Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.

Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.

58 Responses to “UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”

  1. Billy says:

    buat PT makin susah aja ya?

    Semoga makin baik.

  2. Tasya says:

    Apa kabar uda?

    Kabar baik, semoga kamu juga baik selalu.

  3. Yogix says:

    Btw apa ni perbedaan UU PT No.40 tahun 2007 dengan UU PT NO.1 tahun 1995?

    Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
    Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
    1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
    2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
    3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

    Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.

    Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

    Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

    Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

    Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

    Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.

    Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
    Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.
    Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.

  4. m3@ says:

    allow da.
    bisa minta tolong gak?
    kirimin UUPt yang naru donk.
    cari di internet g ketemu…heheheh ato aq yg bego ya.
    bisa kan….makaci ya.

    Kalau ingin download silakan klik di sini

  5. Gemi says:

    Dengan Hormat, saya mau tanya :
    1. Mengenai pendaftaran PT, berdasarkan UU No. 40/2007 apa bedanya dengan UU No. 1/1995 ?
    2. Syarat pendirian menurut UU No. 40/2007 apa saja ?
    3. Ketentuan mengenai : Pengesahan PT, Persetujuan dan Penerimaan Laporan, itu apa saja ya pa ?
    4. Apakah SISMINBAKUM masih berlaku ? saya dengar sekarang permohonan Pengesahan cukup sampai di Kanwil Kehakiman.
    Terima Kasih atas perhatiannya.

    Pada tanggal 21 September 2007 Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenhukham) No. M.1450 KP.04.11 Tahun 2007. Aturan ini mencabut kewenangan kakanwil untuk mengesahkan PT atau mengembalikan ke Menteri. Pada saat peraturan ini berlaku:

    a. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak Keberatan Menteri dan dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah, penyelesaiannya tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah

    b. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak Keberatan Menteri dan dokumen fisiknya belum diserahkan kepada Kantor Wilayah, penyelesaiannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

  6. marasya says:

    Thanks info2nya Pak,
    BTW untuk English version nya apakah Bapak punya?
    Thanks.

    Belum punya.

  7. Livvy Vrinda says:

    Saya butuh informasi, apakah RUPS jadi diadakan sebanyak 2 kali? Yang pertama pada saat launching Rencana Kerja dan yang kedua pada saat Laporan Tahunan?
    Terima kasih..

    RUPS bukan diadakan 2 kali tetapi ada 2 macam RUPS, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
    RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

    Semoga jawaban di atas cukup memuaskan. Silakan kalau ada yang ingin melengkapi. Trims

  8. Silvia Uli S says:

    horas ito…
    saya mau tanya…

    1.Apa bedanya pendaftaran PT yang dilakukan oleh mentri dengan kewajiban pendaftaran PT yang tercantum dalam UU No.40/2007…????
    2.Menurut UU No.40/2007, apakah ketentuan mengenai tanggung jawab direksi?? kapan direksi bertanggung jawab secara terbatas??
    3.Apa saja tahapan pendirian PT secara lengkap di dalam UU No.40/2007..???

    Tolong dijawab ya ito…
    mauliaTe…..

    Ito sudah download dan baca undang-undang nya belum?
    Cobalah download dan baca, sebentar saja sudah akan tahun :)

  9. anisa says:

    apa beda modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor?

  10. lusma says:

    apakah dalam UUPT yang baru ini diatur mengenai pengalihan saham melalui lembaga fidusia dan bagaimana korelasinya apabila ditinjau dari UU fidusia ??
    terimakasih…

  11. Yayat says:

    Mohon penjelasannya pak, dengan diundangkannya UU no. 40 tentang PT ini apakah PT yang sudah memiliki anggaran dasar sesuai dengan uu pt tahun 1995 harus melakukan penyesuaian kembali, jika ya.. apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dan bagaimana langkah kami untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar perusahaan dengan undang-undang yang baru ini. terima kasih mohon penjelasannya

    Dalam Pasal 157 dinyatakan sebagai berikut:
    (1) Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
    (2) Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
    (3) Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam
    jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
    dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    (4) Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang
    berkepentingan.

