UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Posted by: admin, in Peraturan Perundang-undanganPada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
Entries (RSS)
September 9th, 2007 at 6:18 pm
buat PT makin susah aja ya?
September 13th, 2007 at 6:39 am
Apa kabar uda?
September 20th, 2007 at 9:01 pm
Btw apa ni perbedaan UU PT No.40 tahun 2007 dengan UU PT NO.1 tahun 1995?
September 26th, 2007 at 1:59 pm
allow da.
bisa minta tolong gak?
kirimin UUPt yang naru donk.
cari di internet g ketemu…heheheh ato aq yg bego ya.
bisa kan….makaci ya.
September 27th, 2007 at 10:35 am
Dengan Hormat, saya mau tanya :
1. Mengenai pendaftaran PT, berdasarkan UU No. 40/2007 apa bedanya dengan UU No. 1/1995 ?
2. Syarat pendirian menurut UU No. 40/2007 apa saja ?
3. Ketentuan mengenai : Pengesahan PT, Persetujuan dan Penerimaan Laporan, itu apa saja ya pa ?
4. Apakah SISMINBAKUM masih berlaku ? saya dengar sekarang permohonan Pengesahan cukup sampai di Kanwil Kehakiman.
Terima Kasih atas perhatiannya.
September 27th, 2007 at 12:35 pm
Thanks info2nya Pak,
BTW untuk English version nya apakah Bapak punya?
Thanks.
September 27th, 2007 at 3:57 pm
Saya butuh informasi, apakah RUPS jadi diadakan sebanyak 2 kali? Yang pertama pada saat launching Rencana Kerja dan yang kedua pada saat Laporan Tahunan?
Terima kasih..
September 27th, 2007 at 8:57 pm
horas ito…
saya mau tanya…
1.Apa bedanya pendaftaran PT yang dilakukan oleh mentri dengan kewajiban pendaftaran PT yang tercantum dalam UU No.40/2007…????
2.Menurut UU No.40/2007, apakah ketentuan mengenai tanggung jawab direksi?? kapan direksi bertanggung jawab secara terbatas??
3.Apa saja tahapan pendirian PT secara lengkap di dalam UU No.40/2007..???
Tolong dijawab ya ito…
mauliaTe…..
September 27th, 2007 at 9:19 pm
apa beda modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor?
September 28th, 2007 at 12:28 pm
apakah dalam UUPT yang baru ini diatur mengenai pengalihan saham melalui lembaga fidusia dan bagaimana korelasinya apabila ditinjau dari UU fidusia ??
terimakasih…
September 28th, 2007 at 2:03 pm
Mohon penjelasannya pak, dengan diundangkannya UU no. 40 tentang PT ini apakah PT yang sudah memiliki anggaran dasar sesuai dengan uu pt tahun 1995 harus melakukan penyesuaian kembali, jika ya.. apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dan bagaimana langkah kami untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar perusahaan dengan undang-undang yang baru ini. terima kasih mohon penjelasannya
October 1st, 2007 at 10:21 am
aku mau tanya dong… kalo ada klient prusahaan mao kerjasama ma perusahaan, apakah harus si klient melihat AD perusahaan kita, atau dia boleh mengasumsikan bahwa direksi yang menanganinyalah yang berwenang mewakili perusahaan
yang kedua, apakah akibat hukum nya kalo suatu perjanjian ditandatangani oleh direksi tanpa persetujuan organ perusahaan lain… mohon bantuannya…dari segi UU no 1/95 dan UU no 40/2007 ya… thx alot ;>
October 1st, 2007 at 4:59 pm
bisa gk d jelaskan pasal2 yg saling berkaitan antara UU PT no.40/2007 dgn UU PT no.1/1995????
October 2nd, 2007 at 11:39 am
Bisa ga saya diforward UU No. 40 tahun 2007.
Terima kasih
Yanti
October 2nd, 2007 at 1:22 pm
Mohon penjelasannya pak…saya ingin tahu mengenai perkembangan pengaturan tanggung jawab direksi pada PT mulai dari KUHD, UU No.1 th 1995, dengan UU No. 40 th. 2007?Apakah terdapat banyak perubahan dari peraturan satu dengan yang lain?
