Orang Tua Ingin Mengatur Warisan?

Posted by Derry Adrian Saleh on December 7, 2022 in Ahmad Sarwat, Akad, Fiqih, Waris |

oleh Ahmad Sarwat

Salah satu kekeliruan fatal dan bertentangan dengan hukum waris Islam adalah anggapan bahwa orang tua sebagai pewaris merasa berhak mengatur pembagian waris kepada para ahli warisnya sejak masih hidup.

Misalnya beliau ingin pembagiannya dibikin sama besar, tanpa dibedakan anak laki dan anak perempuan. Lalu misalnya ingin anak angkat atau anak asuh ikut kebagian harta juga.

Cara aturan macam ini jelas tidak dibenarkan dalam tata aturan pembagian waris Islam. Karena siapa yang berhak mendapat waris dan berapa besarannya, 100 persen merupakan hak preogratif Allah SWT.

Orang tua sama sekali tidak diberi hak untuk main atur sendiri pembagiannya.

* * *

Mungkin ada yang berpikir, kenapa aturan waris dalam Islam sebegitu kakunya?
Bukankah harta itu milik orang tua? Maka seharusnya terserah beliau mau kayak apa cara pembagiannya, bukan?

Lagi pula, bukankah kalau harta orang tua sudah dibagi-bagikan sejak beliau masih hidup malah lebih baik?

Dari pada dibagi setelah orang tua wafat, nanti malah berantem dengan sesama saudara.

Nah ini perlu penjelasan lebih lanjut dan tulisan ini perlu dibaca pelan-pelan hingga selesai, biar paham dengan benar.

Pertama :
Yang namanya pembagian harta waris itu selalu diawali dengan kematian si pemberi waris.

Kalau beliau masih hidup tapi sudah bagi-bagi harta, namanya bukan waris tapi hibah.

Kedua :
Kalau mau atur sendiri sesuai selera, jangan pakai waris tapi pakai hibah. Maka bagikan harta itu sekarang saja, jangan tunggu sampai meninggal.

Ketiga :
Hanya saja perlu dicatat bahwa yang namanya hibah itu harus berupa eksekusi pemindahan hak kepemilikan harta dan bukan sekedar janji akan memberi.

Kalau janji akan memberi harta, tapi eksekusinya nanti masih menunggu orang tua wafat, namanya wasiat.

Keempat :
Dalam hukum Islam, wasiat itu tidak boleh diberikan dari orang tua ke anak sendiri. Aturan itu memang berasal dari sabda Nabi SAW :
لا وصية لوارث
Tidak ada wasiat untuk ahli waris sendiri. (HR. Bukhari)
صحيح البخاري ٤/‏٤ — البخاري (ت ٢٥٦)

Kelima :
Jadi kalau umpamanya ada orang tua ingin mengatur sendiri bagaimana pembagian harta buat anak-anaknya, jangan tunggu sampai jadi waris. Sebab kalau sudah berstatus waris, yang mengatur hanya Allah SWT saja.

Hibahkan saja hartanya kepada anak-anaknya sejak sekarang yaitu sejak masih hidup. Itulah satu-satunya jalan kalau mau mengatur sendiri pembagian harta.
Jangan lewat jalur waris, apalagi wasiat. Keduanya tidak bisa dijalankan dalam konteks ini.

Keenam :
Hibah yang benar itu sambil pegang surat tanah, lalu serahkan kepada anak. Bilangnya gini :
“Hari ini aku serahkan tanah milikku kepadamu sesuai yang tertera dalam sertifikat tanah ini, wahai anakku”.

Lalu si anak menjawab,”Saya terima pemberian hibah tanah untuk jadi milik saya sesuai dengan surat ini, tunai”.

Semua anak dan para calon ahli waris lain harus hadir jadi saksi dan ikut menandatangani pertanyaan setuju serta tidak akan mengganggu-gugat hibah itu sampai kapan pun.

Saat itu akad hibah harus ditulis secara hitam putih, bermaterai di hadapan notaris, sehingga menjadi dasar hukum untuk balik nama di sertifikat.

https://rumahfiqih.com/buku/1/15

 

[]

Tags:

Copyright © 2008-2024 Derry Adrian Saleh All rights reserved.
This site is using the Desk Mess Mirrored theme, v2.5, from BuyNowShop.com.