GEOSIGHT – Geoscience Webinar dari Geoaccess Indonesia @geoaccess dengan Topik “GIS-RS dalam Perspektif: Tantangan Ketahanan Pangan dalam Bayang-bayang Deforestasi dan Perubahan Iklim”

Baru aja mengikuti GEOSIGHT – Geoscience Webinar dari Geoaccess Indonesia @geoaccess dengan topik “GIS-RS dalam Perspektif: Tantangan Ketahanan Pangan dalam Bayang-bayang Deforestasi dan Perubahan Iklim”.

Pembicara dalam webinar ini yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Wardhana, S.Hut, M.Sc. dari Fakultas Kehutanan UGM. Beliau mengingatkan tentang pentingnya data geospasial untuk berbagai komoditas pertanian di Indonesia, baik pangan, hortikultura, maupun perkebunan. Karena yang jadi permasalahan saat ini adalah tidak adanya data geospasial yang tersedia, kalaupun ada sangat terbatas. Data geospasial per komoditas pertanian ini sangat penting karena dengan data geospasial per komoditas pertanian kita akan bisa melakukan= penataan dan perencanaan lebih terperinci mengenai arah pembangunan pertanian Indonesia.

Beliau pun mengajak untuk kita menguasai algoritma, coding, dan AI terkini untuk mengolah data geospasial dan membuat Earth Engine lokal buatan Indonesia, mengingat keunikan topografi dan tutupan lahan di Indonesia yang karakteristiknya berbeda dengan negara lain, sehingga dengan adanya Earth Engine dan pengolahan dengan algoritma spesifik akan menghasilkan data serta hasil yang lebih
presisi.

Dari webinar ini saya belajar bahwa dengan data geospasial kita bisa mempunyai helicopter view tentang perencanaan pembangunan pertanian suatu daerah. Tidak melulu tentang untung rugi atau profit ekonomi tapi tentang masalah lingkungan dan kesesuaian geografis dari suatu wilayah.

Hatur nuhun buat Teh Inuy @noey_gumatti yang sudah memberikan info tentang Geoaccess Indonesia. Semoga bisa belajar lebih banyak lagi 🙂

Belajar QGIS Dasar: Inspirasi dari Teh Inuy dan Aziz

 

Beberapa waktu kemarin IA SITH ITB mengadakan pertemuan dengan Dekanat SITH untuk membahas beberapa hal dan saya ingin hadir karena sekalian ingin bertemu dengan Pak Angga Dwiartama. Di pertemuan tersebut juga hadir Teh Jim, Aziz, juga Teh Inuy. Setelah beres diskusi dengan Dekanat SITH, saya mengobrol dengan Teh Inuy dan Aziz, dan salah satu topik yang dibahas Teh Inuy adalah mengenai banyaknya peluang project tentang analisis spasial keanekaragaman hayati dan sumber daya alam juga lingkungan. Setali tiga uang, Aziz pun mendalami bidang ini dengan beberapa project di Rumah Amal Salman ITB dan juga karena background kelimuannya di Rekayasa Pertanian SITH ITB. Percakapan singkat di ruangan dilanjutkan sambil jalan dari Labtek Biru ke Gerbang SR. Setiba di Gerbang SR percakapan pun berakhir.

Tak lama berselang, beberapa hari setelah pertemuan tersebut Teh Inuy melalui DM Instagram menghubungi saya dan memberi tahu tentang pelatihan GIS / Sistem Informasi Geografis untuk ketahanan pangan yaitu analisis  kesesuaian lahan untuk Food Estate (Lumbung Pangan) di Kalimantan Tengah dari salah satu konsultan geoscience. Saya coba buka postingan dari salah satu konsultan geoscience tersebut dan tertarik dengan aplikasi QGIS yang ternyata open source dan bisa didownload dengan bebas yang dijadikan sebagai aplikasi GIS yang digunakan dalam pelatihan tesebut. Saya pun meluncur ke YouTube untuk mempelajari QGIS. Setelah menonton beberapa tutorial saya memutuskan untuk menginstall QGIS karena penasaran. Hehehe Maklum, selama S1, yaitu di Rekayasa Pertanian SITH ITB, saya pernah belajar sedikit tentang GIS/SIG di mata kuliah Pengelolaan Bentang Alam Terpadu (PBAT). Ternyata menggunakan QGIS cukup menyenangkan dan lebih ringan dibanding pengalaman saya dulu menggunakan ArcGIS. Sepertinya laptop saya memang spek nya rendah sih pada saat itu. Hehe

Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Di bawah ini layout Peta Pertama yang saya buat. Masih sederhana, masih newbie. Peta ini menampilkan filter perbedaan jumlah penduduk negara di Asia dengan warna yang berbeda. Yang yang bergradasi hijau di bawah saya sertakan legenda dari interval jumlah penduduk yang dimaksud.

Saya kira akan sangat penting untuk saya kuasai kedepan mengenai SIG (Sistem Informasi Geografis) ini, termasuk untuk dunia Pertanian dan Perencanaan Pertanian. Dan kebetulan saya akan mengambil matkul Perencanaan Wilayah Partisipatif semester ini. Semoga jadi awal yang baik 🙂


Setelah belajar layouting lebih kompleks, saya mencoba membuat peta yang lebih rumit. Sehingga saya membuat Peta Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, dan Kota Bandung, tempat dimana saya tinggal. Bisa dilihat di bawah ini, juga di banner postingan ini di atas ya.

Hasil percobaan pertama menerapkan layouting yang sedikit lebih kompleks 🙂

Dan peta di bawah ini merupakan peta tutupan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat di tahun 2019, peta yang berhubungan dengan perencanaan di bidang pertanian, sesuai dengan yang disarankan Aziz kepada saya untuk dicoba.

Sedangkan di bawah ini merupakan peta tutupan lahan pertanian kering, perkebunan, dan oleh pemukiman.

Gambar di bawah ini adalah gambar globe Indonesia yang bersumber dari Citra Google Satellite.

Video Kompilasi


Yak, begitulah sedikit cuplikan hasil peta dan belajar QGIS dasar dari saya yang masih pemula ini, semoga bisa terus belajar dan mendalami Sistem Informasi Geografis (SIG), khususnya untuk PerencanaanPertanian. Mohon bimbingan dan arahan dari para suhu, senior, dan expert di bidang ini. Semangat terus belajar, semoga hal ini akan bermanfaat dan menghasilkan kedepannya. Aamiin.. 💓

Ulasan Singkat Mata Kuliah Semester 1 Dzikra Yuhasyra di Prodi Magister Ekonomi Pertanian Faperta UNPAD

 

 

Halo kawan-kawan, saya ingin mereview mata kuliah semester 1 yang saya ambil di Prodi Magister Ekonomi Pertanian Faperta UNPAD agar saya bisa merecall dan mengingat kembali apa yang telah saya pelajari selama semester 1 di kemudian hari. Supaya tidak lupa. Hehe Gambar di atas merupakan tujuh mata kuliah yang saya ambil selama semester 1, yaitu terdiri dari mata kuliah Masalah Riset Sosial Ekonomi dan Agribisnis, Ekonomi Mikro Madya, Sistem Agribisnis Madya, Metode Kuantitatif, Pembiayaan Agribisnis, Politik Pertanian dan Agraria, serta Filsafat Ilmu. Alhamdulillah saya mendapatkan IPK 3.84 di semester 1 ini. Berikut ulasan singkat dari masing-masing mata kuliah yang saya ambil. Selamat menyimak!