  12. rie says:

    aku mau tanya dong… kalo ada klient prusahaan mao kerjasama ma perusahaan, apakah harus si klient melihat AD perusahaan kita, atau dia boleh mengasumsikan bahwa direksi yang menanganinyalah yang berwenang mewakili perusahaan
    yang kedua, apakah akibat hukum nya kalo suatu perjanjian ditandatangani oleh direksi tanpa persetujuan organ perusahaan lain… mohon bantuannya…dari segi UU no 1/95 dan UU no 40/2007 ya… thx alot ;>

    Seharusnya para pihak saling melihat AD masing-masing. Semestinya bukan hanya AD melainkan keseluruhan akta perusahaan. Asumsi seperti itu sangat berbahaya sebab untuk perbuatan hukum tertentu Direksi tidak dapat bertindak sendiri sehingga perbuatan semacam itu jika tetap dilaksanakan Direksi dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak sah.

  13. ekaputra says:

    bisa gk d jelaskan pasal2 yg saling berkaitan antara UU PT no.40/2007 dgn UU PT no.1/1995????

    UU No.40 Tahun 2007 Pasal 160 menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dengan kata lain, dengan pemberlakuan UU yang baru, kita tidak perlu lagi memperhatikan UU yang lama, kecuali dalam rangka studi/penelitian.

  14. Yanti says:

    Bisa ga saya diforward UU No. 40 tahun 2007.

    Terima kasih
    Yanti

    Saya sudah sediakan link. Kalau ingin download silakan klik di sini

  15. anna says:

    Mohon penjelasannya pak…saya ingin tahu mengenai perkembangan pengaturan tanggung jawab direksi pada PT mulai dari KUHD, UU No.1 th 1995, dengan UU No. 40 th. 2007?Apakah terdapat banyak perubahan dari peraturan satu dengan yang lain?
    Apakah menarik kalo dijadikan bahan skripsi?
    trimakasih sblmnya

    Ya, ada perubahan, tetapi terlalu luas kalau harus dijelaskan di sini. Oleh karena itu, saya pikir sangat menarik untuk dijadikan skripsi. Kalau diperlukan, kita bisa berdiskusi, termasuk dengan pengunjung blog yang lain. Btw, Anna mashasiswa FH? Dimana? trims

  16. Kimmi says:

    Mohon penjelasannya…apa bedanya kepengurusan dalam PT menurut UU.no1 tahun 95 dengan UU.no40 tahun 2007

    Dalam UU No.40 Tahun 2007 dikenal Dewan Pengawas Syariah selain Dewan Komisaris, sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1995 hanya Dewan Komisaris, bukan?

  17. putri says:

    mohon penjelasan mengenai:
    1. tentang PT melakukan merger menurut UU NO. 40 Tahun 2007?
    2. apakah perbedaan merger pada PT menurut UU NO. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007?

  18. ari says:

    pak, saya mau tanya proses pendirian PT, dari pembuatan akta notaris s/d pengumuman di tambahan berita negara. disertai pasal2 yang mengaturnya … trima kasih pak.

  19. Farhan Abdi says:

    Selama ini saya hanya mengetahui tentang kewajiban perusahaan untuk membentuk cadangan umum di setiap PT. Apakah ada ketentuan tentang cara penggunaan Cadangan Umum tersebut..??
    Apakah cukup sebatas persetujuan dari Direksi atau Komisaris ataukah harus melalui RUPS..??

  20. anna says:

    trmksh atas jwbn dari pertanyaan sblmnya…
    Kebetulan saya sdh ketemu dosen pembimbing & menyampaikan kalo saya ingin mengambil tema skripsi ttg tanggung jawab direksi. Beliau menyetujuinya.
    Saya berencana akan membandingkan pengaturan tanggung jawab direksi mulai dari KUHD,UU no.1/1995,dan UU no.40/2007. Atas anjuran dosen saya, saya tidak perlu riset, cukup membandingkan dengan pendekatan yuridis normatif. Menurut bapak bgmna? Kalo dengan yuridis normatif otomatis saya butuh banyak buku2 literatur,saya baru menemukan beberapa buku ttg PT dan itu buku2 lama,mungkin bapak bisa memberikan informasi buku2 yg dapat saya jadikan referensi.
    O iya…saya mahasiswi fh undip,semester 7…
    Mohon bantuannya ya pak…terimakasih.

