TATA PEMERINTAHAN
Berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang Nomor : 32 Tahun 2000, tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Susunan Organisasi Desa Terdiri dari :
1. Kepala Desa
2. Perangkat Desa
Yang disebut Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretaris Desa
2. Petugas Teknik Lapangan (PTL) yang menangani bidang-bidang (pemerintahan, Ekbang, dan Kesra)
3. Kepala Dusun adalah Pembantu Kepala Desa yang mengepalai suatu wilayah bagian Desa
Secara administratif, Desa Sukamaju terdiri dari :
3 Kepala Dusun
8 Rukun Warga
29 Rukun Tetangga
1171 Kepala Keluarga
Pembangunan Desa Sukamaju
|
Tahun |
Rencana |
Hasil |
Pembiyaan |
|
2009 |
di Kampung Sukamanah.
di Kampung Sukamanah dan Cimangdid
di Kampung Cisoka |
Terealisasi
Terealisasi
Terealisasi |
PNPM
PNPM
Provinsi |
|
2010 |
di Kampung Cisugan dan di Kampung Panyindangan
di 7 RW
|
Terealisasi
Terealisasi
Terealisasi Terealisasi
Terealisasi |
PNPM
PNPM
PNPM APBD
APBD |
|
2011 |
di Kampung Cipari |
Belum terealisasi
Belum terealisasi |
PNPM
PNPM |
- No comments yet.