1. Masalah Riset Sosial Ekonomi dan Agribisnis

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang diampu oleh Pak Ronnie Susman Natawidjaja, Ph.D dan Pak Dr. Iwan Setiawan, S.P., M.Si. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang membahas mengenai pokok dan inti dari sebuah riset yaitu masalah riset, bahwa suatu riset haruslah berangkat dari suatu masalah yang harus dicoba diselesaikan melalui pengkajian dan penelitian. Di mata kuliah ini mahasiswa diberikan tugas untuk menyusun masalah riset dan topik riset yang akan dijadikan sebagai calon usulan tesis dan akan dibahas serta didiskusikan secara mendalam selama perkuliahan. Menurut Pak Ronnie, tiga unsur yang harus ada dalam suatu masalah dan topik riset yaitu (1) Novelty (Kebaruan), (2) Relevansi, (3) Urgensi. Masalah riset harus mengandung novelty atau kebaruan dibandingkan dengan topik-topik riset yang sebelumnya ada, topik dan masalah riset pun harus relevan dengan kondisi yang hangat terjadi dan dirasakan masyarakat, serta topik dan masalah riset harus memilki urgensi dan kepentingan yang mendesak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di akhir perkuliahan kita ditugaskan untuk membuat makalah Bab 1 dari usulan topik tesis yang akan kita ajukan.

2. Ekonomi Mikro Madya

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang diampu oleh Ibu Prof. Dr. Ir. Lies Sulistyowati, MS. dan Dr.Ir. Eti Suminartika, MSi, PhD. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan atau intermediate dari Ekonomi Mikro  dasar yang dipelajari di S1 atau sarjana.  Sumber pembelajaran dari mata kuliah ini adalah buku 8th Edition Microeconomics (The Pearson Series in Economics) karya Robert Pindyck dan Daniel Rubinfeld.  Beberapa materi yang dipelajari diantaranya: dasar-dasar Mikroekonomi, pengertian Pasar, 10 prinsip dasar dalam Ekonomi, pola kegiatan perekonomian, supply and demand (Penawaran dan Permintaan), perilaku konsumen, permintaan pasar dan ketidakpastian dalam perilaku konsumen, fungsi produksi, biaya dan keuntungan, pasar persaingan sempurna, monopoli, oligopoli, dan monopolistik, serta pasar dengan informasi yang asimetris.

3. Sistem Agribisnis Madya

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang diampu oleh tiga dosen yaitu Bapak Prof. Dr. Tomy Perdana, SP., MM., Ibu Prof. Dr. Ir. Hj Yosini Deliana, MS., dan Ibu Dr. Ir. Lucyana Trimo, MSIE. Mata kuliah ini membahas mengenai sistem agribisnis lanjut yang beberapa topik bahasan nya adalah manajemen rantai pasok dan akses pasar, rantai nilai agribisnis inklusif, pertanian digital dan teknologi, pemasaran dalam supply chain untuk pertanian berkelanjutan, mengembangkan agroindustri di pedesaan dan teknologi agroindustri, pola pengembangan agroindustri, dan teknologi agroindustri pembentuk masa depan di era industri 4.0, serta  tantangan revolusi industri 4.0 di sektor pertanian dan pemilihan teknologi agroindustri. Di mata kuliah ini banyak dilakukan pembahasan dan pembedahan jurnal nasional dan internasional mengenai topik terkait.

4. Metode Kuantitatif

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang diampu oleh Ibu Dr. Dra. Elly Rasmikayati, M.Sc.dan Ibu Dr. Eliana Wulandari, SP., MM. Beberapa materi di kuliah ini yaitu urgensi metode kuantitatif dalam pembentukan tesis, statistik deskriptif dasar, pengujian hipotesis, statistika deskriptif dan inferensial menggunakan SPSS, pengujian hipotesis, korelasi dan regresi dengan SPSS, statistika non paramaterik menggunakan SPSS,  Linear Programming, Decision Making Tools, Model Transportasi, Waiting Line Models, Learning Curves, serta Simulation.

5. Filsafat Ilmu

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang diampu oleh Bapak Prof. Dr. Ir. H. Mahfud Arifin, MS dan Bapak Dr. Iwan Setiawan, S.P., M.Si. Mata kuliah ini membahas mengenai sejarah filsafat dan aspek-aspek dari filsafat ilmu yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis dan kaitannya dengan penelitian atau tesis. Di akhir perkuliahan kita ditugaskan untuk membuat serta mengulas tiga aspek tadi pada topik tesis yang kita usulkan.

6. Pembiayaan Agribisnis

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan yang saya ambil yang diampu oleh Ibu Dr. Ir. Hj Tuti Karyani, M.SP. dan Ibu Dr. Eliana Wulandari, SP., MM.Berikut ini beberapa materi di mata kuliah ini: Asuransi Pertanian, Fintech, Pembiayaan Syariah, Financial Risk Management, Capital Budgeting/Feasibility Study, Agricultural Finance, Supply Chain Finance, Value Chain Financing, dan Rural Finance. Saya mengambil mata kuliah ini karena dirasa sangat penting untuk mendalami dan mempelajari lebih jauh mengenai pembiayaan agribisnis yang merupakan salah satu komponen penting yang harus dipenuhi, dikembangkan, serta dibutuhkan oleh petani serta pelaku agribisnis lainnnya.

7. Politik Pertanian dan Agraria

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan yang saya ambil yang diampu oleh Bapak Dr. Ahmad Choibar Tridakusumah, S.P., M.P. dan Dr. Ir. Trisna Insan Noor, DEA. Saya sangat tertarik untuk mengambil mata kuliah ini dengan alasan karena ingin mendalami lebih jauh mengenai kebijakan serta politik pertanian, agraria, dan pangan yang akan sangat berimplikasi dan berpengaruh kepada pembangunan pertanian nasional dan daerah. Pada mata kuliah ini untuk topik Politik Agraria dibahas oleh Pak Trida dan Politik Pertanian dibahas oleh Pak Trisna. Di mata kuliah ini dilaksanakan dua pertemuan kuliah tamu yang menurut saya sangat insightful dan memberi wawasan mengenai kondisi di lapangan yang membahas mengenai  Deagrarianisasi Pedesaan: Konsep Deagrarianisasi, Konteks, dan Ketahanan Agraria, juga  Deindustrialisasi, Perlawanan dan Nasib Petani di Madura.


