Oleh Reiza D. Dienaputra

Zeitgeist (jiwa zaman) reformasi yang semula hanya menyentuh para elit Orba pada akhirnya juga menyentuh produk-produk Orba yang sebelumnya sulit untuk dikoreksi. Ide-ide pembaharuan bagi produk-produk Orba tidak hanya tampak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan politik dan hukum, tetapi juga meluas ke bidang-bidang lainnya. Satu di antaranya adalah sejarah. Dalam kaitan ini, seiring dengan runtuhnya kekuasaan Soeharto, muncul tuntutan-tuntutan untuk merevisi sejarah Indonesia. Berbagai produk sejarah yang dibuat Orba dinilai penuh kebohongan atau banyak dimanipulasi. Kisah-kisah sejarah seputar peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, peristiwa G 30 S, dan peristiwa kelahiran Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), merupakan contoh sebagian kisah sejarah yang melibatkan para tokoh Orba, yang kini banyak dipertanyakan kembali kebenarannya.
Sayangnya, di tengah kuatnya keinginan untuk melakukan reinterpretasi atau penafsiran ulang atas berbagai peristiwa sejarah yang pernah tampil di pangggung sejarah Indonesia, orang seperti lupa tentang rule of game. Akibatnya, begitu mudah orang mengatakan suatu tulisan sejarah atau karya sejarah, khususnya yang diproduksi Orba, sebagai sebuah pemalsuan sejarah, manipulasi sejarah, atau kebohongan sejarah. Bahkan, yang lebih memprihatinkan lagi, di tengah kuatnya hembusan angin reformasi, sebagian orang seperti lupa dengan kenyataan bahwa esensi dari reformasi adalah sahnya perbedaan pendapat. Oleh karenanya, jelas tidak pada tempatnya, apabila setiap perbedaan pandangan menyangkut sebuah kisah sejarah, selama itu didukung oleh sumber dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, selalu dihadapi secara emosional dan sikap curiga. Bila kondisi itu tetap dikembangkan, apa bedanya era Orba dengan era reformasi?
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

Bung Karno

Dalam Pikiran Rakyat edisi Jumat (4 Februari 2005) terdapat tulisan menarik dari sahabat penulis, Setia Permana (SP), dengan judul, “TKI dan Siti Nurhaliza”. Keesokan harinya (Sabtu, 5 Februari 2005) penulis temukan pula artikel menarik lainnya dari Rachmat Iskandar (RI), dengan judul, “Menyoal Kultur Keberanian Orang Sunda”. Dua tulisan yang tampaknya berbeda secara substansial tersebut bila dicermati lebih mendalam ternyata memuat nilai-nilai yang saling bersinggungan. Nilai dimaksud tidak lain nilai-nilai yang berkait erat dengan masalah ketidakberdayaan seseorang atau suatu komunitas untuk bisa memberdayakan jiwa-jiwa merdeka yang dimilikinya. Sedikit perbedaan, ketidakberdayaan yang disinggung SP mengambil contoh pada tataran nasional sementara ketidakberdayaan yang diangkat RI berada pada tataran lokal, yakni etnis Sunda.
Persoalan ketidakberdayaan dalam tulisan SP secara implisit terkemas dalam bentuk ketidakmampuan para TKI untuk memperjuangkan hak-haknya secara berkeadilan dari institusi yang bernama negara. Bahkan, SP secara tidak langsung memvonis bahwa persoalan ketidakberdayaan ini juga tidak lain diakibatkan oleh sikap diskriminatif negara yang memandang TKI sebagai warga negara kelas dua padahal dalam raga-raga para TKI melekat kuat sumber-sumber devisa negara. Dalam tulisan RI, persoalan ketidakberdayaan sebagai sebuah komunitas secara khusus ditujukan pada salah satu etnis besar di negeri ini, yakni etnis Sunda. Ketidakberdayaan etnis Sunda ini disinyalir menjadi faktor penyebab kekalahan urang Sunda dalam berbagai arena kompetisi terbuka, khususnya manakala harus berhadapan dengan etnis lain yang dipandang lebih terberdayakan. Oleh karena itu pula bila ada urang Sunda yang terberdayakan atau leber wawanen itu adalah sebuah perkecualian, untuk tidak mengatakan manusia langka.
Mengkaji ulang apa yang tersurat dalam kedua tulisan tersebut, pada akhirnya perlu kiranya ditelusuri lebih lanjut apa yang kiranya bisa dikedepankan untuk bisa memberi eksplanasi tentang faktor penyebab terjadinya ketidakberdayaan tersebut. Apakah ketidakberdayaan untuk memberdayakan jiwa-jiwa merdeka tersebut terjadi begitu saja ataukah ada faktor lain yang sebelumnya telah turut membentuknya? Lantas kalau ketidakberdayaan tersebut memang telah berurat berakar atau telah menjadi trade mark komunitas yang telah merdeka ini, apa sebenarnya yang perlu dilakukuan agar ketidakberdayaan yang melekat pada jiwa-jiwa merdeka tersebut dapat tercerabut dari akarnya sehingga lahirlah jiwa-jiwa merdeka yang terberdayakan?
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