Apakah menarik kalo dijadikan bahan skripsi?
trimakasih sblmnya
October 2nd, 2007 at 3:22 pm
Mohon penjelasannya…apa bedanya kepengurusan dalam PT menurut UU.no1 tahun 95 dengan UU.no40 tahun 2007
October 2nd, 2007 at 9:23 pm
mohon penjelasan mengenai:
1. tentang PT melakukan merger menurut UU NO. 40 Tahun 2007?
2. apakah perbedaan merger pada PT menurut UU NO. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007?
October 3rd, 2007 at 8:53 pm
pak, saya mau tanya proses pendirian PT, dari pembuatan akta notaris s/d pengumuman di tambahan berita negara. disertai pasal2 yang mengaturnya … trima kasih pak.
October 4th, 2007 at 7:21 am
Selama ini saya hanya mengetahui tentang kewajiban perusahaan untuk membentuk cadangan umum di setiap PT. Apakah ada ketentuan tentang cara penggunaan Cadangan Umum tersebut..??
Apakah cukup sebatas persetujuan dari Direksi atau Komisaris ataukah harus melalui RUPS..??
October 4th, 2007 at 11:54 am
trmksh atas jwbn dari pertanyaan sblmnya…
Kebetulan saya sdh ketemu dosen pembimbing & menyampaikan kalo saya ingin mengambil tema skripsi ttg tanggung jawab direksi. Beliau menyetujuinya.
Saya berencana akan membandingkan pengaturan tanggung jawab direksi mulai dari KUHD,UU no.1/1995,dan UU no.40/2007. Atas anjuran dosen saya, saya tidak perlu riset, cukup membandingkan dengan pendekatan yuridis normatif. Menurut bapak bgmna? Kalo dengan yuridis normatif otomatis saya butuh banyak buku2 literatur,saya baru menemukan beberapa buku ttg PT dan itu buku2 lama,mungkin bapak bisa memberikan informasi buku2 yg dapat saya jadikan referensi.
O iya…saya mahasiswi fh undip,semester 7…
Mohon bantuannya ya pak…terimakasih.
October 4th, 2007 at 3:27 pm
Pak, saya mau tanya, mengenai pendirian PT maupun perubahan anggaran dasar dengan menggunakan UU No.40 th 2007 apakah sudah bisa dilaksanakan dengan standar akta notaris yang terbaru yang sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tsb, dan apakah hal tersebut dalam prosesnya akan mempengaruhi proses dalam sisminbakum
trims…
October 4th, 2007 at 11:03 pm
Pak, saya punya bebeaapa petanyaan nih:
1. Terkait dengan Pasal 37 ayat (4) yang menyatakan bahwa Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, yang hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 Tahun. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana bagi Perseroan Terbuka? Apabila Treasury Stock telah dikuasai lebih dari 3 tahun sebelum dikeluarkannya UUPT yang baru. Apakah dengan dikeluarkannya aturan tersebut berarti Treasury Stock yang telah disimpan selama lebih dari 3 tahun (dari sebelum dikeluarkan uupt) harus dikeluarkan? Kemungkinan impactnya bagi perusahaan? dan latar belakang pemikiran pembatasan jangka waktu penguasaan menjadi 3 tahun?
2. Terkait Pasal 47 ayat (1) mengenai Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Untuk perusahaan TBK apakah hal tersebut dimungkinkan? Bagaimana mekanismenya?
3. Mengenai Daftar Khusus Perseroan, dikatakan bahwa Perusahaan wajib memiliki daftar khusus perseroan. Apakah kemudian daftar khusus ini harus dilaporkan secara tahunan? Apabila iya, ke instansi mana?
4. Masih mengenai daftar khusus perseroan, daftar khusus perseroan berisi komposisi kepemilikan saham yang dimiliki oleh Direksi dan keluarganya baik di dalam perseroan yang dipimpin maupun di perusahaan lain. Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan lain berarti hanya yang sifatnya Subsidiary? Atau perusahaan lain yang sama sekali tidak terafiliasi dengan perseroan? Karena pada prakteknya akan sulit untuk men-track kepemilikan saham Direksi dan keluarganya di company lain, terlebih lagi mekanisme penguasaan saham sangat fluktuatif. Misalnya pada bulan ini Direktur “A” memiliki saham di Perusahaan “B” (yang tidak berafiliasi dengan perseroan) dan 3 bulan kemudian ia melepas sahamnya. Apakah aktifitas ini harus dilaporkan segera?
