhi petani:

1. Persaingan harga: Jika negara mengimpor beras atau bahan pokok dari negara lain dengan harga yang lebih murah, maka petani lokal akan menghadapi persaingan yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan harga jual produk pertanian lokal, yang pada gilirannya dapat mengurangi pendapatan petani. Petani mungkin sulit bersaing dengan produk impor yang lebih murah, terutama jika biaya produksi mereka lebih tinggi.

2. Ketergantungan pada pasar impor: Jika negara terlalu bergantung pada impor beras atau bahan pokok lainnya, petani lokal dapat menjadi rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional. Jika harga impor naik, maka harga jual produk pertanian lokal juga cenderung naik. Namun, jika harga impor turun, petani lokal dapat menghadapi tekanan untuk menurunkan harga jual mereka, yang dapat mempengaruhi pendapatan mereka. 

3. Kebijakan subsidi: Negara dapat memberikan subsidi kepada petani lokal untuk melindungi mereka dari persaingan harga yang tidak adil dengan produk impor. Subsidi ini dapat membantu petani tetap bersaing dan menjaga keberlanjutan usaha pertanian mereka. Namun, jika kebijakan subsidi tidak tepat atau tidak efektif, hal ini juga dapat menciptakan distorsi pasar dan mengganggu harga yang sebenarnya.

4. Dampak sosial dan ekonomi: Squeeze harga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan pada petani. Jika harga jual produk pertanian terus rendah, petani mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan usaha pertanian dan menyebabkan migrasi petani ke sektor lain.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan impor dengan hati-hati dan memastikan bahwa kepentingan petani dan keberlanjutan usaha pertanian tetap menjadi prioritas. Dalam beberapa kasus, kebijakan proteksi atau insentif bagi petani lokal dapat membantu mengatasi squeeze harga dan memperkuat sektor pertanian domestik.

  • CONTOH KASUS

Salah satu contoh kasus nyata yang dapat menggambarkan hubungan antara kebijakan impor beras atau bahan pokok lainnya dan squeeze harga terhadap petani adalah kasus impor beras di Indonesia.

Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengimpor beras dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan nasional. Impor beras dilakukan karena adanya kekurangan pasokan beras lokal yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti cuaca buruk dan penurunan produktivitas petani. Namun, impor beras tersebut memiliki dampak yang signifikan pada petani lokal.

Ketika beras impor masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih murah, petani lokal menghadapi persaingan yang ketat. Harga jual beras lokal pun turun drastis karena sulit bersaing dengan harga impor yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan pendapatan petani menurun dan mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Selain itu, ketergantungan pada impor beras juga membuat petani lokal rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional. Jika harga beras impor naik, harga jual beras lokal juga cenderung naik. Namun, jika harga beras impor turun, petani lokal harus menurunkan harga jual mereka, yang berdampak negatif pada pendapatan mereka.

Dalam kasus ini, kebijakan impor beras berpengaruh pada squeeze harga yang dialami oleh petani lokal. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara impor dan produksi lokal, serta perlunya kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha pertanian dan kesejahteraan petani.

Beberapa kasus lain yang dapat menggambarkan dampak kebijakan impor terhadap petani. Salah satunya adalah kasus impor gula di negara-negara Afrika.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara di Afrika mengalami peningkatan impor gula yang signifikan. Impor gula yang tinggi ini telah memberikan dampak negatif pada petani lokal di negara-negara tersebut. Ketika gula impor dengan harga yang lebih murah masuk ke pasar, petani lokal menghadapi persaingan yang sulit. Harga jual gula lokal pun turun drastis dan pendapatan petani menurun.

Selain itu, impor gula yang tinggi juga berdampak pada keberlanjutan usaha petani. Banyak petani di negara-negara Afrika mengandalkan pertanian gula sebagai sumber pendapatan utama. Namun, dengan adanya impor gula yang menggeser pasar lokal, petani menjadi kurang berdaya dan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan usaha pertanian mereka.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan impor yang tidak diimbangi dengan perlindungan dan dukungan yang memadai bagi petani lokal dapat mengakibatkan squeeze harga dan mengancam keberlanjutan usaha pertanian.

  • REFERENSI

FAO Regional Office for Asia. (2006). Rapid Growth of Selected Asian Economies: Lessons and Implications for Agriculture and Food Security (Vol. 1). Food & Agriculture Organization

Link

Clapp, J. (2016). The Double Squeeze: Globalization and the Agricultural Crisis. Cambridge University Press.

Rulli, M. C. (2020). Multiple Squeeze in Agriculture: Challenges and Opportunities for Smallholder Farmers. Springer.