Ada sementara pihak yang berpendapat tentang perbedaan sosialisme dan kapitalisme dilihat dari perspektif keadilan sosial dan kebebasan. Kapitalisme menjunjung tinggi kebebasan tetapi kurang memperhatikan masalah-masalah keadilan sosial, sementara sosialisme menekankan pentingnya keadilan sosial tetapi kurang memberi ruang pada kebebasan. Bila seandainya diharuskan memilih di antara keduanya, tentu tidak ada satupun yang layak untuk dipilih, yang terbaik adalah, keadilan sosial dan kebebasan harus diselenggarakan seiring dan sejalan. Dalam kaitan itulah, jika seandainya keadilan hendak ditegakkan di bumi Indonesia hendaklah hal itu dilakukan dengan tidak mengorbankan nilai-nilai kebebasan. Demikian pula sebaliknya, bila nilai-nilai kebebasan hendak diusung ke permukaan hendaklah pengusungan tersebut dilakukan dengan tetap menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas perhatian yang perlu diselesaikan.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa ini dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan, cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari suatu program pembangunan. Tegasnya, masalah penegakan keadilan sosial tampak belum pernah menjadi password bagi program-program pembangunan lainnya. Padahal, tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial. Terwujudnya kesejahteraan sosial berarti pula menjadi pertanda terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi. Pepatah Timur mengatakan, “tak ada negara tanpa penguasa, taka ada penguasa tanpa uang, tak ada uang tanpa kesejahteraan, dan tak ada kesejahteraan tanpa keadilan”.
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

W.S. Rendra dalam Kongres Kebudayaan IV di Jakarta, 29 Oktober – 3 November 1991, mengemukakan bahwa setidaknya ada tujuh daya hidup yang harus dimiliki oleh sebuah kebudayaan. Pertama, kemampuan bernafas. Kedua, kemampuan mencerna. Ketiga, kemampuan berkoordinasi dan berorganisasi. Keempat, kemampuan beradaptasi. Kelima, kemampuan mobilitas. Keenam, kemampuan tumbuh dan berkembang. Ketujuh, kemampuan regenerasi.
Kemampuan bernafas dalam kebudayaan dimaknai sebagai kemampuan untuk mengolah hawa menjadi prana, menjaga kebersihan udara, mengharmonikan kegiatan kehidupan dengan irama nafas, serta menghilangkan hal-hal yang menimbulkan ketegangan pada pikiran yang berarti menimbulkan kesesakan pada nafas kehidupan. Kemampuan mencerna dimaknai sebagai kemampuan untuk mencernakan berbagai pengalaman dalam kehidupan. Kemampuan berkoordinasi dan berorganisasi dimaknai sebagai kemampuan berinteraksi secara sosial. Kemampuan beradaptasi dimaknai sebagai kemampuan kesadaran untuk secara kreatif mengatasi tantangan keadaan, tantangan zaman, dan tantangan berbagai ragam pergaulan. Kemampuan mobilitas dimaknai sebagai kemampuan untuk dengan kreatif menciptakan mobilitas sosial, politik, dan ekonomi, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Kemampuan tumbuh dan berkembang diartikan sebagai kemampuan kesadaran untuk selalu maju, selalu bertambah luas dan dalam wawasannya selalu menawarkan paradigma-paradigma yang segar dan baru. Kemampuan regenerasi dimaknai sebagai kemampuan untuk mendorong munculnya generasi baru yang kreatif dan produktif.
Di samping daya hidup, unsur lain lagi yang juga penting dalam suatu kebudayaan adalah mutu hidup. Mutu hidup bukanlah merupakan kesempurnaan tetapi lebih dimaknai sebagai kewajaran. Adapun kewajaran dalam hidup manusia merupakan harmoni tiga mustika, yakni, tanggung jawab kepada kewajiban, idealisme, dan spontanitas. Tanggung jawab kepada kewajiban dimaknai sebagai sebuah kesadaran untuk selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban secara penuh sesuai dengan tanggung jawab sosialnya. Idealisme dimaknai sebagai rumusan sikap hidup seseorang di dalam menempuh padang dan hutan belantara kehidupan. Idealisme sekaligus merupakan sumber kepuasan batin seseorang. Spontanitas dimaknai sebagai ungkapan naluri dan intuisi manusia. Tanpa spontanitas akan menyebabkan hidup menjadi kering dan hambar.
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