5. Terkait Corporate Social Responsibility (CSR). Yang ingin saya tanyakan, bahwa CSR ini berlaku bagi perusahaan yang dalam kegiatan usahanya berdampak bagi lingkungan baik langsung maupun tidak. Apakah Perusahaan Pelayaran termasuk dalam kategori yang terikat dengan CSR? Bagaimana mekanisme komitmen CSR itu sendiri? Mekanisme pengawasan dari pemerintah bagaimana? Apakah perusahaan harus men-submit report kepada pemerintah?
Sekian pertanyaan dari saya, maaf kalau terlalu banyak, terima kasih atas tanggapannya
October 8th, 2007 at 2:10 pm
Pak, saya minta isi UU No.40 Tahun 2007, soalnya saya sangat membutuhkan buat Tugas saya.atau kalau tidak saya mohon informasinya menegenai situs/website mengenai uu itu?makasih.
October 9th, 2007 at 9:06 am
DH,
saya mau tanya :
1. Apa ada pengaruhnya terhadap kewajiban penyaluran dana kemitraan & bina lingkungan bagi BUMN?
2. Apa benar harus diakui sebagai biaya?
terima kasih atas infonya
October 9th, 2007 at 9:14 am
PERMASALAHANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
RUPS yang kami lakukan berkahir tanggal 12 Juli 2007, sebelum UU No 40 tahun 2007 diterbitkan/diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007, namun karena sesuatu hal RISALAH RUPS akan kami aktekan pada bulan Oktober 2007… dan mengingat kadaluarsa RUPS tadi sudah melewati waktu yang ditentukan kadaluarsa (lebih dari 14 hari),MOHON SOLUSINYA APAKAH INI BISA KITA AKTE DENGAN BERLAKU SURUT?
October 9th, 2007 at 10:51 am
ass. pak saya minta tolong ya?
saya dpt tugas suruh nyari perbedaan antara UU no 1 th 1995 dengan UU no 40 th 2007? saya mohon jawaban bapak secepatnya ya..
kirim saja ke email say.terimakasih sebelumnya..
saya mahasiswa FH UNS smtr 5.
October 9th, 2007 at 2:14 pm
Apa akibat hukum bagi suatu Perseroan yang sudah menjadi badan hukum tetapi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara? Mohon penjelasan Bapak, menurut Undang-undang PT yang baru….
October 10th, 2007 at 9:02 am
Kalau menurut Undang-undang no 1 tahun 1995 suatu perseroan berdiri secara utuh setelah dilakukannya tahap ahir yaitu pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, yang mau saya tanyakan … bagaimana menurut UU no 40 tahun 2007? Mohon penjelasa Bapak…
November 8th, 2007 at 8:35 am
Pak Budiman,
Apakah bapak mengadakan pelatihan tentang tata cara pendirian PT di Indonesia ? Kalau ada, saya berminat utk ikut (non-legal background). Please advice
November 8th, 2007 at 1:43 pm
pak,
apa sih perbedaan substantif antara undang-undang PT no. 40 /2007 dengan UU PT no. 1/ 95
November 9th, 2007 at 6:33 pm
jelaskan 5 hal baru secara substansi yang ada dalam UU PT 2007 tetapi tidak ada dalam UU PT 1995 (tidak boleh menyinggung CSR, dimulai dari pasal 7 keatas). terima kasih
November 10th, 2007 at 2:51 pm
muuf saya mau bertanya uu pt yg baru dan yg lama apa si perbedaannya…tolong lebih detil perbedaannya sekali lagi terimakasih pak
saya dari mahasiswa univ djuanda bogor
November 11th, 2007 at 6:16 pm
Saya mau nanya , kalau UUPT baik yang tahun 1995 maupun 2007 dilanggar, Apakah bisa Dipidanakan ?
November 12th, 2007 at 5:15 pm
Saya sudah membaca UU no. 40 ini. Di pasal 36 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan”.