Sekian sedikit ulasan singkat mengenai mata kuliah semester 1 yang diambil oleh Dzikra di Prodi Magister Ekonomi Pertanian Faperta UNPAD. Semoga ulasan singkat ini juga bisa menjadi gambaran bagi teman-teman yang ingin berkuliah di Magister Ekonomi Pertanian Faperta UNPAD maupun mahasiswa baru yang akan mengambil mata kuliah di semester 1. Semoga bermanfaat ya 🙂

Menyoal Kelembagaan Pertanian dan Korporasi Pangan Petani


Saya baru saja menyelesaikan membaca buku “Kelembagaan Pertanian” karya Barokatuminalloh, Oke Setiarso, dan Neni Widayaningsih yang merupakan dosen dan peneliti di FEB Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto di iPusnas. Buku ini menghighlight beberapa poin penting yang akan saya sampaikan di bawah mengenai kelembagaan pertanian. Kelembagaan pertanian yang disampaikan di buku ini hanya meliputi Poktan (Kelompok Tani), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai Lembaga Ekonomi Petani yang kesemuanya belum mengarah ke pengembangan korporasi petani secara menyeluruh dan pada umumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. 
Sedangkan di Buku “Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia” karya Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si. yang juga sedang saya baca, disampaikan kelembagaan petani yang lebih kompleks yang lebih mengarah kepada pengembangan korporasi petani secara lebih menyeluruh, berbadan hukum, dan memiliki kekuatan hukum meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pangan, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pangan, BUMP (Badan Usaha Milik Petani), BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) di keseluruhan subsistem agribisnis dari hulu ke hilir, Korporasi Pangan Petani (KPP) yang merangkum perbedaan istilah di lapangan menjadi satu sebutan dan terminologi, serta Badan Pangan Nasional Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari buku “Kelembagaan Pertanian” yang saya kira cukup penting untuk kita ketahui dan cermati bersama. Selamat Menyimak!

  

Kelembagaan Korporasi Petani memiliki lima komponen penting dalam pendirian korporasi petani:

1. Konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi.
2. Konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern.
3. Aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern
4. Aksesibilitas terhadap permodalan
5. Aksesibilitas terhadap fasilitas dan infrastruktur publik

Dibutuhkan tujuh prinsip dasar dalam membangun model kelembagaan petani, yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip Kebutuhan
Kelembagaan yang dibangun dibutuhkan secara fungsional. Keberadaannya tidak dipaksakan, jika fungsi-fungsi dalam setiap subsistem agribisnis telah memenuhi kebutuhan.

2. Prinsip Efektivitas
Kelembagaan adalah sebuah alat, bukan tujuan. Sebagai alat maka unsur kelembagaan yang dikembangkan di setiap subsistem agribisnis haruslah efektif untuk pencapaian tujuan yang diinginkan.

3. Prinsip Efisiensi
Penumbuhan unsur kelembagaan harus dipilih sesuai pilihan paling efisien, yaitu yang relatif paling murah, mudah, dan sederhana, tetapi tetap mampu mendukung pencapaian tujuan.

4. Prinsip Fleksibilitas
Kelembagaan yang dikembangkan disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia dan budaya setempat. Soal nama lembaga juga tidak boleh dipaksakan jika sudah ada nama yang melembaga di masyarakat.

5. Prinsip Manfaat
Kelembagaan yang dikembangkan adalah yang paling mampu memberikan manfaat paling besar bagi petani dan masyarakat pedesaan

6. Prinsip Pemerataan
Kelembagaan yang dikembangkan memberikan pembagian manfaat secara proporsional kepada setiap petani dan pelaku agribisnis lainnya di pedesaan

7. Prinsip Keberlanjutan

Kelembagaan petani yang dikembangkan diharapkan akan terus berjalan meskipun keterlibatan lembaga jasa penunjang (lembaga pemerintah daerah dan lembaga keuangan) secara langsung telah berkurang.

 

Upaya peningkatan partisipasi petani dalam kelembagaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan laju pertumbuhan kelembagaan petani, meliputi sebagai berikut:

a. Penyadaran, antara lain peningkatan pemahaman terhadap masalah spesifik, penyediaan sarana sosial, menumbuhkan kepemimpinan lokal, menumbuhkan kerja sama, membangun wawasan tentang kehidupan bersama, menciptakan komitmen kebersamaan, dan mengingatkan kemampuan berusahatani dan kemampuan sosial

b. Pengorganisasian, antara lain peningkatan kemampuan manajemen sumber daya dan pengambilan keputusan bersama, pengembangan kepemimpinan, serta penyediaan sarana prasarana kelembagaan

c. Pemantapan, antara lain pemantapan terhadap visi kelembagaan, peningkatan kemampuan kewirausahaan, dan membangun jaringan serta kerjasama antarkelembagaan

 

Salah satu yang saya highlight juga dari buku “Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia” yaitu jangan sampai kelembagaan pertanian dan Korporasi Pangan Petani (KPP) berkutat dan dihomogenisasi di komoditas padi saja, tetapi harus diperluas ke komoditas lain yang mendukung diversifikasi pangan lokal Indonesia yang memanfaatkan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia. Hal ini juga harus disokong serta diperluas dengan kewenangan Badan Pangan Nasional Indonesia yang tidak hanya mengurusi komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai saja, tapi juga memulai inisiasi untuk komoditas pangan lokal yang mendukung diversifikasi pangan dan rekayasa konsumsi pangan masyarakat agar beragam, maslahat, beradab, berkesuaian dengan kearifan lokal dan biodiversitas Indonesia.

Quotes Menarik dari Buku “Mikroekonomi: Teori Pengantar” Bab 1 Karya Sadono Sukirno

 


Di semester satu kemarin saya mengambil mata kuliah Ekonomi Mikro Madya yang salah satu buku acuan dasar dan referensinya adalah buku dari Sadono Sukirno yang berjudul “Mikroekonomi: Teori Pengantar”. Di Bab 1 buku tersebut saya menemukan beberapa quotes menarik yang akan saya sampaikan di postingan ini. Berikut ini beberapa quotes menarik dari Buku “Mikroekonomi: Teori Pengantar” Bab 1 karya Sadono Sukirno. Semoga bermanfaat!

 

//

Pentingnya peranan “teori” dan “kenyataan” selalu dinyatakan oleh ahli-ahli Ekonomi secara berikut:

 

“Teori tanpa kenyataan tidak ada gunanya, tetapi mengetahui kenyataan saja tanpa teori tidak akan berarti sama sekali.”

– Sadono Sukirno


//

 

Tindakan  merumuskan kebijakan ekonomi meliputi dua aspek berikut: (i) menentukan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, dan (ii) menentukan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Tujuan-tujuan utama dari kebijakan ekonomi nasional yaitu: mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat, menciptakan kestabilan harga, mengurangi pengangguran, dan mewujudkan distribusi pendapatan yang merata.
 

Tujuan-tujuan ini adakalanya saling bertentangan satu sama lain. Misalnya, usaha untuk mengatasi pengangguran dapat menimbulkan inflasi, atau usaha untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dapat memperburuk distribusi pendapatan.

Tugas dari ahli-ahli  ekonomi adalah memikirkan cara-cara -dengan menggunakan teori-teori ekonomi sebagai landasannya– untuk menghindari pertentangan yang mungkin timbul dalam mencapai berbagai tujuan tersebut secara serentak.