Tidak bisa diingkari, sampai saat ini kata Sunda sebagai nama sebuah kerajaan yang pernah eksis di Jawa Barat tidaklah sepopuler kata Tarumanegara sebagai nama sebuah kerajaan yang juga pernah eksis di Jawa Barat. Tegasnya, masyarakat pada umumnya masih banyak yang “hanya” mengenal Tarumanegara sebagai satu-satunya kerajaan Hindu-Budha yang pernah eksis di Jawa Barat. Bahkan, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Kerajaan Sunda itu identik dengan Kerajaan Tarumanegara.
Minimnya masyarakat yang mengetahui eksistensi Kerajaan Sunda dilihat dari satu sisi jelas merupakan suatu kenyataan yang memprihatinkan. Sebaliknya, bila dilihat dari sisi lain, keminimalan pengetahuan tersebut sedikit bisa ditolelir dengan mengingat bahwa upaya para ahli sejarah untuk mengangkat Kerajaan Sunda ke panggung sejarah, termasuk panggung sejarah nasional, relatif masih baru dilakukan. Sementara itu, data atau sumber sejarah yang dapat digunakan para ahli untuk mengungkap secara komprehensif tentang eksistensi Kerajaan Sunda dapat dikatakan masih sangat terbatas. Akibatnya, tidak pula mengherankan bila secara akademis Kerajaan Sunda masih menyisakan permasalahan-permasalahan menarik yang sering mengundang polemik di antara para pakar, khususnya pakar sejarah dan pakar arkeologi. Dalam kaitan itulah, setiap sumber sejarah, baik itu berupa tulisan maupun benda, lama ataupun baru, yang mengindikasikan adanya keterkaitan dengan Kerajaan Sunda, jelas perlu disikapi secara kritis dan proporsional.
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