“Design of A Research Project and Publication Process” by Dr. Rico Ihle – Wageningen University and Research, Netherlands

 

 
Today I joined a seminar about designing a research project and publication process at the Graduate Program of the Faculty of Agriculture, Universitas Padjadjaran conducted by Dr. Rico Ihle from Wageningen University and Research, Netherlands. I was delighted because the discussion at the seminar was really interactive and I could learn a lot from the speaker, especially the suggestion to make a research diary or maybe a research log book to archive my research journey.


Here are the important materials from Dr. Rico about designing a research project and publication process:

 

 

 

 

 

I hope I can run my research smoothly using these key steps from Dr. Rico 🙂 

REVIEW MATERI INTERNATIONAL CONFERENCE AAI – INNOVATION FOR SUSTAINABLE AGRIBUSINESS. “Green Marketing: Concept and Business” Oleh Prof. Dr. Yosini Deliana – Fakultas Pertanian – UNPAD

 

REVIEW MATERI
INTERNATIONAL CONFERENCE AAI – INNOVATION FOR SUSTAINABLE AGRIBUSINESS


DZIKRA YUHASYRA – 150120230001

 

Panelis : Prof. Dr. Yosini Deliana – Fakultas Pertanian – UNPAD

Judul : “Green Marketing: Concept and Business”

 

  • Apa yang dimaksud dengan Green Marketing? Green marketing sangat dekat dengan istilah Eco-Friendly yang dapat didefinisikan dengan Ecological Marketing (Fisk, 1974), Environmental Marketing (Coddington, 1993), dan Sustainable Marketing (Seth and Atul, 2020).
  • Konsep Green Marketing meliputi Green Producer, Green Consumer, Green Communication, Green Product, Green Finance, Green Living, Green Creativity, Green Management, Green Quality, dan Green Logisitc.
  • Mengapa Green Marketing menjadi sangat penting? Hal tersebut disebabkan oleh polusi lingkungan yang semakin merebak dan merajalela, sumberdaya yang terbatas sehingga harus dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin, dan adanya peluang bisnis untuk menarik konsumen pada kampanye Green Marketing.
  • Beberapa isu dan masalah lingkungan yang melatarbelakngi pentingnya Green Marketing yaitu Climate Change (Global Warming, Flooding), Natural Degradation (Natural habitat changes, water, air, and soil quality decrease), Health Decrease (Asthma, Birth Defects, Leukimia, Cancer), Waste Increase (Household, industrial, health waste), dan Resource Reduce (Consumption increase, resource fishery decrease and water scarcity. Dan salah satu bagian solusi dari masalah-masalah lingkungan tersebut adalah Green Packaging.
  • Masalah pertanian yang berhubungan dengan Green Marketing diantaranya berhubungan dengan keseluruhan rantai pasok dari produk dan olahan pertanian mulai dari produsen dan manufacturer, agen distribusi, wholesaler, retailer, sampai ke konsumen. Dan hampir keseluruhan produk menggunakan kemasan plastik yang sulit diurai dan berbahaya bagi lingkungan
  • Solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan penggunaan Green Packaging dengan mengintegrasikan konsep Green Producer dan Green Consumer.
  • Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Green Producer adalah melakukan Green Branding melalui Eco-Label. Eco-label, Eco-brand, dan environmental advertisement adalah bagian dari Green Marketing yang dapat membuat persepsi yang lebih baik dan mudah serta meningkatkan kesadaran konsumen tentang eco-friendly products. Konsumen dapat diberikan pilihan informasi produk ramah lingkungan dengan menggunakan label, seperti ‘organic’, ‘eco-friendly’, ‘biodegradable’, ‘recyclable’, sustainable’, dan ‘carbon neutral’.
  • Sedangkan untuk konsep Green Consumer, beberapa faktor yang dapat membuat konsumen berkontribusi untuk Green Marketing diantaranya membuat suatu identitas diri tentang Environmental Protection, menanggapi serius dan menjadi concern dengan masalah-masalah lingkungan, dan bagaimana sikap peduli lingkungan yang ditularkan melalui peer influence atau kolega dan rekan sejawat
  • Beberapa fakta Green Marketing diantaranya Green Marketing akan berjalan baik dan konsumen akan bersedia membayar harga yang lebih mahal untuk produk ramah lingkungan apabila hal tersebut meningkatkan fungsi, meningkatkan desain, dan memiliki dampak positif serta bermanfaat untuk lingkungan.
  • Salah satu hal yang paling penting dari mendistribusikan produk dari upstream ke downstream adalah masalah kemasan dan packaging.
  • Indonesia merupakan negara kedua di dunia dengan sampah plastik terbanyak di dunia dengan 3.216.856 ton atau 0,05 kg/orang/hari.
  • Apa itu Green Packaging? Biasanya juga disebut sebagai Eco Green Packaging, Eco-Friendly Packaging, Sustainable Packaging, Recyclable Packaging merupakan penggunaan material dan metode manufaktur untuk bahan kemasan/packaging yang mempunyai dampak rendah terhadap konsumsi energi dan lingkungan.
  • 5 konsep dari Green Packaging yaitu (1) Society, mempertemukan kebutuhan pengguna, (2) Environment, mengurangi dampak negatif dari kemasan kepada lingkungan melalui life cycle-nya, (3) Economy, mengurangi biaya produksi, distribusi, dan pengolahan limbah, (4) Time, mempertimbangkan dampak dari kemasan di masa mendatang dan setelahnya dengan mempertemukan ekspektasi dan kebutuhan konsumen, dan (5) Development, mendukung pengembangan dan peningkatan inovasi Perusahaan.
  • Beberapa manfaat dari Green Packaging yaitu mempromosikan produk buatan lokal, sesuai dengan kualitas standar industri, dan tentu saja eco-friendly atau ramah lingkungan.  
  • Beberapa hambatan dari Green Packaging diantaranya adalah harga yang mahal, mudah rusak, serta bahan baku yang masih sulit dan jarang.
  • Sedangkan di dunia Pendidikan beberapa hambatan Green Marketing diantaranya adalah fasilitas yang masih terbatas, kesadaran yang masih rendah, dan biaya yang masih sangat mahal.
  • Diharapkan menggunakan Green Packaging akan mengurangi masalah-masalah lingkungan yang dimulai dari keberlanjutan ekonomi, dilanjutkan ke keberlanjutan sosial, dan pada akhirnya akan tercapai keberlanjutan lingkungan.
  • Bagaimana mendukung Green Marketing? Yaitu dengan meningkatkan dan menyebarkan informasi tentang isu-isu ramah lingkungan, melalui kebijakan pemerintah, dan investasi hijau (Green Investment)
  • Terdapat dua istilah yang penting yaitu Green Economy dan Circular Economy. Green Economy mendoorng pertumbuhan ekonomi dengan dibarengi perhatian dan concern terhadap lingkungan dan natural resource yang dipastikan harus berkelanjutan. Sedangkan Cirular Economy berfokus pada sumber daya dalam  closed cycle yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Replace, dan Renewable.
  • Green Marketing Penta-Helix diantaranya Government, Company, Society, Academia, dan Media
  • Green Marketing dapat dilakukan salah satunya melalui Value Co-Creation (VCC) atau suatu proses dalam interaksi kolaboratif dalam bentuk komunikasi dan aktivitas fiisk yang melibatkan dua pihak untuk menciptakan nilai dan mencapai tujuan bermanfaat satu sama lain. Tipe dari VCC ini seperti Co-design, Co-development, co-learning, co-evaluation, dan yang lainnya.
  • Sebagai kesimpulan, Green Marketing bukan hanya sesuatu yang inovatif dan kreatif tapi juga menarik dan subjek yang nyaman untuk dipelajari.
  • Knowing is not enough; we must apply. Wishing is not enough; we must do. – Johann Wolfgang von Goethe