– Sadono Sukirno


//

Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse atau Paradox of Plenty) – Sebuah Fenomena yang Harus Diwaspadai dan Dihindari


Saat ini saya sedang membaca buku “Wacana untuk Pembangunan Pertanian dan Perdesaan Indonesia: Gagasan Terpilih Mahasiswa Pascasarjana Institut Pertanian Bogor” di iPusnas, sebuah buku yang merupakan kumpulan artikel pemikiran dari mahasiswa Pascasarjana IPB untuk pembangunan pertanian dan perdesaan Indonesia yang dibagi dalam beberapa topik tematik. Satu artikel yang menarik perhatian saya juga baru saya temukan serta ketahui terminologinya yaitu membahas mengenai istilah “Kutukan Sumber Daya” atau Resource Curse yang biasa disebut juga Paradox of Plenty, artikel tersebut ditulis oleh Muhammad Irfan (Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB). Istilah ini menarik karena menjelaskan mengenai negara dengan sumber daya alam yang melimpah dan kaya tapi tertinggal dari sisi ekonomi, politik, demokrasi, dan stabilitas keamanan, apabila dibandingkan negara yang miskin sumber daya alam. “Bagai ayam mati di lumbung padi” dalam bahasa keseharian kita, menurut penulis tersebut. Dalam artikel tersebut penulis artikel mengusulkan untuk membuat dana abadi pendidikan dari devisa yang dihasilkan sumber daya alam untuk berkelit dari “Kutukan Sumber Daya” yang sering kali terjadi dan menjebak.

le=”text-align: justify;”>Untuk mengulas mengenai terminologi dan istilah tersebut, saya ingin membagikan sebuah tulisan dari Ahmad Sholikin tentang Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) yang hemat saya menarik untuk dicermati. Berikut tulisan nya, selamat menyimak!

 

 

Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse)

Ahmad Sholikin

 

Abstrak


Ada fenomena menarik yang oleh iluwan sosial disebut sebagai “kutukan sumber daya alam” (Auty 1993). Negara-negara yang berkelimpahan dengan sumber daya alam seperti minyak dan gas, performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahannya (good governance) kerap lebih buruk dibandingkan negara-negara yang sumberdaya alamnya lebih kecil. Sebagai ironi, kebanyakan Negara yang berkembang sebagai pengekspor sumber daya alam cenderung memiliki kualitas hidup yang rendah. Untuk menambahkan lebih banyak paradoks, pemerintah kaya sumber daya alam cenderung memiliki kinerja yang lebih buruk dalam pembangunan politik daripada yang lainnya. Fenomena ini juga dikenal sebagai “paradox of plenty” dan dikutip dalam banyak literatur penelitian sebagai kutukan sumber daya alam.

Keyword : Sumber Daya Alam, Kutukan, Demokrasi


Sebelum akhir 1980-an, banyak peneliti-peneliti konvensional memiliki asumsi bahwa hubungan antara kelimpahan sumber daya alam dan pengembangan sebuah negara adalah saling menguntungkan untuk keduanya. Pada tahun 1950, misalnya Norton Ginsburg menyatakan bahwa: ‘The possession of a sizable and diversified natural resource endowment is a major advantage to any country embarking upon a period of rapid economic growth’ (Higgins 1968: 222). Pandangan serupa juga diungkapkan oleh ekonom arus utama selama periode ini (Viner 1952 dan Lewis 1955). Pada tahun 1960, teori Walter Rostow (1961) melangkah lebih jauh dengan alasan bahwa anugerah sumber daya alam akan memungkinkan negara-negara berkembang untuk membuat transisi dari keterbelakangan kepada industri ‘take-off’, seperti yang dilakukan oleh negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris. Periode selanjutnya ekonom neoliberal seperti P. J. Drake (1972), Bela Balassa (1980), dan Anne Krueger (1980) mengemukakan argumen yang sama, dengan alasan bahwa sumber daya alam bisa memfasilitasi pembangunan industri suatu negara dengan menyediakan pasar domestik dan dana yang diinvestasikan (1980: 2).

Secara paradoks, meskipun muncul harapan besar akan munculnya kekayaan dan luasnya peluang yang mengiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumberdaya alam lainnya, anugerah seperti itu kerap kali menjadi penghambat daripada menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan. Di sisi lain, kekurangan sumberdaya alam ternyata belum terbukti menjadi penghalang terhadap kesuksesan ekonomi. Contohnya bintangbintang dari dunia berkembang, yakni Macan Asia (Hong Kong, Korea, Singapura, dan Taiwan) semuanya sukses memiliki industri ekspor yang maju berbasiskan barang-barang manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, padahal tidak memiliki cadangan sumberdaya alam besar.

Sejak akhir 1980-an, telah muncul literatur ilmiah yang cukup besar yang telah menantang kebijakan konvensional ini. Sejumlah ekonom radikal menantang pandangan ini sebelum akhir 1980-an, dengan alasan bahwa struktur ekonomi global dan sifat pasar komoditas internasional menempatkan negara-negara berkembang bergantung pada ekspor sumber daya alam pada kerugian yang serius (Singer 1950; Prebisch 1950). Gagasan bahwa sumber daya alam berpengaruh buruk bagi perkembangan pembangunan sebuah negara telah berkembang dan diterima secara luas oleh para peneliti dan pejabat di lembaga-lembaga keuangan internasional, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (Bannon and Collier 2003; Sala-i-Martin and Subramanian 2003; Davis et al. 2003; Leite and Weidmann 1999; Sarraf and Jiwanji 2001: Isham et al. 2002; Eifert et al. 2003), serta oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (lihat misalnya, Save the Children 2003; Oxfam 2002). Literatur-literatur tersebut bisa dibilang kebalikan dari apa yang dipublish pada periode sebelum akhir 1980-an. Daripada dianggap sebagai berkat, literatur ini menyarankan bahwa melimpahnya sumber daya alam (atau setidaknya kelimpahan jenis tertentu dari sumber daya alam) meningkatkan kemungkinan bahwa negara-negara akan mengalami hasil ekonomi, politik dan sosial yang negatif termasuk kinerja ekonomi yang buruk, rendahnya tingkat demokrasi, dan perang saudara.

Di sisi lain, banyak negara kaya sumberdaya alam justru masih berjuang supaya bisa lepas landas dan mengejar pertumbuhan ekonomi yang mandiri. Bahkan ada di antaranya yang terjerembab ke dalam krisis ekonomi yang parah (Sachs and Warner 1995). Di sejumlah negara, sumberdaya alam memang telah membantu meningkatkan standar kehidupan, tapi sekaligus gagal menciptakan pertumbuhan yang mandiri. Selama kuartal terakhir abad kedua puluh, kendali atas atribut struktural telah menyebabkan pertumbuhan negara-negara kaya sumberdaya alam lebih lambat daripada pertumbuhan negara-negara miskin sumberdaya alam. Di samping kegagalan mencapai pertumbuhan ideal ini, ada pula keterkaitan erat antara kekayaan sumber alam dengan kemungkinan lemahnya perkembangan demokrasi (Ross 2001), korupsi (Salai-Martin and Subramanian 2003), dan perang saudara (Humphreys 2005).