Apabila saat ini PT. A memiliki saham pada PT. B, apakah PT. A tidak boleh menambah kepemilikan sahamnya di PT. B, atau bahkan PT. A harus melepaskan kepemilikan sahamnya tersebut (mengikuti peraturan dalam ayat 3)?
Mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.
November 13th, 2007 at 10:15 am
tolong dong tulang kasih perbedaan antara uu pt yang lama dengan yang baru secara mendetail.
thanx
November 14th, 2007 at 1:45 pm
Tanya Pak,
Apakah ada penyesuaian untuk jenis usaha (Klasifikasi Usaha / KLU) ? kalau berkenan mohon kiranya dapat mengirimkan jenis-jenis KLU untuk pendirian PT. Soalnya, ada rekan Notaris yg menyatakan bahwa untuk mendirikan Apotek harus berbadan usaha khusus dimana KLU nya khusus untuk Apotek
Terima kasih atas kesediaannya,
Rudi Hotman
November 14th, 2007 at 6:04 pm
saya mau tanya..
apa sich latar belakang uu no 1 tahun 1995 tentang perseroan direvisi?mohon dibalas. buat tugas kuliah…….
November 15th, 2007 at 1:03 pm
kalo untuk mendirikan pt yang baru sesuai uu yg baru kira2 habis biaya berapa? Kami mau buat pt tapi masih survey harga konsultan, bisa kasih info yang harganya miring ga
tahnks
November 15th, 2007 at 8:06 pm
Pak, Saya mau tanya mengenai tatacara peleporan satu berita acara pt mengenai perubahan pengurus,pemegang saham, dan peningkatan modal dasar serta perubahan seluruh AD menyesuaikan dengan uu no.40, yang kesemuanya dimuat dalam satu akte,maka format fian mana yang harus saya pilih pada sisminbakum? mohon penjelasannya
November 15th, 2007 at 8:14 pm
Pak,saya mau tanyakan, perubahan apa saja dalam AD PT yang memerlukan pembayaran pnbp dan perubahan apa dalam AD PT yang harus diumumkan dalam TBN?
November 15th, 2007 at 8:21 pm
Pak,saya mau tanyakan bagaimana bentuk pelaporan pt mengenai penyesuaian uu no 40 yaitu apabila AD yang lama tidak ada yang bertentangan dengan uu yang baru, akan tetapi semua pasal-pasalnya dirubah untuk menyesuaikannya, apakah dalam kondisi seperti itu perubahan tetap dilaporkan? bentuk fian-2 mana yang harus dipilih? terima kasis…..
November 15th, 2007 at 9:50 pm
pak saya mau menanyakan tentang perbedaan UU no 1 tahun 1995 dengan UU no 40tahunn 2007 tentang penggabungan,peleburan,dan kepailitan
November 19th, 2007 at 6:35 pm
maaf pak, saya mau tanya.. saya mendapat tugas untuk membandingkan antara UUPT baru dengan yang lama serta dari KUHD, apakah diantara ketiganya terdapat perbedaan pengaturan mengenai perseroan, apabila ada dalam hal apa saja ya pak? terimakasih banyak pak atas jawaban yang akan bapak berikan..
November 20th, 2007 at 11:53 am
pak,,
bisa minta info mengenai perbedaan antara uu 1945 dengan 1999..
hal ini diperuntukkan tugas paper yang diharuskan lebih dari 4lembar.
terimakasih ya pa atas partisipasinya
November 21st, 2007 at 6:53 pm
pak saya mau menanyakan tentang apa saja persamaan uu no 1 thn 95 dengan uu no 40 thn 2007…
November 23rd, 2007 at 5:35 pm
saya ingin menanyakan apa saja peraturan pelaksana dari UU PT no 40 thn 2007?
November 27th, 2007 at 2:00 pm
pak apakah sudah ada buku yg membahas pt berdasarkan uu no.40 tahun 2007?
kalo sudah siapa pengarangnya?ini untuk referensi skripsi saya
mengenai tanggung jawab direksi menurut UU No. 1 Tahun 1995, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Sedangkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tidak ada ketentuan seperti itu. Lalu bagaimana tanggung jawab direksi atas segala perbuatan hukum selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan?kan tidak diatur dlm uupt yg baru
saya jg mau tanya alamat website yg memuat hasil2 seminar mengenai sosialisasi uupt yg baru ini?karena setahu saya seminar sosialisasi uupt yg baru belum diadakan di semarang
terimakasih atas jawabannya.