    Saya kira pendekatan yuridis normatif itu “riset” juga. Jika akan melakukan perbandingan, buku-buku lama tidak kalah dibutuhkan dari pada buku-buku baru. Menurut pengalaman, justeru lebih sulit mencari buku lama daripada buku baru. Kita bisa tukar info mengenai buku dan berdikusi mengenai risetmu. Kalau sudah punya daftar buku yang sudah ada dan masih dibutuhkan, baik juga disampaikan di blog ini, siapa tahu saya dan pengunjung lain bisa saling membantu. Selamat belajar. Semoga sukses.

  21. ayu says:

    Pak, saya mau tanya, mengenai pendirian PT maupun perubahan anggaran dasar dengan menggunakan UU No.40 th 2007 apakah sudah bisa dilaksanakan dengan standar akta notaris yang terbaru yang sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tsb, dan apakah hal tersebut dalam prosesnya akan mempengaruhi proses dalam sisminbakum
    trims…

    Pendirian dan perubahan PT tetap dapat dilakukan melalui sisminbakum.

  22. karta says:

    Pak, saya punya bebeaapa petanyaan nih:
    1. Terkait dengan Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan bahwa Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, yang hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 Tahun. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana bagi Perseroan Terbuka? Apabila Treasury Stock telah dikuasai lebih dari 3 tahun sebelum dikeluarkannya UUPT yang baru. Apakah dengan dikeluarkannya aturan tersebut berarti Treasury Stock yang telah disimpan selama lebih dari 3 tahun (dari sebelum dikeluarkan uupt) harus dikeluarkan? Kemungkinan impactnya bagi perusahaan? dan latar belakang pemikiran pembatasan jangka waktu penguasaan menjadi 3 tahun?
    2. Terkait Pasal 47 ayat (1) mengenai Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Untuk perusahaan TBK apakah hal tersebut dimungkinkan? Bagaimana mekanismenya?
    3. Mengenai Daftar Khusus Perseroan, dikatakan bahwa Perusahaan wajib memiliki daftar khusus perseroan. Apakah kemudian daftar khusus ini harus dilaporkan secara tahunan? Apabila iya, ke instansi mana?
    4. Masih mengenai daftar khusus perseroan, daftar khusus perseroan berisi komposisi kepemilikan saham yang dimiliki oleh Direksi dan keluarganya baik di dalam perseroan yang dipimpin maupun di perusahaan lain. Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan lain berarti hanya yang sifatnya Subsidiary? Atau perusahaan lain yang sama sekali tidak terafiliasi dengan perseroan? Karena pada prakteknya akan sulit untuk men-track kepemilikan saham Direksi dan keluarganya di company lain, terlebih lagi mekanisme penguasaan saham sangat fluktuatif. Misalnya pada bulan ini Direktur “A” memiliki saham di Perusahaan “B” (yang tidak berafiliasi dengan perseroan) dan 3 bulan kemudian ia melepas sahamnya. Apakah aktifitas ini harus dilaporkan segera?
    5. Terkait Corporate Social Responsibility (CSR). Yang ingin saya tanyakan, bahwa CSR ini berlaku bagi perusahaan yang dalam kegiatan usahanya berdampak bagi lingkungan baik langsung maupun tidak. Apakah Perusahaan Pelayaran termasuk dalam kategori yang terikat dengan CSR? Bagaimana mekanisme komitmen CSR itu sendiri? Mekanisme pengawasan dari pemerintah bagaimana? Apakah perusahaan harus men-submit report kepada pemerintah?

    Sekian pertanyaan dari saya, maaf kalau terlalu banyak, terima kasih atas tanggapannya

  23. daniel says:

    Pak, saya minta isi UU No.40 Tahun 2007, soalnya saya sangat membutuhkan buat Tugas saya.atau kalau tidak saya mohon informasinya menegenai situs/website mengenai uu itu?makasih.

    Di bloq ini sudah disediakan untuk didownload.