Literatur tentang kutukan sumber daya alam terdiri dari tiga sub-literatur yang terpisah; Pertama, hubungan antara sumber daya alam dan kinerja ekonomi; Kedua, hubungan antara sumber daya alam dan rezim politik; dan Ketiga, hubungan antara sumber daya alam dan perang saudara. Gagasan kutukan sumber daya alam awalnya dikaitkan dengan sub-literatur yang pertama, karena kemunculannya jauh sebelum para peneliti lain mempublish hasil penelitianny (lihat Ross 1999). Tetapi seperti dua sub-literatur lain yang telah muncul dan berkembang, yang kedua dalam menanggapi Wantchekon (1999) dan Ross (2001) dan yang ketiga dalam menanggapi studi seperti Collier dan Hoeffler (1998), kutukan sumber daya alam telah dipandang sebagai fenomena multi-dimensi, yang melibatkan tidak hanya kinerja pembangunan ekonomi, tetapi juga perang sipil dan otoritarianisme.

Titik kedua adalah bahwa istilah “sumber daya alam” didefinisikan bervariasi diseluruh literatur. Beberapa peneliti telah menetapkan istilah ini dalam hal komoditas tertentu, misalnya ; minyak, mineral, sumber daya hutan, dan tanaman pertanian. Disisi lain “sumber daya alam” didefinisikan dalam hal kepemilikan lahan atau ukuran sektor primer. Pada saat yang sama, ada beberapa perbedaan antara beberapa peneliti dalam kelompok pertama tentang beberapa komoditas yang dapat dianggap sumber daya alam, misalnya, termasuk tanaman pertanian sementara yang lainnya tidak. Ini tidak akan menjadi fokus perhatian dalam kajian literature ini, saya hanya membedakan antara studi yang meneliti efek perkembangan sumber daya alam secara umum dan orang-orang yang meneliti efek perkembangan sumber daya tertentu, misalnya minyak atau mineral.

Seperti disebutkan diatas, literatur tentang kutukan sumber daya alam telah mengajukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki pengaruh yang buruk bagi pembangunan.


Kinerja Ekonomi (Economic Performance)

Sebagian besar penelitian telah menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa melimpahnya sumber daya alam, atau setidaknya sumber daya alam tertentu dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Wheeler (1984), menemukan bahwa di Afrika sub-Sahara, negara-negara yang kaya akan mineral memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari mereka yang tidak kaya mineral selama tahun 1970-an. Demikian pula Gelb dan Associates (1988) menemukan bahwa Negara yang pertumbuhan ekonomi bertumpu pada sektor sumber daya alam mineral mengalami kerusakan yang serius, dalam hal efisiensi pembentukan modal dalam negeri selama periode 1971-1983. Hal ini mengarah kepada pertumbuhan ekonomi yang negatif pada Negara yang kaya sumber daya alam mineral, dan ini secara dramatis dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Negara pengekspor minyak (lihat juga Auty 1993). Sachs dan Warner (1995) meneliti satu set data yang besar dan beragam dari Negara-negara yang pertumbuhan ekonominya berdasarkan sumber daya alam antara tahun 1970 dan 1989 dengan hasil temuan bahwa sumber daya alam yang berlimpah memiliki korelasi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Leite dan Weidmann (1999) dan Gylfason et al. (1999) mempublish hasil yang sama, juga dengan menggunakan set data yang besar. Auty (2001) menemukan bahwa pendapatan per kapita negara miskin sumber daya alam tumbuh lebih besar dua sampai tiga kali lipat dari negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah antara tahun 1960 dan 1990. Mereka menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Negara yang berbasis sumber daya alam cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang rendah. Salah satu model gangguan ekonomi terkenal dari kutukan sumber daya alam adalah “dutch disease”, sebuah fenomena penurunan di sektor manufaktur di Belanda setelah ditemukannya kantong gas alam besar di Groningen pada akhir tahun 1950-an.

Di bawah model gangguan ekonomi, ada beberapa gejala kutukan sumber daya alam, yaitu “dutch disease”, ketidakseimbangan dalam sektor ekonomi dan “entrepreneurs rent-seeking” atau disinsentif terhadap kewiraswastaan. Dutch disease adalah ketika booming di sektor sumber daya alam menciptakan kontraksi di sektor ekonomi lain, terutama manufaktur dan sektor pertanian (Hausmann dan Rigobon 2002: 4; Davis 1995: 1768). Melalui mekanisme harga relatif, ekspor sumber daya alam membawa sejumlah besar mata uang asing yang menghargai pertukaran mata uang nilai. Selanjutnya, ia meningkatkan pendapatan riil dan perubahan domestik harga (Kolstad dan Wiig 2008: 2; Davis 1995: 1768).

Kenaikan upah mendorong permintaan barang-barang yang tidak diperdagangkan dan menarik sumber daya ekonomi sektor tradable. Pada saat yang sama, meningkatkan investasi di sektor nontraded, sehingga menurunkan produktivitas manufaktur dan pertanian (Torvik 2009: 251; Tadjoeddin 2007: 6). Dalam jangka panjang, de-industrialisasi dan deagriculturalization melemahkan industri “learning by doing” dan membuat produk sektor perdagangan yang diekspor tidak kompetitif di pasar internasional (Krugman, seperti dikutip Davis 1995: 1769). Selain itu, booming di sektor pemerintahan juga mungkin terjadi di bawah gejala “dutch disease” (Davis 1995: 1769). Di sisi lain, pengusaha rent seeking dan ketidakseimbangan sektor ekonomi pada dasarnya adalah hasil insentif dari harga sewa yang sangat potensial ditawarkan oleh kegiatan ekonomi sumber daya alam (Baland dan Francois 2000). Sumber daya alam membuat pengusaha enggan terlibat lebih jauh kegiatan ekonomi produktif; maka akan ada realokasi keterampilan dan sumber daya terhadap kegiatan ekstraksi sumber daya alam (Baland dan Francois, seperti dikutip Tadjoeddin 2007).

Peneliti lain telah menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa masalah ekonomi di negara-negara yang memiliki sumber daya alam melimpah telah melampaui tingkat kemiskinan di Negara dengan sumber daya alam yang rendah. Nankani (1979), misalnya, menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi negara yang kaya mineral disertai dengan dampak yang relatif buruk dalam hal; pertumbuhan pertanian, diversifikasi ekspor, dan inflasi. Sedangkan Negara dengan sumber daya alam mineral yang rendah memiliki dampak yang cenderung lebih ringan, seperti ditandai dengan jumlah tabungan yang buruk, dualisme upah, pengangguran yang tinggi, utang eksternal yang tinggi, dan pendapatan ekspor
yang tidak stabil.

