Ijtihad

Posted by Derry Adrian Saleh on January 20, 2023 in Ahmad Sarwat, Fiqih |

oleh Ahmad Sarwat.

Banyak orang mengira bahwa ijtihad baru diperlukan apabila tidak ada ayat Al-Quran atau Hadits Nabi yang bisa dijadikan sumber hukum.

Padahal ijtihad itu sebenarnya lebih luas ruang lingkupnya dari itu. Termasuk juga pada perkara-perkara yang sudah ada ayat dan haditsnya, tetap masih dibutuhkan ijtihad.

Lho, kok bisa?

Ada beberapa fakta yang selama ini kurang kita sadari, antara lain :

1. Adanya Ayat atau Hadits Yang Mansukh
Sebutlah misalnya ayat yang masih membolehkan khamar yaitu surat An-Nahl ayat 67. Jelas hukumnya tidak boleh dijalankan. Dan untuk itu penting sekali dilakukan ijtihad atas ayat-ayat Al-Quran.

2. Adanya Kisah Umat Terdahulu
Kisah-kisah umat terdahulu di dalam Al-Quran cukup banyak diceritakan dan tentunya juga mengandung banyak hukum syariat. Namun yang berlaku buat kita hanya sebagiannya saja, sebagiannya lagi tidak berlaku buat kita.

Jangan sampai kita terjebak dengan hukum yang tidak diperuntukkan bagi kita. Maka membaca Al-Quran itu tetap dibutuhkan ijtihad yang matang.

Contohnya ketika Al-Quran menceritakan bahwa Nabi Sulaiman memelihara jin dan memerintahkan bikin patung, tentu saja tidak berlaku buat kita. Padahal Al-Quran menceritakan hal itu.

Dalam Al-Quran memang Allah SWT mewajibkan hukum qishash secara mutlak, namun kemutlakannya ternyata hanya berlaku buat ahli kitab saja.

Sedangkan buat kita hukum qishash bisa dibatalkan bila keluarga korban mengikhlaskan atau mencabut tuntutan.

Contoh lainnya lagi adalah terkait syarat diterimanya taubat bagi Bani Israil, yaitu dengan membunuh diri. Cara ini jelas tidak berlaku buat kita. Kalau sampai ada yang bunuh diri, bukannya diterima taubatnya tapi malah berdosa.

3. Tidak Semua Perintah Hukumnya Wajib
Ini yang paling penting, yaitu tidak semua perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib dijalankan.

Contohnya perintah Allah SWT untuk shalat dan berquban dalam surat Al-Kautsar. Meski datang dalam shighat amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya sunnah, tidak wajib.

Begitu juga dengan perintah untuk bertebaran di muka bumi dan mencari rejeki usai shalat jumat. Meski lafazhnya menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat hukumnya tidak wajib. Bahkan di negara Arab hari Jumat malah jadi hari libur tidak bekerja.

Malahan ada perintah dalam Al-Quran yang justru hukumnya haram dilakukan, seperti perintah untuk menyembah apa saja yang kamu inginkan dalam surat Az-Zumar :
فَاعْبُدُوا مَا شِئْتُمْ مِنْ دُونِهِ
Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. (QS. Az-zumar : 15)

Mana perintah yang hukumnya wajib, sunnah, mubah dan haram, tentu saja tidak akan bisa diketahui kecuali lewat ijtihad para ahli syariah.

* * *

Sebenarnya masih banyak lagi ayat-ayat Al-Quran yang dalam menarik kesimpuilan hukumnya harus lewat proses ijtihad para ulama dan tidak bisa hanya dengan cara iseng-iseng berhadiah.

CATATAN
Dalam urusan ijtihad tentu saja kita tidak punya kapasitas di bidang itu. Urusan ini baiknya kita serahkan saja kepada para fuqaha dan mujtahid. Biar kemudian mereka jelaskan kepada kita semua ini hukum syariah Islam.

 

[]

Copyright © 2008-2024 Derry Adrian Saleh All rights reserved.
This site is using the Desk Mess Mirrored theme, v2.5, from BuyNowShop.com.