  24. rino says:

    DH,

    saya mau tanya :
    1. Apa ada pengaruhnya terhadap kewajiban penyaluran dana kemitraan & bina lingkungan bagi BUMN?
    2. Apa benar harus diakui sebagai biaya?

    terima kasih atas infonya

  25. Dasmin Mustafa says:

    PERMASALAHANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
    RUPS yang kami lakukan berkahir tanggal 12 Juli 2007, sebelum UU No 40 tahun 2007 diterbitkan/diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007, namun karena sesuatu hal RISALAH RUPS akan kami aktekan pada bulan Oktober 2007… dan mengingat kadaluarsa RUPS tadi sudah melewati waktu yang ditentukan kadaluarsa (lebih dari 14 hari),MOHON SOLUSINYA APAKAH INI BISA KITA AKTE DENGAN BERLAKU SURUT?

    Mohon maaf, saya perlu uraian yang lebih jelas/lengkap dulu dan tolong beberapa kesalahan (ketik) diperbaiki karena dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda.

  26. dilla says:

    ass. pak saya minta tolong ya?
    saya dpt tugas suruh nyari perbedaan antara UU no 1 th 1995 dengan UU no 40 th 2007? saya mohon jawaban bapak secepatnya ya..
    kirim saja ke email say.terimakasih sebelumnya..
    saya mahasiswa FH UNS smtr 5.

    Kamu kan bisa download kedua undang-undang itu dari blog saya. Kalau tugas kuliah berusaha dululah, baru nanti kita diskusikan hari perbandinganmu, barangkali ada yang bisa saya dan teman-teman tambahkan. Beberapa perbedaaan kedua undang-undang itu sebenarnya sudah dibahas beberapa kali di blog ini, coba saja perhatikan.
    Selamat belajar, sukses!

  27. Candy says:

    Apa akibat hukum bagi suatu Perseroan yang sudah menjadi badan hukum tetapi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara? Mohon penjelasan Bapak, menurut Undang-undang PT yang baru….

    Dalam UU baru nampaknya tidak ada, barangkali dikarenakan pengumuman dilakukan Menteri. Berbeda dengan UU lama bahwa
    selama pengumuman belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

  28. Candy says:

    Kalau menurut Undang-undang no 1 tahun 1995 suatu perseroan berdiri secara utuh setelah dilakukannya tahap ahir yaitu pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, yang mau saya tanyakan … bagaimana menurut UU no 40 tahun 2007? Mohon penjelasa Bapak…

    Menurut UU No.40 Tahun 2007 pengumuman merupakan tahap akhir juga. Akan tetapi, ada perbedaan antara UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No.40 Tahun 2007. Menurut UU No. 1 Tahun 2007, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tidak ada ketentuan seperti itu.
    Barangkali Candy punya pendapat, silakan disampaikan. Terima kasih.

  29. Dheva says:

    Pak Budiman,

    Apakah bapak mengadakan pelatihan tentang tata cara pendirian PT di Indonesia ? Kalau ada, saya berminat utk ikut (non-legal background). Please advice

    Anda ingin mengikuti secara pribadi atau instansi/perusahaan?

  30. reetha says:

    pak,
    apa sih perbedaan substantif antara undang-undang PT no. 40 /2007 dengan UU PT no. 1/ 95

    Banyak, silakan membaca kedua UU tersebut.

  31. paul says:

    jelaskan 5 hal baru secara substansi yang ada dalam UU PT 2007 tetapi tidak ada dalam UU PT 1995 (tidak boleh menyinggung CSR, dimulai dari pasal 7 keatas). terima kasih

    Hee…he….. Rekan Paul, saya rasa anda sudah tahu hal-hal baru tersebut, tolonglah disampaikan, blog ini kan sarana untuk bertukar pendapat dan pengamatan. Terima kasih

  32. rangga says:

    muuf saya mau bertanya uu pt yg baru dan yg lama apa si perbedaannya…tolong lebih detil perbedaannya sekali lagi terimakasih pak
    saya dari mahasiswa univ djuanda bogor

  33. Teguh says:

    Saya mau nanya , kalau UUPT baik yang tahun 1995 maupun 2007 dilanggar, Apakah bisa Dipidanakan ?

    Bisa, lihat pasal 155 UU PT

  34. Hanjoyo says:

    Saya sudah membaca UU no. 40 ini. Di pasal 36 ayat 1 dinyatakan bahwa:

    “Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan”.