Wood dan Berge (1997) menemukan negara dengan sumber daya alam yang melimpah kurang memungkinkan untuk mengekspor barang-barang manufaktur daripada negara-negara yang miskin sumber daya alam. Leite dan Weidmann (1999) menemukan bahwa kelimpahan sumber daya alam cenderung diikuti oleh perilaku korupsi dari para pejabatnya. Atkinson dan Hamilton (2003) menemukan bahwa tingkat rata-rata tabungan di negara-negara yang berlimpah sumber daya alam lebih rendah daripada di negara-negara yang miskin sumber daya alam. Akhirnya, Ross (2003) menemukan bahwa di negara yang memiliki kekayaan minyak dan mineral melimpah tidak berdampak apapun bagi kehidupan orang miskin, khususnya dalam hal kemiskinan dan tingkat pembangunan manusia.


Tipe Rezim (Regime Type)

Literatur terkait kutukan sumber daya alam juga berisi sejumlah studi yang menunjukkan bahwa negara dengan sumber daya alam yang berlimpah dikaitkan dengan rendahnya tingkat demokrasi. Penelitian dari Arezki dan Ploeg 2008 menyoroti efek ketergantungan sumber daya ekonomi politik suatu negara dengan masuknya faktor kelembagaan. Ross (2001: 328) menemukan bahwa sumber daya alam menginduksi sistem politik yang kurang demokratis. Wantchekon (1999)  misalnya, meneliti di 141 negara antara tahun 1950 hingga 1990 dan menemukan bahwa satu persen peningkatan ketergantungan sumber daya alam, yang diukur dengan rasio ekspor utama untuk PDB, meningkatkan probabilitas pemerintahan otoriter hampir 8 persen. Dia juga menemukan bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alam lebih mungkin untuk mengalami transisi gagal atau lambat untuk demokrasi.

Sumbangan sumber daya alam memberi banyak kesempatan kepada pemerintah, seperti meningkatkan belanja publik, menurunkan tingkat perpajakan, meningkatkan aset keuangan pemerintah, sumber modal kerja untuk dipinjamkan kepada sektor swasta, dan sebagai sumber pembayaran utang pemerintah (Collier et.al 2009: 20). Namun, ketergantungan pada sumber daya alam anugerah dapat membahayakan kualitas pemerintahan dan demokrasi di suatu negara (Ross 2001; Haber dan Menaldo 2010). Pemerintah kaya sumber daya, dengan lebih besar sumber pendapatan dari sumber daya alam-sewa cenderung memberlakukan tingkat rendah pajak kepada rakyat. Karena itu, dalam artian ‘tidak ada representasi tanpa perpajakan ‘(Luciani 1987: 75), akan ada sedikit permintaan untuk memegang pemerintahan untuk account, yang pada gilirannya membuat kaya sumber daya pemerintah menjadi kurang peka terhadap kebutuhan rakyat (Huntington 1991: 65).

Ross (2001) menemukan bahwa sumber daya alam mendorong bangkitnya sistem politik otoriter. Itu kemungkinan munculnya sistem patronase juga tinggi seperti yang dimiliki pemerintah sumber daya alam yang tidak diterima sebagai sumber untuk membayar dukungan (Caselli dan Cunningham 2009: 643; Kolstad dan Wiig 2008: 3). Tingkat rendah pajak juga merupakan bentuk lain dari sistem politik patronase dimana pemerintah mencoba mendapatkan beberapa popularitas (ibid). Namun, disisi lain, ada juga kemungkinan oposisi yang lebih besar untuk menantang kekuatan pemerintah (Caselli dan Cunningham 2009: 630).

Jensen dan Wantchekon (2004) menyajikan temuan yang serupa dalam kaitannya dengan Afrika, ia menyimpulkan bahwa negara dengan sumber daya alam yang melimpah di wilayah ini lebih cenderung menjadi otoriter, dan memiliki pengalaman kerusakan demokrasi setelah masa transisi. Ross (2001) menyelidiki apakah ada variasi dalam perihal rezim di berbagai jenis ekonomi sumber daya alam di berbagai daerah. Setelah memeriksa data dari 113 negara antara tahun 1971 dan 1997, ia menyimpulkan bahwa ‘a state’s reliance on oil or mineral exports tends to make it less democratic; that this effect is not caused by other types of primary exports; that it is not limited to the Arabian peninsula, to the Middle East, or to sub-Saharan Africa; and that it is not limited to small states’.


Perang Saudara (Civil War)

Sejumlah literatur menunjukkan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang melimpah dikaitkan dengan timbulnya perang saudara, serta mempengaruhi durasi dan intensitas perang sipil. Setelah memeriksa pengalaman 98 negara dan 27 perang sipil, Collier dan Hoeffler (1998) menemukan bahwa sumber daya alam yang melimpah didefinisikan dalam hal rasio ekspor utama untuk PDB, dan menjadi penentu kuat dan signifikan dari perang sipil. Walaupun disisi lain ditemukan bahwa hubungan antara variabel-variabel tersebut kurang signifikan; pada awalnya kekayaan sumber daya alam akan meningkatkan risiko perang saudara tetapi setelah tingkat ekspor tertentu akan mengurangi risiko tersebut.

Dalam sebuah studi berikutnya, mereka mengkonfirmasi temuan ini menggunakan set data yang lebih baik (Collier dan Hoeffler 2000). Dalam sebuah penelitian ketiga, mereka meneliti efek dari sumber daya alam yang berlimpah pada berbagai jenis perang saudara. Mereka menemukan bahwa sumber daya alam meningkatkan risiko perang saudara baik separatis dan non separatis, tetapi terjadi kecenderungan perang saudara tersebut terjadi tiga kali lebih besar terkait dengan sumber daya alam daripada penyebab lainnya (Collier dan Hoeffler 2002).

Reynal-Querol (2002) melakukan penelitian serupa dengan fokus penelitian hubungan antara sumber daya alam dan timbulnya perang sipil baik etnis dan non-etnis. Menggunakan data dari sampel 138 negara antara tahun 1960 dan 1995, ia menemukan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang berlimpah merupakan variabel penting dalam menjelaskan kejadian perang sipil non-etnis dan bentuk-bentuk kekerasan politik.

Tulisan terbaru Collier dan Hoeffler (2005) menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam terus menunjukkan hubungan yang linear dengan timbulnya perang saudara, bahkan jika diukur berdasarkan sewa dari sumber daya alam yang melimpah diganti dengan produk ekspor asli mereka. Namun, mereka mencatat bahwa hasil ini kurang signifikan dibandingkan temuan mereka sebelumnya. Ukuran berbasis sewa di Negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah menjadi tidak signifikan. Beberapa peneliti juga berkesimpulan bahwa Negara dengan sumber daya alam yang melimpah dapat memperpanjang durasi terjadinya perang saudara. Doyle dan Sambanis (2000) menemukan bahwa kekayaan sumber daya alam secara signifikan dan berkorelasi negatif dengan keberhasilan inisiatif perdamaian.

Ross (2004: 341) telah mencatat bahwa ada hubungan antara kegagalan inisiatif perdamaian dengan durasi perang saudara, temuan ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam dikaitkan dengan perang saudara. Fearon (2004) menemukan bahwa negara-negara yang kaya akan sumber daya selundupan seperti opium, berlian, atau coca cenderung mengalami perang sipil. Akhirnya, Ross (2004: 45) mencatat, “several observers of Africa’s civil wars, have suggested that natural resources worsen the intensity of civil wars ‘by causing combatants to fight for territory that would otherwise have little value”.

