” Pendidikan merupakan unsur utama dalam tridarma perguruan tinggi, dosen memiliki kewajiban melaksanakan pengajaran atau mendidik mahasiswa agar menjadi manusia yang berpengetahuan, berkeahlian dan mampu mengaplikasikannya untuk kepentingan umat manusia agar menjadi lebih baik ”

Menurut UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 20 TAHUN2003
TENTANG
SISTEMPENDIDIKANNASIONAL

UU Nomor 20 Tahun 2003

Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BABIII
PRINSIP PENYELENGGARAANPENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan


Mata kuliah yang diampu  semester ganjil :
  1. Sinyal dan Sistem   (wajib)
  2. Teknik Telekomunikasi  (wajib)
  3. Kecerdasan Buatan (pilihan)
Mata kuliah semester Genap :
  1. Teknik Kendali (wajib)
  2. Sistem SCADA (pilihan)
  3. Komunikasi Multimedia (pilihan)