TATA PEMERINTAHAN

Berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang Nomor : 32 Tahun 2000, tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Susunan Organisasi Desa Terdiri dari :

1.      Kepala Desa
2.      Perangkat Desa

Yang disebut Perangkat Desa terdiri dari :

1.      Sekretaris Desa
2.      Petugas Teknik Lapangan (PTL) yang menangani bidang-bidang (pemerintahan, Ekbang, dan Kesra)
3.      Kepala Dusun adalah  Pembantu Kepala Desa yang mengepalai suatu wilayah bagian Desa

Secara administratif, Desa Sukamaju terdiri dari :
3          Kepala Dusun
8          Rukun Warga
29        Rukun Tetangga
1171    Kepala Keluarga

Pembangunan Desa Sukamaju

Tahun

Rencana

Hasil

Pembiyaan

2009

  • Rehabilitasi jalan

di Kampung Sukamanah.

  • Pembuatan Posyandu

di Kampung Sukamanah dan Cimangdid

  • Pembuatan 2 buah MCK

di Kampung Cisoka

Terealisasi

 

Terealisasi

 

 

Terealisasi

PNPM

 

PNPM

 

 

Provinsi

2010

  1. Rehabilitasi jalan di Kampung Cisoka
  2. Pembuatan Posyandu

di Kampung Cisugan dan

di Kampung Panyindangan

  1. Rehabilitasi MTs
  2. Pembuatan jalan gang

di 7 RW

  1. Pembuatan PAUD di Kampung Cimangdid
Terealisasi

 

Terealisasi

 

 

Terealisasi

Terealisasi

 

Terealisasi

PNPM

 

PNPM

 

 

PNPM

APBD

 

APBD

2011

  1. Rehabilitasi jalan di Kampung Nagrog
  2. Pembuatan Posyandu

di Kampung Cipari

Belum terealisasi

 

Belum terealisasi

PNPM

 

PNPM

  1. No comments yet.
(will not be published)

To use reCAPTCHA you must get an API key from https://www.google.com/recaptcha/admin/create