Ross (2004) sendiri menemukan dukungan yang lemah untuk ide ini: dari tiga belas kasus perang saudara yang diperiksa, sumber daya alam hanya dengan jelas meningkatkan intensitas konflik dalam dua kasus; di sebelas orang lain, sumber daya alam tidak berpengaruh pada intensitas perang sipil. Bukti menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya alam bisa menjadi kerugian bagi negara yang menguasainya. Belakangan, fenomena ini ditangkap dalam banyak penelitian dan teori dikembangkan untuk menjelaskan sifat ‘kutukan sumber daya’. Secara umum, ‘kutukan sumber daya alam’ didefinisikan sebagai kumpulan hasil negatif yang berasal dari kepemilikan sumber daya alam. Teori utama dari kutukan sumber daya alam adalah bahwa hasil sosio-ekonomi negatif tidak berasal dari sumber daya alam itu sendiri, namun dari hasil ekstraksi sumber daya alam. Selain itu, meski tidak ada hubungan linier antara jumlah sumber daya alam diekstraksi dan hasil perkembangan negatif, efek berbahaya dari kutukan dapat meningkat karena ketergantungan pada sumber daya-sewa meningkat (Sala-iMartin dan Subramanian 2003: 11; Isham et al., 2005).

Pemetaan literatur terkait “kutukan sumber daya alam” terbagi kedalam dua arus besar; pandangan pertama, sebagian literatur memberikan bukti bahwa kelimpahan sumber daya alam dikaitkan dengan berbagai hasil pembangunan yang negatif, tetapi bukti ini tidak berarti konklusif. Gagasan tentang kutukan sumber daya tidak berarti konklusif, hal ini terjadi karena; (i) ada berbagai faktor yang berhubungan dengan pengukuran variabel kunci, terutama terkait dengan sumber daya alam yang berlimpah dan perang sipil. Hasil dari pengujian hipotesis antara perang sipil dan kepemilikan sumber daya alam semakin meningkatkan keraguan akan hipotesis kutukan sumber daya. (ii) tidak jelas apakah kutukan sumber daya alam dengan berbagai dimensinya berlaku untuk semua negara yang memiliki sumber daya alam atau hanya negara tertentu saja. Studi yang berbeda menunjukkan arah yang berbeda tentang masalah ini. Juga ada perdebatan di antara mereka yang berpendapat bahwa khususnya sumber daya alam adalah masalah utama yang paling merusak, jika dikaitkan dengan perang saudara. (iii) beberapa studi melaporkan temuan bertentangan dengan hipotesis kutukan sumber daya alam, bahkan ketika mereka menggunakan ukuran yang sama untuk mendukung hipotesis ini (seperti misalnya, dengan beberapa studi tentang hubungan antara sumber daya alam yang berlipah dan durasi perang saudara). (iv) studi ini tidak menggambarkan secara meyakinkan terkait arah sebab-akibat dari kekayaan sumber daya alam dan hasil-hasil pembangunan yang buruk, daripada sebaliknya menanyakan terkait pengaruh variabel ketiga yang independen.

Pandangan kedua, penjelasan yang ada terkait kutukan sumber daya alam tidak cukup untuk menjelaskan peran kekuatan sosial atau lingkungan ekonomi dan politik eksternal dalam membentuk hasil-hasil pembangunan di negara-negara yang memiliki sumber daya berlimpah. Sementara ada beberapa negara yang memiliki sumber daya berlimpah, memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang cenderung membaik, beberapa contoh negara seperti Botswana, Indonesia, Chili, Norwegia, Australia, Kanada, dan Malaysia (Stevens 2003: 8).

Akhirnya berdasarkan studi di atas dapat menjadi bukti bahwa kelimpahan sumber daya alam atau setidaknya kelimpahan jenis tertentu dari sumber daya alam memiliki korelasi dengan berbagai hasil pembangunan. Secara umum masalah dasar dalam literatur “kutukan sumber daya alam” adalah bahwa sebagian besar peneliti telah tereduksionis kedalam pendekatan yang sama, mereka menjelaskan kinerja pembangunan semata-mata dari segi ukuran dan sifat dukungan sumber daya alam tersebut. Sebuah konsensus muncul bahwa berbagai variabel sosial dan politik memediasi hubungan antara kekayaan sumber daya alam dan hasil pembangunan, tetapi para peneliti cenderung melihatnya ditentukan oleh kepemilikan sumber daya alam.

Daripada bertanya mengapa kekayaan sumber daya alam mendorong terjadinya patologi politik yang menyebabkan kinerja pembangunan buruk, mereka seharusnya menanyakan faktor-faktor sosial dan politik yang memungkinkan beberapa negara dengan sumber daya alam melimpah untuk pembangunan negaranya (Schrank 2004; Snyder dan Bhavnani 2005).

Keterbatasan tersebut membuat penelitian ini memberikan perhatian yang lebih besar pertanyaan terakhir, bukan hanya karena akan meningkatkan pemahaman kita tentang kapan Negara dengan sumber daya alam yang berlimpah dikaitkan dengan hasil-hasil pembangunan, tetapi juga akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berguna untuk mengatasi kutukan sumber daya alam. Mereka berdebat terkait dukungan terhadap gagasan kutukan sumber daya alam berdasarkan kausalitas dari bukti korelasi. Namun, arah sebab-akibat mungkin sebenarnya adalah cara lain. Hal ini bisa saja perang sipil menyebabkan ketergantungan ekonomi pada sektor sumber daya alam, dengan asumsi bahwa akan membuat sulit bagi negara-negara untuk menarik investasi manufaktur. Schrank (2004) mengatakan bahwa, natural resource dependence may be a symptom of underdevelopment rather than the cause. Atau, hubungan antara ketergantungan sumber daya alam dan berbagai hasil pembangunan mungkin sama sekali tidak berkorelasi, hal ini mungkin hanya mencerminkan pengaruh variabel ketiga yang belum diketahui.

Sama seperti penjualan es krim dan jumlah kasus tersengat matahari sangat berkorelasi karena adanya perubahan musim, bukan karena konsumsi es krim menyebabkan kulit terbakar atau sebaliknya. Sehingga mungkin sumber daya alam yang berlimpah dan perang saudara, misalnya, berkorelasi karena variabel ketiga (katakanlah, lemahnya supremasi hukum) kedua meningkatkan risiko perang sipil dan kesulitan menghadapi negara dalam menarik investasi manufaktur (Ross 2004: 338). Ini hanya akan dapat diperiksa dengan memeriksa lebih dekat mekanisme kausal disekitar kutukan sumber daya alam.

 

Daftar Pustaka


Auty, R. and Gelb, A. (2001) ‘The Political Economy of Resource-Abundant States’, in R. Auty (ed.), Resource Abundance and Economic Development, Oxford: Oxford University Press: 126–44.

