Negara Islam : Haruskah?

Posted by Derry Adrian Saleh on December 7, 2022 in Ahmad Sarwat, Fiqih |

oleh Ahmad Sarwat

 

Ada banyak pertanyaan penting terkait fiqih negara yang harus dijawab.
Pertanyaan Pertama :
Kehidupan Nabi SAW dan para shahabat di Madinah selama 10 tahun itu apakah bisa dikategorikan sebagai sebuah negara?

Kalau pun Madinah kala itu dianggap sebuah negara Islam, kenapa penduduknya tidak muslim semua? Faktanya ada tiga klan Yahudi yang diakui sebagai penduduk Madinah, yaitu Bani Nadhir, Bani Qainuqa’ dan Bani Quraizhah.

Dan Yahudi di Madinah tetap menjalankan hukum Taurat dalam sistem hukum Madinah.

Maka yang jadi pertanyaan mendasar : Bisakah Madinah dianggap sebagai negara Islam, padahal ada pemeluk agama yang berbeda dan masing-masing menjalankan hukum berbeda-beda pula?

Pertanyaan Kedua :
Apakah syariah Islam menetapkan pola, sistem atau aturan yang khusus, baku dan detail untuk sebuah negara?
Kalau memang ada ketentuan seperti itu, bisa lah ditunjukkan ayat Quran atau hadits shahihnya?
Ataukah hal semacam itu bersifat ijtihadi dimana detail teknis sistem negara diserahkan sesuai perkembangan zaman?

Pertanyaan Ketiga :
Apakah umat Islam sedunia harus mendirikan negara Islam tersendiri di luar negara-negara berdaulat yang sudah ada selama ini?
Apakah mereka berdosa kalau hidup di berbagai negara yang terpisah?

Pertanyaan Keempat :
Anggap lah misalnya umat Islam sedunia harus mendirikan negara sendiri, lalu konsep negaranya harus seperti apa? Apakah mengikuti konsep negara di masa kenabian Muhammad SAW atau konsep lain seperti di masa Khulafaur Rasyidin?
Atau ikut konsep khilafah-khilafah sesudahnya? Yang mana nih? Apakah konsep seperti Bani Umayah, Bani Abbasiyah atau Bani Utsmaniyah?

Sebab semuanya berbeda-beda dan tidak sama. Harus ditetapkan dulu yang manakah yang Anda anggap patokan dalam menentukan kriteria negara Islam?

Atau kita mengarang sendiri saja konsepnya, comot sana comot sini, tapi tetap diberi nama : khilafah?

Pertanyaan Kelima :
Pelaksanaan hukum Islam seperti hukum hudud dan hukum tak’zir, apakah mensyaratkan adanya sebuah khilafah atau negara Islam secara khusus dan independen?

* * *

Kajian fiqih negara menjadi penting untuk dibedah secara mendalam dan komprehensif. Kita butuh banyak literatur untuk bisa mendiskusikan kelima pertanyaan di atas.

Tidak bisa pakai ilmu : pokoknya harus begini dan begitu. Literatur nya banyak dan harus diakui, bukan literatur bikin sendiri khusus untuk kalangan sendiri.

https://rumahfiqih.com/buku/1/18

 

 

[]

 

Copyright © 2008-2024 Derry Adrian Saleh All rights reserved.
This site is using the Desk Mess Mirrored theme, v2.5, from BuyNowShop.com.