Mengenal Cara Pendirian Apotek Veteriner

Posted by

📜 Dasar Hukum Utama

  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (misalnya Permentan Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

 

📝 Langkah-Langkah dan Persyaratan Umum

Proses perizinan Apotek Veteriner saat ini sebagian besar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan termasuk dalam kategori Izin Usaha Obat Hewan (IUOH).

 

1. Perizinan Berusaha melalui OSS

Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Lembaga OSS. NIB ini sekaligus berlaku sebagai Izin Usaha.

2. Persyaratan Administratif (Umum)

Meskipun detailnya bisa berbeda di setiap daerah, persyaratan administratif umum yang sering diminta meliputi:

  • Surat Permohonan Izin Usaha Obat Hewan (IUOH) kepada Bupati/Wali Kota (cq. Kepala DPMPTSP setempat).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Perorangan/Badan Hukum).
  • Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab.
  • Akta Pendirian Badan Hukum/Badan Usaha (jika berbentuk PT, CV, atau lainnya) dan perubahannya (Fotokopi SK Pengesahan Kemenkumham, jika PT/Yayasan).
  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum).
  • Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (SK KSWP).
  • Izin Lokasi Usaha/SITU dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (atau disesuaikan dengan ketentuan perizinan berbasis risiko terbaru).
  • Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Sesuai ketentuan.
  • Persetujuan Tetangga (umumnya dibutuhkan untuk izin lokasi/lingkungan).

3. Persyaratan Teknis Khusus Apotek Veteriner

Apotek Veteriner harus memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait penanggung jawab dan sarana:

  • Tenaga Penanggung Jawab Teknis: Wajib mempunyai tenaga Dokter Hewan DAN Apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
    • Catatan: Apotek umum hanya membutuhkan Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA). Apotek Veteriner membutuhkan Dokter Hewan DAN Apoteker.
  • Sarana/Peralatan: Memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu obat (sesuai standar CPOHB/Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik).
  • Rekomendasi Teknis: Biasanya diperlukan Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota setempat.
  • Rekomendasi ASOHI: Dapat diminta juga Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Pengurus Daerah setempat.
  • Bangunan: Denah bangunan, peta lokasi, dan kelengkapan peralatan apotek (rak obat, alat peracikan, lemari pendingin, dll.).

 

📍 Proses Pengajuan

  1. Mengajukan Permohonan: Permohonan diajukan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau melalui sistem OSS.
  2. Verifikasi dan Rekomendasi Teknis: DPMPTSP/OSS akan memproses permohonan dan biasanya akan memfasilitasi permintaan Rekomendasi Teknis dari Dinas Pertanian/Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
  3. Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan administratif dan teknis (termasuk rekomendasi teknis) terpenuhi dan disetujui, Izin Usaha Obat Hewan untuk jenis Apotek Veteriner akan diterbitkan.

Penting: Peraturan perizinan berusaha di Indonesia terus berkembang, terutama dengan adanya sistem OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk memastikan persyaratan terbaru dan detail spesifik, Anda harus menghubungi langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten/Kota tempat Anda akan mendirikan Apotek Veteriner.