    Apabila saat ini PT. A memiliki saham pada PT. B, apakah PT. A tidak boleh menambah kepemilikan sahamnya di PT. B, atau bahkan PT. A harus melepaskan kepemilikan sahamnya tersebut (mengikuti peraturan dalam ayat 3)?

    Mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.

    Rekan Hanjoyo, ketentuan ini sama sekali tidak melarang PT A yang sudah memiliki saham PT B menambah kepemilikannya, terlebih harus melepaskan kepemilikan saham yang sudah dimiliki. Ketentuan pasal ini berkaitan dengan prinsip bahwa pengeluaran saham merupakan upaya pengumpulan modal. Oleh karena itu, kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain, bukan PT itu sendiri.

  35. devi fh usu says:

    tolong dong tulang kasih perbedaan antara uu pt yang lama dengan yang baru secara mendetail.
    thanx

    Halo bere, mengingat bere adalah mahasiswa, bagaimana kalau bere coba mencari perbedaan kedua undang-undang itu sendiri dulu? Hasil perbandingan itu kemudian kirim ke blogs ini supaya dapat dilengkapi oleh saya dan pengunjung lain.

  36. Rudi Hotman says:

    Tanya Pak,

    Apakah ada penyesuaian untuk jenis usaha (Klasifikasi Usaha / KLU) ? kalau berkenan mohon kiranya dapat mengirimkan jenis-jenis KLU untuk pendirian PT. Soalnya, ada rekan Notaris yg menyatakan bahwa untuk mendirikan Apotek harus berbadan usaha khusus dimana KLU nya khusus untuk Apotek

    Terima kasih atas kesediaannya,

    Rudi Hotman

    Apotik memang termasuk PT Usaha Khsusus. Silakan lihat http://www.sisminbakum.com/KLU/klu_mt_detail.php?Kd_Kegiatan=736300

  37. uni says:

    saya mau tanya..
    apa sich latar belakang uu no 1 tahun 1995 tentang perseroan direvisi?mohon dibalas. buat tugas kuliah…….

    Silakan dilihat dalam Penjelasan umum.

  38. dwi says:

    kalo untuk mendirikan pt yang baru sesuai uu yg baru kira2 habis biaya berapa? Kami mau buat pt tapi masih survey harga konsultan, bisa kasih info yang harganya miring ga
    tahnks

    Tentang biaya tidak bisa dipastikan di sini sebab banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain modal. Usul saya silakan menghubungi beberapa Notaris sekitar. Jangan terjebak dengan harga murah sebab kadang-kadang yang lebih murah itu “kurang lengkap”. Trims

  39. IKA says:

    Pak, Saya mau tanya mengenai tatacara peleporan satu berita acara pt mengenai perubahan pengurus,pemegang saham, dan peningkatan modal dasar serta perubahan seluruh AD menyesuaikan dengan uu no.40, yang kesemuanya dimuat dalam satu akte,maka format fian mana yang harus saya pilih pada sisminbakum? mohon penjelasannya

  40. IKA says:

    Pak,saya mau tanyakan, perubahan apa saja dalam AD PT yang memerlukan pembayaran pnbp dan perubahan apa dalam AD PT yang harus diumumkan dalam TBN?

    PNBP tidak diatur dalam UU PT, bukan? Perubahan AD harus diumumkan (pasal 30).

  41. IKA says:

    Pak,saya mau tanyakan bagaimana bentuk pelaporan pt mengenai penyesuaian uu no 40 yaitu apabila AD yang lama tidak ada yang bertentangan dengan uu yang baru, akan tetapi semua pasal-pasalnya dirubah untuk menyesuaikannya, apakah dalam kondisi seperti itu perubahan tetap dilaporkan? bentuk fian-2 mana yang harus dipilih? terima kasis…..

    Silakan kontak admin www.sisminbakum.com

  42. pram says:

    pak saya mau menanyakan tentang perbedaan UU no 1 tahun 1995 dengan UU no 40tahunn 2007 tentang penggabungan,peleburan,dan kepailitan

    Tentang penggabungan dan peleburan belum ada PP. Sedangkan tentang kepailitan terikat peraturan perundang-undangan kepailitan Apa ada yang berpendapat lain?