Puisi – “Setitik dan Setetes Peranmu” – Sebuah Kontemplasi Sedikit Peran dan Eksistensi Diri

 

 

Puisi – “Setitik dan Setetes Peranmu” – Sebuah Kontemplasi Sedikit Peran dan Eksistensi Diriku di Dunia

 

“Setitik dan Setetes Peranmu”


Aku bertanya,
apakah setetes air bermakna di lautan luas?
Aku pun bertanya,
apakah sebuah titik berarti diantara setumpuk buku-buku tebal?

 

Tanpa disadari,
bermiliaran debit air di lautan berasal dari tetes demi tetes bulir air
Begitu pula sebuah titik,
bertumpuk-tumpuk buku tebal tidak akan bermakna tanpa titik demi titik yang membingkai kalimat

 

Itulah cermin bagi dirimu
Dirimu hanyalah seseorang,
di antara bermiliaran manusia di dunia

 

Tapi Ingatlah bahwa dunia tidak akan sama tanpa kehadiran dan eksistensimu
Sama seperti sebuah buku yang tidak akan lengkap tanpa kehadiran sebuah titik yang memberi makna
Atau bulir demi bulir air yang menggenapi luasnya lautan

 

Peranmu mungkin kecil,
peranmu mungkin tak dilihat orang-orang di dunia
Tapi ingatlah bahwa dunia tidak akan sama tanpa kehadiran dirimu
Engkau adalah seseorang yang berarti untuk orang disekitarmu, sekecil apapun dunia itu

 

Dunia kecil itu akan berbeda tanpa eksistensimu
Jadi, buatlah sejarah dan legenda mu dalam dunia kecil itu
Karena kamu berarti,
kamulah setetes dan setitik peran itu.

 

Ujungberung, 20 November 2023

Dzikra Yuhasyra, S.T.