Balassa, B. (1980) The Process of Industrial Development and Alternative Development Strategies, Princeton: Princeton University.

Bannon, I. and Collier, P. (2003) ‘Natural Resources and Conflict: What We Can Do’, Chapter 1 in I. Bannon and P. Collier (eds), Natural Resources and Violent Conflict: Options and Actions, Washington, DC: World Bank.

Collier, P. and Hoeffler, A. (2005) ‘Resource Rents, Governance, and Conflict’, Journal of Conflict Resolution 49.4: 625–33.

Gelb, A. and Associates (1988) Oil Windfalls: Blessing or Curse, New York: Oxford University Press.

Higgins, B. (1968) Economic Development: Problems, Principles, and Policies, New York: WW Norton and Company.

Humphreys, M. (2005), ‘Natural Resources, Conflict, and Conflict Resolution: Uncovering the Mechanisms’, Journal of Conflict Resolution 49.4: 508–37.

Krueger, A. (1980) ‘Trade Policy as an Input to Development’, American Economic Review 70.2: 288–92.

Ross, M. (2004) ‘What Do We Know About Natural Resources and Civil War ?’, Journal of Peace Research 41.3: 337–56.

Ross, M. (2004) ‘How Do Natural Resources Influence Civil War ? Evidence From 13 Cases’, International Organisation 58.1: 35–68.

Ross, M. (2003) ‘Oil, Drugs and Diamonds: The Varying Role of Natural Resources in Civil War’, in K. Ballentine and J. Sherman (eds), The Political Economy of Armed Conflict: Beyond Greed and Grievance, Boulder: Lynne Reiner Publishers: 47–70.

Ross, M. (2001) ‘Does Oil Hinder Democracy ?’, World Politics 53 (April): 297– 322.

Ross, M. (1999) ‘The Political Economy of the Resource Curse’, World Politics 51.2: 297–322.

Rosser, Andrew (2004) ‘Why did Indonesia overcome the resource curse?’, IDS Working Paper No. 222. Brighton: Institute of Development Studies.

Rosser, Andrew (2006) ‘The Political Economy of the Resource Curse: A Literature Survey’, IDS Working Paper No.268. Brighton: The Institute of Development Studies.

Rostow, W. (1961) The Stages of Economic Growth: A Non-communist Manifesto, Cambridge: Cambridge University Press.

Sala-i-Martin, X. and Subramanian, A. (2003) Addressing the Natural Resource Curse: An Illustration from Nigeria, Washington, DC: International Monetary Fund.

Stevens, P. (2003) ‘Resource Impact: A Curse or a Blessing’, Draft Working Paper, Centre for Energy, Petroleum and Mineral Law and Policy, University of Dundee.

Tadjoeddin, Z.M. (2007) ‘A Future Resource Curse in Indonesia: The Political Economy of Natural Resources, Conflict and Development’, CRISE Working Paper No. 35. Oxford: Centre for Research on Inequality, Human Security and Ethnicity.

Wantchekon, L. (1999), Why Do Resource Dependent Countries Have Authoritarian Governments ? (12 December), New Haven, CT: Yale University.

Sedikit Harapan Mengenai Topik Pangan, Desa, Agraria, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi, dan Masyarakat Adat dari Debat Cawapres 21 Januari 2024

 

Sangat seru ya kawan-kawan debat cawapres malam ini dengan topik besar mengenai Pangan, Desa, Agraria, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi, dan Masyarakat Adat. Kebetulan topik-topik di atas merupakan bidang yang ingin saya dalami lebih lanjut, khususnya mengenai pangan, desa, dan agraria dan saya ingin sedikit menghighlight hal yang penting untuk kita renungkan bersama mengenai topik-topik tersebut. Semoga menjadi bahan pemikiran kita semua 🙂


Mengenai pangan, meminjam istilah dari Pak Iwan Setiawan dkk, dosen sosial ekonomi pertanian Faperta UNPAD, di Buku “Pertanian Postmodern”, kesemua paslon masih berkutat pada paradigma pertanian modern yang terjebak dengan konsep positivistik dan productivist yang mengagungkan penggunaan input luar tinggi sehingga hanya mementingkan input pupuk kimia dan pestisida sintetis yang banyak memberikan bukti telah mencemari dan mendegradasi lahan, kesemua paslon belum memikirkan konsep pertanian alami, pertanian terintegrasi, pertanian eco-facture yang menjadikan pertanian menjadi beradab dan maslahat. Satu fakta penting yang harus diakui, kita masih merasa takut meninggalkan cara positivistik dan productivist karena takut kehilangan sumber pangan pokok seperti padi, dan melupakan kekayaan sumber pangan lain yang beragam, bahwa diversifikasi pangan lokal yang lebih sesuai dengan konsep pertanian alami, terintegrasi, eco-facture, dan mereplikasi cara alam bekerja sesuai prinsip “Blue Economy” dari Gunter Pauli akan membawa kemaslahatan lebih banyak dalam jangka panjang. Kita masih berkutat dengan problem pemenuhan jangka pendek yang sebenarnya harus diatasi oleh rekayasa konsumsi pangan masyarakat, karena pada faktanya konsumsi beras Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia sehingga harus diberikan alternatif pangan lokal lain yang memiliki kompatibilitas dan sesuai dengan selera masyarakat. Meskipun secara umum kesemua paslon sudah menyadari untuk mencari titik keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian alam.

Untuk desa dan agraria, mengenai desa, pertanyaan menohok mengenai praktik brain drain di pedesaan menjadi tema hangat yang diangkat. Solusi untuk mengatasi brain drain yang terjadi di masyarakat desa, khususnya anak muda, dengan mengangkat kesejahteraan pedesaan melalui peningkatan gelontoran dana desa dan menjadikan desa sebagai pusat ekonomi kreatif atau agribisnis kreatif dan desa wisata menjadi hal yang menarik. Menaikkan dana desa, dimana selama periode Pak Jokowi diklaim sudah berhasil meningkatkan tingkat infrastruktur desa, harus dialokasikan di periode selanjutnya untuk meningkatkan daya dongkrak ekonomi desa melalui berbagai channel dan saluran seperti BUMDES, BUMP (Badan Usaha Milik Petani), Desa Wisata, dll. Dan pengawalan mengenai penggunaan dana desa serta dampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan pengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat desa harus diperketat sehingga akan benar-benar mendongkrak kemapanan masyarakat desa sehingga praktik brain drain bisa dihindari, malah terjadi praktik brain gain di pedesaan. Dan mengenai agraria, menjadi suatu fakta bahwa redistribusi lahan merupakan suatu hal yang tidak mudah dilakukan. Usulan mengenai adanya suatu badan khusus yang mengurusi hal ini menjadi hal yang harus dipertimbangkan agar fokus berbagai stakeholder bisa terpusat sehingga pelaksanaan amanat Undang-Undang Pokok Agraria bisa terlaksana.

Yuk kawal terus mengenai topik ini teman-teman dan pilihlah pemimpin terbaik yang bisa merepresentasikan suara dan aspirasi yang kamu punya. Indonesia Digdaya 🙂