  43. nurul H fhui says:

    maaf pak, saya mau tanya.. saya mendapat tugas untuk membandingkan antara UUPT baru dengan yang lama serta dari KUHD, apakah diantara ketiganya terdapat perbedaan pengaturan mengenai perseroan, apabila ada dalam hal apa saja ya pak? terimakasih banyak pak atas jawaban yang akan bapak berikan..

    Jika ingin membandingkan dua atau beberapa peraturan perundang-undangan, lebih dulu perlu ditegaskan hal-hal yang akan dibandingkan. Kalau hal itu sudah jelas, saya dan pembaca lain akan lebih leluasa memberikan pendapat. Trims

  44. okTa says:

    pak,,
    bisa minta info mengenai perbedaan antara uu 1945 dengan 1999..
    hal ini diperuntukkan tugas paper yang diharuskan lebih dari 4lembar.
    terimakasih ya pa atas partisipasinya

    Saya kira pertanyaan ini perlu diperbaiki. Tolonglah diperbaiki supaya lebih jelas bagi saya dan pengunjung lain. Trims

  45. joko says:

    pak saya mau menanyakan tentang apa saja persamaan uu no 1 thn 95 dengan uu no 40 thn 2007…

    Persamaan yang utama tentu saja kedua undang-undang ini mengatur tentang perseroan terbatas. Persamaan lain dapat diketahui dengan membaca kedua undang-undang tersebut. Silakan kirim hasil pengamatan ke blog ini supaya bisa bertukar pengamatan dengan pengunjung lain. Trims

  46. devi says:

    saya ingin menanyakan apa saja peraturan pelaksana dari UU PT no 40 thn 2007?

    UU PT baru memang menghendaki beberapa peraturan pelaksanaan. Adapun peraturan pelaksanaan yang sudah ada adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M-01.HT.01-10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan & Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia republik Indonesia No. M-02.HT.01-10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
    Trims

  47. anna fh undip says:

    pak apakah sudah ada buku yg membahas pt berdasarkan uu no.40 tahun 2007?
    kalo sudah siapa pengarangnya?ini untuk referensi skripsi saya
    mengenai tanggung jawab direksi menurut UU No. 1 Tahun 1995, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tidak ada ketentuan seperti itu. Lalu bagaimana tanggung jawab direksi atas segala perbuatan hukum selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan?kan tidak diatur dlm uupt yg baru
    saya jg mau tanya alamat website yg memuat hasil2 seminar mengenai sosialisasi uupt yg baru ini?karena setahu saya seminar sosialisasi uupt yg baru belum diadakan di semarang
    terimakasih atas jawabannya.

    Rasaya belum ada.
    Sementara ini baru Jurnal Hukum Bisnis yang membahas mengenai UU PT baru, semoga sudah membacanya.
    Diantara UU tersebut memang ada perbedaan mengenai hal ini. UU baru menekankan tentang “badan hukum”. Dalam Pasal 14
    ayat (1) disebutkan: Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

    Perhatikan ketentuan tentang permohonan dan pengumuman.
    Sayang sekali yach di Semarang belum ada, di kota-kota lain terutama Jakarta sudah sering dilaksanakan.
    Sekian dulu. Kalau saya dapat info baru akan ditambahkan.

  48. ucoksby says:

    Hallo Bpk. Budiman. Kumaha? Damang.
    Aku mau tolong jawaban nih. Kalau Direksi memberikan kuasa ke salah seorang komisaris tapi bertindak sebagai pribadi/swasta bukan menunjuk ke jabatan/posisinya boleh apa tidak ya.
    Kalau ada kabar lain tolong japri aja

    Sae, pangesto. Kuasa mengenai apa? Urusan perusahaan atau urusan pribadi?
    Sementara belum ada kabar lain. Saya sedang di Malang.

  49. laura says:

    pa tolong kirim perbedaan dan persamaan uu pt no 1 thn 95 dgn uu pt no 40 thn 2007

    Pertanyaan yang sama sudah pernah disampaikan dan sudah pernah dijawab. Silakan perhatikan comments lain. Trims

  50. josep says:

    pak,apakah BPK berwenang dalam pengawasan PT Persero?kl dapat sumber hukumnya dari mana?