November 29th, 2007 at 12:50 pm
Hallo Bpk. Budiman. Kumaha? Damang.
Aku mau tolong jawaban nih. Kalau Direksi memberikan kuasa ke salah seorang komisaris tapi bertindak sebagai pribadi/swasta bukan menunjuk ke jabatan/posisinya boleh apa tidak ya.
Kalau ada kabar lain tolong japri aja
November 30th, 2007 at 6:37 pm
pa tolong kirim perbedaan dan persamaan uu pt no 1 thn 95 dgn uu pt no 40 thn 2007
December 3rd, 2007 at 2:34 pm
pak,apakah BPK berwenang dalam pengawasan PT Persero?kl dapat sumber hukumnya dari mana?
December 7th, 2007 at 7:34 pm
pak bedanya UU N0 1/95 pada pasal 88 ampek 98 dg UU No 40/2007 apa ya?
December 7th, 2007 at 11:12 pm
Bung gw mu nanya, apakah karena penghapusan piutang PT Bank BUMN dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi? tolong jawabanya kirimin ke email gw ya
December 10th, 2007 at 2:28 pm
pak,dalam UUPT no.40 tahun 2007 pada pasal berapa yang menegaskan mengenai doktrin ‘piercing the corporate veil’?
trims bwt penjelasannya..
December 10th, 2007 at 4:02 pm
Kuasa yang aku maksud adalah kuasa dari Direksi untuk Komisaris (dalam hal ini sebagai pribadi atau swasta) untuk menandatangani Cek atau Giro untuk kepentingan Perusahaan.
Mauliate Godang.
Saya usul bapak minta/baca dulu Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan pengalaman sangat sedikit kalau tidak mau dikatakan tidak ada sama sekali perusahaan (termasuk tetapi tidak terbatas bank) yang ingin mengetahui anggaran dasar perusahaan lain/nasabah. Dari anggaran dasar itu akan lebih jelas diketahui hak & kewajiban, termasuk larangan bagi direksi dan komisaris.
Dalam suatu perusahaan sulit dipisahkan antara seseorang sebagai pribadi dan pengurus perusahaan. Bukankah komisaris merupakan “pengawas” direksi? Bagaimana jadinya kalau seseorang mau menerima kuasa dari yang diawasi? Semestinya tidak ada kuasa yang diberikan direksi perusahaan kepada pribadi, bukankan dia memiliki sejumlah rekan direksi lain atau “bawahan”? Lebih baik kuasa diberikan kepada mereka karena masih merupakan bagian dari perusahaan daripada kepada “pribadi”.Tq
December 10th, 2007 at 8:06 pm
apa perbandingan antara uu no 40-2007 dengan uu no 1-1995 ?
December 11th, 2007 at 10:48 pm
Pak Budiman, Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya mengenai perbandingan UU PT No.1/95 dengan UU PT No.40/2007 ya:)
December 17th, 2007 at 1:59 pm
kalo dah liat isi,katanya harus kasih komentar,biar ga kliatan jual mahal… jadi bikin pertanyaan nich,UU Parpol yang baru dah dimasukan ke lembaran negara ya? minta tolong dicarikan dong,thank a lot. btw kalo ke cangar lagi harus full team lho,biar tambah seru…horassss…
March 11th, 2008 at 4:33 pm
$anchor$basketball Betting,final Four,final Four Betting,final Four Gambling,final Four Sports Book,final Four Sportsbook,march Madness,march Madness Betting,march Madness Gambling,march Madness Sports Book,march Madness Sportsbook,ncaa,ncaa Betting,…
$anchor$basketball Betting,final Four,final Four Betting,final Four Gambling,final Four Sports Book,final Four Sportsbook,march Madness,march Madness Betting,march Madness Gambling,march Madness Sports Book,march Madness Sportsbook,ncaa,ncaa Betting,nc…