Bila diperhatikan dengan seksama, sepanjang Indonesia merdeka dapat dikatakan belum pernah sekalipun suksesi kepemimpinan nasional berlangsung dengan mulus. Empat tokoh yang pernah menjadi orang nomor satu di negeri ini, Soekarno, Soeharto, Habibie, dan Abdurrahman Wahid, semuanya terpaksa harus menyerahkan kekuasaannya dengan cara yang tidak menyenangkan. Dalam kacamata sejarah, berulangnya suksesi kepemimpinan nasional yang tidak mulus hingga tiga kali berturut-turut bisa jadi menggambarkan bebagai kemungkinan. Bisa memperlihatkan kenyataan bahwa bangsa ini memang tidak pernah mau belajar dari sejarah atau tidak pernah berupaya menjadikan sejarah sebagai guru kehidupan. Sejarah sepertinya hanya dilihat sebagai sekedar rekaman masa lalu yang di dalamnya sama sekali tidak memiliki nilai-nilai “pelajaran”. Bisa jadi pula, gambaran sejarah tentang berbagai peristiwa di seputar suksesi kepemimpinan nasional belum terungkap secara jelas sehingga terasa sulit bagi bangsa ini untuk dapat menarik pelajaran secara optimal.
Manakala penyebab timbulnya semua kebodohan atau ketidakmampuan dalam “membaca” sejarah dikarenakan kekuranglengkapan gambaran tentang masa lampau itu sendiri maka pemecahannya tidak lain haruslah dilakukan upaya-upaya yang signifikan sehingga kelampauan tersebut dapat tergambar secara jelas dan jernih. Dalam kaitan itu pula, sulit untuk memungkiri bahwa dari semua suksesi kepemimpinan nasional yang pernah terjadi, suksesi yang pertama relatif merupakan suksesi kepemimpinan nasional yang hingga kini paling belum tergambarkan secara utuh. Satu di antara misteri terpenting yang hingga kini menyelimuti suksesi kepemimpinan nasional pertama adalah misteri seputar Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Padahal, Supersemar menempati posisi penting dalam konflik politik saat itu sekaligus menjadi “kunci” pembuka yang memberi jalan bagi terjadinya suksesi kepemimpinan nasional dari Soekarno ke Soeharto. Dengan kata lain, tanpa adanya Supersemar bisa jadi tidak akan pernah berlangsung suksesi kepemimpinan nasional dari Soekarno ke Soeharto. Sayangnya, dokumen yang amat sangat penting bagi perjalanan sejarah bangsa ini beserta proses sejarah yang melingkupinya masih diselimuti kabut tebal.
–>

Oleh Reiza D. Dienaputra

Memasuki tahun 2003 sebuah hadiah tahun baru yang teramat “memikat” diberikan pemerintah kepada rakyat yang “dicintainya”, berupa kenaikan tarif listrik, telepon, dan bahan bakar minyak (BBM). Kado tahun baru kali ini tentu menjadi semakin berarti karena diberikan sekaligus dan tidak satu per satu sebagaimana biasanya. Sayangnya, hadiah yang sudah pasti telah melalui pemikiran “matang” Kabinet Megawati-Hamzah ini diberikan tidak pada tempat dan saat yang tepat. Akibatnya, bukan kebahagiaan yang muncul dalam menerima hadiah tersebut tetapi justru perasaan memilukan dan keprihatinan yang begitu mendalam. Pemerintahan Megawati-Hamzah yang tadinya diharapkan akan banyak berpihak pada kepentingan wong cilik semakin hari tampaknya semakin “lupa kacang akan kulitnya”.
Dalam konteks sejarah, apa yang terjadi di awal Januari 2003 tersebut seakan mengingatkan pada peristiwa yang sama yang terjadi pada awal Januari 1966. L’histoire se repete, demikian ungkapan populer di belantara sejarah, yang maksudnya kurang lebih bahwa sejarah berulang kembali. Pengulangan sejarah dimaksud tentu tidak dalam arti bahwa peristiwa yang pernah terjadi berulang kembali di kemudian hari tetapi lebih pada pemahaman bahwa yang berulang itu adalah pola, tendensi, dan struktur sebuah peristiwa. Dalam pemahaman “sejarah berulang” seperti itulah, Peristiwa Januari 2003 dapat disejajarkan dengan Peristiwa Januari 1966. Timbul pertanyaan, apakah pemerintah Megawati-Hamzah dalam mempertimbangkan kenaikan harga-harga tersebut juga telah menjadikan Peristiwa Januari 1966 sebagai bahan pembelajaran? Bila tidak, hal ini semakin memperpanjang bukti bahwa bangsa yang besar ini memang termasuk bangsa yang mudah melupakan sejarahnya dan bangsa yang tidak mau belajar dari sejarah. Padahal, mendiang Soekarno dalam salah satu pidatonya dengan tegas mengatakan, “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah”. Sebaliknya, bila jawabannya ya, pemerintah tampaknya harus segera mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan Peristiwa Januari 2003. Untuk itu, belajarlah secerdik mungkin dari kegagalan pola penanganan yang pernah dilakukan pemerintahan Soekarno dalam menyikapi dampak Peristiwa Januari 1966.
–>