    Ada yang anda maksud dengan istilah “pengawasan”?
    Keterlibatan BPK dalam PT Persero dimungkinkan berdasarkan UU NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    Pasal 6 ayat (1): BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

  51. TRIE says:

    pak bedanya UU N0 1/95 pada pasal 88 ampek 98 dg UU No 40/2007 apa ya?

  52. derry says:

    Bung gw mu nanya, apakah karena penghapusan piutang PT Bank BUMN dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi? tolong jawabanya kirimin ke email gw ya

    Mesti kita periksa dulu alasan penghapusan piutang tersebut. Setiap perusahaan, tidak terbatas bank BUMN, bisa menentukan piutang yang boleh dihapuskan. Kalau penghapusan piutang sudah sesuai dengan ketentuan perusahaan menurut saya bukan merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk tindak pidana korupsi. Pendapat kita akan lebih “tepat” kalau rekan berkenan menyampaikan pertanyaan dengan data yang lengkap. Trims

  53. rani says:

    pak,dalam UUPT no.40 tahun 2007 pada pasal berapa yang menegaskan mengenai doktrin ‘piercing the corporate veil’?
    trims bwt penjelasannya..

  54. ucoksby says:

    Kuasa yang aku maksud adalah kuasa dari Direksi untuk Komisaris (dalam hal ini sebagai pribadi atau swasta) untuk menandatangani Cek atau Giro untuk kepentingan Perusahaan.
    Mauliate Godang.

    Saya usul bapak minta/baca dulu Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan pengalaman sangat sedikit kalau tidak mau dikatakan tidak ada sama sekali perusahaan (termasuk tetapi tidak terbatas bank) yang ingin mengetahui anggaran dasar perusahaan lain/nasabah. Dari anggaran dasar itu akan lebih jelas diketahui hak & kewajiban, termasuk larangan bagi direksi dan komisaris.
    Dalam suatu perusahaan sulit dipisahkan antara seseorang sebagai pribadi dan pengurus perusahaan. Bukankah komisaris merupakan “pengawas” direksi? Bagaimana jadinya kalau seseorang mau menerima kuasa dari yang diawasi? Semestinya tidak ada kuasa yang diberikan direksi perusahaan kepada pribadi, bukankan dia memiliki sejumlah rekan direksi lain atau “bawahan”? Lebih baik kuasa diberikan kepada mereka karena masih merupakan bagian dari perusahaan daripada kepada “pribadi”.Tq

  55. putri says:

    apa perbandingan antara uu no 40-2007 dengan uu no 1-1995 ?

    Pertanyaan yang hampir sama sudah beberapa kali dilontarkan dan sudah saya jawab seperlunya. Trims

  56. Yogix says:

    Pak Budiman, Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya mengenai perbandingan UU PT No.1/95 dengan UU PT No.40/2007 ya:)

  57. dahlan says:

    kalo dah liat isi,katanya harus kasih komentar,biar ga kliatan jual mahal… jadi bikin pertanyaan nich,UU Parpol yang baru dah dimasukan ke lembaran negara ya? minta tolong dicarikan dong,thank a lot. btw kalo ke cangar lagi harus full team lho,biar tambah seru…horassss…

    Setahuku belum, karena baru selesai di DPR, kita masih perlu menunggu kelanjutan dari Presiden. Silakan lah direncakan ke Cangar, foto2 kita akan segera kuusahakan diupload, silakan melihat-lihat dengan cermat he..e.e.e.
    Trims

  58. $anchor$basketball Betting,final Four,final Four Betting,final Four Gambling,final Four Sports Book,final Four Sportsbook,march Madness,march Madness Betting,march Madness Gambling,march Madness Sports Book,march Madness Sportsbook,ncaa,ncaa Betting,ncaa says:

    $anchor$basketball Betting,final Four,final Four Betting,final Four Gambling,final Four Sports Book,final Four Sportsbook,march Madness,march Madness Betting,march Madness Gambling,march Madness Sports Book,march Madness Sportsbook,ncaa,ncaa Betting,…

    $anchor$basketball Betting,final Four,final Four Betting,final Four Gambling,final Four Sports Book,final Four Sportsbook,march Madness,march Madness Betting,march Madness Gambling,march Madness Sports Book,march Madness Sportsbook,ncaa,ncaa Betting,nc…

Leave a Reply